Hasballah Dukung Langkah Polri Ungkap Korupsi Pasokan Batu Bara yang Sebabkan Blackout Sumatera

Banda Aceh ( Inforakyataceh ) Anggota Komisi III DPRA, Hasballah, S.Ag., menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara yang diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya pemadaman listrik (blackout) di Sumatera serta sejumlah wilayah lainnya di Indonesia.

Dalam keterangannya kepada Media pada Minggu (12/7/2026), Hasballah menyampaikan apresiasi atas komitmen Kortas Tipikor Polri dalam menangani perkara tersebut, “proses penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan berpedoman pada prinsip Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, serta tetap menjunjung tinggi independensi” imbuhnya.Ia juga menegaskan bahwa setiap pihak yang terbukti terlibat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Hasballah, dugaan korupsi dalam sektor batu bara tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, tetapi juga berdampak langsung terhadap terganggunya pasokan listrik yang menyebabkan masyarakat di berbagai daerah mengalami kesulitan akibat pemadaman.

*Korupsi Batu Bara Diusut Polri*

Kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang memicu terjadinya blackout di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia diusut Kortas Tipikor Polri.

Kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan.”Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026,” kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7).Status naik penyidikan itu ditetapkan sejak 4 Juli 2026.

Totok mengatakan pihaknya menemukan adanya dua perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan hukum terhadap pemenuhan pasokan batu bara.”Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA,” ujar Totok.Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menambahkan, ada sejumlah modus yang dilakukan pihak terduga pelaku dalam kasus ini. Salah satunya ialah manipulasi dokumen.

Penyidik juga menemukan manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil.Belum ada tersangka yang dijerat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. Penyidik telah memeriksa 16 saksi terkait dan menganalisis sejumlah dokumen. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *