Habibie Dukung Langkah Kortas Tipikor Polri Bongkar Korupsi Batu Bara

Banda Aceh ( Inforakyataceh ) Koordinator Wilayah Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Aceh, Teuku Raja Aulia Habibie, menyampaikan dukungannya terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).Menurut Habibie, proses penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh hingga seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

Ia menilai dugaan manipulasi kualitas batu bara yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp5 triliun merupakan kasus besar yang memerlukan penanganan serius.”Kami memberikan dukungan penuh kepada Kortas Tipikor Polri agar mengusut tuntas dugaan korupsi dalam suplai batu bara, termasuk praktik manipulasi kualitas yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar,” ujar Habibie kepada pihak Media, Minggu (12/7/2026).

Ia juga menilai pengungkapan kasus tersebut dapat menjadi momentum penting bagi Kortas Tipikor dan Polri dalam menunjukkan komitmennya mendukung agenda pemberantasan korupsi yang menjadi prioritas pemerintah.Selain itu, Habibie berharap penyidik memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui ataupun terlibat dalam perkara tersebut, baik sebagai saksi maupun pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Menurutnya, apabila ditemukan alat bukti yang cukup, penyidik juga perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku usaha maupun oknum pejabat tanpa pandang bulu.Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri mengungkap adanya dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU.

Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan indikasi manipulasi dokumen terkait kualitas dan kuantitas batu bara yang diduga berdampak pada terganggunya pasokan listrik hingga menyebabkan pemadaman (blackout) di sejumlah wilayah Indonesia.

Perkara tersebut diduga tidak hanya mengakibatkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak terhadap perekonomian nasional. Saat ini penyidik masih terus mendalami fakta-fakta dan peran setiap pihak sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk penetapan tersangka.

Hasballah Dukung Langkah Polri Ungkap Korupsi Pasokan Batu Bara yang Sebabkan Blackout Sumatera

Banda Aceh ( Inforakyataceh ) Anggota Komisi III DPRA, Hasballah, S.Ag., menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara yang diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya pemadaman listrik (blackout) di Sumatera serta sejumlah wilayah lainnya di Indonesia.

Dalam keterangannya kepada Media pada Minggu (12/7/2026), Hasballah menyampaikan apresiasi atas komitmen Kortas Tipikor Polri dalam menangani perkara tersebut, “proses penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan berpedoman pada prinsip Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, serta tetap menjunjung tinggi independensi” imbuhnya.Ia juga menegaskan bahwa setiap pihak yang terbukti terlibat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Hasballah, dugaan korupsi dalam sektor batu bara tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, tetapi juga berdampak langsung terhadap terganggunya pasokan listrik yang menyebabkan masyarakat di berbagai daerah mengalami kesulitan akibat pemadaman.

*Korupsi Batu Bara Diusut Polri*

Kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang memicu terjadinya blackout di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia diusut Kortas Tipikor Polri.

Kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan.”Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026,” kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7).Status naik penyidikan itu ditetapkan sejak 4 Juli 2026.

Totok mengatakan pihaknya menemukan adanya dua perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan hukum terhadap pemenuhan pasokan batu bara.”Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA,” ujar Totok.Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menambahkan, ada sejumlah modus yang dilakukan pihak terduga pelaku dalam kasus ini. Salah satunya ialah manipulasi dokumen.

Penyidik juga menemukan manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil.Belum ada tersangka yang dijerat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. Penyidik telah memeriksa 16 saksi terkait dan menganalisis sejumlah dokumen. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5 triliun.