Wali Nanggroe Aceh Tegaskan Dukungan terhadap Penegakan Hukum yang Profesional, Berkeadilan, dan Berintegritas

Banda Aceh ( Inforakyataceh ) Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh menyampaikan dukungan terhadap setiap upaya penegakan hukum yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum, termasuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan.

Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan salah satu pilar utama negara hukum yang harus dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Prinsip tersebut menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance) sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Menurut Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe, pemberantasan korupsi merupakan amanat konstitusi yang menjadi tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa. Oleh karena itu, setiap proses penegakan hukum hendaknya dilaksanakan secara independen, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), menghormati hak asasi manusia, serta terbebas dari segala bentuk intervensi maupun kepentingan di luar hukum.

Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya masyarakat Aceh, untuk terus membangun budaya integritas, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum sebagai bagian dari ikhtiar bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Sehubungan dengan perkara yang sedang ditangani, berdasarkan keterangan resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kortas Tipikor Polri tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara bagi sejumlah pembangkit listrik pada periode tertentu. Proses tersebut saat ini masih berada pada tahap penyidikan sehingga seluruh pihak perlu menghormati mekanisme hukum yang sedang berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe berharap seluruh rangkaian proses penegakan hukum dapat berjalan secara independen, objektif, dan berkeadilan hingga memperoleh kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Penegakan hukum yang berintegritas diyakini akan semakin memperkuat supremasi hukum, meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara, serta menjadi bagian penting dalam mewujudkan Indonesia yang adil, bermartabat, dan sejahtera.

———%%—————————

Dukung Polri, Bendahara PCNU Pidie Jaya Soroti Skandal Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout

Banda Aceh ( Inforakyataceh ) Bendahara PCNU Pidie Jaya, H. Muhammad Ridha, ST., M.M., mendukung pengusutan kasus korupsi pemenuhan pasokan batu bara hingga terjadinya blackout di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Menurut Ridha, skandal blackout ini harus diusut tuntas.

“Tentu saja upaya Polri perlu didukung ya untuk mengungkap skandal blackout ini dan permainannya seperti apa,” kata Ridha kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).”Kortas Tipikor Polri harus cepat menindaklanjuti ini karena sekali lagi di tengah ketidakpastian yang kemudian sekarang ini gonjang-ganjing ekonomi, daya saing kita jadi turun, investor mikir-mikir ada kerawanan,” kata Ridha kepada wartawan.

Ridha juga menuturkan kasus ini harus diungkap seluruhnya agar tak terulang, menyebutkan permainan hitam dalam bisnis batu bara harus diungkap maksimal.”Harus diingat bisnis batu bara itu bisnis besar dan permainan hitamnya begitu besar jadi tidak bisa diungkap setengah-setengah dan itu harus maksimal dilakukan oleh kepolisian,” ungkap Ridha

Korupsi Batu Bara Diusut Polri.

Seperti diketahui, Kortas Tipikor Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang memicu terjadinya blackout di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia. Kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan.

“Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026,” kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7).Status naik penyidikan itu ditetapkan sejak 4 Juli 2026.

Totok mengatakan pihaknya menemukan adanya dua perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan hukum terhadap pemenuhan pasokan batu bara.”Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA,” ujar Totok.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menambahkan, ada sejumlah modus yang dilakukan pihak terduga pelaku dalam kasus ini. Salah satunya ialah manipulasi dokumen.

Penyidik juga menemukan manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil.

Belum ada tersangka yang dijerat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. Penyidik telah memeriksa 16 saksi terkait dan menganalisis sejumlah dokumen. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5 triliun.