Sekda Aceh Hadiri Paripurna DPRA Penetapan Raqan Usul Inisiatif 2026

Banda Aceh (Inforakyataceh) Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dengan agenda persetujuan dan penetapan Rancangan Qanun Aceh usulan inisiatif DPRA Tahun 2026 di Gedung Utama DPRA, Senin (22/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRA Ali Basrah dan dihadiri anggota dewan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan biro terkait di lingkungan Pemerintah Aceh.

Dalam pengantarnya, Ali Basrah menjelaskan bahwa terdapat tiga rancangan qanun usul inisiatif DPRA yang telah melalui tahapan pengkajian dan dibawa ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan sebagai Rancangan Qanun Aceh usulan DPRA.

Ketiga rancangan qanun tersebut meliputi Rancangan Qanun Aceh tentang Implementasi Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur’an dalam Pendidikan Aceh, Rancangan Qanun Aceh tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelamatan Generasi Aceh.

Selanjutnya, pimpinan sidang mempersilakan masing-masing pengusul untuk menyampaikan penjelasan melalui juru bicara komisi dan Badan Legislasi DPRA yang menjadi pengusul rancangan qanun tersebut.

Setelah mendengarkan pemaparan para pengusul, pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada seluruh fraksi di DPRA untuk menyampaikan pandangan dan tanggapan terhadap substansi ketiga rancangan qanun dimaksud.

Usai seluruh tahapan pembahasan dilaksanakan, rapat paripurna menyetujui Rancangan Qanun Aceh Usul Inisiatif Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk ditetapkan menjadi Rancangan Qanun Aceh Usul Inisiatif DPRA.Persetujuan tersebut ditandai dengan pembacaan keputusan rapat oleh Sekretaris DPRA, Khudri, yang kemudian disahkan dalam forum paripurna.

Dengan persetujuan tersebut, ketiga rancangan qanun akan memasuki tahapan pembahasan lanjutan sesuai mekanisme legislasi yang berlaku di Aceh. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *