Pendataan Pendaftaran kendaraan Terus Di Lakukan Oleh Samsat kota Banda Aceh,

Banda Aceh ( Inforakyataceh ) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat ) kota Banda Aceh mulai lakukan pendataan dan pendaftaran terhadap roda empat yang beroperasi maupun berada di wilayah kota Banda Aceh.
Pendataan tersebut dilakukan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi.

Dalam hal ini Samsat kota Banda Aceh, bahwa pemungutan pajak kendaraan roda telah kembali diberlakukan.

Per 2 Januari telah diaktifkan kembali atau ditetapkan kembali pemungutan pajak roda empat bagi seluruh pemilik nya.

Pihak Samsat kota Banda Aceh telah mengundang perusahaan yang beroperasi di wilayah nya untuk mengikuti proses pendataan di kantor Samsat kota Banda Aceh.
Respon mereka positif dan akan segera melaksanakan pembayaran kendaraan roda empat milik nya sesuai data yang sudah mereka berikan kepada kami.

Samsat kota Banda Aceh akan terus melakukan pendataan terhadap seluruh kendaraan yang ada di wilayah kota Banda Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *