BANDA ACEH ( Inforakyataceh ) Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh Kombes Pol. Deden Supriyatna Imhar mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas melalui Operasi Patuh Seulawah 2026.
Ajakan tersebut disampaikan Deden saat menjadi narasumber dalam dialog interaktif Banda Aceh Menyapa yang diselenggarakan RRI Banda Aceh di Zoom Studio Programa 1 RRI Banda Aceh, Rabu (28/10/2026). Dalam kegiatan itu, Deden mewakili Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan.
Dialog tersebut mengangkat tema “Operasi Patuh Seulawah 2026 Sasar Pelanggaran Lalu Lintas”.
Dalam kesempatan itu, Deden menjelaskan bahwa Operasi Patuh Seulawah 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini menyasar berbagai pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Menurutnya, operasi tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan hukum, tetapi juga bertujuan menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, mengurangi fatalitas korban, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara secara tertib dan aman.
“Tujuan utama operasi ini bukan semata-mata melakukan penindakan, tetapi membangun kesadaran masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas. Keselamatan harus menjadi kebutuhan bersama, bukan hanya karena ada petugas di jalan,” ujarnya.
Operasi Patuh Seulawah 2026 diawali dengan apel gelar pasukan di Lapangan Utama Mapolda Aceh. Sebanyak 716 personel dikerahkan, terdiri atas 130 personel Polda Aceh dan 586 personel dari polres serta polresta jajaran.
Dalam pelaksanaannya, petugas memprioritaskan penindakan terhadap sejumlah pelanggaran berisiko tinggi, seperti tidak menggunakan helm standar dan sabuk pengaman, menerobos lampu merah, melebihi batas kecepatan, melawan arus, balap liar, serta mengendarai kendaraan bermotor di bawah umur.
Selain itu, penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan dan pelanggaran dimensi serta muatan kendaraan atau Over Dimension Over Loading (ODOL) juga menjadi sasaran operasi.
Deden menyebutkan, penindakan dilakukan melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun tilang manual sesuai kebutuhan di lapangan. Untuk pelanggaran tertentu, petugas juga mengedepankan edukasi dan teguran secara humanis dengan mempertimbangkan tingkat risiko serta ketentuan yang berlaku.
Ia turut mengungkapkan kondisi kecelakaan lalu lintas di Aceh. Berdasarkan data sementara periode Januari hingga akhir Oktober 2026, tercatat lebih dari 2.800 kejadian kecelakaan dengan jumlah korban meninggal dunia mencapai lebih dari 560 orang.
Menurutnya, angka tersebut menjadi peringatan bahwa keselamatan berlalu lintas masih membutuhkan perhatian serius. Kecepatan berlebihan, berkendara dalam kondisi mengantuk, serta pengendara di bawah umur merupakan sejumlah faktor risiko yang harus dicegah.
Deden mengimbau masyarakat yang merasa lelah atau mengantuk agar segera berhenti di tempat aman untuk beristirahat sebelum melanjutkan perjalanan. Memaksakan diri berkendara dalam kondisi tidak prima dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Selain penegakan hukum, Operasi Patuh Seulawah 2026 juga mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat. Pendekatan operasi tersebut diarahkan dengan komposisi 20 persen penindakan dan 80 persen sosialisasi serta edukasi.
Polda Aceh juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan pemangku kepentingan terkait untuk mengidentifikasi lokasi rawan kecelakaan, mengevaluasi kebutuhan rambu dan fasilitas jalan, serta meningkatkan pemeriksaan keselamatan kendaraan angkutan umum dan barang melalui kegiatan ramp check.
Deden turut mengajak masyarakat untuk saling mengingatkan apabila menemukan perilaku berkendara yang membahayakan. Sementara itu, aktivitas balap liar, termasuk yang menjadi perhatian di kawasan Ulee Lheue, akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto menegaskan bahwa keberhasilan Operasi Patuh Seulawah 2026 membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat.
Ia mengatakan, budaya tertib berlalu lintas harus dimulai dari kebiasaan sederhana, seperti menggunakan helm berstandar, mengenakan sabuk pengaman, melengkapi surat-surat kendaraan, mematuhi rambu lalu lintas, serta menghormati hak pengguna jalan lainnya.
“Keselamatan berlalu lintas bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan kepatuhan terhadap aturan sebagai kebiasaan, bukan semata-mata karena takut ditilang. Dengan disiplin dan kepedulian terhadap sesama pengguna jalan, kita dapat mencegah kecelakaan dan melindungi lebih banyak nyawa,” ujar Joko.