Awi Juli Dukung Sidak DPRK, Minta Penimbun Bantuan Diadili

Bireuen ( Aceh dalam berita ) Ka.is 15-1-2026 Tokoh masyarakat Bireuen yang juga eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Hasnawi Ilyas alias Awi Juli, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah DPRK Bireuen yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang BPBD terkait penyaluran bantuan bagi korban banjir dan longsor.

Menurut Awi Juli, sidak tersebut menunjukkan DPRK Bireuen mulai berani menjalankan mandatnya sebagai wakil rakyat. Ia menegaskan bahwa fungsi utama DPRK adalah mengawasi kinerja pemerintah kabupaten, bukan justru menjadi pendukung kebijakan pemerintah yang bermasalah.

“Ini langkah yang patut diapresiasi. DPRK sudah mulai bernyali dan menjalankan tugasnya dengan benar, yakni mengawasi pemerintah, bukan malah membela atau menutupi persoalan,” ujar Awi Juli kepada wartawan,

Ia mengaku tidak habis pikir melihat masih adanya bantuan yang menumpuk di gudang BPBD, sementara musibah banjir dan longsor di Bireuen telah berlangsung hampir dua bulan dan masyarakat terdampak masih hidup dalam penderitaan.

“Sudah dua bulan rakyat menjadi korban banjir dan longsor, tapi pemerintah daerah masih berani menumpuk bantuan. Hari ini rakyat terpaksa mengeluarkan uang pribadi untuk membersihkan lumpur di rumah mereka,” ungkapnya.

Awi Juli juga menyoroti akar persoalan bencana, yang menurutnya tidak bisa dilepaskan dari kerusakan hutan di Bireuen akibat alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit. Ia menyebut praktik tersebut diduga melibatkan oknum-oknum yang memiliki kekuasaan.

“Yang dirusak itu hutan Bireuen untuk kepentingan perkebunan sawit para oknum berkuasa. Tapi yang menanggung dampaknya justru rakyat kecil,” tegasnya.

Selain mendesak penindakan hukum terhadap pihak yang diduga menimbun bantuan, Awi Juli juga meminta aparat penegak hukum turun langsung mengusut persoalan tersebut hingga tuntas. Ia turut mendesak adanya penertiban perkebunan sawit tanpa izin di kawasan hutan Bireuen.

“Kalau memang serius melindungi rakyat, tertibkan sawit ilegal di kawasan hutan. Jangan hanya rakyat yang disuruh bersabar, sementara perusak lingkungan dibiarkan,” pungkas Awi Juli. (R)

Awi Juli Dukung Sidak DPRK, Minta Penimbun Bantuan Diadili

Bireuen ( Aceh dalam berita ) Ka.is 15-1-2026 Tokoh masyarakat Bireuen yang juga eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Hasnawi Ilyas alias Awi Juli, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah DPRK Bireuen yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang BPBD terkait penyaluran bantuan bagi korban banjir dan longsor.

Menurut Awi Juli, sidak tersebut menunjukkan DPRK Bireuen mulai berani menjalankan mandatnya sebagai wakil rakyat. Ia menegaskan bahwa fungsi utama DPRK adalah mengawasi kinerja pemerintah kabupaten, bukan justru menjadi pendukung kebijakan pemerintah yang bermasalah.

“Ini langkah yang patut diapresiasi. DPRK sudah mulai bernyali dan menjalankan tugasnya dengan benar, yakni mengawasi pemerintah, bukan malah membela atau menutupi persoalan,” ujar Awi Juli kepada wartawan,

Ia mengaku tidak habis pikir melihat masih adanya bantuan yang menumpuk di gudang BPBD, sementara musibah banjir dan longsor di Bireuen telah berlangsung hampir dua bulan dan masyarakat terdampak masih hidup dalam penderitaan.

“Sudah dua bulan rakyat menjadi korban banjir dan longsor, tapi pemerintah daerah masih berani menumpuk bantuan. Hari ini rakyat terpaksa mengeluarkan uang pribadi untuk membersihkan lumpur di rumah mereka,” ungkapnya.

Awi Juli juga menyoroti akar persoalan bencana, yang menurutnya tidak bisa dilepaskan dari kerusakan hutan di Bireuen akibat alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit. Ia menyebut praktik tersebut diduga melibatkan oknum-oknum yang memiliki kekuasaan.

“Yang dirusak itu hutan Bireuen untuk kepentingan perkebunan sawit para oknum berkuasa. Tapi yang menanggung dampaknya justru rakyat kecil,” tegasnya.

Selain mendesak penindakan hukum terhadap pihak yang diduga menimbun bantuan, Awi Juli juga meminta aparat penegak hukum turun langsung mengusut persoalan tersebut hingga tuntas. Ia turut mendesak adanya penertiban perkebunan sawit tanpa izin di kawasan hutan Bireuen.

“Kalau memang serius melindungi rakyat, tertibkan sawit ilegal di kawasan hutan. Jangan hanya rakyat yang disuruh bersabar, sementara perusak lingkungan dibiarkan,” pungkas Awi Juli. (R)

Kadis Pertanian Apresiasi Peran Lapas Kelas III Lhoknga Perkuat Ketahanan Pangan Aceh Besar

Kota Jantho ( Aceh dalam berita ) Kamis 15-1-2026  Kepala Dinas Pertanian Aceh Besar, Jakfar SP MSi, mewakili Bupati Aceh Besar H Muharram Idris (Syech Muharram) menyampaikan apresiasi kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga atas kontribusinya dalam mendukung dan memperkuat ketahanan pangan di Aceh Besar.

Menurut Jakfar, keterlibatan Lapas Kelas III Lhoknga dalam sektor pertanian merupakan langkah positif dan strategis, tidak hanya untuk mendukung program ketahanan pangan daerah, tetapi juga sebagai bagian dari pembinaan kemandirian warga binaan.

“Kami atas nama Pemkab Aceh Besar mengapresiasi peran aktif Lapas Kelas III Lhoknga yang telah memberikan kontribusi nyata dalam menjaga ketahanan pangan di Aceh Besar. Kolaborasi seperti ini sangat baik dan patut terus didukung,” ujar Jakfar saat menghadiri Panen Raya Serentak Ketahanan Pangan Pemasyarakatan se-Indonesia, di Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.

Dalam kegiatan tersebut, Jakfar SP MSi mengikuti Panen Raya Serentak Ketahanan Pangan Pemasyarakatan secara virtual. Kegiatan nasional ini dipusatkan di Lapas Kelas I Cirebon, Provinsi Jawa Barat, dan dibuka langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Panen Raya Serentak tersebut diikuti oleh jajaran pemerintah daerah, instansi terkait, serta pemangku kepentingan sektor pertanian dari seluruh Indonesia melalui jaringan daring sebagai bentuk sinergi nasional dalam memperkuat ketahanan pangan. Sebagian hasil panen tersebut disalurkan untuk wilayah terdampak bencana di Sumatra, meliputi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Usai mengikuti kegiatan virtual, Kepala Dinas Pertanian Aceh Besar bersama unsur Forkopimda Aceh Besar meninjau langsung lokasi pertanian dan peternakan milik Lapas Kelas III Lhoknga.

Pada kesempatan itu, Jakfar menegaskan, Pemkab Aceh Besar berkomitmen mendukung program pertanian yang dijalankan oleh Lapas, baik melalui pendampingan teknis maupun pembinaan berkelanjutan. Dukungan tersebut sejalan dengan upaya mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam mencapai swasembada pangan.

“Sinergi lintas sektor seperti ini sangat penting untuk memperkuat ketahanan pangan daerah, sekaligus meningkatkan keterampilan dan produktivitas warga binaan,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas III Lhoknga, Husni SH MM, menyampaikan bahwa pembinaan warga binaan saat ini difokuskan pada peningkatan keterampilan dan kemandirian, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia.

“Warga binaan mendapatkan pembinaan di berbagai sektor, seperti pertanian, peternakan, otomotif, hingga bidang kreatif. Kami berharap dapat terus bersinergi dengan Pemkab Aceh Besar, terutama di sektor pangan,” ujar Husni.

Ia menyatakan, Lapas Kelas III Lhoknga memiliki lahan persawahan yang dimanfaatkan sebagai sarana pembinaan, termasuk bagi warga binaan yang telah bebas agar tetap produktif dan mandiri.(*)

Kadis Pertanian Aceh Besar Jakfar SP MSi bersama unsur Forkopimda Aceh Besar mengikuti Panen Raya Serentak Ketahanan Pangan Pemasyarakatan secara virtual, di Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (15/1/2026). FOTO/ MC ACEH BESAR

Kadis Pertanian Aceh Besar Jakfar SP MSi bersama unsur Forkopimda Aceh Besar meninjau langsung lokasi pertanian dan peternakan milik Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (15/1/2026). FOTO/ MC ACEH BESAR

Kadis Pertanian Aceh Besar Jakfar SP MSi bersama unsur Forkopimda Aceh Besar memanen sayuran yang ditanam lokasi pertanian milik Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (15/1/2026). FOTO/ MC ACEH BESAR

Kadis Pertanian Aceh Besar Jakfar SP MSi bersama unsur Forkopimda Aceh Besar menyalurkan bantuan sosial panen raya hasil pertanian Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (15/1/2026). FOTO/ MC ACEH BESAR

Foto bersama usai mengikuti Panen Raya Serentak, di Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (15/1/2026). FOTO/ MC ACEH BESAR

Kadis Pertanian Apresiasi Peran Lapas Kelas III Lhoknga Perkuat Ketahanan Pangan Aceh Besar

Kota Jantho ( Aceh dalam berita ) Kamis 15-1-2026  Kepala Dinas Pertanian Aceh Besar, Jakfar SP MSi, mewakili Bupati Aceh Besar H Muharram Idris (Syech Muharram) menyampaikan apresiasi kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga atas kontribusinya dalam mendukung dan memperkuat ketahanan pangan di Aceh Besar.

Menurut Jakfar, keterlibatan Lapas Kelas III Lhoknga dalam sektor pertanian merupakan langkah positif dan strategis, tidak hanya untuk mendukung program ketahanan pangan daerah, tetapi juga sebagai bagian dari pembinaan kemandirian warga binaan.

“Kami atas nama Pemkab Aceh Besar mengapresiasi peran aktif Lapas Kelas III Lhoknga yang telah memberikan kontribusi nyata dalam menjaga ketahanan pangan di Aceh Besar. Kolaborasi seperti ini sangat baik dan patut terus didukung,” ujar Jakfar saat menghadiri Panen Raya Serentak Ketahanan Pangan Pemasyarakatan se-Indonesia, di Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.

Dalam kegiatan tersebut, Jakfar SP MSi mengikuti Panen Raya Serentak Ketahanan Pangan Pemasyarakatan secara virtual. Kegiatan nasional ini dipusatkan di Lapas Kelas I Cirebon, Provinsi Jawa Barat, dan dibuka langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Panen Raya Serentak tersebut diikuti oleh jajaran pemerintah daerah, instansi terkait, serta pemangku kepentingan sektor pertanian dari seluruh Indonesia melalui jaringan daring sebagai bentuk sinergi nasional dalam memperkuat ketahanan pangan. Sebagian hasil panen tersebut disalurkan untuk wilayah terdampak bencana di Sumatra, meliputi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Usai mengikuti kegiatan virtual, Kepala Dinas Pertanian Aceh Besar bersama unsur Forkopimda Aceh Besar meninjau langsung lokasi pertanian dan peternakan milik Lapas Kelas III Lhoknga.

Pada kesempatan itu, Jakfar menegaskan, Pemkab Aceh Besar berkomitmen mendukung program pertanian yang dijalankan oleh Lapas, baik melalui pendampingan teknis maupun pembinaan berkelanjutan. Dukungan tersebut sejalan dengan upaya mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam mencapai swasembada pangan.

“Sinergi lintas sektor seperti ini sangat penting untuk memperkuat ketahanan pangan daerah, sekaligus meningkatkan keterampilan dan produktivitas warga binaan,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas III Lhoknga, Husni SH MM, menyampaikan bahwa pembinaan warga binaan saat ini difokuskan pada peningkatan keterampilan dan kemandirian, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia.

“Warga binaan mendapatkan pembinaan di berbagai sektor, seperti pertanian, peternakan, otomotif, hingga bidang kreatif. Kami berharap dapat terus bersinergi dengan Pemkab Aceh Besar, terutama di sektor pangan,” ujar Husni.

Ia menyatakan, Lapas Kelas III Lhoknga memiliki lahan persawahan yang dimanfaatkan sebagai sarana pembinaan, termasuk bagi warga binaan yang telah bebas agar tetap produktif dan mandiri.(*)

Kadis Pertanian Aceh Besar Jakfar SP MSi bersama unsur Forkopimda Aceh Besar mengikuti Panen Raya Serentak Ketahanan Pangan Pemasyarakatan secara virtual, di Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (15/1/2026). FOTO/ MC ACEH BESAR

Kadis Pertanian Aceh Besar Jakfar SP MSi bersama unsur Forkopimda Aceh Besar meninjau langsung lokasi pertanian dan peternakan milik Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (15/1/2026). FOTO/ MC ACEH BESAR

Kadis Pertanian Aceh Besar Jakfar SP MSi bersama unsur Forkopimda Aceh Besar memanen sayuran yang ditanam lokasi pertanian milik Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (15/1/2026). FOTO/ MC ACEH BESAR

Kadis Pertanian Aceh Besar Jakfar SP MSi bersama unsur Forkopimda Aceh Besar menyalurkan bantuan sosial panen raya hasil pertanian Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (15/1/2026). FOTO/ MC ACEH BESAR

Foto bersama usai mengikuti Panen Raya Serentak, di Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (15/1/2026). FOTO/ MC ACEH BESAR

Kadis Pertanian Apresiasi Peran Lapas Kelas III Lhoknga Perkuat Ketahanan Pangan Aceh Besar

Kota Jantho ( Aceh dalam berita ) Kamis 15-1-2026  Kepala Dinas Pertanian Aceh Besar, Jakfar SP MSi, mewakili Bupati Aceh Besar H Muharram Idris (Syech Muharram) menyampaikan apresiasi kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga atas kontribusinya dalam mendukung dan memperkuat ketahanan pangan di Aceh Besar.

Menurut Jakfar, keterlibatan Lapas Kelas III Lhoknga dalam sektor pertanian merupakan langkah positif dan strategis, tidak hanya untuk mendukung program ketahanan pangan daerah, tetapi juga sebagai bagian dari pembinaan kemandirian warga binaan.

“Kami atas nama Pemkab Aceh Besar mengapresiasi peran aktif Lapas Kelas III Lhoknga yang telah memberikan kontribusi nyata dalam menjaga ketahanan pangan di Aceh Besar. Kolaborasi seperti ini sangat baik dan patut terus didukung,” ujar Jakfar saat menghadiri Panen Raya Serentak Ketahanan Pangan Pemasyarakatan se-Indonesia, di Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.

Dalam kegiatan tersebut, Jakfar SP MSi mengikuti Panen Raya Serentak Ketahanan Pangan Pemasyarakatan secara virtual. Kegiatan nasional ini dipusatkan di Lapas Kelas I Cirebon, Provinsi Jawa Barat, dan dibuka langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Panen Raya Serentak tersebut diikuti oleh jajaran pemerintah daerah, instansi terkait, serta pemangku kepentingan sektor pertanian dari seluruh Indonesia melalui jaringan daring sebagai bentuk sinergi nasional dalam memperkuat ketahanan pangan. Sebagian hasil panen tersebut disalurkan untuk wilayah terdampak bencana di Sumatra, meliputi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Usai mengikuti kegiatan virtual, Kepala Dinas Pertanian Aceh Besar bersama unsur Forkopimda Aceh Besar meninjau langsung lokasi pertanian dan peternakan milik Lapas Kelas III Lhoknga.

Pada kesempatan itu, Jakfar menegaskan, Pemkab Aceh Besar berkomitmen mendukung program pertanian yang dijalankan oleh Lapas, baik melalui pendampingan teknis maupun pembinaan berkelanjutan. Dukungan tersebut sejalan dengan upaya mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam mencapai swasembada pangan.

“Sinergi lintas sektor seperti ini sangat penting untuk memperkuat ketahanan pangan daerah, sekaligus meningkatkan keterampilan dan produktivitas warga binaan,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas III Lhoknga, Husni SH MM, menyampaikan bahwa pembinaan warga binaan saat ini difokuskan pada peningkatan keterampilan dan kemandirian, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia.

“Warga binaan mendapatkan pembinaan di berbagai sektor, seperti pertanian, peternakan, otomotif, hingga bidang kreatif. Kami berharap dapat terus bersinergi dengan Pemkab Aceh Besar, terutama di sektor pangan,” ujar Husni.

Ia menyatakan, Lapas Kelas III Lhoknga memiliki lahan persawahan yang dimanfaatkan sebagai sarana pembinaan, termasuk bagi warga binaan yang telah bebas agar tetap produktif dan mandiri.(*)

Kadis Pertanian Aceh Besar Jakfar SP MSi bersama unsur Forkopimda Aceh Besar mengikuti Panen Raya Serentak Ketahanan Pangan Pemasyarakatan secara virtual, di Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (15/1/2026). FOTO/ MC ACEH BESAR

Kadis Pertanian Aceh Besar Jakfar SP MSi bersama unsur Forkopimda Aceh Besar meninjau langsung lokasi pertanian dan peternakan milik Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (15/1/2026). FOTO/ MC ACEH BESAR

Kadis Pertanian Aceh Besar Jakfar SP MSi bersama unsur Forkopimda Aceh Besar memanen sayuran yang ditanam lokasi pertanian milik Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (15/1/2026). FOTO/ MC ACEH BESAR

Kadis Pertanian Aceh Besar Jakfar SP MSi bersama unsur Forkopimda Aceh Besar menyalurkan bantuan sosial panen raya hasil pertanian Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (15/1/2026). FOTO/ MC ACEH BESAR

Foto bersama usai mengikuti Panen Raya Serentak, di Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (15/1/2026). FOTO/ MC ACEH BESAR

​Tuding Hasan Nasbi Langgar UU BUMN, PKN: Mundur atau Profesional!

JAKARTA  ( Aceh dalam berita )  Selasa 13-1-2026 Wakil Ketua Umum Pimpinan Nasional (Pimnas) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Denny Charter, melontarkan kritik tajam terhadap perilaku sejumlah petinggi BUMN, khususnya Hasan Nasbi dan Ade Armando. Denny menilai tindakan keduanya yang reaktif terhadap kritik seni dan komedi di media sosial bukan sekadar arogansi personal, melainkan bentuk malapraktik jabatan yang melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

​Menurut Denny, keterlibatan aktif para komisaris dalam polemik di media sosial untuk menyerang komedian seperti Pandji Pragiwaksono telah mencederai mandat hukum yang mereka emban.

*​Pelanggaran Prinsip Fiduciary Duty*
​Denny menyoroti Pasal 27 UU BUMN yang mewajibkan Komisaris untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat demi kepentingan perusahaan.

​”Waktu, energi, dan kapasitas intelektual yang mereka gunakan untuk berpolemik di media sosial adalah bentuk pencurian fokus. Secara etika hukum, mereka digaji rakyat untuk memastikan kedaulatan energi atau infrastruktur, bukan memastikan kenyamanan telinga penguasa dari banyolan komedian,” tegas Denny Charter dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/01).

*​BUMN Bukan Alat Propaganda Politik*
​Lebih lanjut, Denny membedah pelanggaran terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG), khususnya poin independensi dan tanggung jawab (responsibility). Ia menilai Hasan dan Ade telah menjadikan kursi terhormat dewan komisaris sebagai “podium buzzer”.

• ​Independensi: Denny menyebut tindakan mereka berfungsi sebagai political shield (tameng politik) pemerintah, yang melenyapkan sekat antara pejabat korporasi dan loyalis politik.

• ​Risiko Reputasi: Keterlibatan dalam debat kusir yang provokatif menciptakan reputational risk yang besar bagi institusi seperti Pertamina atau PLN. Publik akan mengasosiasikan perusahaan negara tersebut dengan perilaku pejabatnya yang antikritik dan represif secara verbal.

*​Dilema Etika: Komisaris atau Provokator?*
​Denny juga menyinggung adanya benturan kepentingan (conflict of interest). Penggunaan status “Komisaris” untuk memberikan bobot pada serangan pribadi terhadap materi komedi “Mens Rea” dianggap sebagai penyalahgunaan pengaruh (undue influence).

​”Ada doktrin ‘Etika Jabatan’. Seorang pejabat kehilangan haknya untuk berperilaku semau gue di ruang publik. Setiap cuitan mereka adalah representasi institusi,” ujar Denny.

*Desakan Teguran Keras*
​Pimnas PKN mendesak Dewan Komisaris dan Kementerian BUMN untuk bertindak tegas. Denny menyatakan bahwa secara moral dan etika korporasi, kedua sosok tersebut telah “demisioner” dari integritas.

​”Hasan dan Ade harus memilih: menjadi profesional yang patuh pada UU BUMN, atau kembali ke jalanan menjadi komentator politik tanpa beban gaji dari rakyat. Tidak bisa keduanya. Jika UU BUMN ditegakkan dengan murni, mereka seharusnya sudah menerima teguran keras atau bahkan pencopotan,” pungkasnya.

​Tuding Hasan Nasbi Langgar UU BUMN, PKN: Mundur atau Profesional!

JAKARTA  ( Aceh dalam berita )  Selasa 13-1-2026 Wakil Ketua Umum Pimpinan Nasional (Pimnas) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Denny Charter, melontarkan kritik tajam terhadap perilaku sejumlah petinggi BUMN, khususnya Hasan Nasbi dan Ade Armando. Denny menilai tindakan keduanya yang reaktif terhadap kritik seni dan komedi di media sosial bukan sekadar arogansi personal, melainkan bentuk malapraktik jabatan yang melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

​Menurut Denny, keterlibatan aktif para komisaris dalam polemik di media sosial untuk menyerang komedian seperti Pandji Pragiwaksono telah mencederai mandat hukum yang mereka emban.

*​Pelanggaran Prinsip Fiduciary Duty*
​Denny menyoroti Pasal 27 UU BUMN yang mewajibkan Komisaris untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat demi kepentingan perusahaan.

​”Waktu, energi, dan kapasitas intelektual yang mereka gunakan untuk berpolemik di media sosial adalah bentuk pencurian fokus. Secara etika hukum, mereka digaji rakyat untuk memastikan kedaulatan energi atau infrastruktur, bukan memastikan kenyamanan telinga penguasa dari banyolan komedian,” tegas Denny Charter dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/01).

*​BUMN Bukan Alat Propaganda Politik*
​Lebih lanjut, Denny membedah pelanggaran terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG), khususnya poin independensi dan tanggung jawab (responsibility). Ia menilai Hasan dan Ade telah menjadikan kursi terhormat dewan komisaris sebagai “podium buzzer”.

• ​Independensi: Denny menyebut tindakan mereka berfungsi sebagai political shield (tameng politik) pemerintah, yang melenyapkan sekat antara pejabat korporasi dan loyalis politik.

• ​Risiko Reputasi: Keterlibatan dalam debat kusir yang provokatif menciptakan reputational risk yang besar bagi institusi seperti Pertamina atau PLN. Publik akan mengasosiasikan perusahaan negara tersebut dengan perilaku pejabatnya yang antikritik dan represif secara verbal.

*​Dilema Etika: Komisaris atau Provokator?*
​Denny juga menyinggung adanya benturan kepentingan (conflict of interest). Penggunaan status “Komisaris” untuk memberikan bobot pada serangan pribadi terhadap materi komedi “Mens Rea” dianggap sebagai penyalahgunaan pengaruh (undue influence).

​”Ada doktrin ‘Etika Jabatan’. Seorang pejabat kehilangan haknya untuk berperilaku semau gue di ruang publik. Setiap cuitan mereka adalah representasi institusi,” ujar Denny.

*Desakan Teguran Keras*
​Pimnas PKN mendesak Dewan Komisaris dan Kementerian BUMN untuk bertindak tegas. Denny menyatakan bahwa secara moral dan etika korporasi, kedua sosok tersebut telah “demisioner” dari integritas.

​”Hasan dan Ade harus memilih: menjadi profesional yang patuh pada UU BUMN, atau kembali ke jalanan menjadi komentator politik tanpa beban gaji dari rakyat. Tidak bisa keduanya. Jika UU BUMN ditegakkan dengan murni, mereka seharusnya sudah menerima teguran keras atau bahkan pencopotan,” pungkasnya.

​Tuding Hasan Nasbi Langgar UU BUMN, PKN: Mundur atau Profesional!

JAKARTA  ( Aceh dalam berita )  Selasa 13-1-2026 Wakil Ketua Umum Pimpinan Nasional (Pimnas) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Denny Charter, melontarkan kritik tajam terhadap perilaku sejumlah petinggi BUMN, khususnya Hasan Nasbi dan Ade Armando. Denny menilai tindakan keduanya yang reaktif terhadap kritik seni dan komedi di media sosial bukan sekadar arogansi personal, melainkan bentuk malapraktik jabatan yang melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

​Menurut Denny, keterlibatan aktif para komisaris dalam polemik di media sosial untuk menyerang komedian seperti Pandji Pragiwaksono telah mencederai mandat hukum yang mereka emban.

*​Pelanggaran Prinsip Fiduciary Duty*
​Denny menyoroti Pasal 27 UU BUMN yang mewajibkan Komisaris untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat demi kepentingan perusahaan.

​”Waktu, energi, dan kapasitas intelektual yang mereka gunakan untuk berpolemik di media sosial adalah bentuk pencurian fokus. Secara etika hukum, mereka digaji rakyat untuk memastikan kedaulatan energi atau infrastruktur, bukan memastikan kenyamanan telinga penguasa dari banyolan komedian,” tegas Denny Charter dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/01).

*​BUMN Bukan Alat Propaganda Politik*
​Lebih lanjut, Denny membedah pelanggaran terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG), khususnya poin independensi dan tanggung jawab (responsibility). Ia menilai Hasan dan Ade telah menjadikan kursi terhormat dewan komisaris sebagai “podium buzzer”.

• ​Independensi: Denny menyebut tindakan mereka berfungsi sebagai political shield (tameng politik) pemerintah, yang melenyapkan sekat antara pejabat korporasi dan loyalis politik.

• ​Risiko Reputasi: Keterlibatan dalam debat kusir yang provokatif menciptakan reputational risk yang besar bagi institusi seperti Pertamina atau PLN. Publik akan mengasosiasikan perusahaan negara tersebut dengan perilaku pejabatnya yang antikritik dan represif secara verbal.

*​Dilema Etika: Komisaris atau Provokator?*
​Denny juga menyinggung adanya benturan kepentingan (conflict of interest). Penggunaan status “Komisaris” untuk memberikan bobot pada serangan pribadi terhadap materi komedi “Mens Rea” dianggap sebagai penyalahgunaan pengaruh (undue influence).

​”Ada doktrin ‘Etika Jabatan’. Seorang pejabat kehilangan haknya untuk berperilaku semau gue di ruang publik. Setiap cuitan mereka adalah representasi institusi,” ujar Denny.

*Desakan Teguran Keras*
​Pimnas PKN mendesak Dewan Komisaris dan Kementerian BUMN untuk bertindak tegas. Denny menyatakan bahwa secara moral dan etika korporasi, kedua sosok tersebut telah “demisioner” dari integritas.

​”Hasan dan Ade harus memilih: menjadi profesional yang patuh pada UU BUMN, atau kembali ke jalanan menjadi komentator politik tanpa beban gaji dari rakyat. Tidak bisa keduanya. Jika UU BUMN ditegakkan dengan murni, mereka seharusnya sudah menerima teguran keras atau bahkan pencopotan,” pungkasnya.

Polri Hadir Tanpa Jeda, Polsek Pegasing Gotong Royong Pulihkan Akses Jalan Pasca Bencana

Takengon – Polsek Pegasing bersama masyarakat melaksanakan gotong royong membersihkan material tanah dan lumpur yang menutupi ruas Jalan Takengon–Celala di Kampung Pepalang, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, Kamis (8/1/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pemulihan akses jalan pasca bencana alam.

Gotong royong tersebut merupakan tindak lanjut pasca terjadinya banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Kampung Pepalang pada 26 November 2025 lalu. Material sisa bencana sempat menutup badan jalan dan menghambat aktivitas masyarakat serta arus lalu lintas.

Kegiatan ini melibatkan Polsek Pegasing, aparatur Kampung Pepalang, Bhabinkamtibmas, serta masyarakat setempat. Dengan penuh kebersamaan, seluruh peserta bergotong royong membersihkan jalan guna mengembalikan kelancaran mobilitas warga.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Pegasing AKP Mohd. Ihsan Kamil menyampaikan bahwa Polri senantiasa hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga membantu pemulihan pasca bencana.

Gotong royong ini merupakan bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat. Kami berharap dengan dibersihkannya jalan ini, aktivitas warga kembali berjalan normal dan aman,” ujar AKP Mohd. Ihsan Kamil.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat Kampung Pepalang yang turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mempercepat pemulihan pasca bencana serta memperkuat semangat kebersamaan.

Melalui kegiatan ini, Polsek Pegasing berharap dapat menumbuhkan kepedulian sosial dan semangat gotong royong masyarakat dalam menjaga fasilitas umum serta meningkatkan ketahanan bersama menghadapi bencana alam.

Sekda Aceh Sambut Menko Pangan dan Dua Menteri di Bandara SIM‎


‎Aceh Besar — Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menyambut kedatangan Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan bersama Menteri Perdagangan RI Budi Santoso dan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, Kamis (8/1/2026).

‎Kunjungan ketiga menteri tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dalam menangani dampak bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Aceh. Berdasarkan agenda resmi, rombongan menteri akan melaksanakan serangkaian kegiatan di daerah-daerah terdampak bencana.

‎Pada hari kedatangan, para menteri dijadwalkan melakukan agenda di Banda Aceh. Selanjutnya, pada Jumat (9/1/2026), rombongan akan meninjau langsung kondisi di lapangan sekaligus menyalurkan bantuan kepada masyarakat terdampak, termasuk di wilayah Aceh Utara dan Aceh Tamiang.

‎Dalam penyambutan tersebut, Sekda Aceh M. Nasir menyampaikan ucapan selamat datang sekaligus apresiasi atas perhatian pemerintah pusat terhadap Aceh.

‎Kunjungan ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh, khususnya dalam menjaga stabilitas pangan, mempercepat pemulihan pascabencana, serta mendorong keberlanjutan perekonomian masyarakat terdampak bencana di Aceh.