Kadis Pertanian Apresiasi Peran Lapas Kelas III Lhoknga Perkuat Ketahanan Pangan Aceh Besar

Kota Jantho ( Aceh dalam berita ) Kamis 15-1-2026  Kepala Dinas Pertanian Aceh Besar, Jakfar SP MSi, mewakili Bupati Aceh Besar H Muharram Idris (Syech Muharram) menyampaikan apresiasi kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga atas kontribusinya dalam mendukung dan memperkuat ketahanan pangan di Aceh Besar.

Menurut Jakfar, keterlibatan Lapas Kelas III Lhoknga dalam sektor pertanian merupakan langkah positif dan strategis, tidak hanya untuk mendukung program ketahanan pangan daerah, tetapi juga sebagai bagian dari pembinaan kemandirian warga binaan.

“Kami atas nama Pemkab Aceh Besar mengapresiasi peran aktif Lapas Kelas III Lhoknga yang telah memberikan kontribusi nyata dalam menjaga ketahanan pangan di Aceh Besar. Kolaborasi seperti ini sangat baik dan patut terus didukung,” ujar Jakfar saat menghadiri Panen Raya Serentak Ketahanan Pangan Pemasyarakatan se-Indonesia, di Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.

Dalam kegiatan tersebut, Jakfar SP MSi mengikuti Panen Raya Serentak Ketahanan Pangan Pemasyarakatan secara virtual. Kegiatan nasional ini dipusatkan di Lapas Kelas I Cirebon, Provinsi Jawa Barat, dan dibuka langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Panen Raya Serentak tersebut diikuti oleh jajaran pemerintah daerah, instansi terkait, serta pemangku kepentingan sektor pertanian dari seluruh Indonesia melalui jaringan daring sebagai bentuk sinergi nasional dalam memperkuat ketahanan pangan. Sebagian hasil panen tersebut disalurkan untuk wilayah terdampak bencana di Sumatra, meliputi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Usai mengikuti kegiatan virtual, Kepala Dinas Pertanian Aceh Besar bersama unsur Forkopimda Aceh Besar meninjau langsung lokasi pertanian dan peternakan milik Lapas Kelas III Lhoknga.

Pada kesempatan itu, Jakfar menegaskan, Pemkab Aceh Besar berkomitmen mendukung program pertanian yang dijalankan oleh Lapas, baik melalui pendampingan teknis maupun pembinaan berkelanjutan. Dukungan tersebut sejalan dengan upaya mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam mencapai swasembada pangan.

“Sinergi lintas sektor seperti ini sangat penting untuk memperkuat ketahanan pangan daerah, sekaligus meningkatkan keterampilan dan produktivitas warga binaan,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas III Lhoknga, Husni SH MM, menyampaikan bahwa pembinaan warga binaan saat ini difokuskan pada peningkatan keterampilan dan kemandirian, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia.

“Warga binaan mendapatkan pembinaan di berbagai sektor, seperti pertanian, peternakan, otomotif, hingga bidang kreatif. Kami berharap dapat terus bersinergi dengan Pemkab Aceh Besar, terutama di sektor pangan,” ujar Husni.

Ia menyatakan, Lapas Kelas III Lhoknga memiliki lahan persawahan yang dimanfaatkan sebagai sarana pembinaan, termasuk bagi warga binaan yang telah bebas agar tetap produktif dan mandiri.(*)

Kadis Pertanian Aceh Besar Jakfar SP MSi bersama unsur Forkopimda Aceh Besar mengikuti Panen Raya Serentak Ketahanan Pangan Pemasyarakatan secara virtual, di Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (15/1/2026). FOTO/ MC ACEH BESAR

Kadis Pertanian Aceh Besar Jakfar SP MSi bersama unsur Forkopimda Aceh Besar meninjau langsung lokasi pertanian dan peternakan milik Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (15/1/2026). FOTO/ MC ACEH BESAR

Kadis Pertanian Aceh Besar Jakfar SP MSi bersama unsur Forkopimda Aceh Besar memanen sayuran yang ditanam lokasi pertanian milik Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (15/1/2026). FOTO/ MC ACEH BESAR

Kadis Pertanian Aceh Besar Jakfar SP MSi bersama unsur Forkopimda Aceh Besar menyalurkan bantuan sosial panen raya hasil pertanian Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (15/1/2026). FOTO/ MC ACEH BESAR

Foto bersama usai mengikuti Panen Raya Serentak, di Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (15/1/2026). FOTO/ MC ACEH BESAR

Kadis Pertanian Apresiasi Peran Lapas Kelas III Lhoknga Perkuat Ketahanan Pangan Aceh Besar

Kota Jantho ( Aceh dalam berita ) Kamis 15-1-2026  Kepala Dinas Pertanian Aceh Besar, Jakfar SP MSi, mewakili Bupati Aceh Besar H Muharram Idris (Syech Muharram) menyampaikan apresiasi kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga atas kontribusinya dalam mendukung dan memperkuat ketahanan pangan di Aceh Besar.

Menurut Jakfar, keterlibatan Lapas Kelas III Lhoknga dalam sektor pertanian merupakan langkah positif dan strategis, tidak hanya untuk mendukung program ketahanan pangan daerah, tetapi juga sebagai bagian dari pembinaan kemandirian warga binaan.

“Kami atas nama Pemkab Aceh Besar mengapresiasi peran aktif Lapas Kelas III Lhoknga yang telah memberikan kontribusi nyata dalam menjaga ketahanan pangan di Aceh Besar. Kolaborasi seperti ini sangat baik dan patut terus didukung,” ujar Jakfar saat menghadiri Panen Raya Serentak Ketahanan Pangan Pemasyarakatan se-Indonesia, di Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.

Dalam kegiatan tersebut, Jakfar SP MSi mengikuti Panen Raya Serentak Ketahanan Pangan Pemasyarakatan secara virtual. Kegiatan nasional ini dipusatkan di Lapas Kelas I Cirebon, Provinsi Jawa Barat, dan dibuka langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Panen Raya Serentak tersebut diikuti oleh jajaran pemerintah daerah, instansi terkait, serta pemangku kepentingan sektor pertanian dari seluruh Indonesia melalui jaringan daring sebagai bentuk sinergi nasional dalam memperkuat ketahanan pangan. Sebagian hasil panen tersebut disalurkan untuk wilayah terdampak bencana di Sumatra, meliputi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Usai mengikuti kegiatan virtual, Kepala Dinas Pertanian Aceh Besar bersama unsur Forkopimda Aceh Besar meninjau langsung lokasi pertanian dan peternakan milik Lapas Kelas III Lhoknga.

Pada kesempatan itu, Jakfar menegaskan, Pemkab Aceh Besar berkomitmen mendukung program pertanian yang dijalankan oleh Lapas, baik melalui pendampingan teknis maupun pembinaan berkelanjutan. Dukungan tersebut sejalan dengan upaya mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam mencapai swasembada pangan.

“Sinergi lintas sektor seperti ini sangat penting untuk memperkuat ketahanan pangan daerah, sekaligus meningkatkan keterampilan dan produktivitas warga binaan,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas III Lhoknga, Husni SH MM, menyampaikan bahwa pembinaan warga binaan saat ini difokuskan pada peningkatan keterampilan dan kemandirian, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia.

“Warga binaan mendapatkan pembinaan di berbagai sektor, seperti pertanian, peternakan, otomotif, hingga bidang kreatif. Kami berharap dapat terus bersinergi dengan Pemkab Aceh Besar, terutama di sektor pangan,” ujar Husni.

Ia menyatakan, Lapas Kelas III Lhoknga memiliki lahan persawahan yang dimanfaatkan sebagai sarana pembinaan, termasuk bagi warga binaan yang telah bebas agar tetap produktif dan mandiri.(*)

Kadis Pertanian Aceh Besar Jakfar SP MSi bersama unsur Forkopimda Aceh Besar mengikuti Panen Raya Serentak Ketahanan Pangan Pemasyarakatan secara virtual, di Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (15/1/2026). FOTO/ MC ACEH BESAR

Kadis Pertanian Aceh Besar Jakfar SP MSi bersama unsur Forkopimda Aceh Besar meninjau langsung lokasi pertanian dan peternakan milik Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (15/1/2026). FOTO/ MC ACEH BESAR

Kadis Pertanian Aceh Besar Jakfar SP MSi bersama unsur Forkopimda Aceh Besar memanen sayuran yang ditanam lokasi pertanian milik Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (15/1/2026). FOTO/ MC ACEH BESAR

Kadis Pertanian Aceh Besar Jakfar SP MSi bersama unsur Forkopimda Aceh Besar menyalurkan bantuan sosial panen raya hasil pertanian Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (15/1/2026). FOTO/ MC ACEH BESAR

Foto bersama usai mengikuti Panen Raya Serentak, di Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (15/1/2026). FOTO/ MC ACEH BESAR

Kadis Pertanian Apresiasi Peran Lapas Kelas III Lhoknga Perkuat Ketahanan Pangan Aceh Besar

Kota Jantho ( Aceh dalam berita ) Kamis 15-1-2026  Kepala Dinas Pertanian Aceh Besar, Jakfar SP MSi, mewakili Bupati Aceh Besar H Muharram Idris (Syech Muharram) menyampaikan apresiasi kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga atas kontribusinya dalam mendukung dan memperkuat ketahanan pangan di Aceh Besar.

Menurut Jakfar, keterlibatan Lapas Kelas III Lhoknga dalam sektor pertanian merupakan langkah positif dan strategis, tidak hanya untuk mendukung program ketahanan pangan daerah, tetapi juga sebagai bagian dari pembinaan kemandirian warga binaan.

“Kami atas nama Pemkab Aceh Besar mengapresiasi peran aktif Lapas Kelas III Lhoknga yang telah memberikan kontribusi nyata dalam menjaga ketahanan pangan di Aceh Besar. Kolaborasi seperti ini sangat baik dan patut terus didukung,” ujar Jakfar saat menghadiri Panen Raya Serentak Ketahanan Pangan Pemasyarakatan se-Indonesia, di Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.

Dalam kegiatan tersebut, Jakfar SP MSi mengikuti Panen Raya Serentak Ketahanan Pangan Pemasyarakatan secara virtual. Kegiatan nasional ini dipusatkan di Lapas Kelas I Cirebon, Provinsi Jawa Barat, dan dibuka langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Panen Raya Serentak tersebut diikuti oleh jajaran pemerintah daerah, instansi terkait, serta pemangku kepentingan sektor pertanian dari seluruh Indonesia melalui jaringan daring sebagai bentuk sinergi nasional dalam memperkuat ketahanan pangan. Sebagian hasil panen tersebut disalurkan untuk wilayah terdampak bencana di Sumatra, meliputi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Usai mengikuti kegiatan virtual, Kepala Dinas Pertanian Aceh Besar bersama unsur Forkopimda Aceh Besar meninjau langsung lokasi pertanian dan peternakan milik Lapas Kelas III Lhoknga.

Pada kesempatan itu, Jakfar menegaskan, Pemkab Aceh Besar berkomitmen mendukung program pertanian yang dijalankan oleh Lapas, baik melalui pendampingan teknis maupun pembinaan berkelanjutan. Dukungan tersebut sejalan dengan upaya mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam mencapai swasembada pangan.

“Sinergi lintas sektor seperti ini sangat penting untuk memperkuat ketahanan pangan daerah, sekaligus meningkatkan keterampilan dan produktivitas warga binaan,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas III Lhoknga, Husni SH MM, menyampaikan bahwa pembinaan warga binaan saat ini difokuskan pada peningkatan keterampilan dan kemandirian, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia.

“Warga binaan mendapatkan pembinaan di berbagai sektor, seperti pertanian, peternakan, otomotif, hingga bidang kreatif. Kami berharap dapat terus bersinergi dengan Pemkab Aceh Besar, terutama di sektor pangan,” ujar Husni.

Ia menyatakan, Lapas Kelas III Lhoknga memiliki lahan persawahan yang dimanfaatkan sebagai sarana pembinaan, termasuk bagi warga binaan yang telah bebas agar tetap produktif dan mandiri.(*)

Kadis Pertanian Aceh Besar Jakfar SP MSi bersama unsur Forkopimda Aceh Besar mengikuti Panen Raya Serentak Ketahanan Pangan Pemasyarakatan secara virtual, di Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (15/1/2026). FOTO/ MC ACEH BESAR

Kadis Pertanian Aceh Besar Jakfar SP MSi bersama unsur Forkopimda Aceh Besar meninjau langsung lokasi pertanian dan peternakan milik Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (15/1/2026). FOTO/ MC ACEH BESAR

Kadis Pertanian Aceh Besar Jakfar SP MSi bersama unsur Forkopimda Aceh Besar memanen sayuran yang ditanam lokasi pertanian milik Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (15/1/2026). FOTO/ MC ACEH BESAR

Kadis Pertanian Aceh Besar Jakfar SP MSi bersama unsur Forkopimda Aceh Besar menyalurkan bantuan sosial panen raya hasil pertanian Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (15/1/2026). FOTO/ MC ACEH BESAR

Foto bersama usai mengikuti Panen Raya Serentak, di Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (15/1/2026). FOTO/ MC ACEH BESAR

​Tuding Hasan Nasbi Langgar UU BUMN, PKN: Mundur atau Profesional!

JAKARTA  ( Aceh dalam berita )  Selasa 13-1-2026 Wakil Ketua Umum Pimpinan Nasional (Pimnas) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Denny Charter, melontarkan kritik tajam terhadap perilaku sejumlah petinggi BUMN, khususnya Hasan Nasbi dan Ade Armando. Denny menilai tindakan keduanya yang reaktif terhadap kritik seni dan komedi di media sosial bukan sekadar arogansi personal, melainkan bentuk malapraktik jabatan yang melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

​Menurut Denny, keterlibatan aktif para komisaris dalam polemik di media sosial untuk menyerang komedian seperti Pandji Pragiwaksono telah mencederai mandat hukum yang mereka emban.

*​Pelanggaran Prinsip Fiduciary Duty*
​Denny menyoroti Pasal 27 UU BUMN yang mewajibkan Komisaris untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat demi kepentingan perusahaan.

​”Waktu, energi, dan kapasitas intelektual yang mereka gunakan untuk berpolemik di media sosial adalah bentuk pencurian fokus. Secara etika hukum, mereka digaji rakyat untuk memastikan kedaulatan energi atau infrastruktur, bukan memastikan kenyamanan telinga penguasa dari banyolan komedian,” tegas Denny Charter dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/01).

*​BUMN Bukan Alat Propaganda Politik*
​Lebih lanjut, Denny membedah pelanggaran terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG), khususnya poin independensi dan tanggung jawab (responsibility). Ia menilai Hasan dan Ade telah menjadikan kursi terhormat dewan komisaris sebagai “podium buzzer”.

• ​Independensi: Denny menyebut tindakan mereka berfungsi sebagai political shield (tameng politik) pemerintah, yang melenyapkan sekat antara pejabat korporasi dan loyalis politik.

• ​Risiko Reputasi: Keterlibatan dalam debat kusir yang provokatif menciptakan reputational risk yang besar bagi institusi seperti Pertamina atau PLN. Publik akan mengasosiasikan perusahaan negara tersebut dengan perilaku pejabatnya yang antikritik dan represif secara verbal.

*​Dilema Etika: Komisaris atau Provokator?*
​Denny juga menyinggung adanya benturan kepentingan (conflict of interest). Penggunaan status “Komisaris” untuk memberikan bobot pada serangan pribadi terhadap materi komedi “Mens Rea” dianggap sebagai penyalahgunaan pengaruh (undue influence).

​”Ada doktrin ‘Etika Jabatan’. Seorang pejabat kehilangan haknya untuk berperilaku semau gue di ruang publik. Setiap cuitan mereka adalah representasi institusi,” ujar Denny.

*Desakan Teguran Keras*
​Pimnas PKN mendesak Dewan Komisaris dan Kementerian BUMN untuk bertindak tegas. Denny menyatakan bahwa secara moral dan etika korporasi, kedua sosok tersebut telah “demisioner” dari integritas.

​”Hasan dan Ade harus memilih: menjadi profesional yang patuh pada UU BUMN, atau kembali ke jalanan menjadi komentator politik tanpa beban gaji dari rakyat. Tidak bisa keduanya. Jika UU BUMN ditegakkan dengan murni, mereka seharusnya sudah menerima teguran keras atau bahkan pencopotan,” pungkasnya.

​Tuding Hasan Nasbi Langgar UU BUMN, PKN: Mundur atau Profesional!

JAKARTA  ( Aceh dalam berita )  Selasa 13-1-2026 Wakil Ketua Umum Pimpinan Nasional (Pimnas) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Denny Charter, melontarkan kritik tajam terhadap perilaku sejumlah petinggi BUMN, khususnya Hasan Nasbi dan Ade Armando. Denny menilai tindakan keduanya yang reaktif terhadap kritik seni dan komedi di media sosial bukan sekadar arogansi personal, melainkan bentuk malapraktik jabatan yang melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

​Menurut Denny, keterlibatan aktif para komisaris dalam polemik di media sosial untuk menyerang komedian seperti Pandji Pragiwaksono telah mencederai mandat hukum yang mereka emban.

*​Pelanggaran Prinsip Fiduciary Duty*
​Denny menyoroti Pasal 27 UU BUMN yang mewajibkan Komisaris untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat demi kepentingan perusahaan.

​”Waktu, energi, dan kapasitas intelektual yang mereka gunakan untuk berpolemik di media sosial adalah bentuk pencurian fokus. Secara etika hukum, mereka digaji rakyat untuk memastikan kedaulatan energi atau infrastruktur, bukan memastikan kenyamanan telinga penguasa dari banyolan komedian,” tegas Denny Charter dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/01).

*​BUMN Bukan Alat Propaganda Politik*
​Lebih lanjut, Denny membedah pelanggaran terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG), khususnya poin independensi dan tanggung jawab (responsibility). Ia menilai Hasan dan Ade telah menjadikan kursi terhormat dewan komisaris sebagai “podium buzzer”.

• ​Independensi: Denny menyebut tindakan mereka berfungsi sebagai political shield (tameng politik) pemerintah, yang melenyapkan sekat antara pejabat korporasi dan loyalis politik.

• ​Risiko Reputasi: Keterlibatan dalam debat kusir yang provokatif menciptakan reputational risk yang besar bagi institusi seperti Pertamina atau PLN. Publik akan mengasosiasikan perusahaan negara tersebut dengan perilaku pejabatnya yang antikritik dan represif secara verbal.

*​Dilema Etika: Komisaris atau Provokator?*
​Denny juga menyinggung adanya benturan kepentingan (conflict of interest). Penggunaan status “Komisaris” untuk memberikan bobot pada serangan pribadi terhadap materi komedi “Mens Rea” dianggap sebagai penyalahgunaan pengaruh (undue influence).

​”Ada doktrin ‘Etika Jabatan’. Seorang pejabat kehilangan haknya untuk berperilaku semau gue di ruang publik. Setiap cuitan mereka adalah representasi institusi,” ujar Denny.

*Desakan Teguran Keras*
​Pimnas PKN mendesak Dewan Komisaris dan Kementerian BUMN untuk bertindak tegas. Denny menyatakan bahwa secara moral dan etika korporasi, kedua sosok tersebut telah “demisioner” dari integritas.

​”Hasan dan Ade harus memilih: menjadi profesional yang patuh pada UU BUMN, atau kembali ke jalanan menjadi komentator politik tanpa beban gaji dari rakyat. Tidak bisa keduanya. Jika UU BUMN ditegakkan dengan murni, mereka seharusnya sudah menerima teguran keras atau bahkan pencopotan,” pungkasnya.

​Tuding Hasan Nasbi Langgar UU BUMN, PKN: Mundur atau Profesional!

JAKARTA  ( Aceh dalam berita )  Selasa 13-1-2026 Wakil Ketua Umum Pimpinan Nasional (Pimnas) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Denny Charter, melontarkan kritik tajam terhadap perilaku sejumlah petinggi BUMN, khususnya Hasan Nasbi dan Ade Armando. Denny menilai tindakan keduanya yang reaktif terhadap kritik seni dan komedi di media sosial bukan sekadar arogansi personal, melainkan bentuk malapraktik jabatan yang melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

​Menurut Denny, keterlibatan aktif para komisaris dalam polemik di media sosial untuk menyerang komedian seperti Pandji Pragiwaksono telah mencederai mandat hukum yang mereka emban.

*​Pelanggaran Prinsip Fiduciary Duty*
​Denny menyoroti Pasal 27 UU BUMN yang mewajibkan Komisaris untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat demi kepentingan perusahaan.

​”Waktu, energi, dan kapasitas intelektual yang mereka gunakan untuk berpolemik di media sosial adalah bentuk pencurian fokus. Secara etika hukum, mereka digaji rakyat untuk memastikan kedaulatan energi atau infrastruktur, bukan memastikan kenyamanan telinga penguasa dari banyolan komedian,” tegas Denny Charter dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/01).

*​BUMN Bukan Alat Propaganda Politik*
​Lebih lanjut, Denny membedah pelanggaran terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG), khususnya poin independensi dan tanggung jawab (responsibility). Ia menilai Hasan dan Ade telah menjadikan kursi terhormat dewan komisaris sebagai “podium buzzer”.

• ​Independensi: Denny menyebut tindakan mereka berfungsi sebagai political shield (tameng politik) pemerintah, yang melenyapkan sekat antara pejabat korporasi dan loyalis politik.

• ​Risiko Reputasi: Keterlibatan dalam debat kusir yang provokatif menciptakan reputational risk yang besar bagi institusi seperti Pertamina atau PLN. Publik akan mengasosiasikan perusahaan negara tersebut dengan perilaku pejabatnya yang antikritik dan represif secara verbal.

*​Dilema Etika: Komisaris atau Provokator?*
​Denny juga menyinggung adanya benturan kepentingan (conflict of interest). Penggunaan status “Komisaris” untuk memberikan bobot pada serangan pribadi terhadap materi komedi “Mens Rea” dianggap sebagai penyalahgunaan pengaruh (undue influence).

​”Ada doktrin ‘Etika Jabatan’. Seorang pejabat kehilangan haknya untuk berperilaku semau gue di ruang publik. Setiap cuitan mereka adalah representasi institusi,” ujar Denny.

*Desakan Teguran Keras*
​Pimnas PKN mendesak Dewan Komisaris dan Kementerian BUMN untuk bertindak tegas. Denny menyatakan bahwa secara moral dan etika korporasi, kedua sosok tersebut telah “demisioner” dari integritas.

​”Hasan dan Ade harus memilih: menjadi profesional yang patuh pada UU BUMN, atau kembali ke jalanan menjadi komentator politik tanpa beban gaji dari rakyat. Tidak bisa keduanya. Jika UU BUMN ditegakkan dengan murni, mereka seharusnya sudah menerima teguran keras atau bahkan pencopotan,” pungkasnya.

Polri Hadir Tanpa Jeda, Polsek Pegasing Gotong Royong Pulihkan Akses Jalan Pasca Bencana

Takengon – Polsek Pegasing bersama masyarakat melaksanakan gotong royong membersihkan material tanah dan lumpur yang menutupi ruas Jalan Takengon–Celala di Kampung Pepalang, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, Kamis (8/1/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pemulihan akses jalan pasca bencana alam.

Gotong royong tersebut merupakan tindak lanjut pasca terjadinya banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Kampung Pepalang pada 26 November 2025 lalu. Material sisa bencana sempat menutup badan jalan dan menghambat aktivitas masyarakat serta arus lalu lintas.

Kegiatan ini melibatkan Polsek Pegasing, aparatur Kampung Pepalang, Bhabinkamtibmas, serta masyarakat setempat. Dengan penuh kebersamaan, seluruh peserta bergotong royong membersihkan jalan guna mengembalikan kelancaran mobilitas warga.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Pegasing AKP Mohd. Ihsan Kamil menyampaikan bahwa Polri senantiasa hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga membantu pemulihan pasca bencana.

Gotong royong ini merupakan bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat. Kami berharap dengan dibersihkannya jalan ini, aktivitas warga kembali berjalan normal dan aman,” ujar AKP Mohd. Ihsan Kamil.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat Kampung Pepalang yang turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mempercepat pemulihan pasca bencana serta memperkuat semangat kebersamaan.

Melalui kegiatan ini, Polsek Pegasing berharap dapat menumbuhkan kepedulian sosial dan semangat gotong royong masyarakat dalam menjaga fasilitas umum serta meningkatkan ketahanan bersama menghadapi bencana alam.

Sekda Aceh Sambut Menko Pangan dan Dua Menteri di Bandara SIM‎


‎Aceh Besar — Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menyambut kedatangan Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan bersama Menteri Perdagangan RI Budi Santoso dan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, Kamis (8/1/2026).

‎Kunjungan ketiga menteri tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dalam menangani dampak bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Aceh. Berdasarkan agenda resmi, rombongan menteri akan melaksanakan serangkaian kegiatan di daerah-daerah terdampak bencana.

‎Pada hari kedatangan, para menteri dijadwalkan melakukan agenda di Banda Aceh. Selanjutnya, pada Jumat (9/1/2026), rombongan akan meninjau langsung kondisi di lapangan sekaligus menyalurkan bantuan kepada masyarakat terdampak, termasuk di wilayah Aceh Utara dan Aceh Tamiang.

‎Dalam penyambutan tersebut, Sekda Aceh M. Nasir menyampaikan ucapan selamat datang sekaligus apresiasi atas perhatian pemerintah pusat terhadap Aceh.

‎Kunjungan ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh, khususnya dalam menjaga stabilitas pangan, mempercepat pemulihan pascabencana, serta mendorong keberlanjutan perekonomian masyarakat terdampak bencana di Aceh.

SPS Salurkan Bantuan Dewan Pers untuk Wartawan di Dataran Tinggi Aceh

Takengon (MA ( Aceh dalam berita ) Minggu 4-1-2026 Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh menyalurkan bantuan sembako dari Dewan Pers kepada wartawan yang bekerja di media anggota SPS di wilayah Dataran Tinggi Aceh. Penyerahan bantuan dilakukan pada Minggu 4 Januari 2026 di Komplek TK Swasta Simehate Jalan Qurata Aini Takengon.

Bantuan tersebut diperuntukkan bagi wartawan yang bertugas di Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah. Dua daerah ini dalam beberapa waktu terakhir terdampak bencana alam yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Kondisi tersebut turut memengaruhi aktivitas wartawan yang tetap menjalankan tugas peliputan di lapangan dengan keterbatasan sarana dan kondisi ekonomi pascabencana.

Paket bantuan yang disalurkan berjumlah 10 paket. Setiap paket berisi satu zak beras seberat 15 kilogram satu kardus mi instan satu papan telur minyak goreng mi lidi gula kurma kacang dan teh. Bantuan sembako ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar wartawan dan keluarganya di tengah situasi yang belum sepenuhnya pulih.

Ketua SPS Aceh Muktarrudin Usman mengatakan bantuan tersebut berasal dari Dewan Pers yang dititipkan melalui Serikat Perusahaan Pers Pusat. SPS Aceh kata dia hanya menjalankan amanah untuk menyalurkan bantuan kepada wartawan di daerah.

“Bantuan ini berasal dari Dewan Pers melalui SPS Pusat. Kami di SPS Aceh hanya meneruskan kepada rekan-rekan wartawan yang bertugas di Aceh Tengah dan Bener Meriah,” ujar Muktarrudin.

Ia menyampaikan bahwa keterbatasan jumlah bantuan membuat penyaluran belum dapat menjangkau seluruh wartawan di wilayah tersebut. Namun bantuan tetap disalurkan berdasarkan skala prioritas dan kondisi di lapangan.

“Apabila ke depan terdapat tambahan bantuan maka jumlah penerima akan kami perbanyak agar manfaatnya bisa dirasakan lebih luas oleh wartawan di daerah,” tegasnya.

Menurut Muktarrudin peran wartawan di daerah bencana sangat penting. Selain menyampaikan informasi yang faktual dan berimbang kepada publik wartawan juga berperan mengawal penyaluran bantuan serta memastikan hak-hak masyarakat korban bencana tidak terabaikan.

“Terus berkarya dan mengabdi. Di tengah daerah yang ditimpa bencana wartawan harus tetap hadir mengawal kepentingan publik dan membantu masyarakat korban memperoleh hak-hak mereka,” pesannya.

Salah satu penerima bantuan Salhadi wartawan MEDIA ACEH menyampaikan apresiasi atas bantuan tersebut. Ia mengatakan bantuan itu sangat membantu meringankan beban wartawan yang bertugas di daerah terdampak bencana.

“Bantuan ini sangat membantu kami. Bukan hanya soal kebutuhan sembako tetapi juga bentuk kepedulian dan solidaritas,” kata Salhadi.

Ia menilai perhatian Dewan Pers melalui SPS memiliki makna penting bagi wartawan daerah. Bentuk solidaritas tersebut menurutnya mampu meningkatkan semangat dan moral wartawan untuk terus bekerja di tengah kondisi sulit.

“Ini menunjukkan ada solidaritas dan kepedulian dari organisasi pers dan Dewan Pers. Terima kasih. Dukungan seperti ini membuat kami merasa tidak bekerja sendirian di lapangan,” ujarnya.

Penyaluran bantuan ini menjadi simbol solidaritas antar insan pers sekaligus bentuk pengakuan atas dedikasi wartawan daerah yang tetap menjalankan tugas jurnalistik di tengah keterbatasan dan risiko di lapangan. (*)