PENGUASAAN LAHAN KEBUN TEH PTPN SECARA ILEGAL DI PANGALENGAN MENYEBABKAN BAHAYA LONGSOR

Pangalengan  ( Aceh dalam berita ) Minggu 15-2-2026 Kondisi lingkungan di wilayah Pangalengan saat ini dinilai memprihatinkan akibat maraknya penguasaan lahan kebun teh milik PTPN secara ilegal yang kemudian dialihfungsikan menjadi lahan pertanian sayuran. Praktik alih fungsi lahan tersebut dinilai sangat berisiko karena berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem dan meningkatkan ancaman terjadinya bencana tanah longsor.

Fenomena ini menjadi perhatian serius setelah terjadinya bencana longsor di Kampung Pasir Kuning, RW 10 dan 11, Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, yang menyebabkan korban jiwa serta kerusakan lingkungan yang cukup besar. Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa perubahan fungsi lahan tanpa memperhatikan aspek konservasi dan keselamatan dapat menimbulkan dampak serius bagi masyarakat sekitar.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, sebelumnya menyampaikan bahwa salah satu faktor penyebab terjadinya longsor di Cisarua adalah alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Ia menyoroti pembukaan lahan hingga ke area lereng dengan penggunaan pertanian intensif sebagai kondisi yang meningkatkan kerentanan tanah terhadap bencana.

Di wilayah Pangalengan, lahan yang sebelumnya merupakan area perkebunan teh diketahui banyak dialihfungsikan menjadi lahan penanaman kentang yang dikelola oleh petani binaan Sabani Farm. Aktivitas tersebut dilaporkan telah menimbulkan tanda-tanda retakan atau belahan tanah di sejumlah titik, yang mengindikasikan adanya pergerakan tanah dan potensi longsor apabila tidak segera ditangani secara serius.

Alih fungsi lahan yang tidak terkendali menyebabkan berkurangnya vegetasi penahan air dan akar pohon yang berfungsi menjaga kestabilan tanah. Penggundulan lahan untuk kepentingan pertanian sayuran dinilai menghilangkan lapisan alami yang selama ini mampu menahan erosi serta menyerap air hujan. Kondisi ini diperparah apabila pola tanam tidak mempertimbangkan kontur tanah dan tidak disertai penanaman pohon keras sebagai penyangga di area rawan longsor.

Selain itu, karakteristik tanah di kawasan Pangalengan yang relatif labil turut menjadi faktor risiko. Ketika struktur tanah tidak dikelola secara tepat dan terus mengalami tekanan akibat aktivitas budidaya yang tidak berkelanjutan, maka potensi pergeseran tanah menjadi semakin besar. Curah hujan yang cukup tinggi di wilayah tersebut juga mempercepat proses pelapukan tanah dan meningkatkan tekanan air di dalam tanah, sehingga risiko longsor dapat terjadi sewaktu-waktu.

Melihat kondisi tersebut, diperlukan keterlibatan aktif dari berbagai pihak untuk melakukan langkah-langkah pencegahan secara berkelanjutan. Pemerintah diharapkan dapat memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan lahan serta memastikan setiap aktivitas pertanian dilakukan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat. Penataan kembali tata guna lahan serta penegakan aturan terhadap aktivitas ilegal menjadi bagian penting dalam upaya mitigasi bencana.

Di sisi lain, para petani diharapkan dapat menerapkan teknik pertanian yang ramah lingkungan dengan menjaga keseimbangan vegetasi dan melakukan penanaman pohon keras di area yang berpotensi longsor. Pola budidaya yang memperhatikan kontur lahan serta konservasi tanah perlu menjadi perhatian bersama guna mengurangi kerusakan lingkungan jangka panjang.

Masyarakat sekitar juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tanda-tanda awal longsor seperti munculnya retakan tanah, perubahan aliran air, maupun pergeseran kecil pada permukaan lereng. Pelaporan dini kepada pihak berwenang dinilai sangat penting agar langkah antisipasi dapat segera dilakukan sebelum terjadi bencana yang lebih besar.

Melalui sinergi antara pemerintah, petani, dan masyarakat, diharapkan pengelolaan lahan di kawasan Pangalengan dapat kembali dilakukan secara bijak dan berkelanjutan. Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga produktivitas pertanian, tetapi juga melindungi keselamatan warga serta menjaga kelestarian lingkungan dari ancaman bencana longsor di masa mendatang.

Bersama SKPA, Sekda Aceh Ikut Rapat Koordinasi

Banda Aceh ( Aceh dalam berita) Senin 9-2-2026 Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Bencana Hidrometeorologi Aceh pada fase transisi pemulihan yang berlangsung di Posko Terpadu, Kantor Gubernur Aceh.

Rapat koordinasi tersebut diikuti secara langsung oleh Sekretaris Daerah Aceh, para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait, serta unsur lintas sektor yang terlibat dalam penanganan bencana hidrometeorologi. Sementara itu, para bupati dan wali kota se-Aceh beserta jajaran pemerintah kabupaten/kota mengikuti rapat secara daring melalui Zoom.

Dalam arahannya, Wakil Gubernur menekankan pentingnya kesiapan pemerintah daerah, khususnya wilayah terdampak bencana, dalam menyambut bulan suci Ramadhan. Ia meminta bupati dan wali kota memastikan seluruh aspek pendukung berjalan optimal guna menjaga kenyamanan dan ketenangan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

Sejumlah isu strategis turut dibahas dalam rapat tersebut, di antaranya kesiapan pelaksanaan tradisi meugang, jaminan ketersediaan pasokan listrik oleh PT PLN, serta kondisi dan kesiapan infrastruktur dasar di daerah terdampak bencana.

Selain itu, Fadhlullah juga meminta setiap kabupaten dan kota menyampaikan laporan kondisi terkini wilayah masing-masing sebagai bahan evaluasi bersama dan dasar penentuan langkah lanjutan pada fase pemulihan.
Terkait tradisi meugang, Fadhlullah menyampaikan bahwa sejumlah kabupaten dan kota telah mengajukan permohonan bantuan sapi meugang kepada Presiden Republik Indonesia. Permohonan tersebut telah disetujui dan dialokasikan khusus bagi desa-desa yang terdampak bencana.

“Bantuan tersebut akan direalisasikan melalui mekanisme transfer dana dari pemerintah pusat langsung ke pemerintah kabupaten dan kota untuk pembelian sapi meugang,” ujar Fadhlullah.

Pada kesempatan itu, Wakil Gubernur juga mengimbau pemerintah kabupaten dan kota terdampak bencana agar secara terbuka menyampaikan kebutuhan serta kendala yang dihadapi dalam menyambut dan menjalani bulan Ramadhan, sehingga solusi dapat segera dirumuskan dan ditindaklanjuti secara terpadu.

Bersama SKPA, Sekda Aceh Ikut Rapat Koordinasi

Banda Aceh ( Aceh dalam berita) Senin 9-2-2026 Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Bencana Hidrometeorologi Aceh pada fase transisi pemulihan yang berlangsung di Posko Terpadu, Kantor Gubernur Aceh.

Rapat koordinasi tersebut diikuti secara langsung oleh Sekretaris Daerah Aceh, para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait, serta unsur lintas sektor yang terlibat dalam penanganan bencana hidrometeorologi. Sementara itu, para bupati dan wali kota se-Aceh beserta jajaran pemerintah kabupaten/kota mengikuti rapat secara daring melalui Zoom.

Dalam arahannya, Wakil Gubernur menekankan pentingnya kesiapan pemerintah daerah, khususnya wilayah terdampak bencana, dalam menyambut bulan suci Ramadhan. Ia meminta bupati dan wali kota memastikan seluruh aspek pendukung berjalan optimal guna menjaga kenyamanan dan ketenangan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

Sejumlah isu strategis turut dibahas dalam rapat tersebut, di antaranya kesiapan pelaksanaan tradisi meugang, jaminan ketersediaan pasokan listrik oleh PT PLN, serta kondisi dan kesiapan infrastruktur dasar di daerah terdampak bencana.

Selain itu, Fadhlullah juga meminta setiap kabupaten dan kota menyampaikan laporan kondisi terkini wilayah masing-masing sebagai bahan evaluasi bersama dan dasar penentuan langkah lanjutan pada fase pemulihan.
Terkait tradisi meugang, Fadhlullah menyampaikan bahwa sejumlah kabupaten dan kota telah mengajukan permohonan bantuan sapi meugang kepada Presiden Republik Indonesia. Permohonan tersebut telah disetujui dan dialokasikan khusus bagi desa-desa yang terdampak bencana.

“Bantuan tersebut akan direalisasikan melalui mekanisme transfer dana dari pemerintah pusat langsung ke pemerintah kabupaten dan kota untuk pembelian sapi meugang,” ujar Fadhlullah.

Pada kesempatan itu, Wakil Gubernur juga mengimbau pemerintah kabupaten dan kota terdampak bencana agar secara terbuka menyampaikan kebutuhan serta kendala yang dihadapi dalam menyambut dan menjalani bulan Ramadhan, sehingga solusi dapat segera dirumuskan dan ditindaklanjuti secara terpadu.

Bersama SKPA, Sekda Aceh Ikut Rapat Koordinasi

Banda Aceh ( Aceh dalam berita) Senin 9-2-2026 Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Bencana Hidrometeorologi Aceh pada fase transisi pemulihan yang berlangsung di Posko Terpadu, Kantor Gubernur Aceh.

Rapat koordinasi tersebut diikuti secara langsung oleh Sekretaris Daerah Aceh, para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait, serta unsur lintas sektor yang terlibat dalam penanganan bencana hidrometeorologi. Sementara itu, para bupati dan wali kota se-Aceh beserta jajaran pemerintah kabupaten/kota mengikuti rapat secara daring melalui Zoom.

Dalam arahannya, Wakil Gubernur menekankan pentingnya kesiapan pemerintah daerah, khususnya wilayah terdampak bencana, dalam menyambut bulan suci Ramadhan. Ia meminta bupati dan wali kota memastikan seluruh aspek pendukung berjalan optimal guna menjaga kenyamanan dan ketenangan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

Sejumlah isu strategis turut dibahas dalam rapat tersebut, di antaranya kesiapan pelaksanaan tradisi meugang, jaminan ketersediaan pasokan listrik oleh PT PLN, serta kondisi dan kesiapan infrastruktur dasar di daerah terdampak bencana.

Selain itu, Fadhlullah juga meminta setiap kabupaten dan kota menyampaikan laporan kondisi terkini wilayah masing-masing sebagai bahan evaluasi bersama dan dasar penentuan langkah lanjutan pada fase pemulihan.
Terkait tradisi meugang, Fadhlullah menyampaikan bahwa sejumlah kabupaten dan kota telah mengajukan permohonan bantuan sapi meugang kepada Presiden Republik Indonesia. Permohonan tersebut telah disetujui dan dialokasikan khusus bagi desa-desa yang terdampak bencana.

“Bantuan tersebut akan direalisasikan melalui mekanisme transfer dana dari pemerintah pusat langsung ke pemerintah kabupaten dan kota untuk pembelian sapi meugang,” ujar Fadhlullah.

Pada kesempatan itu, Wakil Gubernur juga mengimbau pemerintah kabupaten dan kota terdampak bencana agar secara terbuka menyampaikan kebutuhan serta kendala yang dihadapi dalam menyambut dan menjalani bulan Ramadhan, sehingga solusi dapat segera dirumuskan dan ditindaklanjuti secara terpadu.

Paradoks Koperasi Merah Putih: Pelukan Negara Terlalu Erat, Rakyat Sulit Berdaulat

Serba-serbi ( Aceh dalam berita ) Sabtu 17-1-2026 Koperasi di Indonesia mendapat perhatian besar dari pemerintah, termasuk kementerian khusus yang menangani koperasi, terpisah dari UMKM. Namun, perhatian yang berlebihan justru menimbulkan masalah: koperasi sulit tumbuh mandiri karena terlalu dikendalikan negara.

Menurut Alip Purnomo, Direktur IndexPolitica, “Koperasi yang terlalu erat dalam pelukan negara tanpa ruang otonomi akan sulit berdaulat. Ia hidup, tetapi tidak sepenuhnya menentukan arah hidupnya sendiri.” Pernyataan ini relevan dengan Koperasi Merah Putih, yang sejak awal dibebani fungsi strategis: menjadi simpul distribusi, penggerak logistik, dan wajah ekonomi nasional di desa.

Situasi ini mencerminkan praktik etatisme, di mana negara memegang kendali langsung atas organisasi ekonomi warga melalui BUMN dan kebijakan struktural, bukan membiarkan koperasi berkembang dari kebutuhan anggota.

“Perlakuan ini jarang terjadi pada korporasi. Perusahaan diberi ruang menentukan model bisnis dan menanggung risiko, sedangkan Koperasi Merah Putih diberi paket lengkap: nama, skema usaha, target, dan peran ditentukan. Seolah-olah koperasi hanya badan hukum, bukan organisasi hidup berdaulat,” tambah Alip.

Pengalaman di berbagai negara menunjukkan koperasi kuat ketika negara menahan diri dari pengendalian langsung, tetapi tegas menjalankan tanggung jawab: menjamin kesejahteraan dasar, menegakkan hukum persaingan, menyediakan infrastruktur netral, dan melindungi hak anggota.

“Selama koperasi di Indonesia tetap dalam pelukan etatisme, kemandirian sulit tercapai. Negara ingin membantu, tapi justru rakyat terbebani. Lebih baik fokus pada pendidikan gratis, jaminan sosial memadai, dan layanan kesehatan berkualitas, sementara koperasi dibiarkan berkembang sebagai kekuatan ekonomi akar rumput,” tutup Alip.

Waketum PKN: Utang Luar Negeri Menggunung, Rakyat Tercekik Bayar Bunga!

Jakarta  ( Aceh  dalam berita  )  Jum’at 16-1-2026; Wakil Ketua Umum Pimpinan Nasional (Pimnas) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Denny Charter, memberikan peringatan keras kepada pemerintah terkait rencana penarikan utang baru sebesar Rp 781,9 triliun pada tahun 2026. Denny menegaskan bahwa Indonesia kini tengah memasuki “Zona Rapuh Fiskal”, di mana keberlangsungan ekonomi rakyat terancam oleh manajemen utang yang hanya bersandar pada dalih legalitas.

​Menurut Denny, pemerintah tidak boleh terus-menerus berlindung di balik Undang-Undang yang menetapkan batas rasio utang 60% terhadap PDB sebagai indikator keamanan. Bagi PKN, angka tersebut menipu karena tidak mencerminkan kemampuan bayar (likuiditas) yang sebenarnya.

​”Rasio utang 40% mungkin terlihat legal secara aturan, tapi secara ekonomi kita sedang sakit. Seperti seseorang yang limit kartu kreditnya masih ada, tapi seluruh gajinya habis hanya untuk bayar bunga cicilan. Kondisi ‘gali lubang tutup lubang’ ini memaksa negara masuk ke dalam lingkaran setan,” ujar Denny Charter dalam keterangan resminya kepada media, Jumat (16/1).

*​’Double Hammer Effect’ dan Ancaman Kurs Rp 17.000*

​Denny menyoroti pelemahan Rupiah yang berpotensi menyentuh angka Rp 17.000 per Dolar AS sebagai pemicu utama kehancuran fiskal melalui efek “Double Hammer”:

1. ​Pembengkakan Utang Otomatis: Utang luar negeri dalam denominasi valuta asing melonjak drastis saat Rupiah melemah, meski pemerintah tidak menambah pinjaman baru.

2. ​Subsidi Energi yang Mencekik: Biaya impor BBM akan meledak, memaksa pemerintah memangkas anggaran lain untuk menambal subsidi energi.

*​Pajak Jadi Jalan Pintas, Daya Beli Rakyat Tergerus*

​Sebagai pimpinan partai yang berfokus pada ekonomi kerakyatan, Denny mengecam kecenderungan pemerintah yang menjadikan pajak sebagai jalan pintas untuk menutup defisit. Ia memprediksi kenaikan PPN di atas 12% dan pengawasan pajak yang represif akan menjadi beban baru bagi masyarakat.

​”Pajak adalah jalan pintas yang menyakitkan. Ketika bunga utang melonjak, rakyat yang harus memikul bebannya. PPN naik, harga barang impor meroket karena Dolar mahal, dan daya beli kelas menengah-bawah akan hancur. Ini adalah bentuk kegagalan negara dalam melayani rakyat karena anggaran habis hanya untuk kreditor,” tegas Waketum PKN tersebut.

*​Desakan Evaluasi Total*

​Denny Charter memperingatkan munculnya risiko Fiscal Distress atau tekanan fiskal yang sistemis. Jika investor melihat risiko memegang aset Indonesia tinggi, mereka akan meminta bunga (yield) yang lebih mahal, yang pada gilirannya akan menggerus anggaran pendidikan dan kesehatan.

​”PKN mendesak pemerintah untuk berhenti bermain retorika dengan angka-angka rasio PDB. Faktanya, APBN kita kian tercekik beban bunga utang. Jika ini dilanjutkan, kita akan melihat pengabaian hak-hak dasar rakyat demi memenuhi kewajiban kepada pemberi pinjaman luar negeri,” pungkasnya.

Yulfan.Gugur nya Klien Kami Anita Tampa Ada Surat Resmi Dari JPT

Banda Aceh ( Aceh dalam berita) Selasa 27-1-2026 Kuasa hukum Anita, peserta seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh, Yulfan, S.H., M.H., mengirimkan surat permintaan klarifikasi dan keberatan kepada Panitia Seleksi (Pansel) JPT Pratama Aceh. Surat tersebut berkaitan dengan keputusan panitia yang menggugurkan Anita secara sepihak, meskipun sebelumnya dinyatakan lulus seleksi administrasi.

‎Surat klarifikasi bernomor 03/PK/YR-LO/I/2026 tertanggal 27 Januari 2026 itu dikirimkan karena hingga kini kliennya tidak pernah menerima surat keputusan resmi sebagaimana sebelumnya disampaikan oleh salah satu anggota pansel, T. Setia Budi. Langkah ini ditempuh demi tertib administrasi dan sebagai mekanisme resmi, tanpa mendasarkan sikap hukum pada informasi yang beredar di media.

‎Yulfan menilai perlakuan panitia seleksi terhadap kliennya tidak etis. Ia menjelaskan, saat hendak mengikuti tahapan seleksi tertulis pada 20 Januari 2026, Anita dilarang memasuki ruang ujian. Dalam pertemuan singkat yang dipimpin Ketua Pansel Makmur Ibrahim, panitia menyimpulkan bahwa Anita dinyatakan keliru mengikuti tahapan seleksi.

‎Dalam pertemuan itu, Yulfan juga menyoroti adanya pernyataan yang dinilai bernuansa ancaman. Ketua Pansel, Makmur Ibrahim, disebut menyampaikan bahwa apabila Anita tetap memaksakan diri mengikuti seleksi, hal tersebut dapat berujung pada pemecatan sebagai aparatur sipil negara (ASN). “Kami meminta klarifikasi atas pernyataan tersebut,” ujar Yulfan.

‎Selain itu, Yulfan mengungkapkan bahwa dirinya bersama tim kuasa hukum dilarang mendampingi Anita, meskipun telah menyampaikan status sebagai penasihat hukum. “Kami adalah kuasa hukumnya, tetapi dilarang masuk. Ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi proses seleksi,” katanya.

‎Usai rapat pansel, Yulfan menemui anggota pansel T. Setia Budi untuk meminta penjelasan alasan Anita dilarang mengikuti tahapan selanjutnya. Menurut Yulfan, Setia Budi menyampaikan bahwa Anita pernah berstatus terpidana penjara, meskipun tidak menjalani hukuman, dan hal tersebut dianggap melanggar ketentuan seleksi.

‎Namun, ketika ditanya apakah panitia telah membaca putusan pengadilan terkait perkara tersebut, Setia Budi disebut mengaku belum membacanya. Panitia juga tidak dapat menunjukkan aturan tertulis yang secara tegas melarang peserta dengan status tersebut mengikuti seleksi JPT Pratama.

‎Yulfan menegaskan, berdasarkan ketentuan hukum dan regulasi kepegawaian yang berlaku, PNS yang pernah menjalani pidana percobaan dan telah diaktifkan kembali memiliki hak penuh untuk mengikuti seleksi JPT Pratama.

‎Hukum kepegawaian secara jelas membedakan antara pidana percobaan dan pidana penjara, serta mengatur mekanisme pemulihan status dan hak kepegawaian.

‎Undang-Undang Aparatur Sipil Negara juga menjamin hak setiap ASN untuk mendapatkan pengembangan karier secara adil dan kompetitif. Dengan demikian, keikutsertaan dalam seleksi JPT Pratama merupakan hak normatif yang dilindungi undang-undang, termasuk bagi ASN yang telah menyelesaikan masa pidana percobaan dan kembali bertugas secara sah.

‎Yulfan menilai tindakan pansel yang mengusir kliennya serta tidak memberikan penjelasan resmi secara tertulis telah mencederai prinsip kepastian hukum dan mempermalukan Anita di hadapan publik. Hingga enam hari kalender setelah peristiwa tersebut, pihaknya mengaku belum menerima surat resmi apa pun dari panitia seleksi.

‎“Atas dasar itu, kami menyampaikan surat klarifikasi dan keberatan disertai dokumen pendukung agar panitia mengevaluasi dan memperbaiki sikapnya. Ini bukan semata soal jabatan, melainkan soal pemulihan nama baik Ibu Anita,” tegas Yulfan.

‎Ia menambahkan, tindakan pansel diduga tidak berlandaskan hukum dan bertentangan dengan regulasi yang menjadi acuan seleksi, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019.

‎Seluruh regulasi tersebut menegaskan bahwa seleksi JPT harus dilakukan secara objektif, terukur, transparan, dan berjenjang.

‎Karena itu, Yulfan meminta dilakukan evaluasi ulang terhadap sikap dan keputusan panitia seleksi agar netralitas dan objektivitas tetap terjaga serta tidak bertumpu pada penafsiran sepihak atau pernyataan nonresmi di media

Yulfan.Gugur nya Klien Kami Anita Tampa Ada Surat Resmi Dari JPT

Banda Aceh ( Aceh dalam berita) Selasa 27-1-2026 Kuasa hukum Anita, peserta seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh, Yulfan, S.H., M.H., mengirimkan surat permintaan klarifikasi dan keberatan kepada Panitia Seleksi (Pansel) JPT Pratama Aceh. Surat tersebut berkaitan dengan keputusan panitia yang menggugurkan Anita secara sepihak, meskipun sebelumnya dinyatakan lulus seleksi administrasi.

‎Surat klarifikasi bernomor 03/PK/YR-LO/I/2026 tertanggal 27 Januari 2026 itu dikirimkan karena hingga kini kliennya tidak pernah menerima surat keputusan resmi sebagaimana sebelumnya disampaikan oleh salah satu anggota pansel, T. Setia Budi. Langkah ini ditempuh demi tertib administrasi dan sebagai mekanisme resmi, tanpa mendasarkan sikap hukum pada informasi yang beredar di media.

‎Yulfan menilai perlakuan panitia seleksi terhadap kliennya tidak etis. Ia menjelaskan, saat hendak mengikuti tahapan seleksi tertulis pada 20 Januari 2026, Anita dilarang memasuki ruang ujian. Dalam pertemuan singkat yang dipimpin Ketua Pansel Makmur Ibrahim, panitia menyimpulkan bahwa Anita dinyatakan keliru mengikuti tahapan seleksi.

‎Dalam pertemuan itu, Yulfan juga menyoroti adanya pernyataan yang dinilai bernuansa ancaman. Ketua Pansel, Makmur Ibrahim, disebut menyampaikan bahwa apabila Anita tetap memaksakan diri mengikuti seleksi, hal tersebut dapat berujung pada pemecatan sebagai aparatur sipil negara (ASN). “Kami meminta klarifikasi atas pernyataan tersebut,” ujar Yulfan.

‎Selain itu, Yulfan mengungkapkan bahwa dirinya bersama tim kuasa hukum dilarang mendampingi Anita, meskipun telah menyampaikan status sebagai penasihat hukum. “Kami adalah kuasa hukumnya, tetapi dilarang masuk. Ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi proses seleksi,” katanya.

‎Usai rapat pansel, Yulfan menemui anggota pansel T. Setia Budi untuk meminta penjelasan alasan Anita dilarang mengikuti tahapan selanjutnya. Menurut Yulfan, Setia Budi menyampaikan bahwa Anita pernah berstatus terpidana penjara, meskipun tidak menjalani hukuman, dan hal tersebut dianggap melanggar ketentuan seleksi.

‎Namun, ketika ditanya apakah panitia telah membaca putusan pengadilan terkait perkara tersebut, Setia Budi disebut mengaku belum membacanya. Panitia juga tidak dapat menunjukkan aturan tertulis yang secara tegas melarang peserta dengan status tersebut mengikuti seleksi JPT Pratama.

‎Yulfan menegaskan, berdasarkan ketentuan hukum dan regulasi kepegawaian yang berlaku, PNS yang pernah menjalani pidana percobaan dan telah diaktifkan kembali memiliki hak penuh untuk mengikuti seleksi JPT Pratama.

‎Hukum kepegawaian secara jelas membedakan antara pidana percobaan dan pidana penjara, serta mengatur mekanisme pemulihan status dan hak kepegawaian.

‎Undang-Undang Aparatur Sipil Negara juga menjamin hak setiap ASN untuk mendapatkan pengembangan karier secara adil dan kompetitif. Dengan demikian, keikutsertaan dalam seleksi JPT Pratama merupakan hak normatif yang dilindungi undang-undang, termasuk bagi ASN yang telah menyelesaikan masa pidana percobaan dan kembali bertugas secara sah.

‎Yulfan menilai tindakan pansel yang mengusir kliennya serta tidak memberikan penjelasan resmi secara tertulis telah mencederai prinsip kepastian hukum dan mempermalukan Anita di hadapan publik. Hingga enam hari kalender setelah peristiwa tersebut, pihaknya mengaku belum menerima surat resmi apa pun dari panitia seleksi.

‎“Atas dasar itu, kami menyampaikan surat klarifikasi dan keberatan disertai dokumen pendukung agar panitia mengevaluasi dan memperbaiki sikapnya. Ini bukan semata soal jabatan, melainkan soal pemulihan nama baik Ibu Anita,” tegas Yulfan.

‎Ia menambahkan, tindakan pansel diduga tidak berlandaskan hukum dan bertentangan dengan regulasi yang menjadi acuan seleksi, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019.

‎Seluruh regulasi tersebut menegaskan bahwa seleksi JPT harus dilakukan secara objektif, terukur, transparan, dan berjenjang.

‎Karena itu, Yulfan meminta dilakukan evaluasi ulang terhadap sikap dan keputusan panitia seleksi agar netralitas dan objektivitas tetap terjaga serta tidak bertumpu pada penafsiran sepihak atau pernyataan nonresmi di media

Awi Juli Dukung Sidak DPRK, Minta Penimbun Bantuan Diadili

Bireuen ( Aceh dalam berita ) Ka.is 15-1-2026 Tokoh masyarakat Bireuen yang juga eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Hasnawi Ilyas alias Awi Juli, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah DPRK Bireuen yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang BPBD terkait penyaluran bantuan bagi korban banjir dan longsor.

Menurut Awi Juli, sidak tersebut menunjukkan DPRK Bireuen mulai berani menjalankan mandatnya sebagai wakil rakyat. Ia menegaskan bahwa fungsi utama DPRK adalah mengawasi kinerja pemerintah kabupaten, bukan justru menjadi pendukung kebijakan pemerintah yang bermasalah.

“Ini langkah yang patut diapresiasi. DPRK sudah mulai bernyali dan menjalankan tugasnya dengan benar, yakni mengawasi pemerintah, bukan malah membela atau menutupi persoalan,” ujar Awi Juli kepada wartawan,

Ia mengaku tidak habis pikir melihat masih adanya bantuan yang menumpuk di gudang BPBD, sementara musibah banjir dan longsor di Bireuen telah berlangsung hampir dua bulan dan masyarakat terdampak masih hidup dalam penderitaan.

“Sudah dua bulan rakyat menjadi korban banjir dan longsor, tapi pemerintah daerah masih berani menumpuk bantuan. Hari ini rakyat terpaksa mengeluarkan uang pribadi untuk membersihkan lumpur di rumah mereka,” ungkapnya.

Awi Juli juga menyoroti akar persoalan bencana, yang menurutnya tidak bisa dilepaskan dari kerusakan hutan di Bireuen akibat alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit. Ia menyebut praktik tersebut diduga melibatkan oknum-oknum yang memiliki kekuasaan.

“Yang dirusak itu hutan Bireuen untuk kepentingan perkebunan sawit para oknum berkuasa. Tapi yang menanggung dampaknya justru rakyat kecil,” tegasnya.

Selain mendesak penindakan hukum terhadap pihak yang diduga menimbun bantuan, Awi Juli juga meminta aparat penegak hukum turun langsung mengusut persoalan tersebut hingga tuntas. Ia turut mendesak adanya penertiban perkebunan sawit tanpa izin di kawasan hutan Bireuen.

“Kalau memang serius melindungi rakyat, tertibkan sawit ilegal di kawasan hutan. Jangan hanya rakyat yang disuruh bersabar, sementara perusak lingkungan dibiarkan,” pungkas Awi Juli. (R)

Awi Juli Dukung Sidak DPRK, Minta Penimbun Bantuan Diadili

Bireuen ( Aceh dalam berita ) Ka.is 15-1-2026 Tokoh masyarakat Bireuen yang juga eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Hasnawi Ilyas alias Awi Juli, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah DPRK Bireuen yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang BPBD terkait penyaluran bantuan bagi korban banjir dan longsor.

Menurut Awi Juli, sidak tersebut menunjukkan DPRK Bireuen mulai berani menjalankan mandatnya sebagai wakil rakyat. Ia menegaskan bahwa fungsi utama DPRK adalah mengawasi kinerja pemerintah kabupaten, bukan justru menjadi pendukung kebijakan pemerintah yang bermasalah.

“Ini langkah yang patut diapresiasi. DPRK sudah mulai bernyali dan menjalankan tugasnya dengan benar, yakni mengawasi pemerintah, bukan malah membela atau menutupi persoalan,” ujar Awi Juli kepada wartawan,

Ia mengaku tidak habis pikir melihat masih adanya bantuan yang menumpuk di gudang BPBD, sementara musibah banjir dan longsor di Bireuen telah berlangsung hampir dua bulan dan masyarakat terdampak masih hidup dalam penderitaan.

“Sudah dua bulan rakyat menjadi korban banjir dan longsor, tapi pemerintah daerah masih berani menumpuk bantuan. Hari ini rakyat terpaksa mengeluarkan uang pribadi untuk membersihkan lumpur di rumah mereka,” ungkapnya.

Awi Juli juga menyoroti akar persoalan bencana, yang menurutnya tidak bisa dilepaskan dari kerusakan hutan di Bireuen akibat alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit. Ia menyebut praktik tersebut diduga melibatkan oknum-oknum yang memiliki kekuasaan.

“Yang dirusak itu hutan Bireuen untuk kepentingan perkebunan sawit para oknum berkuasa. Tapi yang menanggung dampaknya justru rakyat kecil,” tegasnya.

Selain mendesak penindakan hukum terhadap pihak yang diduga menimbun bantuan, Awi Juli juga meminta aparat penegak hukum turun langsung mengusut persoalan tersebut hingga tuntas. Ia turut mendesak adanya penertiban perkebunan sawit tanpa izin di kawasan hutan Bireuen.

“Kalau memang serius melindungi rakyat, tertibkan sawit ilegal di kawasan hutan. Jangan hanya rakyat yang disuruh bersabar, sementara perusak lingkungan dibiarkan,” pungkas Awi Juli. (R)