𝗪𝗮𝗴𝘂𝗯 𝗔𝗰𝗲𝗵 𝗦𝗮𝗳𝗮𝗿𝗶 𝗸𝗲 𝗦𝗲𝗷𝘂𝗺𝗹𝗮𝗵 𝗗𝗮𝘆𝗮𝗵, 𝗣𝗲𝗿𝗸𝘂𝗮𝘁 𝗦𝗶𝗹𝗮𝘁𝘂𝗿𝗮𝗵𝗺𝗶 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗨𝗹𝗮𝗺𝗮

PIDIE JAYA ( Inforakyataceh ) Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE melaksanakan safari silaturahmi ke sejumlah dayah di Kabupaten Pidie Jaya dan Kabupaten Bireuen, Rabu (29/7/2026), sebagai bagian dari upaya mempererat hubungan Pemerintah Aceh dengan ulama dan lembaga pendidikan Islam.

Dalam rangkaian safari tersebut, Wakil Gubernur Aceh turut didampingi Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Akkar Arafat, S.STP., M.Si.Rangkaian safari diawali dengan silaturahmi bersama Pimpinan Ma’had Aly Darul Munawarah Kuta Krueng, Dr. H. Anwar Usman, S.Pd.I., M.M. (Abiya Kuta Krueng), di Kabupaten Pidie Jaya.

Pertemuan berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan sebagai wujud mempererat ukhuwah antara umara dan ulama.Selain mempererat silaturahmi, kunjungan tersebut menjadi momentum untuk bertukar pandangan mengenai penguatan peran dayah dalam membina generasi muda yang berakhlak, berilmu, serta mampu berkontribusi bagi pembangunan Aceh.

Usai dari Kabupaten Pidie Jaya, Wakil Gubernur Aceh melanjutkan safari ke Lembaga Pendidikan Islami (LPI) Dayah Tauthiatuth Thullab (D.T.B) di Gampong Arongan, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen. Kehadiran Wagub Aceh beserta rombongan disambut langsung oleh Pimpinan Dayah, Tgk. H. Sofyan Mahdi (Abon Arongan), serta para santri.

Kunjungan tersebut dirangkaikan dengan silaturahmi bersama keluarga besar dayah dan menghadiri pelepasan alumni Ikatan Alumni Dayah Arongan (IKADA) yang akan menunaikan ibadah umrah.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Aceh menyampaikan apresiasi atas peran Dayah Tauthiatuth Thullab dalam mencetak generasi yang berilmu, berakhlak, serta berkontribusi bagi pembangunan Aceh.

Menurutnya, dayah merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga syariat Islam, memperkuat pendidikan keagamaan, serta membentuk karakter generasi muda Aceh.

Selain bersilaturahmi, Wagub Aceh juga meninjau sejumlah fasilitas pendidikan yang saat ini sedang dalam proses pembangunan. Peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung perkembangan sarana dan prasarana yang akan mendukung peningkatan kualitas proses belajar mengajar di lingkungan dayah.

Rangkaian safari tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Aceh untuk terus memperkuat silaturahmi dengan para ulama dan pimpinan dayah sebagai mitra strategis dalam pembangunan Aceh.

Melalui komunikasi dan sinergi yang terus terjalin, Pemerintah Aceh berharap penguatan pendidikan dayah dapat berjalan seiring dengan upaya membangun sumber daya manusia yang unggul, berakhlak, dan berlandaskan nilai-nilai keislaman.

Sekda Aceh Buka Bimtek Penilaian Maladministrasi, Dorong Penguatan Kualitas Pelayanan Publik

Banda Aceh ( Inforakyataceh ) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, secara resmi membuka Bimbingan Teknis Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan Ombudsman RI Perwakilan Aceh di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Rabu (29/7).

Dalam sambutannya, M. Nasir menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh atas penyelenggaraan kegiatan tersebut. Menurutnya, pelayanan publik merupakan kebutuhan sekaligus kewajiban pemerintah kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan yang berkualitas, adil, dan berorientasi pada kepentingan publik.Lebih lanjut, M. Nasir juga menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan cerminan kualitas pemerintahan.

Ia menekankan, keberhasilan pemerintah tidak hanya diukur dari program dan anggaran, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, adil, serta memberikan kepastian kepada masyarakat.Karena itu, lanjutnya, setiap aparatur dituntut menempatkan masyarakat sebagai pusat pelayanan, bukan sekadar objek administrasi.

Sekda mengingatkan bahwa rakyat merupakan pemilik mandat sehingga pemerintah pada hakikatnya bertugas melayani masyarakat.”Konsep new public service mengajarkan bahwa pemerintah hadir untuk melayani rakyat.

Rakyat adalah pemilik mandat, sehingga seluruh transformasi administrasi publik harus terus kita ikuti agar pelayanan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianti, memaparkan hasil penilaian Ombudsman RI terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Aceh.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Aceh, khususnya Biro Organisasi serta pemerintah kabupaten/kota, atas capaian penilaian tahun 2024 yang menunjukkan semakin banyak daerah berhasil meraih zona hijau dengan kategori nilai tertinggi.

Menurut Dian, capaian tersebut menjadi modal penting untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang mendukung terwujudnya Aceh yang mulia dan bermartabat.

Ia menegaskan bahwa hasil penilaian bukan sekadar angka, melainkan menjadi dasar (baseline) bagi seluruh penyelenggara pelayanan untuk terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Dr. A. Murtala, M.Si, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh, Dr. Ir. Arinaldi, S.SiT., S.H., M.M., Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, S.H., M.M., serta para kepala biro di lingkungan Setda Aceh. []

Dinas Pertanian Aceh Besar Targetkan Vaksinasi PMK untuk 50 Ekor Sapi di Ingin Jaya

KOTA JANTHO (Inforakyataceh) Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Besar melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan terus menggencarkan upaya pencegahan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dengan melaksanakan vaksinasi terhadap ternak sapi di Kecamatan Ingin Jaya, Selasa (28/7/2026).

Pada kegiatan tersebut, sebanyak 50 ekor sapi ditargetkan menerima vaksin PMK disertai pemberian vitamin untuk meningkatkan daya tahan tubuh ternak.

Kegiatan vaksinasi melibatkan petugas Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Koordinator Puskeswan Bukloh, mahasiswa koas Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala (USK), serta mendapat dukungan dari para peternak di wilayah Kecamatan Ingin Jaya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Aceh Besar, Imam Munandar STP melalui Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Uzir SPt MSi mengatakan, target vaksinasi kali ini memang tidak terlalu banyak, namun diharapkan seluruh sasaran dapat tercapai sebagai bagian dari upaya mencegah penyebaran PMK di Aceh Besar.

“Kami bersama Koordinator Puskeswan Kecamatan Ingin Jaya melaksanakan vaksinasi PMK dengan melibatkan mahasiswa koas Universitas Syiah Kuala. Target vaksinasi sekitar 50 ekor sapi dan kami berharap seluruh target tersebut dapat tercapai,” ujar Uzir.

Selain vaksinasi, petugas juga memberikan vitamin kepada ternak sebagai langkah menjaga kesehatan dan meningkatkan imunitas sapi. Program tersebut akan terus dilaksanakan secara bertahap sesuai ketersediaan sumber daya yang dimiliki Dinas Pertanian Aceh Besar.

Uzir turut mengapresiasi dukungan pemerintah kecamatan, aparatur gampong, peternak, dan mahasiswa koas yang telah berpartisipasi dalam pelaksanaan vaksinasi PMK sehingga kegiatan dapat berjalan dengan baik.

Ketua DPRK Banda Aceh Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan Usai Kebakaran di Lamteumen Timur

BANDA ACEH (Inforakyataceh) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Irwansyah ST, menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas musibah kebakaran yang melanda kawasan Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, Minggu (26/7/2026).”Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Kembali terjadi kebakaran di Kota Banda Aceh, tepatnya di Jalan Teuku Umar,” ujar Irwansyah.

Melalui unggahan di akun Instagram resminya, Irwansyah menyampaikan doa dan rasa empati kepada seluruh warga yang terdampak musibah.

Ia berharap para korban diberikan kekuatan, kesabaran, dan ketabahan dalam menghadapi cobaan tersebut.”Menyikapi musibah kebakaran yang baru saja kembali melanda kota kita, saya mengajak seluruh lapisan masyarakat Banda Aceh untuk meningkatkan kewaspadaan dini di lingkungan masing-masing,” katanya.

Irwansyah menilai kondisi cuaca di Banda Aceh yang sedang berada pada puncak musim kemarau membuat potensi terjadinya kebakaran semakin tinggi. Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam penggunaan listrik maupun sumber api yang dapat memicu kebakaran.

Menurutnya, kewaspadaan bersama menjadi langkah penting untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa di berbagai wilayah Kota Banda Aceh.Selain itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut juga meminta Pemerintah Kota Banda Aceh untuk terus memperkuat sistem perlindungan terhadap bahaya kebakaran.

Ia mendorong agar armada pemadam kebakaran selalu dalam kondisi siap siaga, mampu bergerak cepat saat terjadi musibah, serta memperluas edukasi mitigasi bencana hingga ke tingkat gampong.”Mari bersama-sama kita jaga Banda Aceh agar aman dan terhindar dari marabahaya. Bersama kita waspada, bersama kita saling menjaga,” tutup Irwansyah.

Ketua DPRK Banda Aceh Minta Disdikbud Selamatkan 20 Anak Deah Raya yang Terancam Putus Sekolah

BANDA ACEH (Inforakyataceh) Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banda Aceh segera mengambil langkah cepat untuk mengatasi persoalan sekitar 20 anak Gampong Deah Raya yang terancam putus sekolah karena belum memperoleh sekolah setelah proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Permintaan tersebut disampaikan Irwansyah saat menerima audiensi Keuchik Gampong Deah Raya, Samsul Bahri, bersama Tuha Peut Bin Hasyim di Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (27/7/2026).

Dalam pertemuan itu, Samsul Bahri mengungkapkan bahwa puluhan anak di gampongnya belum diterima di sekolah mana pun. Selama ini, anak-anak Deah Raya harus bersekolah di luar wilayahnya karena hingga kini kampung tersebut belum memiliki sekolah dasar.

Menanggapi hal itu, Irwansyah menegaskan tidak boleh ada anak di Banda Aceh yang kehilangan hak memperoleh pendidikan hanya karena tidak mendapatkan sekolah.”Jangan ada anak-anak Banda Aceh yang putus sekolah. Pak Kadis harus mengakomodir mereka yang belum mendapatkan sekolah ini dengan secepatnya,” tegas Irwansyah.

Ia menyarankan Disdikbud mengarahkan para siswa tersebut ke sekolah-sekolah terdekat seperti di Alue Naga, Tibang, maupun Lamdingin agar mereka dapat segera mengikuti proses belajar mengajar meski tahun ajaran baru telah berjalan.

Selain solusi jangka pendek, Irwansyah juga mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh membangun sekolah di Gampong Deah Raya.

Menurutnya, kawasan pesisir tersebut mengalami pertumbuhan penduduk yang cukup pesat seiring berkembangnya permukiman baru sehingga kebutuhan akan fasilitas pendidikan semakin mendesak.Irwansyah turut menyoroti pengelolaan aset milik Pemko Banda Aceh.

Ia menilai lahan yang sejak awal dihibahkan untuk kepentingan pendidikan seharusnya tetap digunakan sesuai peruntukannya dan tidak dialihkan untuk fungsi lain.

Ia juga meminta pemerintah kota meningkatkan koordinasi dan keterbukaan informasi, termasuk melibatkan pemerintah gampong dalam setiap pembahasan terkait pemanfaatan aset yang berada di wilayah mereka.”Sangat disayangkan jika pengalihan lahan dilakukan tanpa melibatkan keuchik dan perangkat gampong sebagai tuan rumah tempat aset tersebut berada.

Hal seperti ini tidak boleh terulang,” ujarnya.Dalam audiensi tersebut, Keuchik Gampong Deah Raya menjelaskan bahwa di wilayahnya terdapat lahan bekas SD Negeri 99 yang telah terbengkalai sejak sekolah tersebut hancur akibat tsunami 2004.

Sekolah yang berdiri sejak 1986 itu tidak lagi dibangun kembali karena saat itu jumlah penduduk dinilai masih sedikit.Namun kini, kondisi telah berubah. Jumlah penduduk terus meningkat, sementara lahan bekas sekolah yang merupakan aset Pemko Banda Aceh justru dipinjam-pakaikan untuk peruntukan lain.”Kami tidak pernah diberi tahu.

Tiba-tiba ada proyek dibangun di atas lahan bekas sekolah itu tanpa pemberitahuan kepada pihak gampong,” kata Samsul Bahri.Anggota DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, menegaskan bahwa aset yang diperuntukkan bagi pendidikan harus tetap digunakan sesuai fungsi awalnya.

Menurutnya, kebutuhan pendidikan masyarakat harus menjadi prioritas sehingga lahan sekolah tidak layak dialihkan untuk kepentingan lain.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, memastikan pihaknya segera membuka satu rombongan belajar (rombel) baru di SD Negeri 58 Alue Naga sebagai solusi sementara.

Ia menyatakan seluruh anak Deah Raya yang sebelumnya belum mendapatkan sekolah akan dapat mengikuti proses pembelajaran pada tahun ajaran ini.Terkait pembangunan sekolah di kawasan pesisir, Sulaiman menjelaskan bahwa lokasi bekas sekolah tersebut sebelumnya telah masuk dalam perencanaan pembangunan fasilitas pendidikan.

Bahkan, pihaknya telah mengusulkan pembangunan SMP di kawasan itu kepada pemerintah pusat agar akses pendidikan masyarakat pesisir semakin mudah.Namun, rencana tersebut kini menghadapi kendala karena lahan yang sebelumnya dipersiapkan untuk pembangunan sekolah sudah tidak lagi tersedia. (*)

Ketua DPRK Banda Aceh Usul Bentuk Komite Penanggulangan AIDS, Soroti 43 Kasus Baru HIV Tahun 2026

BANDA ACEH (Inforakyataceh) Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, mengusulkan pembentukan Komite Penanggulangan AIDS di Kota Banda Aceh sebagai langkah memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penanganan HIV/AIDS.

Komite tersebut diharapkan mampu mengintegrasikan upaya pencegahan, edukasi, sosialisasi, hingga penanganan kasus secara lebih efektif.Usulan itu disampaikan Irwansyah usai mengikuti pertemuan bersama Asosiasi Dinas Kesehatan (Adinkes) Aceh di ruang rapat pimpinan DPRK Banda Aceh, Senin (27/7/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Adinkes memaparkan perkembangan terkini kasus HIV/AIDS dan tuberkulosis (TBC) di Banda Aceh.Irwansyah menegaskan, persoalan HIV/AIDS tidak dapat ditangani oleh satu instansi saja.

Menurutnya, dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, lembaga kesehatan, dunia usaha, hingga masyarakat agar penanganan dapat berjalan maksimal.”Saya mendorong agar segera dibentuk Komite Penanggulangan AIDS.

Dengan adanya komite ini, persoalan HIV/AIDS dapat dikendalikan, dikelola, dan ditangani melalui kolaborasi berbagai pihak,” ujarnya.Berdasarkan data yang dipaparkan dalam pertemuan tersebut, sejak 2008 hingga Juli 2026 tercatat sebanyak 918 kasus HIV/AIDS di Banda Aceh.

Dari jumlah itu, sebanyak 226 penderita merupakan warga ber-KTP Banda Aceh, sedangkan sisanya berasal dari daerah lain yang berdomisili atau menjalani pengobatan di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.

Sepanjang Januari hingga akhir Juli 2026, tercatat 43 kasus baru HIV/AIDS. Selain itu, sebanyak 140 pasien dilaporkan telah meninggal dunia.

Menanggapi harapan Adinkes terkait dukungan DPRK terhadap program penanggulangan HIV/AIDS dan TBC, Irwansyah menyatakan pihaknya siap memberikan dukungan melalui penganggaran maupun fasilitasi berbagai program.

Ia juga mengusulkan agar DPRK Banda Aceh memfasilitasi pertemuan dengan berbagai instansi pemerintah, perusahaan, dan lembaga di Banda Aceh untuk menyamakan langkah dalam mendukung kegiatan skrining, edukasi, dan pencegahan HIV/AIDS.Sementara itu, perwakilan Adinkes Aceh, Media Yulizar, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini memprioritaskan program penanganan HIV/AIDS dan TBC melalui sosialisasi, edukasi, kampanye pencegahan, serta penggalangan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan.

Pengurus Adinkes Aceh yang juga Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, dr. Rayhan, menyebutkan kondisi HIV/AIDS di Banda Aceh sudah berada pada tingkat yang memerlukan perhatian serius. Ia mengungkapkan bahwa salah satu faktor risiko terbesar berasal dari hubungan seksual sesama laki-laki (MSM).

Saat ini, Banda Aceh memiliki 21 layanan pengobatan HIV/AIDS dari total 115 layanan yang tersedia di seluruh Aceh. Layanan tersebut tersebar di sejumlah rumah sakit dan puskesmas, di antaranya RSUD dr. Zainoel Abidin, RSUD Meuraxa, dan Puskesmas Meuraxa.

Selain HIV/AIDS, Adinkes juga menyoroti tingginya kasus tuberkulosis (TBC). Media Yulizar menjelaskan, apabila terdapat satu penderita TBC dalam satu rumah, seluruh anggota keluarga perlu menjalani pemeriksaan dan pengobatan sesuai ketentuan guna mencegah penularan.

Menurutnya, kegiatan skrining di lingkungan masyarakat, instansi pemerintah, maupun perusahaan perlu terus diperluas agar kasus TBC dapat ditemukan lebih dini dan segera ditangani.Dalam kesempatan tersebut, Adinkes turut meminta dukungan DPRK Banda Aceh untuk membantu penyediaan anggaran kegiatan skrining, sosialisasi, edukasi, serta kampanye pencegahan HIV/AIDS dan TBC.

Mereka juga berharap perusahaan-perusahaan dapat berpartisipasi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk mendukung upaya pencegahan penyakit tersebut bagi karyawan beserta keluarganya.

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Dr. Musriadi Aswad, turut mendukung pembentukan komite tersebut. Menurutnya, penemuan 43 kasus baru HIV/AIDS sepanjang tahun ini menjadi sinyal bahwa diperlukan langkah yang lebih terkoordinasi.Ia mengingatkan bahwa Aceh sebelumnya pernah memiliki Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) yang aktif menjalankan berbagai program.

Karena itu, ia menilai pembentukan komite khusus di Banda Aceh dapat menjadi langkah strategis untuk memperkuat upaya pencegahan, penanganan, dan menekan angka penyebaran HIV/AIDS maupun TBC di Kota Banda Aceh. (*)

DLH Aceh Besar Awasi Kepatuhan Lingkungan RSUD Aceh Besar- Perkuat Implementasi Permen LH Nomor 6 Tahun 2026

KOTA JANTHO ( Inforakyataceh ) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Besar melakukan pengawasan langsung terhadap kepatuhan lingkungan di Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Aceh Besar, Kecamatan Indrapuri, Selasa (28/7/2026).

Pengawasan tersebut difokuskan pada pemeriksaan kelengkapan administrasi lingkungan serta kesiapan infrastruktur pengelolaan lingkungan guna mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Kegiatan ini merupakan implementasi awal Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Melalui pengawasan tersebut, pemerintah berupaya memperkuat kepatuhan pelaku usaha dan kegiatan terhadap ketentuan lingkungan hidup, memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengawasan, serta mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan melalui mekanisme pengawasan yang lebih efektif.

Regulasi ini juga memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengawasan lingkungan.Kepala DLH Kabupaten Aceh Besar Muwardi SH mengatakan pengawasan ini menjadi langkah awal yang dilakukan pihaknya setelah terbitnya Permen LH Nomor 6 Tahun 2026.

Selain melakukan pemeriksaan, tim gabungan juga memberikan sosialisasii kepada pihak rumah sakit mengenai kewajiban dan standar kepatuhan di bidang lingkungan hidup.“Hari ini kami melakukan pengawasan terhadap kelengkapan dokumen lingkungan sekaligus memberikan sosialisasi mengenai implementasi Permen LH Nomor 6 Tahun 2026.

Ini merupakan langkah awal DLHK Aceh Besar dalam memastikan setiap pelaku usaha dan fasilitas pelayanan publik memahami serta memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Muwardi.

Ia menjelaskan, adapun aspek pengawasan meliputi implementasi dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), maupun Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Selain itu, tim juga memeriksa pengendalian pencemaran air, udara, kualitas udara ambien, serta pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) maupun limbah padat.

Muwardi menambahkan, apabila dari hasil pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran.“Sanksi yang dapat diberikan mulai dari teguran administratif, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan, hingga pencabutan izin apabila pelanggaran tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Anggota DPRK Aceh Besar Maulana Akbar yang turut meninjau pelaksanaan pengawasan tersebut menyatakan dukungannya terhadap langkah DLHK dalam memastikan seluruh fasilitas pelayanan publik mematuhi aturan lingkungan hidup.

Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan merupakan bagian dari upaya memberikan pelayanan kesehatan yang aman sekaligus melindungi masyarakat dan kelestarian lingkungan.“Kami mendukung penuh pengawasan yang dilakukan DLHK Aceh Besar, tentunya, Rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan publik harus menjadi contoh dalam penerapan pengelolaan lingkungan yang baik. Pengawasan seperti ini penting agar pelayanan kesehatan berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” kata Maulana Akbar.

Sementara itu, Penanggung Jawab Instalasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit (IPSRS) RSUD Aceh Besar, Meiti Susanti, yang mewakili Direktur RSUD Aceh Besar dr. Bunaiya Putra, MKM, menyampaikan pihak rumah sakit terus melakukan berbagai pembenahan dalam pengelolaan lingkungan.

Sejumlah catatan yang sebelumnya menjadi perhatian telah ditindaklanjuti sebagai bentuk komitmen meningkatkan standar pengelolaan lingkungan di rumah sakit.“RSUD Aceh Besar berkomitmen terus melakukn perbaikan terhadap seluruh aspek pengelolaan lingkungan.

Sejumlah pembenahan telah kami selesaikan dan sisanya akan terus kami tindak lanjuti agar seluruh pengelolaan limbah maupun sarana pendukung memenuhi ketentuan yang berlaku. Kami menyambut baik pengawasan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit yang ramah lingkungan,” ujar Meiti.

Melalui pengawasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berharap seluruh pelaku usaha maupun institusi pelayanan publik semakin meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan sehingga mampu meminimalkan risiko pencemaran serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.(**)

DPRA Gelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyerapan Dana TKD

BANDA ACEH (Inforakyataceh) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) guna membahas percepatan realisasi kegiatan yang bersumber dari Dana Transfer ke Kabupaten/Kota dan Desa (TKD). Dalam rapat tersebut, DPRA juga menyoroti pembaruan data administratif yang dilaporkan masing-masing SKPA.

Rapat yang berlangsung di Ruang Serbaguna Gedung Sekretariat DPRA, Selasa (30/6), dipimpin H. Abdurrahman Ahmad sebagai tindak lanjut Surat Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi Aceh DPRA Nomor 16/Satgas PPBH-PA/VI/2026.Sebanyak delapan SKPA hadir tanpa diwakilkan, yakni Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, Dinas Pendidikan Aceh, Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Dinas Pengairan Aceh, Badan Pengelola Keuangan Aceh, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh, Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, serta Badan Penanggulangan Bencana Aceh.

Dalam rapat tersebut, para peserta menekankan pentingnya kolaborasi seluruh lembaga agar percepatan pembangunan di Aceh dapat berjalan sesuai target, khususnya dalam penanganan bencana hidrometeorologi dan pelaksanaan program yang didanai melalui TKD.Anggota Satgas DPRA, Irfansyah, meminta Pemerintah Aceh, terutama SKPA yang menangani penanggulangan bencana hidrometeorologi, agar segera merealisasikan seluruh anggaran TKD yang telah ditransfer ke Aceh.

Menurutnya, optimalisasi penyerapan anggaran sangat penting mengingat DPRA tengah memperjuangkan peningkatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh menjadi 2,5 persen.

Namun, upaya tersebut kerap mendapat pertanyaan dari pemerintah pusat terkait tingginya angka Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Pemerintah Aceh.”Jika realisasi anggaran tidak optimal, tentu akan menjadi pertanyaan mengenai urgensi penambahan Dana Otsus sebesar 2,5 persen,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Satgas DPRA lainnya, Yahdi Hasan, menegaskan bahwa sinergi antara legislatif dan Pemerintah Aceh menjadi kunci dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang efektif.Ia mendorong agar realisasi dana TKD yang telah dialokasikan segera dipercepat sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

Selain itu, Yahdi juga meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh meminimalkan berbagai hambatan, termasuk persoalan kualifikasi pelaku usaha, agar pelaksanaan program pemerintah dapat berjalan tepat waktu sesuai target yang telah ditetapkan.Melalui rapat koordinasi tersebut, DPRA berharap seluruh SKPA dapat meningkatkan kinerja pelaksanaan program dan mempercepat penyerapan anggaran demi mendukung pembangunan Aceh yang lebih optimal.

Kapolda Aceh Silaturahmi dengan Ketua DPRA, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Kamtibmas dan Dukung Pembangunan Daerah

Banda Aceh ( Inforakyataceh ) Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melaksanakan silaturahmi dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli, di Ruang Kerja Ketua DPRA, Banda Aceh, Selasa (28/7/2026).

Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antara Polda Aceh dengan DPRA dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta mendukung pembangunan di Provinsi Aceh.Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Aceh didampingi Irwasda Polda Aceh, Dirintelkam Polda Aceh, Dirreskrimum Polda Aceh, dan Dirreskrimsus Polda Aceh.

Kedatangan Kapolda Aceh disambut langsung oleh Ketua DPRA Zulfadhli yang didampingi Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Wakil Ketua III DPRA. Turut hadir Sekretaris DPR Aceh, Sekretaris Komisi IV DPRA, Ketua Fraksi Partai NasDem, Ketua Fraksi Partai Golkar, Ketua Fraksi PKB, Ketua Fraksi Partai Demokrat, Ketua Fraksi Gerindra–PKS, serta Ketua Fraksi PPP–PAS Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., mengatakan bahwa silaturahmi tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Aceh untuk terus membangun komunikasi yang baik dan memperkuat hubungan kelembagaan dengan seluruh pemangku kepentingan di Aceh.”Pertemuan ini menjadi wadah untuk mempererat hubungan kelembagaan, meningkatkan koordinasi, serta memperkuat kolaborasi antara Polda Aceh dan DPRA dalam mendukung terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Stabilitas keamanan merupakan fondasi penting bagi kelancaran pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Aceh,” ujar Joko.

Menurutnya, sinergi yang kuat antara kepolisian dan lembaga legislatif menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung efektivitas pelaksanaan berbagai program pembangunan daerah, sekaligus menjaga iklim yang aman bagi masyarakat maupun dunia usaha.”Dengan komunikasi dan koordinasi yang semakin baik, diharapkan Polda Aceh dan DPRA dapat terus bersinergi dalam menghadapi berbagai tantangan, menjaga stabilitas Kamtibmas, serta mendukung terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan demi Aceh yang aman, damai, dan sejahtera,” tutup Joko.

Polda Aceh PTDH Anggota Polres Aceh Selatan yang Terlibat Dugaan Perampokan Toko Emas

Banda Aceh ( Inforakyataceh ) Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, Polres Aceh Selatan, setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela dalam sidang etik yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh, Selasa (28/7/2026).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., mengatakan putusan tersebut dibacakan pada Selasa (28/7/2026), setelah melalui rangkaian persidangan yang dimulai sejak Jumat (24/7/2026) dengan agenda pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, dan pemeriksaan barang bukti. Persidangan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan pada Senin (27/7/2026).

Sidang Komisi Kode Etik Polri dipimpin oleh Kabidpropam Polda Aceh Kombes Pol. Bulang Bayu Samudra, S.I.K. selaku Ketua Komisi, didampingi Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Aceh AKBP Warosidi, S.H., M.H. sebagai Wakil Ketua Komisi, dan Wakapolres Aceh Selatan Kompol M. Jafaruddin, S.E., M.A.P. sebagai anggota komisi.

Bertindak sebagai penuntut adalah AKP Andri, S.H., M.H. dan Ipda Khairurrazi, S.E., sedangkan pendamping terduga pelanggar adalah Bripka Fadli Yansyah, M.H. dari Bidkum Polda Aceh, serta sekretaris sidang AKP Azhari, S.H., M.H.Joko menjelaskan, Briptu MZ. disidangkan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (perampokan) terhadap Toko Emas Amin Setia di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, pada Sabtu (18/7/2026), dengan menggunakan senjata api organik Polri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, barang bukti, serta pengakuan tersangka, penyidik menetapkan Briptu MZ. sebagai tersangka. Saat ini proses penyidikan pidananya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Aceh.Dalam sidang etik, perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf l serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Atas dasar itu, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi etik berupa pernyataan bahwa pelanggar telah melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Terhadap putusan tersebut, Briptu MZ. menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.Menurut Joko, dalam pertimbangan putusan, komisi menilai perbuatan pelanggar dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana.

Selain itu, tindakan tersebut telah mencoreng nama baik, kehormatan, dan martabat institusi Polri, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesionalitas dan integritas Polri, serta menimbulkan kerugian materiil bagi korban dan keresahan di tengah masyarakat.”Pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” kata Joko.

Ia menegaskan, penegakan kode etik dan proses pidana berjalan secara paralel. Polda Aceh memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak-hak para pihak.”Polda Aceh tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh anggota. Penegakan hukum yang tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tutup Kabid Humas.