MBG: Program Gizi Rakyat atau Proyek Raksasa yang Mengenyangkan Segelintir Pihak?

Abdya 14 Januari 2026 (Aceh dalam berita)Di balik jargon “mencerdaskan generasi” dan “menyelamatkan masa depan bangsa”, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berdiri sebagai salah satu kebijakan pemerintah paling mahal dalam sejarah anggaran negara. Triliunan rupiah uang rakyat digelontorkan, namun pertanyaan mendasarnya justru makin menggema di tengah publik: siapa sebenarnya yang paling kenyang oleh program ini?

Pemerintah menyebut MBG sebagai terobosan besar. Anak-anak sekolah diberi makanan gratis, angka stunting diklaim akan ditekan, dan ekonomi rakyat disebut akan bergerak. Namun di lapangan, narasi indah itu mulai retak. Yang terlihat bukan hanya piring makan anak sekolah, tapi juga meja-meja proyek yang dipenuhi kepentingan.

Di banyak daerah, pengadaan MBG tidak sepenuhnya melibatkan UMKM lokal. Alih-alih memberdayakan dapur rakyat dan petani kecil, proyek justru dikuasai vendor besar, perusahaan katering skala nasional, hingga jaringan logistik yang telah mapan. UMKM lokal hanya menjadi pelengkap—subkontraktor dengan margin tipis, atau sekadar pemasok bahan baku murah.

Sementara itu, rakyat miskin memang menerima makanan. Namun pertanyaannya, apakah mereka menjadi lebih sejahtera? Fakta di lapangan menunjukkan, MBG lebih bersifat konsumtif ketimbang produktif. Perut kenyang hari ini, tapi dapur rumah tetap berasap tipis esok hari. Pendapatan tidak naik, lapangan kerja baru tak signifikan, dan kemandirian ekonomi rakyat tetap jauh dari harapan.

Di sisi lain, elite kekuasaan menikmati keuntungan politik. MBG menjadi etalase pencitraan, program populis yang mudah dijual ke publik. Spanduk terpasang, seremoni digelar, kamera menyala. Namun transparansi anggaran, mekanisme pengadaan, dan siapa saja penerima keuntungan terbesar justru minim dibuka ke publik.

Tak sedikit pengamat mengingatkan, program dengan anggaran jumbo selalu menggoda praktik rente. Tanpa pengawasan ketat, MBG berpotensi berubah dari program gizi menjadi ladang basah proyek negara, tempat uang rakyat berputar di lingkaran yang sama: pejabat, rekanan, dan korporasi.

Ironisnya, kritik terhadap MBG kerap dianggap sebagai serangan politik atau sikap anti-pemerintah. Padahal, mempertanyakan ke mana uang negara mengalir adalah hak dan kewajiban warga negara. Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar menu makan siang anak sekolah, melainkan keadilan dalam pengelolaan anggaran publik.

Kini publik menunggu jawaban yang lebih jujur.

Apakah MBG benar-benar program untuk rakyat?

Ataukah sekadar proyek raksasa berkedok kepedulian sosial, yang lebih mengenyangkan korporasi dan elite dibanding dapur rakyat?

Satu hal pasti: niat baik tanpa tata kelola yang adil hanya akan melahirkan ketimpangan baru, dan sejarah mencatat, program populis yang tak diawasi sering berakhir sebagai beban negara—bukan solusi bangsa.

Debu Tak Pernah Usai, Warga Jalan Transito Kembali Jadi Korban Hauling PT LKT lauser karya tambang

Aceh Barat Daya | 10 Januari 2026—(Aceh dalam berita.com) Aktivitas hauling material biji besi milik PT Lauser Karya Tambang (PT LKT) kembali memantik amarah warga. Material yang selama ini menumpuk di lokasi penumpukan Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh, terpantau diangkut tanpa disertai penyiraman jalan maupun upaya pengendalian debu.

Hilir mudik truk bermuatan berat memicu kepulan debu pekat yang menyelimuti Jalan Transito, jalur yang sejak lama dijadikan lintasan utama menuju pelabuhan dan lokasi penumpukan material biji besi oleh sejumlah perusahaan tambang di Aceh Barat Daya (Abdya). Debu beterbangan bebas, menempel di rumah warga, dan dihirup setiap hari oleh masyarakat yang tak punya pilihan lain selain bertahan di jalur tersebut.

Material milik PT LKT diketahui diangkut dari Padang Baru menuju lokasi pengolahan di Desa Babahrot. Namun sangat disayangkan, aktivitas yang menghasilkan keuntungan besar itu justru mengabaikan aspek paling mendasar: kesehatan lingkungan dan keselamatan warga.

“Sudah lama kami jadi korban. Debu ini bukan sehari dua hari, tapi bertahun-tahun. Setiap kali truk lewat, kami yang menanggung dampaknya,” ungkap salah seorang warga Jalan Transito dengan nada kesal.

Warga menilai regulasi hauling tambang selama ini seolah tidak pernah berpihak kepada masyarakat. Aturan ada, kewajiban penyiraman jelas, namun pelanggaran terus terjadi tanpa sanksi tegas. Pengawasan terkesan tumpul, bahkan nyaris tak terasa di lapangan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan keras di tengah masyarakat: haruskah menunggu keributan, korban jatuh, atau viral di media sosial baru hukum ditegakkan? Apakah keselamatan warga hanya dianggap penting setelah muncul kegaduhan publik?

Bagi warga Jalan Transito, debu tambang bukan lagi sekadar polusi, melainkan simbol pembiaran. Selama truk terus melaju tanpa kendali dan aturan hanya menjadi formalitas, maka selama itu pula masyarakat akan terus menjadi korban—korban dari aktivitas tambang yang berjalan tanpa nurani.

Wartawan Aceh dalam berita telah mengirimkan pesan chat melalui saluran WA kepada pengelola PT LKT namun tidak mendapatkan respon ,Sampai berita ini diterbitkan  pihak dari PT lkt belum memberikan keterangan terkait kegiatan houling mereka

Debu Tak Pernah Usai, Warga Jalan Transito Kembali Jadi Korban Hauling PT LKT lauser karya tambang

Aceh Barat Daya | 10 Januari 2026—(Aceh dalam berita.com) Aktivitas hauling material biji besi milik PT Lauser Karya Tambang (PT LKT) kembali memantik amarah warga. Material yang selama ini menumpuk di lokasi penumpukan Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh, terpantau diangkut tanpa disertai penyiraman jalan maupun upaya pengendalian debu.

Hilir mudik truk bermuatan berat memicu kepulan debu pekat yang menyelimuti Jalan Transito, jalur yang sejak lama dijadikan lintasan utama menuju pelabuhan dan lokasi penumpukan material biji besi oleh sejumlah perusahaan tambang di Aceh Barat Daya (Abdya). Debu beterbangan bebas, menempel di rumah warga, dan dihirup setiap hari oleh masyarakat yang tak punya pilihan lain selain bertahan di jalur tersebut.

Material milik PT LKT diketahui diangkut dari Padang Baru menuju lokasi pengolahan di Desa Babahrot. Namun sangat disayangkan, aktivitas yang menghasilkan keuntungan besar itu justru mengabaikan aspek paling mendasar: kesehatan lingkungan dan keselamatan warga.

“Sudah lama kami jadi korban. Debu ini bukan sehari dua hari, tapi bertahun-tahun. Setiap kali truk lewat, kami yang menanggung dampaknya,” ungkap salah seorang warga Jalan Transito dengan nada kesal.

Warga menilai regulasi hauling tambang selama ini seolah tidak pernah berpihak kepada masyarakat. Aturan ada, kewajiban penyiraman jelas, namun pelanggaran terus terjadi tanpa sanksi tegas. Pengawasan terkesan tumpul, bahkan nyaris tak terasa di lapangan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan keras di tengah masyarakat: haruskah menunggu keributan, korban jatuh, atau viral di media sosial baru hukum ditegakkan? Apakah keselamatan warga hanya dianggap penting setelah muncul kegaduhan publik?

Bagi warga Jalan Transito, debu tambang bukan lagi sekadar polusi, melainkan simbol pembiaran. Selama truk terus melaju tanpa kendali dan aturan hanya menjadi formalitas, maka selama itu pula masyarakat akan terus menjadi korban—korban dari aktivitas tambang yang berjalan tanpa nurani.

Wartawan Aceh dalam berita telah mengirimkan pesan chat melalui saluran WA kepada pengelola PT LKT namun tidak mendapatkan respon ,Sampai berita ini diterbitkan  pihak dari PT lkt belum memberikan keterangan terkait kegiatan houling mereka

Debu Tak Pernah Usai, Warga Jalan Transito Kembali Jadi Korban Hauling PT LKT lauser karya tambang

Aceh Barat Daya | 10 Januari 2026—(Aceh dalam berita.com) Aktivitas hauling material biji besi milik PT Lauser Karya Tambang (PT LKT) kembali memantik amarah warga. Material yang selama ini menumpuk di lokasi penumpukan Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh, terpantau diangkut tanpa disertai penyiraman jalan maupun upaya pengendalian debu.

Hilir mudik truk bermuatan berat memicu kepulan debu pekat yang menyelimuti Jalan Transito, jalur yang sejak lama dijadikan lintasan utama menuju pelabuhan dan lokasi penumpukan material biji besi oleh sejumlah perusahaan tambang di Aceh Barat Daya (Abdya). Debu beterbangan bebas, menempel di rumah warga, dan dihirup setiap hari oleh masyarakat yang tak punya pilihan lain selain bertahan di jalur tersebut.

Material milik PT LKT diketahui diangkut dari Padang Baru menuju lokasi pengolahan di Desa Babahrot. Namun sangat disayangkan, aktivitas yang menghasilkan keuntungan besar itu justru mengabaikan aspek paling mendasar: kesehatan lingkungan dan keselamatan warga.

“Sudah lama kami jadi korban. Debu ini bukan sehari dua hari, tapi bertahun-tahun. Setiap kali truk lewat, kami yang menanggung dampaknya,” ungkap salah seorang warga Jalan Transito dengan nada kesal.

Warga menilai regulasi hauling tambang selama ini seolah tidak pernah berpihak kepada masyarakat. Aturan ada, kewajiban penyiraman jelas, namun pelanggaran terus terjadi tanpa sanksi tegas. Pengawasan terkesan tumpul, bahkan nyaris tak terasa di lapangan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan keras di tengah masyarakat: haruskah menunggu keributan, korban jatuh, atau viral di media sosial baru hukum ditegakkan? Apakah keselamatan warga hanya dianggap penting setelah muncul kegaduhan publik?

Bagi warga Jalan Transito, debu tambang bukan lagi sekadar polusi, melainkan simbol pembiaran. Selama truk terus melaju tanpa kendali dan aturan hanya menjadi formalitas, maka selama itu pula masyarakat akan terus menjadi korban—korban dari aktivitas tambang yang berjalan tanpa nurani.

Wartawan Aceh dalam berita telah mengirimkan pesan chat melalui saluran WA kepada pengelola PT LKT namun tidak mendapatkan respon ,Sampai berita ini diterbitkan  pihak dari PT lkt belum memberikan keterangan terkait kegiatan houling mereka