Dugaan tindakan Pemukulan Oknum Anggota TNI di Aceh Barat berakhir Damai

Aceh Barat  ( Aceh dalam berita ) Senin 23-2-2026 Proses mediasi dan penandatanganan surat pernyataan damai terkait dugaan tindakan pemukulan terhadap seorang warga oleh oknum prajurit TNI di wilayah Kabupaten Aceh Barat resmi dilaksanakan Kegiatan tersebut menjadi langkah penyelesaian secara kekeluargaan yang difasilitasi oleh jajaran Korem 012/Teuku Umar sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam menyikapi insiden yang terjadi.

Mediasi ini digelar dengan mengedepankan asas musyawarah dan mufakat, tanpa mengesampingkan proses hukum yang berlaku di lingkungan militer. Pertemuan berlangsung dalam suasana terbuka dan dihadiri oleh sejumlah pejabat Korem 012/TU, di antaranya Kasrem 012/TU, Kakumrem 012/TU, serta para pejabat staf terkait. Turut hadir aparatur Desa Panggong, yakni Keuchik Desa Panggong Iskandar, S.Pd., dan Tuha Peut Deni Sandi, bersama kedua orang tua korban, Nasruddin dan Musriani, serta keluarga korban lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kasrem 012/TU Letkol Inf Hendra Mirza menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban atas tindakan yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI.
“Atas nama Korem 012/TU, kami menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas kejadian pemukulan yang dilakukan oleh oknum prajurit kami. Peristiwa ini menjadi evaluasi serius bagi kami agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegasnya.

Kasrem juga menegaskan bahwa walaupun penyelesaian dilakukan melalui jalur mediasi dan telah tercapai kesepakatan damai, proses penyelidikan dan penegakan disiplin terhadap oknum prajurit tetap berjalan sesuai ketentuan hukum militer. Institusi TNI, khususnya Korem 012/TU, berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya sesuai aturan yang berlaku.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional, pihak Korem 012/TU juga menyatakan kesediaan untuk menanggung biaya pengobatan korban sesuai dengan permintaan dan kesepakatan bersama keluarga.

Permohonan maaf secara langsung turut disampaikan oleh oknum prajurit TNI kepada pihak keluarga korban. Nasruddin selaku ayah korban menerima permohonan maaf tersebut, dengan harapan peristiwa ini tidak terulang kembali di kemudian hari.

Untuk memastikan kondisi kesehatan korban, yang bersangkutan menjalani pemeriksaan rontgen di Rumah Sakit Kesrem Meulaboh. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dibacakan oleh dr. Indah, kondisi korban dinyatakan dalam keadaan normal dan tidak ditemukan adanya patah tulang pada bagian dada maupun bahu kiri. Meski demikian, pihak keluarga tetap diminta untuk memantau kondisi korban secara berkala guna memastikan pemulihan berjalan optimal.

Selanjutnya, oknum prajurit bersama keluarga korban menandatangani surat pernyataan damai yang disaksikan langsung oleh aparatur Desa Panggong. Penandatanganan tersebut menandai berakhirnya proses mediasi secara resmi.

Meski telah tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak, berdasarkan arahan Danrem 012/TU, proses hukum terhadap oknum prajurit tetap dilimpahkan ke satuan masing-masing untuk diproses sesuai ketentuan hukum militer yang berlaku. Hal ini sebagai bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah TNI di tengah masyarakat.

Melalui penyelesaian ini, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, tetap terjaga dengan kondusif. Peristiwa ini juga menjadi pengingat bagi seluruh prajurit TNI untuk senantiasa menjunjung tinggi disiplin, etika, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas, serta membangun hubungan harmonis dengan masyarakat di setiap wilayah penugasan.

Dugaan tindakan Pemukulan Oknum Anggota TNI di Aceh Barat berakhir Damai

Aceh Barat  ( Aceh dalam berita ) Senin 23-2-2026 Proses mediasi dan penandatanganan surat pernyataan damai terkait dugaan tindakan pemukulan terhadap seorang warga oleh oknum prajurit TNI di wilayah Kabupaten Aceh Barat resmi dilaksanakan Kegiatan tersebut menjadi langkah penyelesaian secara kekeluargaan yang difasilitasi oleh jajaran Korem 012/Teuku Umar sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam menyikapi insiden yang terjadi.

Mediasi ini digelar dengan mengedepankan asas musyawarah dan mufakat, tanpa mengesampingkan proses hukum yang berlaku di lingkungan militer. Pertemuan berlangsung dalam suasana terbuka dan dihadiri oleh sejumlah pejabat Korem 012/TU, di antaranya Kasrem 012/TU, Kakumrem 012/TU, serta para pejabat staf terkait. Turut hadir aparatur Desa Panggong, yakni Keuchik Desa Panggong Iskandar, S.Pd., dan Tuha Peut Deni Sandi, bersama kedua orang tua korban, Nasruddin dan Musriani, serta keluarga korban lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kasrem 012/TU Letkol Inf Hendra Mirza menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban atas tindakan yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI.
“Atas nama Korem 012/TU, kami menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas kejadian pemukulan yang dilakukan oleh oknum prajurit kami. Peristiwa ini menjadi evaluasi serius bagi kami agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegasnya.

Kasrem juga menegaskan bahwa walaupun penyelesaian dilakukan melalui jalur mediasi dan telah tercapai kesepakatan damai, proses penyelidikan dan penegakan disiplin terhadap oknum prajurit tetap berjalan sesuai ketentuan hukum militer. Institusi TNI, khususnya Korem 012/TU, berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya sesuai aturan yang berlaku.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional, pihak Korem 012/TU juga menyatakan kesediaan untuk menanggung biaya pengobatan korban sesuai dengan permintaan dan kesepakatan bersama keluarga.

Permohonan maaf secara langsung turut disampaikan oleh oknum prajurit TNI kepada pihak keluarga korban. Nasruddin selaku ayah korban menerima permohonan maaf tersebut, dengan harapan peristiwa ini tidak terulang kembali di kemudian hari.

Untuk memastikan kondisi kesehatan korban, yang bersangkutan menjalani pemeriksaan rontgen di Rumah Sakit Kesrem Meulaboh. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dibacakan oleh dr. Indah, kondisi korban dinyatakan dalam keadaan normal dan tidak ditemukan adanya patah tulang pada bagian dada maupun bahu kiri. Meski demikian, pihak keluarga tetap diminta untuk memantau kondisi korban secara berkala guna memastikan pemulihan berjalan optimal.

Selanjutnya, oknum prajurit bersama keluarga korban menandatangani surat pernyataan damai yang disaksikan langsung oleh aparatur Desa Panggong. Penandatanganan tersebut menandai berakhirnya proses mediasi secara resmi.

Meski telah tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak, berdasarkan arahan Danrem 012/TU, proses hukum terhadap oknum prajurit tetap dilimpahkan ke satuan masing-masing untuk diproses sesuai ketentuan hukum militer yang berlaku. Hal ini sebagai bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah TNI di tengah masyarakat.

Melalui penyelesaian ini, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, tetap terjaga dengan kondusif. Peristiwa ini juga menjadi pengingat bagi seluruh prajurit TNI untuk senantiasa menjunjung tinggi disiplin, etika, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas, serta membangun hubungan harmonis dengan masyarakat di setiap wilayah penugasan.

Dugaan tindakan Pemukulan Oknum Anggota TNI di Aceh Barat berakhir Damai

Aceh Barat  ( Aceh dalam berita ) Senin 23-2-2026 Proses mediasi dan penandatanganan surat pernyataan damai terkait dugaan tindakan pemukulan terhadap seorang warga oleh oknum prajurit TNI di wilayah Kabupaten Aceh Barat resmi dilaksanakan Kegiatan tersebut menjadi langkah penyelesaian secara kekeluargaan yang difasilitasi oleh jajaran Korem 012/Teuku Umar sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam menyikapi insiden yang terjadi.

Mediasi ini digelar dengan mengedepankan asas musyawarah dan mufakat, tanpa mengesampingkan proses hukum yang berlaku di lingkungan militer. Pertemuan berlangsung dalam suasana terbuka dan dihadiri oleh sejumlah pejabat Korem 012/TU, di antaranya Kasrem 012/TU, Kakumrem 012/TU, serta para pejabat staf terkait. Turut hadir aparatur Desa Panggong, yakni Keuchik Desa Panggong Iskandar, S.Pd., dan Tuha Peut Deni Sandi, bersama kedua orang tua korban, Nasruddin dan Musriani, serta keluarga korban lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kasrem 012/TU Letkol Inf Hendra Mirza menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban atas tindakan yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI.
“Atas nama Korem 012/TU, kami menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas kejadian pemukulan yang dilakukan oleh oknum prajurit kami. Peristiwa ini menjadi evaluasi serius bagi kami agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegasnya.

Kasrem juga menegaskan bahwa walaupun penyelesaian dilakukan melalui jalur mediasi dan telah tercapai kesepakatan damai, proses penyelidikan dan penegakan disiplin terhadap oknum prajurit tetap berjalan sesuai ketentuan hukum militer. Institusi TNI, khususnya Korem 012/TU, berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya sesuai aturan yang berlaku.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional, pihak Korem 012/TU juga menyatakan kesediaan untuk menanggung biaya pengobatan korban sesuai dengan permintaan dan kesepakatan bersama keluarga.

Permohonan maaf secara langsung turut disampaikan oleh oknum prajurit TNI kepada pihak keluarga korban. Nasruddin selaku ayah korban menerima permohonan maaf tersebut, dengan harapan peristiwa ini tidak terulang kembali di kemudian hari.

Untuk memastikan kondisi kesehatan korban, yang bersangkutan menjalani pemeriksaan rontgen di Rumah Sakit Kesrem Meulaboh. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dibacakan oleh dr. Indah, kondisi korban dinyatakan dalam keadaan normal dan tidak ditemukan adanya patah tulang pada bagian dada maupun bahu kiri. Meski demikian, pihak keluarga tetap diminta untuk memantau kondisi korban secara berkala guna memastikan pemulihan berjalan optimal.

Selanjutnya, oknum prajurit bersama keluarga korban menandatangani surat pernyataan damai yang disaksikan langsung oleh aparatur Desa Panggong. Penandatanganan tersebut menandai berakhirnya proses mediasi secara resmi.

Meski telah tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak, berdasarkan arahan Danrem 012/TU, proses hukum terhadap oknum prajurit tetap dilimpahkan ke satuan masing-masing untuk diproses sesuai ketentuan hukum militer yang berlaku. Hal ini sebagai bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah TNI di tengah masyarakat.

Melalui penyelesaian ini, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, tetap terjaga dengan kondusif. Peristiwa ini juga menjadi pengingat bagi seluruh prajurit TNI untuk senantiasa menjunjung tinggi disiplin, etika, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas, serta membangun hubungan harmonis dengan masyarakat di setiap wilayah penugasan.

Polda Aceh Ungkap Peredaran 51,79 Gram Sabu di Bireuen, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Banda Aceh ( Aceh dalam berita) Minggu 22-2-2026 Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 51,79 gram di dua lokasi berbeda di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, pada Kamis, 12 Februari 2026.

Pengungkapan tersebut dilakukan di pinggir jalan Simpang Kampus IAI Al Muslim, Desa Paya Lipah, serta di sebuah rumah di Desa Paya Cut, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., dalam keterangannya menyampaikan, bahwa dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial L (28) dan MH (40). Keduanya merupakan warga Peusangan, Bireuen, yang berprofesi sebagai wiraswasta.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di kawasan Simpang Kampus IAI Al Muslim, Desa Paya Lipah, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ujar Kabid Humas Polda Aceh.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, tim melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendapati gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria yang kemudian diketahui berinisial L.

Saat hendak diamankan, L melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan menggunakan peluru jenis M-16 ke arah petugas. Beruntung, petugas berhasil menghindar dan segera mengamankan pelaku tanpa adanya korban.

Dari tangan L, petugas menemukan satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening. Berdasarkan hasil interogasi awal, L mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kamar sebuah rumah di Desa Paya Cut, Kecamatan Peusangan.

Tim kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat. Dari dalam sebuah tas kecil berwarna hitam putih yang berada di salah satu kamar rumah tersebut, petugas menemukan 46 paket kecil dan lima paket sedang sabu. Di lokasi itu, petugas turut mengamankan MH yang merupakan pemilik rumah.

Selain sabu dengan total berat 51,79 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa dua unit timbangan digital, empat unit telepon genggam (Oppo biru, Vivo biru, Realme hitam, dan Vivo merah), satu tas kecil hitam putih, serta satu unit yang merupai senjata api rakitan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, L mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial W yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan petugas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelas Kabid Humas lagi.

Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, pungkas Kabid Humas.

Kapolda Aceh Tinjau Pembangunan Jembatan Bailey Bantuan Kapolri untuk Kebutuhan 7.000 Warga Desa Lhok Cut

Aceh Utara ( Aceh dalam berita ) Minggu 22-2-2026 Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., meninjau progres pembangunan jembatan Bailey bantuan Kapolri yang menghubungkan Desa Lhok Cut, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, menuju akses ke arah kota.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., dalam keterangannya menyampaikan bahwa, kunjungan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 22 Februari 2026. Dalam kegiatan itu, Kapolda Aceh turut didampingi sejumlah PJU Polda Aceh.

Dalan peninjauan itu juga dihadiri Kapolres Lhokseumawe bersama sejumlah PJU Polres Lhokseumawe, pejabat setempat, serta masyarakat Desa Lhok Cut.

” Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Aceh, menegaskan bahwa pembangunan jembatan Bailey bantuan Kapolri ini dikebut guna memenuhi kebutuhan akses transportasi masyarakat Desa Lhok Cut yang diperkirakan berjumlah sekitar 7.000 jiwa.Jembatan tersebut sangat dibutuhkan warga untuk menunjang aktivitas sehari-hari, baik untuk keperluan pendidikan maupun untuk mendistribusikan dan menjual hasil pertanian ke kota, ” jelas Kabid Humas.

Kehadiran Polri dalam pembangunan jembatan Bailey ini merupakan bentuk kepedulian dan solusi bagi masyarakat yang terdampak banjir di wilayah tersebut.
Diharapkan pembangunan jembatan ini dapat segera rampung sehingga aktivitas masyarakat kembali berjalan normal,” ujar Kabid Humas.

Pembangunan jembatan Bailey tersebut diharapkan mampu memperlancar mobilitas warga sekaligus mendukung pemulihan perekonomian masyarakat pascabencana banjir yang melanda kawasan itu, pungkas Kabid Humas.

Bantuan Sosial Kodam Iskandar Muda Ringankan Beban Warga Pante Bidari

Aceh Timur  ( Aceh dalam berita ) Minggu 22-2-2026 Kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan oleh Kodam Iskandar Muda melalui jajaran Koramil dengan menyalurkan bantuan sosial kepada warga di Desa Alue Ie Merah, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Bantuan tersebut diberikan kepada 480 kepala keluarga (KK) sebagai bentuk perhatian dan kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat.

Suasana kebersamaan terlihat saat aparat kewilayahan bersama perangkat desa menyalurkan bantuan secara langsung kepada warga. Masyarakat tampak antusias dan bersyukur atas bantuan yang diterima, karena dinilai sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Tidak hanya di Desa Alue Ie Merah, bantuan juga disalurkan ke Desa Matang Pudeng berupa 100 sak beras ukuran 5 kilogram serta 30 kitab Al-Qur’an. Bantuan Al-Qur’an tersebut diperuntukkan bagi balai pengajian dan masjid setempat guna mendukung kegiatan ibadah serta pembinaan keagamaan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan bantuan yang diberikan dapat meringankan beban warga sekaligus mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat. Kehadiran aparat teritorial di tengah masyarakat juga menjadi bukti nyata komitmen TNI dalam membantu meningkatkan kesejahteraan dan memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat di wilayah binaan.

DS Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama Lewat Media Sosial, Kini Diamankan di Polda Aceh

Banda Aceh ( Aceh dalam berita ) Sabtu 21-2-2026 Seorang pria berinisial DS yang diduga menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial TikTok kini diamankan di Mapolda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol.Joko Krisdiyanto, S. I. K, dalam keterangannya menyampaikan bahwa, DS diamankan oleh personel Ditreskrimsus Polda Aceh berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH, tanggal 18 November 2025 tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian. Laporan Polisi itu dibuat atas laporang seorang mahasiswa asal Aceh Utara.

Menurut Kabid Humas, sebelum diamankan, DS diketahui berada di wilayah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Iptu Adam Maulana, S.Tr.K., berangkat menuju Kalimantan Barat pada 17 Februari 2026 dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat.

Pada 18 Februari 2026, tim bersama Polres Bengkayang mengamankan DS dan membawanya ke Mapolres Bengkayang guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Selanjutnya, dilakukan gelar perkara melalui konferensi video (zoom) yang kemudian menetapkan DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama tersebut, kata Kabid Humas.

Kemudian, pada 19 Februari 2026, tim membawa DS menuju Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Tim tiba di Mapolda Aceh pada 20 Februari 2026 dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap DS.

DS selanjutnya resmi ditahan di Mapolda Aceh berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/08/II/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus, tanggal 20 Februari 2026. jelas Kabid Humas lagi

Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian dan penistaan agama yang berpotensi mengganggu ketertiban serta kerukunan masyarakat, khususnya yang dilakukan melalui media sosial, pungkas Kabid Humas.

DS Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama Lewat Media Sosial, Kini Diamankan di Polda Aceh

Banda Aceh ( Aceh dalam berita ) Sabtu 21-2-2026 Seorang pria berinisial DS yang diduga menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial TikTok kini diamankan di Mapolda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol.Joko Krisdiyanto, S. I. K, dalam keterangannya menyampaikan bahwa, DS diamankan oleh personel Ditreskrimsus Polda Aceh berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH, tanggal 18 November 2025 tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian. Laporan Polisi itu dibuat atas laporang seorang mahasiswa asal Aceh Utara.

Menurut Kabid Humas, sebelum diamankan, DS diketahui berada di wilayah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Iptu Adam Maulana, S.Tr.K., berangkat menuju Kalimantan Barat pada 17 Februari 2026 dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat.

Pada 18 Februari 2026, tim bersama Polres Bengkayang mengamankan DS dan membawanya ke Mapolres Bengkayang guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Selanjutnya, dilakukan gelar perkara melalui konferensi video (zoom) yang kemudian menetapkan DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama tersebut, kata Kabid Humas.

Kemudian, pada 19 Februari 2026, tim membawa DS menuju Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Tim tiba di Mapolda Aceh pada 20 Februari 2026 dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap DS.

DS selanjutnya resmi ditahan di Mapolda Aceh berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/08/II/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus, tanggal 20 Februari 2026. jelas Kabid Humas lagi

Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian dan penistaan agama yang berpotensi mengganggu ketertiban serta kerukunan masyarakat, khususnya yang dilakukan melalui media sosial, pungkas Kabid Humas.

DS Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama Lewat Media Sosial, Kini Diamankan di Polda Aceh

Banda Aceh ( Aceh dalam berita ) Sabtu 21-2-2026 Seorang pria berinisial DS yang diduga menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial TikTok kini diamankan di Mapolda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol.Joko Krisdiyanto, S. I. K, dalam keterangannya menyampaikan bahwa, DS diamankan oleh personel Ditreskrimsus Polda Aceh berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH, tanggal 18 November 2025 tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian. Laporan Polisi itu dibuat atas laporang seorang mahasiswa asal Aceh Utara.

Menurut Kabid Humas, sebelum diamankan, DS diketahui berada di wilayah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Iptu Adam Maulana, S.Tr.K., berangkat menuju Kalimantan Barat pada 17 Februari 2026 dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat.

Pada 18 Februari 2026, tim bersama Polres Bengkayang mengamankan DS dan membawanya ke Mapolres Bengkayang guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Selanjutnya, dilakukan gelar perkara melalui konferensi video (zoom) yang kemudian menetapkan DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama tersebut, kata Kabid Humas.

Kemudian, pada 19 Februari 2026, tim membawa DS menuju Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Tim tiba di Mapolda Aceh pada 20 Februari 2026 dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap DS.

DS selanjutnya resmi ditahan di Mapolda Aceh berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/08/II/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus, tanggal 20 Februari 2026. jelas Kabid Humas lagi

Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian dan penistaan agama yang berpotensi mengganggu ketertiban serta kerukunan masyarakat, khususnya yang dilakukan melalui media sosial, pungkas Kabid Humas.

TNI Percepat Pembangunan Jembatan Gantung Burni Bius, Aceh Tengah

Aceh Tengah  ( Aceh dalam berita ) Prajurit TNI dari Kodim 0106/Aceh Tengah bersama personel Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 854/Dharma Kersaka terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur di wilayah pedalaman. Hingga Kamis (21/2/2026) pukul 16.30 WIB, progres pembangunan jembatan gantung di Desa Burni Bius, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah telah mencapai 51 persen.

Pembangunan jembatan gantung sepanjang 75 meter tersebut merupakan infrastruktur vital yang akan menghubungkan Desa Burni Bius dengan Dusun Gantung Langit. Kehadiran jembatan ini sangat dinantikan masyarakat karena menjadi akses utama untuk memperlancar mobilitas warga, mempercepat distribusi hasil pertanian, serta membuka jalur transportasi yang lebih aman dan efisien. Sebelumnya, wilayah tersebut sempat terdampak bencana alam berupa banjir bandang dan tanah longsor yang mengakibatkan terganggunya akses penghubung antarwilayah.

Percepatan pembangunan ini merupakan wujud nyata peran TNI dalam mendukung pemerataan pembangunan di wilayah teritorial, khususnya pada daerah dengan keterbatasan akses infrastruktur. Melalui semangat kemanunggalan TNI dan rakyat, pembangunan dilakukan secara gotong royong dengan melibatkan unsur masyarakat setempat.

Sebanyak 10 personel dari Kodim 0106/Aceh Tengah bersama 20 personel Yonif TP 854/Dharma Kersaka diterjunkan langsung ke lokasi pembangunan. Mereka bekerja bahu-membahu dengan warga yang secara sukarela turut membantu proses pengerjaan demi mempercepat penyelesaian jembatan tersebut.

Pada tahap pengerjaan hari ini, personel TNI melaksanakan pemasangan bantalan papan jembatan serta bantalan seling yang menjadi bagian penting dari struktur utama konstruksi. Tahapan ini dinilai krusial untuk memastikan kekuatan, keseimbangan, dan kestabilan jembatan dalam jangka panjang. Selanjutnya, tim dijadwalkan melakukan pemasangan tiang besi di titik B1 serta melanjutkan pemasangan bantalan papan jembatan guna mengejar target penyelesaian pada Februari 2026.

Dalam pelaksanaannya, tim dihadapkan pada sejumlah tantangan, terutama kondisi medan yang cukup berat dan akses jalan yang terbatas. Lokasi pembangunan berada di kawasan yang tidak dapat dijangkau kendaraan pengangkut material secara langsung. Untuk menyiasati hal tersebut, material konstruksi harus diangkut menggunakan kendaraan roda dua hingga titik tertentu, kemudian dipindahkan secara manual oleh personel TNI bersama warga menuju lokasi pembangunan.

Meski menghadapi kendala distribusi logistik dan kondisi geografis yang menantang, semangat dan disiplin prajurit tetap terjaga. Pekerjaan dilaksanakan secara terencana, sistematis, dan bergiliran guna menjaga efektivitas pengerjaan sekaligus mengutamakan faktor keselamatan kerja di lapangan.

Keberadaan jembatan gantung ini memiliki arti penting bagi masyarakat Desa Burni Bius dan sekitarnya. Selama ini, warga harus menempuh jalur alternatif yang lebih jauh dan berisiko, terutama saat musim hujan dengan kondisi jalan licin dan arus sungai yang meningkat. Dengan terbangunnya jembatan baru, aktivitas ekonomi, pendidikan, serta kegiatan sosial masyarakat diharapkan dapat berjalan lebih lancar dan aman.
Salah satu warga Desa Burni Bius, Ibu Rusni (52), mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya atas pembangunan jembatan tersebut.

“Alhamdulillah, kami sangat berterima kasih kepada bapak-bapak TNI yang sudah membantu membangun jembatan ini. Selama ini kami kesulitan kalau mau ke dusun sebelah, apalagi saat musim hujan. Kalau jembatan ini sudah selesai, tentu akan sangat memudahkan kami membawa hasil kebun dan anak-anak juga lebih aman saat pergi ke sekolah,” ujarnya.

Ia berharap pembangunan dapat selesai tepat waktu agar manfaatnya segera dirasakan oleh seluruh warga. Antusiasme dan dukungan masyarakat setempat menjadi motivasi tambahan bagi para prajurit untuk menuntaskan pekerjaan sesuai target yang telah ditetapkan.

Dengan progres yang telah menembus angka 51 persen, pembangunan Jembatan Gantung Burni Bius menunjukkan perkembangan yang positif dan signifikan. Sinergi antara TNI dan masyarakat diharapkan terus terjaga hingga tahap akhir pengerjaan, sehingga jembatan ini nantinya dapat difungsikan sebagai sarana penghubung yang kokoh, aman, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan serta kemajuan wilayah Kecamatan Silih Nara dan sekitarnya.