Kasus Pencurian Mesin Gilingan Kopi di Aceh Tengah Berujung Dugaan Penganiayaan Anak, Proses hukum telah diputus Pengadilan

Banda Aceh  ( Aceh dalam berita ) Jum’at 6-2-2026 Polda Aceh menyampaikan penjelasan terkait kasus pencurian satu unit mesin gilingan kopi gelondong di Kabupaten Aceh Tengah yang berujung pada dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur. Seluruh rangkaian peristiwa tersebut telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan telah memperoleh putusan pengadilan.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S.I.K., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 14 Agustus 2025, sekitar pukul 00.00 WIB, di pekarangan rumah milik Rosmalinda (36), seorang PNS, warga Kecamatan Wihni Bakong, Kabupaten Aceh Tengah. Mesin gilingan kopi gelondong milik korban diduga dicuri oleh FR (17), mantan pelajar, warga Kecamatan Silih Nara, bersama seorang rekannya bernama Ardika yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pada hari yang sama sekitar pukul 07.00 WIB, mesin tersebut dijual oleh FR kepada RN (41), warga Kecamatan Bebesen, dengan harga Rp1.800.000, Uang hasil penjualan digunakan oleh FR untuk bepergian ke Kota Lhokseumawe,” jelas Kabid Humas.

Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Saat FR hendak kembali ke rumahnya di Kecamatan Silih Nara dan melintas di wilayah Kampung Kayu Kul, Kecamatan Pegasing, korban dihentikan oleh empat orang, masing-masing SM(22), MA (22), Mld (20), dan AH (22). Korban diduga diikat menggunakan tali dan mengalami pemukulan secara bersama-sama.
Korban kemudian dibawa ke Kampung Lenga, Kecamatan Bies, dan kembali mengalami penganiayaan, sebelum akhirnya dibawa ke Kampung Wih Sagi Indah, Kecamatan Silih Nara, dan kembali dipukul. Saat korban berteriak meminta pertolongan, warga setempat datang mengamankan korban dan membawanya ke Polsek Silih Nara, selanjutnya di limpahkan ke Polres Aceh Tengah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami pendarahan dari hidung dan mulut, luka lecet di bawah mata kanan, pendarahan pada bola mata kiri, serta luka lecet di bagian dada belakang. “Atas peristiwa ini, kedua belah pihak saling membuat laporan polisi di Polres Aceh Tengah,” ujar Kombes Pol Joko.

Polres Aceh Tengah telah memfasilitasi upaya mediasi sebanyak dua kali, masing-masing pada 5 dan 8 September 2025. Namun, karena tidak tercapai kesepakatan damai, perkara dilanjutkan ke proses hukum.
Untuk perkara pencurian, berkas perkara tersangka FR dinyatakan lengkap (P21) pada 28 Agustus 2025 dan dilakukan penyerahan tersangka serta barang bukti pada 29 Agustus 2025. Perkara tersebut diproses berdasarkan Pasal 363 ayat (2) KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pengadilan Negeri Takengon melalui Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2025/PN TKN menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh.

Sementara itu, perkara dugaan penganiayaan terhadap anak dengan tersangka SM, dkk diproses berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Takengon Nomor 130/Pid.Sus/2025/PN TKN tanggal 4 Februari 2026, para terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 3 bulan yang diganti dengan pidana kerja sosial selama 150 jam di RSUD Datu Beru Aceh Tengah.

“Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding,” tutup Kabid Humas.

Kasus Pencurian Mesin Gilingan Kopi di Aceh Tengah Berujung Dugaan Penganiayaan Anak, Proses hukum telah diputus Pengadilan

Banda Aceh  ( Aceh dalam berita ) Jum’at 6-2-2026 Polda Aceh menyampaikan penjelasan terkait kasus pencurian satu unit mesin gilingan kopi gelondong di Kabupaten Aceh Tengah yang berujung pada dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur. Seluruh rangkaian peristiwa tersebut telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan telah memperoleh putusan pengadilan.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S.I.K., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 14 Agustus 2025, sekitar pukul 00.00 WIB, di pekarangan rumah milik Rosmalinda (36), seorang PNS, warga Kecamatan Wihni Bakong, Kabupaten Aceh Tengah. Mesin gilingan kopi gelondong milik korban diduga dicuri oleh FR (17), mantan pelajar, warga Kecamatan Silih Nara, bersama seorang rekannya bernama Ardika yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pada hari yang sama sekitar pukul 07.00 WIB, mesin tersebut dijual oleh FR kepada RN (41), warga Kecamatan Bebesen, dengan harga Rp1.800.000, Uang hasil penjualan digunakan oleh FR untuk bepergian ke Kota Lhokseumawe,” jelas Kabid Humas.

Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Saat FR hendak kembali ke rumahnya di Kecamatan Silih Nara dan melintas di wilayah Kampung Kayu Kul, Kecamatan Pegasing, korban dihentikan oleh empat orang, masing-masing SM(22), MA (22), Mld (20), dan AH (22). Korban diduga diikat menggunakan tali dan mengalami pemukulan secara bersama-sama.
Korban kemudian dibawa ke Kampung Lenga, Kecamatan Bies, dan kembali mengalami penganiayaan, sebelum akhirnya dibawa ke Kampung Wih Sagi Indah, Kecamatan Silih Nara, dan kembali dipukul. Saat korban berteriak meminta pertolongan, warga setempat datang mengamankan korban dan membawanya ke Polsek Silih Nara, selanjutnya di limpahkan ke Polres Aceh Tengah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami pendarahan dari hidung dan mulut, luka lecet di bawah mata kanan, pendarahan pada bola mata kiri, serta luka lecet di bagian dada belakang. “Atas peristiwa ini, kedua belah pihak saling membuat laporan polisi di Polres Aceh Tengah,” ujar Kombes Pol Joko.

Polres Aceh Tengah telah memfasilitasi upaya mediasi sebanyak dua kali, masing-masing pada 5 dan 8 September 2025. Namun, karena tidak tercapai kesepakatan damai, perkara dilanjutkan ke proses hukum.
Untuk perkara pencurian, berkas perkara tersangka FR dinyatakan lengkap (P21) pada 28 Agustus 2025 dan dilakukan penyerahan tersangka serta barang bukti pada 29 Agustus 2025. Perkara tersebut diproses berdasarkan Pasal 363 ayat (2) KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pengadilan Negeri Takengon melalui Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2025/PN TKN menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh.

Sementara itu, perkara dugaan penganiayaan terhadap anak dengan tersangka SM, dkk diproses berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Takengon Nomor 130/Pid.Sus/2025/PN TKN tanggal 4 Februari 2026, para terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 3 bulan yang diganti dengan pidana kerja sosial selama 150 jam di RSUD Datu Beru Aceh Tengah.

“Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding,” tutup Kabid Humas.

Kasus Pencurian Mesin Gilingan Kopi di Aceh Tengah Berujung Dugaan Penganiayaan Anak, Proses hukum telah diputus Pengadilan

Banda Aceh  ( Aceh dalam berita ) Jum’at 6-2-2026 Polda Aceh menyampaikan penjelasan terkait kasus pencurian satu unit mesin gilingan kopi gelondong di Kabupaten Aceh Tengah yang berujung pada dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur. Seluruh rangkaian peristiwa tersebut telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan telah memperoleh putusan pengadilan.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S.I.K., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 14 Agustus 2025, sekitar pukul 00.00 WIB, di pekarangan rumah milik Rosmalinda (36), seorang PNS, warga Kecamatan Wihni Bakong, Kabupaten Aceh Tengah. Mesin gilingan kopi gelondong milik korban diduga dicuri oleh FR (17), mantan pelajar, warga Kecamatan Silih Nara, bersama seorang rekannya bernama Ardika yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pada hari yang sama sekitar pukul 07.00 WIB, mesin tersebut dijual oleh FR kepada RN (41), warga Kecamatan Bebesen, dengan harga Rp1.800.000, Uang hasil penjualan digunakan oleh FR untuk bepergian ke Kota Lhokseumawe,” jelas Kabid Humas.

Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Saat FR hendak kembali ke rumahnya di Kecamatan Silih Nara dan melintas di wilayah Kampung Kayu Kul, Kecamatan Pegasing, korban dihentikan oleh empat orang, masing-masing SM(22), MA (22), Mld (20), dan AH (22). Korban diduga diikat menggunakan tali dan mengalami pemukulan secara bersama-sama.
Korban kemudian dibawa ke Kampung Lenga, Kecamatan Bies, dan kembali mengalami penganiayaan, sebelum akhirnya dibawa ke Kampung Wih Sagi Indah, Kecamatan Silih Nara, dan kembali dipukul. Saat korban berteriak meminta pertolongan, warga setempat datang mengamankan korban dan membawanya ke Polsek Silih Nara, selanjutnya di limpahkan ke Polres Aceh Tengah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami pendarahan dari hidung dan mulut, luka lecet di bawah mata kanan, pendarahan pada bola mata kiri, serta luka lecet di bagian dada belakang. “Atas peristiwa ini, kedua belah pihak saling membuat laporan polisi di Polres Aceh Tengah,” ujar Kombes Pol Joko.

Polres Aceh Tengah telah memfasilitasi upaya mediasi sebanyak dua kali, masing-masing pada 5 dan 8 September 2025. Namun, karena tidak tercapai kesepakatan damai, perkara dilanjutkan ke proses hukum.
Untuk perkara pencurian, berkas perkara tersangka FR dinyatakan lengkap (P21) pada 28 Agustus 2025 dan dilakukan penyerahan tersangka serta barang bukti pada 29 Agustus 2025. Perkara tersebut diproses berdasarkan Pasal 363 ayat (2) KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pengadilan Negeri Takengon melalui Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2025/PN TKN menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh.

Sementara itu, perkara dugaan penganiayaan terhadap anak dengan tersangka SM, dkk diproses berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Takengon Nomor 130/Pid.Sus/2025/PN TKN tanggal 4 Februari 2026, para terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 3 bulan yang diganti dengan pidana kerja sosial selama 150 jam di RSUD Datu Beru Aceh Tengah.

“Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding,” tutup Kabid Humas.

Akkar Arafat Imbau Masyarakat, Agar Warspada Akun Facebook Bodong mengatas Namakan Gubernur Aceh

Banda Aceh ( Aceh dalam berita) Jum’at 6–2-2026 Masyarakat Aceh diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap beredarnya akun Facebook palsu yang mengatasnamakan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem.


‎Akun dengan nama “Muzakir Manaf” tersebut diketahui mengunggah informasi bohong terkait penyaluran bantuan kepada masyarakat dengan dalih pemenuhan sejumlah persyaratan yang dikirim melalui pesan Facebook. Modus ini diduga bertujuan menipu warga.


‎Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Akkar Arafat, menegaskan bahwa akun tersebut bukan akun resmi Gubernur Aceh maupun Pemerintah Aceh.


‎Ia meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi atau tawaran bantuan yang disampaikan melalui media sosial, terlebih jika meminta data pribadi atau persyaratan tertentu.


‎“Pemerintah Aceh tidak pernah melakukan penyaluran bantuan maupun pemenuhan syarat bantuan melalui media sosial. Jika ada akun yang mengatasnamakan pimpinan pemerintah dan menawarkan bantuan, itu dipastikan hoaks,” ujar Akkar.


‎Ia juga mengimbau masyarakat agar mengabaikan serta tidak menanggapi pesan dari akun palsu tersebut maupun akun serupa yang mencatut nama pejabat pemerintah.


‎Menurutnya, seluruh program bantuan resmi pemerintah disalurkan melalui mekanisme dan jalur resmi, bukan lewat komunikasi pribadi di media sosial.


‎“Jika menemukan akun mencurigakan, masyarakat diharapkan segera melaporkan dan tidak memberikan data pribadi apapun,” tegasnya.


‎Pemerintah Aceh berharap masyarakat lebih waspada agar tidak menjadi korban penipuan digital yang memanfaatkan nama pejabat daerah.

Akkar Arafat Imbau Masyarakat, Agar Warspada Akun Facebook Bodong mengatas Namakan Gubernur Aceh

Banda Aceh ( Aceh dalam berita) Jum’at 6–2-2026 Masyarakat Aceh diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap beredarnya akun Facebook palsu yang mengatasnamakan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem.


‎Akun dengan nama “Muzakir Manaf” tersebut diketahui mengunggah informasi bohong terkait penyaluran bantuan kepada masyarakat dengan dalih pemenuhan sejumlah persyaratan yang dikirim melalui pesan Facebook. Modus ini diduga bertujuan menipu warga.


‎Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Akkar Arafat, menegaskan bahwa akun tersebut bukan akun resmi Gubernur Aceh maupun Pemerintah Aceh.


‎Ia meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi atau tawaran bantuan yang disampaikan melalui media sosial, terlebih jika meminta data pribadi atau persyaratan tertentu.


‎“Pemerintah Aceh tidak pernah melakukan penyaluran bantuan maupun pemenuhan syarat bantuan melalui media sosial. Jika ada akun yang mengatasnamakan pimpinan pemerintah dan menawarkan bantuan, itu dipastikan hoaks,” ujar Akkar.


‎Ia juga mengimbau masyarakat agar mengabaikan serta tidak menanggapi pesan dari akun palsu tersebut maupun akun serupa yang mencatut nama pejabat pemerintah.


‎Menurutnya, seluruh program bantuan resmi pemerintah disalurkan melalui mekanisme dan jalur resmi, bukan lewat komunikasi pribadi di media sosial.


‎“Jika menemukan akun mencurigakan, masyarakat diharapkan segera melaporkan dan tidak memberikan data pribadi apapun,” tegasnya.


‎Pemerintah Aceh berharap masyarakat lebih waspada agar tidak menjadi korban penipuan digital yang memanfaatkan nama pejabat daerah.

Sekda Aceh Diskusi Perihal Pemerataan Pembangunan Wilayah Agraria

Jakarta  ( Aceh dalam berita ) Jum’at 6-2-2026 Sekretaris Daerah ( Sekda ) Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, didampingi Kepala Inspektorat Aceh, Kepala Biro Administrasi Pembangunan ( Karo Adpem ), dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan ( Karo Adpim ), melakukan silaturrahmi sekaligus diskusi dengan Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah Agraria dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Infrastruktur, Nazib Faizal.

‎‎Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Kerja Deputi, Dalam pertemuan tersebut kedua pihak membahas upaya bersama dalam percepatan pembangunan Hunian Sementara (Huntara) bagi masyarakat Aceh yang terdampak bencana hidrometeorologi.

‎‎Sekda Aceh M. Nasir menyampaikan bahwa percepatan pembangunan Huntara menjadi sangat penting mengingat kondisi masyarakat korban bencana yang masih membutuhkan tempat tinggal layak. Terlebih, pembangunan ini ditargetkan dapat selesai sebelum memasuki bulan suci Ramadhan.

‎“Pemerintah Aceh berharap dukungan dan sinergi dari pemerintah pusat agar masyarakat yang terdampak bencana dapat segera menempati hunian sementara dan menjalankan ibadah puasa dengan tenang,” ujar M. Nasir.

Deputi Kemenko Infrastruktur Nazib Faizal menyambut baik langkah koordinasi yang dilakukan Pemerintah Aceh. Ia menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk mendukung percepatan pembangunan Huntara melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait.

‎Pertemuan tersebut diharapkan dapat menghasilkan langkah konkret dan percepatan teknis di lapangan, sehingga penanganan pascabencana di Aceh dapat berjalan optimal dan tepat waktu sesuai kebutuhan masyarakat.

TNI Renovasi SD Negeri 1 Tualang Cut Pascabanjir Bandang

Aceh Tamiang ( Aceh dalam berita) Kamis 5-2-2026 Kepedulian TNI terhadap dunia pendidikan kembali ditunjukkan melalui aksi nyata di lapangan. Anggota Koramil 06/Manyak Payed bersama Satgas Penanggulangan Bencana dari Yonzipur 10, Yonif TP 907, dan Yonif TP 853 bekerja siang dan malam membantu merenovasi SD Negeri 1 Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, yang terdampak banjir bandang,

Renovasi tersebut dilakukan sebagai langkah percepatan pemulihan pascabencana agar kegiatan belajar mengajar di sekolah dapat segera kembali berjalan normal. Banjir bandang yang melanda wilayah Kabupaten Aceh Tamiang sebelumnya telah menyebabkan kerusakan cukup parah pada sejumlah fasilitas umum, termasuk rumah warga dan bangunan sekolah.

Babinsa Koramil 06/Manyak Payed menyampaikan bahwa keterlibatan TNI dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan kepedulian terhadap masa depan generasi muda. Menurutnya, sekolah merupakan fasilitas vital yang harus segera dipulihkan agar anak-anak tidak terlalu lama kehilangan kesempatan belajar.

“Sebagai Babinsa, kami merasa terpanggil untuk membantu. Setelah banjir bandang, banyak rumah dan sekolah yang terdampak. Sekolah sangat penting karena di sanalah masa depan anak-anak dibentuk. Karena itu, kami bersama Satgas Gulbencal berupaya semaksimal mungkin agar proses belajar mengajar bisa kembali berjalan,” ungkapnya.

Dalam proses renovasi, personel Koramil 06/Manyak Payed bersama Satgas Penanggulangan Bencana dari Yonzipur 10, Yonif TP 907, dan Yonif TP 853 melaksanakan berbagai pekerjaan fisik. Kegiatan tersebut meliputi pemasangan paving block di lingkungan sekolah, perehapan pagar sekolah, pengecatan atap bangunan, serta perbaikan plafon di sejumlah ruang kelas yang rusak akibat terjangan banjir.

Kerja sama lintas satuan ini dilakukan secara gotong royong dengan semangat kebersamaan. Para prajurit terlihat bahu-membahu menyelesaikan setiap tahapan renovasi, demi memastikan lingkungan sekolah kembali aman dan nyaman bagi guru maupun siswa.

Salah seorang warga setempat, Ahmad (45), yang juga orang tua murid SD Negeri 1 Tualang Cut, mengaku sangat terbantu dengan kehadiran TNI. Ia menyampaikan apresiasi atas kepedulian dan kerja keras para prajurit yang tanpa lelah membantu masyarakat pascabencana.

“Kami sebagai orang tua sangat berterima kasih kepada TNI. Sekolah ini sangat berarti bagi anak-anak kami. Dengan cepatnya perbaikan ini, anak-anak bisa segera kembali belajar. Semoga kebaikan bapak-bapak TNI dibalas oleh Tuhan,” ujarnya.

Aksi sigap dan responsif ini menunjukkan komitmen TNI untuk selalu hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga dalam membantu pemulihan pascabencana, khususnya di sektor pendidikan. Melalui kegiatan ini, TNI berharap dapat memberikan semangat baru bagi masyarakat Aceh Tamiang untuk bangkit dan menata kembali kehidupan pasca bencana.

TNI Renovasi SD Negeri 1 Tualang Cut Pascabanjir Bandang

Aceh Tamiang ( Aceh dalam berita) Kamis 5-2-2026 Kepedulian TNI terhadap dunia pendidikan kembali ditunjukkan melalui aksi nyata di lapangan. Anggota Koramil 06/Manyak Payed bersama Satgas Penanggulangan Bencana dari Yonzipur 10, Yonif TP 907, dan Yonif TP 853 bekerja siang dan malam membantu merenovasi SD Negeri 1 Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, yang terdampak banjir bandang,

Renovasi tersebut dilakukan sebagai langkah percepatan pemulihan pascabencana agar kegiatan belajar mengajar di sekolah dapat segera kembali berjalan normal. Banjir bandang yang melanda wilayah Kabupaten Aceh Tamiang sebelumnya telah menyebabkan kerusakan cukup parah pada sejumlah fasilitas umum, termasuk rumah warga dan bangunan sekolah.

Babinsa Koramil 06/Manyak Payed menyampaikan bahwa keterlibatan TNI dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan kepedulian terhadap masa depan generasi muda. Menurutnya, sekolah merupakan fasilitas vital yang harus segera dipulihkan agar anak-anak tidak terlalu lama kehilangan kesempatan belajar.

“Sebagai Babinsa, kami merasa terpanggil untuk membantu. Setelah banjir bandang, banyak rumah dan sekolah yang terdampak. Sekolah sangat penting karena di sanalah masa depan anak-anak dibentuk. Karena itu, kami bersama Satgas Gulbencal berupaya semaksimal mungkin agar proses belajar mengajar bisa kembali berjalan,” ungkapnya.

Dalam proses renovasi, personel Koramil 06/Manyak Payed bersama Satgas Penanggulangan Bencana dari Yonzipur 10, Yonif TP 907, dan Yonif TP 853 melaksanakan berbagai pekerjaan fisik. Kegiatan tersebut meliputi pemasangan paving block di lingkungan sekolah, perehapan pagar sekolah, pengecatan atap bangunan, serta perbaikan plafon di sejumlah ruang kelas yang rusak akibat terjangan banjir.

Kerja sama lintas satuan ini dilakukan secara gotong royong dengan semangat kebersamaan. Para prajurit terlihat bahu-membahu menyelesaikan setiap tahapan renovasi, demi memastikan lingkungan sekolah kembali aman dan nyaman bagi guru maupun siswa.

Salah seorang warga setempat, Ahmad (45), yang juga orang tua murid SD Negeri 1 Tualang Cut, mengaku sangat terbantu dengan kehadiran TNI. Ia menyampaikan apresiasi atas kepedulian dan kerja keras para prajurit yang tanpa lelah membantu masyarakat pascabencana.

“Kami sebagai orang tua sangat berterima kasih kepada TNI. Sekolah ini sangat berarti bagi anak-anak kami. Dengan cepatnya perbaikan ini, anak-anak bisa segera kembali belajar. Semoga kebaikan bapak-bapak TNI dibalas oleh Tuhan,” ujarnya.

Aksi sigap dan responsif ini menunjukkan komitmen TNI untuk selalu hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga dalam membantu pemulihan pascabencana, khususnya di sektor pendidikan. Melalui kegiatan ini, TNI berharap dapat memberikan semangat baru bagi masyarakat Aceh Tamiang untuk bangkit dan menata kembali kehidupan pasca bencana.

TNI Renovasi SD Negeri 1 Tualang Cut Pascabanjir Bandang

Aceh Tamiang ( Aceh dalam berita) Kamis 5-2-2026 Kepedulian TNI terhadap dunia pendidikan kembali ditunjukkan melalui aksi nyata di lapangan. Anggota Koramil 06/Manyak Payed bersama Satgas Penanggulangan Bencana dari Yonzipur 10, Yonif TP 907, dan Yonif TP 853 bekerja siang dan malam membantu merenovasi SD Negeri 1 Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, yang terdampak banjir bandang,

Renovasi tersebut dilakukan sebagai langkah percepatan pemulihan pascabencana agar kegiatan belajar mengajar di sekolah dapat segera kembali berjalan normal. Banjir bandang yang melanda wilayah Kabupaten Aceh Tamiang sebelumnya telah menyebabkan kerusakan cukup parah pada sejumlah fasilitas umum, termasuk rumah warga dan bangunan sekolah.

Babinsa Koramil 06/Manyak Payed menyampaikan bahwa keterlibatan TNI dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan kepedulian terhadap masa depan generasi muda. Menurutnya, sekolah merupakan fasilitas vital yang harus segera dipulihkan agar anak-anak tidak terlalu lama kehilangan kesempatan belajar.

“Sebagai Babinsa, kami merasa terpanggil untuk membantu. Setelah banjir bandang, banyak rumah dan sekolah yang terdampak. Sekolah sangat penting karena di sanalah masa depan anak-anak dibentuk. Karena itu, kami bersama Satgas Gulbencal berupaya semaksimal mungkin agar proses belajar mengajar bisa kembali berjalan,” ungkapnya.

Dalam proses renovasi, personel Koramil 06/Manyak Payed bersama Satgas Penanggulangan Bencana dari Yonzipur 10, Yonif TP 907, dan Yonif TP 853 melaksanakan berbagai pekerjaan fisik. Kegiatan tersebut meliputi pemasangan paving block di lingkungan sekolah, perehapan pagar sekolah, pengecatan atap bangunan, serta perbaikan plafon di sejumlah ruang kelas yang rusak akibat terjangan banjir.

Kerja sama lintas satuan ini dilakukan secara gotong royong dengan semangat kebersamaan. Para prajurit terlihat bahu-membahu menyelesaikan setiap tahapan renovasi, demi memastikan lingkungan sekolah kembali aman dan nyaman bagi guru maupun siswa.

Salah seorang warga setempat, Ahmad (45), yang juga orang tua murid SD Negeri 1 Tualang Cut, mengaku sangat terbantu dengan kehadiran TNI. Ia menyampaikan apresiasi atas kepedulian dan kerja keras para prajurit yang tanpa lelah membantu masyarakat pascabencana.

“Kami sebagai orang tua sangat berterima kasih kepada TNI. Sekolah ini sangat berarti bagi anak-anak kami. Dengan cepatnya perbaikan ini, anak-anak bisa segera kembali belajar. Semoga kebaikan bapak-bapak TNI dibalas oleh Tuhan,” ujarnya.

Aksi sigap dan responsif ini menunjukkan komitmen TNI untuk selalu hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga dalam membantu pemulihan pascabencana, khususnya di sektor pendidikan. Melalui kegiatan ini, TNI berharap dapat memberikan semangat baru bagi masyarakat Aceh Tamiang untuk bangkit dan menata kembali kehidupan pasca bencana.

Rangkaian Milad ke-5, BSI Aceh Laksanakan Donor Darah di Banda Aceh, Lhokseumawe, dan Sabang

Banda Aceh ( Aceh dalam berita ) Kamis 05-02-2026 Dalam rangka memperingati Milad PT. Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk ke 5 tahun, BSI Regional Aceh melaksanakan kegiatan donor darah di Kota Banda Aceh, Lhokseumawe, dan Sabang. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian program sosial BSI sebagai wujud kepedulian terhadap kesehatan masyarakat serta komitmen perusahaan dalam mendukung aksi kemanusiaan.

Kegiatan donor darah tersebut melibatkan pegawai BSI, mitra, serta masyarakat umum. Pelaksanaan kegiatan ini bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banda Aceh dan Kota Lhokseumawe guna memastikan proses donor darah berjalan aman, tertib, dan sesuai standar kesehatan.

Regional CEO BSI Aceh, Imsak Ramadhan menyampaikan bahwa donor darah ini merupakan salah satu bentuk nyata kontribusi BSI kepada Nasabah dan masyarakat. “Momentum Milad ke-5 BSI tidak hanya kami jadikan sebagai perayaan, tetapi juga sebagai ajakan untuk berbagi dan peduli terhadap sesama. Melalui kegiatan donor darah ini kami harap dapat membantu memenuhi kebutuhan stok darah serta memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Imsak.

Ia menambahkan bahwa kegiatan sosial tersebut sejalan dengan nilai-nilai syariah yang menjadi landasan BSI, khususnya dalam menumbuhkan semangat solidaritas, kemaslahatan, dan kebermanfaatan. Selain berdampak bagi penerima donor, kegiatan ini juga mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan melalui donor darah secara rutin.

Antusiasme peserta terlihat dari tingginya partisipasi para pendonor yang berasal dari berbagai kalangan. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam mendukung ketersediaan darah di Kota Banda Aceh, Lhokseumawe, dan Sabang. Pada kegiatan donor darah ini menghasilkan 412 kantong di Aceh dari total 5.000 kantong lebih secara nasional.

Melalui rangkaian Milad ke-5 ini, BSI Aceh berkomitmen untuk terus memperkuat peran sebagai lembaga keuangan syariah yang tidak hanya berfokus pada kinerja bisnis, tetapi juga konsisten dalam menjalankan tanggung jawab sosial dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat Aceh.