SPS Aceh Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Banda Aceh  ( Aceh dalam berita ) Sabtu 14-3-2026  Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh menggelar kegiatan buka puasa bersama yang dirangkaikan dengan santunan kepada anak yatim sebagai agenda rutin setiap bulan suci Ramadan. Kegiatan tersebut berlangsung di Warung Dek Gam, Lampineng, Banda Aceh,

Ketua SPS Aceh, Muktarrudin Usman, dalam sambutannya di sela-sela menunggu waktu berbuka puasa menyampaikan perkembangan organisasi SPS di Aceh yang terus menunjukkan kemajuan signifikan.

Menurutnya, dalam beberapa tahun terakhir jumlah anggota SPS Aceh mengalami peningkatan pesat. Dari sebelumnya hanya lima perusahaan pers, kini telah berkembang menjadi 34 anggota.

“Dulu anggota kita hanya lima perusahaan pers, sekarang sudah berkembang menjadi 34 anggota. Target kita ke depan tentu semakin banyak perusahaan pers yang bergabung dengan SPS,” ujar Muktarrudin.

Ia juga mengajak pimpinan perusahaan pers di Aceh yang belum bergabung agar dapat menjadi bagian dari SPS sebagai wadah berhimpun dan memperkuat industri pers di daerah.

Selain pertumbuhan jumlah anggota, Muktarrudin juga mengungkapkan sejumlah capaian yang berhasil diraih SPS Aceh dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, SPS Aceh telah memperoleh pengakuan dari pengurus pusat sebagai SPS terbaik tingkat nasional pada tahun 2024 dan 2025.

“Kita juga berhasil menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) serta menjadi tuan rumah peringatan Hari Ulang Tahun SPS ke-79. Sejak SPS berdiri, baru sekali Aceh dipercaya menjadi tuan rumah agenda nasional tersebut,” ungkapnya.

Ia menambahkan, SPS Aceh juga aktif mengikuti berbagai agenda organisasi yang diselenggarakan di berbagai daerah di Indonesia. Bahkan dalam empat tahun terakhir, SPS Aceh tidak pernah absen menghadiri peringatan Hari Pers Nasional (HPN).

Selain itu, berbagai kegiatan lain juga dilaksanakan oleh SPS Aceh, seperti studi banding serta kunjungan ke sejumlah lokasi bersejarah di Aceh, salah satunya ke Radio Rimba Raya di Kabupaten Bener Meriah yang memiliki nilai sejarah penting bagi perjuangan bangsa.

Di sisi lain, pembinaan keanggotaan juga terus dilakukan dengan mendorong anggota untuk memperbaiki legalitas perusahaan pers, meningkatkan kualitas media, serta memperkuat manajemen keredaksian.
Langkah tersebut, menurut Muktarrudin, merupakan bagian dari upaya SPS Aceh dalam mewujudkan praktik jurnalisme yang profesional dan berkualitas di Aceh yang dikenal sebagai Serambi Mekkah.

Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan buka puasa bersama ini bertujuan mempererat ukhuwah dan silaturahmi antar sesama pengelola industri pers di Aceh, sekaligus memperkuat hubungan dengan berbagai mitra.

Selain menjadi ajang silaturahmi, kegiatan tersebut juga menjadi wujud kepedulian sosial SPS Aceh melalui pemberian santunan kepada anak yatim di bulan suci Ramadan.

Dalam kegiatan buka puasa bersama itu turut hadir sejumlah pengurus SPS Aceh, pimpinan dan perwakilan media anggota SPS, serta tamu undangan lainnya. Di antara tamu yang hadir terlihat pula Humas PT Solusi Bangun Andalas (SBA), Faraby Azwany, yang ikut berbaur dalam suasana kebersamaan tersebut. (R)

JMS 2026 Di Mulai, Kajati Aceh Berikan Penyuluhan Hukum Di SMAN 7
Banda Aceh  ( Aceh dalam berita ) Senin 9-2-2026 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menggelar kegiatanpenyuluhan dan penerangan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum sejak dini di kalangan pelajar.

Pelaksanaan JMS Tahun 2026 diawali di SMA Negeri 7 Banda Aceh dengan mengusung semboyan “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”. Program ini bertujuan membekali pelajar tingkat SMA dengan pemahaman hukum yang komprehensif agar terhindar dari berbagai perilaku menyimpang, seperti tawuran, perundungan (bullying), penyalahgunaan narkoba, judi online, serta tindak pidana lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, tim JMS Kejati Aceh menghadirkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., bersama Verayanti Artega, S.H., M.H.

Ali Rasab Lubis memaparkan secara rinci mengenai Kejaksaan Republik Indonesia, termasuk tugas dan kewenangan jaksa sebagaimana diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Ia menegaskan bahwa jaksa memiliki peran strategis dalam sistem peradilan pidana.

“Peran jaksa tidak semata-mata sebagai penuntut umum di persidangan, tetapi juga mengawal perkara sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Ali Rasab Lubis.

Ia menjelaskan, setelah proses penyidikan oleh kepolisian selesai, berkas perkara diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti secara formil dan materiil. Apabila berkas dinyatakan lengkap, jaksa menerbitkan surat P-21 dan melimpahkan perkara ke pengadilan. Namun jika belum lengkap, berkas dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

Dalam persidangan, jaksa bertindak mewakili negara untuk menuntut terdakwa berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap. Setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, jaksa kembali berperan sebagai eksekutor yang melaksanakan putusan pengadilan.

Selain itu, Ali Rasab Lubis juga menjelaskan kewenangan kejaksaan di bidang lain, seperti penanganan tindak pidana korupsi, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, perdata dan tata usaha negara, serta peran kejaksaan dalam penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Verayanti Artega, S.H., M.H. menyampaikan materi mengenai bahaya judi online yang saat ini semakin marak dan menyasar generasi muda. Ia menjelaskan bahwa perjudian, termasuk yang dilakukan secara daring, merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan dampak serius, baik secara psikologis, sosial, maupun ekonomi.

Verayanti menerangkan bahwa tindak pidana perjudian diatur dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 426, setiap orang yang menawarkan, memberi kesempatan, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori VI. Sementara dalam Pasal 427, setiap orang yang turut serta menggunakan kesempatan bermain judi tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda.

Terkait perjudian berbasis internet, Verayanti menjelaskan bahwa judi online juga diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Khusus di Aceh, ia menambahkan bahwa perjudian termasuk Jarimah Maisir yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Qanun tersebut mengatur sanksi berupa uqubat ta’zir cambuk, denda emas, atau pidana penjara, tergantung pada nilai taruhan dan peran pelaku, baik sebagai pemain maupun penyelenggara.

Selain aspek hukum, Verayanti juga mengingatkan pelajar mengenai dampak negatif judi online, seperti kecanduan, gangguan kesehatan mental, kerugian finansial, terlilit utang dan pinjaman online, hingga mendorong terjadinya tindak kriminal lainnya. “Judi online bukan solusi untuk mendapatkan uang secara instan. Sebaliknya, justru dapat merusak masa depan. Budaya menabung, berinvestasi, dan mengelola keuangan sejak dini jauh lebih bermanfaat bagi kehidupan ke depan,” ujarnya.

Sementara itu, Ali Rasab Lubis turut mengingatkan pelajar agar bijak dalam menggunakan media sosial. Ia menegaskan bahwa tindakan seperti cyberbullying, penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan, dan pengancaman di ruang digital dapat berujung pada permasalahan hukum sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. “Gunakan media sosial secara bijak. Jangan sampai hanya karena bercanda, saling mengejek, atau mengirim konten tertentu justru berujung pada masalah hukum,” tegasnya.

Di akhir kegiatan, Ali Rasab Lubis mengajak para siswa untuk berpartisipasi dalam pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum yang direncanakan akan digelar oleh kejaksaan pada tahun ini.

“Mudah-mudahan kegiatan ini dapat terlaksana. Saya berharap ada siswa dari SMA Negeri 7 Banda Aceh yang ikut serta dan nantinya menjadi panutan bagi pelajar lainnya dalam menaati aturan sekolah dan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

JMS 2026 Di Mulai, Kajati Aceh Berikan Penyuluhan Hukum Di SMAN 7
Banda Aceh  ( Aceh dalam berita ) Senin 9-2-2026 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menggelar kegiatanpenyuluhan dan penerangan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum sejak dini di kalangan pelajar.

Pelaksanaan JMS Tahun 2026 diawali di SMA Negeri 7 Banda Aceh dengan mengusung semboyan “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”. Program ini bertujuan membekali pelajar tingkat SMA dengan pemahaman hukum yang komprehensif agar terhindar dari berbagai perilaku menyimpang, seperti tawuran, perundungan (bullying), penyalahgunaan narkoba, judi online, serta tindak pidana lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, tim JMS Kejati Aceh menghadirkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., bersama Verayanti Artega, S.H., M.H.

Ali Rasab Lubis memaparkan secara rinci mengenai Kejaksaan Republik Indonesia, termasuk tugas dan kewenangan jaksa sebagaimana diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Ia menegaskan bahwa jaksa memiliki peran strategis dalam sistem peradilan pidana.

“Peran jaksa tidak semata-mata sebagai penuntut umum di persidangan, tetapi juga mengawal perkara sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Ali Rasab Lubis.

Ia menjelaskan, setelah proses penyidikan oleh kepolisian selesai, berkas perkara diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti secara formil dan materiil. Apabila berkas dinyatakan lengkap, jaksa menerbitkan surat P-21 dan melimpahkan perkara ke pengadilan. Namun jika belum lengkap, berkas dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

Dalam persidangan, jaksa bertindak mewakili negara untuk menuntut terdakwa berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap. Setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, jaksa kembali berperan sebagai eksekutor yang melaksanakan putusan pengadilan.

Selain itu, Ali Rasab Lubis juga menjelaskan kewenangan kejaksaan di bidang lain, seperti penanganan tindak pidana korupsi, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, perdata dan tata usaha negara, serta peran kejaksaan dalam penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Verayanti Artega, S.H., M.H. menyampaikan materi mengenai bahaya judi online yang saat ini semakin marak dan menyasar generasi muda. Ia menjelaskan bahwa perjudian, termasuk yang dilakukan secara daring, merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan dampak serius, baik secara psikologis, sosial, maupun ekonomi.

Verayanti menerangkan bahwa tindak pidana perjudian diatur dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 426, setiap orang yang menawarkan, memberi kesempatan, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori VI. Sementara dalam Pasal 427, setiap orang yang turut serta menggunakan kesempatan bermain judi tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda.

Terkait perjudian berbasis internet, Verayanti menjelaskan bahwa judi online juga diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Khusus di Aceh, ia menambahkan bahwa perjudian termasuk Jarimah Maisir yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Qanun tersebut mengatur sanksi berupa uqubat ta’zir cambuk, denda emas, atau pidana penjara, tergantung pada nilai taruhan dan peran pelaku, baik sebagai pemain maupun penyelenggara.

Selain aspek hukum, Verayanti juga mengingatkan pelajar mengenai dampak negatif judi online, seperti kecanduan, gangguan kesehatan mental, kerugian finansial, terlilit utang dan pinjaman online, hingga mendorong terjadinya tindak kriminal lainnya. “Judi online bukan solusi untuk mendapatkan uang secara instan. Sebaliknya, justru dapat merusak masa depan. Budaya menabung, berinvestasi, dan mengelola keuangan sejak dini jauh lebih bermanfaat bagi kehidupan ke depan,” ujarnya.

Sementara itu, Ali Rasab Lubis turut mengingatkan pelajar agar bijak dalam menggunakan media sosial. Ia menegaskan bahwa tindakan seperti cyberbullying, penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan, dan pengancaman di ruang digital dapat berujung pada permasalahan hukum sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. “Gunakan media sosial secara bijak. Jangan sampai hanya karena bercanda, saling mengejek, atau mengirim konten tertentu justru berujung pada masalah hukum,” tegasnya.

Di akhir kegiatan, Ali Rasab Lubis mengajak para siswa untuk berpartisipasi dalam pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum yang direncanakan akan digelar oleh kejaksaan pada tahun ini.

“Mudah-mudahan kegiatan ini dapat terlaksana. Saya berharap ada siswa dari SMA Negeri 7 Banda Aceh yang ikut serta dan nantinya menjadi panutan bagi pelajar lainnya dalam menaati aturan sekolah dan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

JMS 2026 Di Mulai, Kajati Aceh Berikan Penyuluhan Hukum Di SMAN 7
Banda Aceh  ( Aceh dalam berita ) Senin 9-2-2026 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menggelar kegiatanpenyuluhan dan penerangan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum sejak dini di kalangan pelajar.

Pelaksanaan JMS Tahun 2026 diawali di SMA Negeri 7 Banda Aceh dengan mengusung semboyan “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”. Program ini bertujuan membekali pelajar tingkat SMA dengan pemahaman hukum yang komprehensif agar terhindar dari berbagai perilaku menyimpang, seperti tawuran, perundungan (bullying), penyalahgunaan narkoba, judi online, serta tindak pidana lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, tim JMS Kejati Aceh menghadirkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., bersama Verayanti Artega, S.H., M.H.

Ali Rasab Lubis memaparkan secara rinci mengenai Kejaksaan Republik Indonesia, termasuk tugas dan kewenangan jaksa sebagaimana diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Ia menegaskan bahwa jaksa memiliki peran strategis dalam sistem peradilan pidana.

“Peran jaksa tidak semata-mata sebagai penuntut umum di persidangan, tetapi juga mengawal perkara sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Ali Rasab Lubis.

Ia menjelaskan, setelah proses penyidikan oleh kepolisian selesai, berkas perkara diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti secara formil dan materiil. Apabila berkas dinyatakan lengkap, jaksa menerbitkan surat P-21 dan melimpahkan perkara ke pengadilan. Namun jika belum lengkap, berkas dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

Dalam persidangan, jaksa bertindak mewakili negara untuk menuntut terdakwa berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap. Setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, jaksa kembali berperan sebagai eksekutor yang melaksanakan putusan pengadilan.

Selain itu, Ali Rasab Lubis juga menjelaskan kewenangan kejaksaan di bidang lain, seperti penanganan tindak pidana korupsi, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, perdata dan tata usaha negara, serta peran kejaksaan dalam penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Verayanti Artega, S.H., M.H. menyampaikan materi mengenai bahaya judi online yang saat ini semakin marak dan menyasar generasi muda. Ia menjelaskan bahwa perjudian, termasuk yang dilakukan secara daring, merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan dampak serius, baik secara psikologis, sosial, maupun ekonomi.

Verayanti menerangkan bahwa tindak pidana perjudian diatur dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 426, setiap orang yang menawarkan, memberi kesempatan, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori VI. Sementara dalam Pasal 427, setiap orang yang turut serta menggunakan kesempatan bermain judi tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda.

Terkait perjudian berbasis internet, Verayanti menjelaskan bahwa judi online juga diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Khusus di Aceh, ia menambahkan bahwa perjudian termasuk Jarimah Maisir yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Qanun tersebut mengatur sanksi berupa uqubat ta’zir cambuk, denda emas, atau pidana penjara, tergantung pada nilai taruhan dan peran pelaku, baik sebagai pemain maupun penyelenggara.

Selain aspek hukum, Verayanti juga mengingatkan pelajar mengenai dampak negatif judi online, seperti kecanduan, gangguan kesehatan mental, kerugian finansial, terlilit utang dan pinjaman online, hingga mendorong terjadinya tindak kriminal lainnya. “Judi online bukan solusi untuk mendapatkan uang secara instan. Sebaliknya, justru dapat merusak masa depan. Budaya menabung, berinvestasi, dan mengelola keuangan sejak dini jauh lebih bermanfaat bagi kehidupan ke depan,” ujarnya.

Sementara itu, Ali Rasab Lubis turut mengingatkan pelajar agar bijak dalam menggunakan media sosial. Ia menegaskan bahwa tindakan seperti cyberbullying, penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan, dan pengancaman di ruang digital dapat berujung pada permasalahan hukum sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. “Gunakan media sosial secara bijak. Jangan sampai hanya karena bercanda, saling mengejek, atau mengirim konten tertentu justru berujung pada masalah hukum,” tegasnya.

Di akhir kegiatan, Ali Rasab Lubis mengajak para siswa untuk berpartisipasi dalam pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum yang direncanakan akan digelar oleh kejaksaan pada tahun ini.

“Mudah-mudahan kegiatan ini dapat terlaksana. Saya berharap ada siswa dari SMA Negeri 7 Banda Aceh yang ikut serta dan nantinya menjadi panutan bagi pelajar lainnya dalam menaati aturan sekolah dan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

DPO Kejari Aceh Besar, Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kajati Aceh

Banda Aceh ( Aceh dalam berita ) Jum’at 6-2-2026 Tim Tangkap Buronan ( Tabur ) Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Aceh berhasil mengamankan seorang buronan Kejaksaan Negeri Aceh Besar yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ) terkait perkara jarimah pemerkosaan terhadap anak.

Buronan tersebut bernama Suliadi alias Yah Di bin Toke Jali tahun, warga Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Terpidana diamankan sekitar pukul 13.00 WIB di lokasi persembunyiannya di Kuala Do, Lhok Geulumpang, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., mengatakan penangkapan dilakukan setelah Tim Tabur Kejati Aceh melakukan pelacakan intensif berdasarkan informasi intelijen.

“Terpidana sempat berupaya menghindari petugas dan terjadi adu argumen saat proses pengamanan. Namun berkat kesigapan dan profesionalisme Tim Tabur, penangkapan dapat dilakukan dengan aman dan terkendali,” ujar Ali Rasab Lubis.

Ali Rasab Lubis menjelaskan, kasus tersebut bermula pada 22 Juli 2024, saat terpidana diduga melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak di rumahnya di Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.

Dalam proses peradilan, Mahkamah Syar’iyah Jantho sempat memutus bebas terdakwa. Namun Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 18 K/Ag/JN/2025 tanggal 18 September 2025, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi uqubat ta’zir berupa pidana penjara selama 150 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

“Pada saat akan dilakukan eksekusi putusan yang telah inkracht tersebut, terpidana tidak diketahui keberadaannya sehingga ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Aceh Besar,” jelas Ali.

Saat ini, terpidana sementara dititipkan di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh dan selanjutnya akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk pelaksanaan eksekusi sesuai putusan pengadilan.

Ali Rasab Lubis menambahkan, penangkapan ini merupakan DPO ketiga yang berhasil diamankan Kejati Aceh pada awal tahun 2026 dalam rangka pelaksanaan Program Tabur (Tangkap Buronan).

“Kami mengimbau kepada seluruh tersangka maupun terpidana yang masih berstatus DPO agar segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang aman bagi buronan, dan Kejaksaan akan terus melakukan pencarian demi tegaknya kepastian hukum dan keadilan,” tegasnya.

Jokowi Minta ASEAN Tangani Masalah Muslim Rohingya di Rakhine State

Presiden Jokowi menerima Menteri Luar Negeri Thailand Don Pramudwinai di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2019).

Dalam pertemuan, Jokowi menyampaikan pentingnya konsep kerja sama Indo-Pasifik terkait nasib muslim Rohingya di Kota Rakhine, Myanmar.

“Mengenai masalah Rakhine State, Presiden menyampaikan pentingnya keterlibatan ASEAN dalam membantu Myanmar di dalam mempersiapkan repatriasi yang sukarela, damai, dan bermartabat,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi usai melakukan pertemuan di Istana Merdeka, Jakara Pusat, Rabu (13/3/2019).

Retno mengatakan, Thailand, yang saat ini menjadi Ketua Negara-Negara ASEAN, perlu membahas lebih jauh mengenai rencana itu.

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Serang – Capres Prabowo Subianto meresmikan kantor baru DPD Gerindra Banten di Jalan Serang-Pandeglang. Selain meresmikan, kedatangannya ke Banten akan bertemu dengan pendukung di rumah aspirasi.

Ketua DPD Banten Desmon J Mahesa mengatakan, Prabowo secara khusus meresmikan rumah partai Gerindra Banten yang baru.

Prabowo juga dijadwalkan menyapa partai koalisi, relawan dan masyarakat Banten.

“Hari ini Pak Prabowo datang dalam rangka meresmikan DPD partai, kedua akan ke rumah aspirasi saya di Ciwaru dalam rangka menyapa masyarakat,” kata Desmon singkat di Jalan Serang-Pandeglang, Banten, Sabtu (16/3/2019).

Prabowo langsung memberikan tumpeng ke salah satu tokoh Banten Buya Humaid Tanara sebagai prosesi peresmian. Ia juga menandatangani prasasti gedung DPD Gerindra.

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

Jakarta – Hari yang sama 14 tahun lalu, Munir Said Thalib meninggal di dalam pesawat yang mengantarnya ke Amsterdam, Belanda. Munir diracun di udara.

Pollycarpus Budihari Priyanto, seorang pilot senior Garuda Indonesia saat itu, ditangkap dan diadili. Dia divonis 14 tahun penjara, tetapi majelis hakim yang mengadilinya yakin ada dalang di balik pembunuhan Munir. Siapa?

Pertanyaan itu hingga Pollycarpus akhirnya bebas tahun ini pun belum terjawab. Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak mengambil tindakan.

“Kembali kami menegaskan negara belum mampu membongkar konspirasi dalam kejahatan ini.

Pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa kasus pembunuhan Munir adalah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan masih sebatas janji tanpa bukti,” ujar salah satu aktivis HAM dari Kontras, Yati Andriani, di Jalan Kramat II, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (7/9/2018).

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

Jakarta – Hari yang sama 14 tahun lalu, Munir Said Thalib meninggal di dalam pesawat yang mengantarnya ke Amsterdam, Belanda. Munir diracun di udara.

Pollycarpus Budihari Priyanto, seorang pilot senior Garuda Indonesia saat itu, ditangkap dan diadili. Dia divonis 14 tahun penjara, tetapi majelis hakim yang mengadilinya yakin ada dalang di balik pembunuhan Munir. Siapa?

Pertanyaan itu hingga Pollycarpus akhirnya bebas tahun ini pun belum terjawab. Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak mengambil tindakan.

“Kembali kami menegaskan negara belum mampu membongkar konspirasi dalam kejahatan ini.

Pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa kasus pembunuhan Munir adalah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan masih sebatas janji tanpa bukti,” ujar salah satu aktivis HAM dari Kontras, Yati Andriani, di Jalan Kramat II, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (7/9/2018).

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

Garut – Setelah melakukan pencarian selama dua hari, petugas Basarnas dan Polairud menemukan jasad Maulana di Pantai Cipalawah, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Jenazah pria tersebut langsung dievakuasi petugas.

“Setelah melakukan pencarian selama 2 hari, Tim SAR Bandung akhirnya dapat menemukan korban.

Ditemukan dalam keadaan meninggal dunia,” kata Humas Kantor SAR Bandung Joshua Banjarnahor via pesan singkat, Sabtu (16/3/2019).

Nelayan berusia 45 tahun asal Garut ini dilaporkan hilang di pesisir Pantai Cipalawah, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Garut, Kamis (14/3).

Kapolsek Cibalong AKP Ridwan Tampubolon menyebutkan Maulana menghilang saat hendak mencari ikan dengan cara menyelam di pantai menggunakan busur panah.