249 Mahasiswa S-1 STIK Angkatan ke-83/WPS Laksanakan Pengabdian Masyarakat di Wilayah Polda Aceh

Banda Aceh ( Aceh dalam berita ) Senin 9-2-2026 Sebanyak 249 mahasiswa S-1 Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Angkatan ke-83/Widya Pratama Seva (WPS) melaksanakan tugas Pengabdian Masyarakat (Dianmas) di wilayah hukum Polda Aceh.

Ratusan mahasiswa STIK tersebut tiba di Provinsi Aceh melalui Bandara Polonia Medan, Sumatera Utara, dan Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar.

Mahasiswa STIK yang tiba melalui Bandara SIM disambut Wakapolda Aceh Brigjen Pol.Ari Wahyu Widodo, S. I. K, didampingi Irwasda, Karo SDM dan Kabid Humas Polda Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., dalam keterangannya menyampaikan bahwa para mahasiswa STIK akan melaksanakan kegiatan Dianmas di sejumlah wilayah terdampak bencana di Provinsi Aceh. Daerah tersebut meliputi Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Timur, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Pidie, Aceh Tengah, Kota Langsa, Aceh Barat, Aceh Utara, Nagan Raya, Bener Meriah, Aceh Tenggara, serta Kabupaten Bireuen.

“Melalui kegiatan Dianmas ini, mahasiswa STIK dipersiapkan menjadi calon pemimpin Polri secara holistik. Mereka ditempa untuk memiliki kepekaan sosial, empati, serta kemampuan berpikir jernih dalam situasi krisis, sekaligus menjunjung tinggi etika, integritas, dan penghormatan terhadap martabat manusia, khususnya para korban bencana,” ujar Kabid Humas.

Ia menambahkan, kegiatan Dianmas diharapkan dapat membentuk karakter mahasiswa STIK sebagai calon pemimpin Polri yang humanis, berintegritas, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

“Pengabdian masyarakat ini bukan sekadar kewajiban akademik, melainkan menjadi ruang pembelajaran kehidupan yang mempertemukan teori, praktik, dan nilai-nilai kemanusiaan dalam konteks pengabdian nyata kepada masyarakat,” jelasnya.

Dengan kehadiran ratusan mahasiswa STIK di wilayah terdampak bencana di Aceh, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif serta membantu mempercepat proses pemulihan dan pemulihan sosial masyarakat setempat, tutup Kabid Humas.

JMS 2026 Di Mulai, Kajati Aceh Berikan Penyuluhan Hukum Di SMAN 7
Banda Aceh  ( Aceh dalam berita ) Senin 9-2-2026 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menggelar kegiatanpenyuluhan dan penerangan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum sejak dini di kalangan pelajar.

Pelaksanaan JMS Tahun 2026 diawali di SMA Negeri 7 Banda Aceh dengan mengusung semboyan “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”. Program ini bertujuan membekali pelajar tingkat SMA dengan pemahaman hukum yang komprehensif agar terhindar dari berbagai perilaku menyimpang, seperti tawuran, perundungan (bullying), penyalahgunaan narkoba, judi online, serta tindak pidana lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, tim JMS Kejati Aceh menghadirkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., bersama Verayanti Artega, S.H., M.H.

Ali Rasab Lubis memaparkan secara rinci mengenai Kejaksaan Republik Indonesia, termasuk tugas dan kewenangan jaksa sebagaimana diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Ia menegaskan bahwa jaksa memiliki peran strategis dalam sistem peradilan pidana.

“Peran jaksa tidak semata-mata sebagai penuntut umum di persidangan, tetapi juga mengawal perkara sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Ali Rasab Lubis.

Ia menjelaskan, setelah proses penyidikan oleh kepolisian selesai, berkas perkara diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti secara formil dan materiil. Apabila berkas dinyatakan lengkap, jaksa menerbitkan surat P-21 dan melimpahkan perkara ke pengadilan. Namun jika belum lengkap, berkas dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

Dalam persidangan, jaksa bertindak mewakili negara untuk menuntut terdakwa berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap. Setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, jaksa kembali berperan sebagai eksekutor yang melaksanakan putusan pengadilan.

Selain itu, Ali Rasab Lubis juga menjelaskan kewenangan kejaksaan di bidang lain, seperti penanganan tindak pidana korupsi, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, perdata dan tata usaha negara, serta peran kejaksaan dalam penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Verayanti Artega, S.H., M.H. menyampaikan materi mengenai bahaya judi online yang saat ini semakin marak dan menyasar generasi muda. Ia menjelaskan bahwa perjudian, termasuk yang dilakukan secara daring, merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan dampak serius, baik secara psikologis, sosial, maupun ekonomi.

Verayanti menerangkan bahwa tindak pidana perjudian diatur dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 426, setiap orang yang menawarkan, memberi kesempatan, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori VI. Sementara dalam Pasal 427, setiap orang yang turut serta menggunakan kesempatan bermain judi tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda.

Terkait perjudian berbasis internet, Verayanti menjelaskan bahwa judi online juga diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Khusus di Aceh, ia menambahkan bahwa perjudian termasuk Jarimah Maisir yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Qanun tersebut mengatur sanksi berupa uqubat ta’zir cambuk, denda emas, atau pidana penjara, tergantung pada nilai taruhan dan peran pelaku, baik sebagai pemain maupun penyelenggara.

Selain aspek hukum, Verayanti juga mengingatkan pelajar mengenai dampak negatif judi online, seperti kecanduan, gangguan kesehatan mental, kerugian finansial, terlilit utang dan pinjaman online, hingga mendorong terjadinya tindak kriminal lainnya. “Judi online bukan solusi untuk mendapatkan uang secara instan. Sebaliknya, justru dapat merusak masa depan. Budaya menabung, berinvestasi, dan mengelola keuangan sejak dini jauh lebih bermanfaat bagi kehidupan ke depan,” ujarnya.

Sementara itu, Ali Rasab Lubis turut mengingatkan pelajar agar bijak dalam menggunakan media sosial. Ia menegaskan bahwa tindakan seperti cyberbullying, penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan, dan pengancaman di ruang digital dapat berujung pada permasalahan hukum sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. “Gunakan media sosial secara bijak. Jangan sampai hanya karena bercanda, saling mengejek, atau mengirim konten tertentu justru berujung pada masalah hukum,” tegasnya.

Di akhir kegiatan, Ali Rasab Lubis mengajak para siswa untuk berpartisipasi dalam pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum yang direncanakan akan digelar oleh kejaksaan pada tahun ini.

“Mudah-mudahan kegiatan ini dapat terlaksana. Saya berharap ada siswa dari SMA Negeri 7 Banda Aceh yang ikut serta dan nantinya menjadi panutan bagi pelajar lainnya dalam menaati aturan sekolah dan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

JMS 2026 Di Mulai, Kajati Aceh Berikan Penyuluhan Hukum Di SMAN 7
Banda Aceh  ( Aceh dalam berita ) Senin 9-2-2026 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menggelar kegiatanpenyuluhan dan penerangan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum sejak dini di kalangan pelajar.

Pelaksanaan JMS Tahun 2026 diawali di SMA Negeri 7 Banda Aceh dengan mengusung semboyan “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”. Program ini bertujuan membekali pelajar tingkat SMA dengan pemahaman hukum yang komprehensif agar terhindar dari berbagai perilaku menyimpang, seperti tawuran, perundungan (bullying), penyalahgunaan narkoba, judi online, serta tindak pidana lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, tim JMS Kejati Aceh menghadirkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., bersama Verayanti Artega, S.H., M.H.

Ali Rasab Lubis memaparkan secara rinci mengenai Kejaksaan Republik Indonesia, termasuk tugas dan kewenangan jaksa sebagaimana diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Ia menegaskan bahwa jaksa memiliki peran strategis dalam sistem peradilan pidana.

“Peran jaksa tidak semata-mata sebagai penuntut umum di persidangan, tetapi juga mengawal perkara sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Ali Rasab Lubis.

Ia menjelaskan, setelah proses penyidikan oleh kepolisian selesai, berkas perkara diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti secara formil dan materiil. Apabila berkas dinyatakan lengkap, jaksa menerbitkan surat P-21 dan melimpahkan perkara ke pengadilan. Namun jika belum lengkap, berkas dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

Dalam persidangan, jaksa bertindak mewakili negara untuk menuntut terdakwa berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap. Setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, jaksa kembali berperan sebagai eksekutor yang melaksanakan putusan pengadilan.

Selain itu, Ali Rasab Lubis juga menjelaskan kewenangan kejaksaan di bidang lain, seperti penanganan tindak pidana korupsi, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, perdata dan tata usaha negara, serta peran kejaksaan dalam penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Verayanti Artega, S.H., M.H. menyampaikan materi mengenai bahaya judi online yang saat ini semakin marak dan menyasar generasi muda. Ia menjelaskan bahwa perjudian, termasuk yang dilakukan secara daring, merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan dampak serius, baik secara psikologis, sosial, maupun ekonomi.

Verayanti menerangkan bahwa tindak pidana perjudian diatur dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 426, setiap orang yang menawarkan, memberi kesempatan, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori VI. Sementara dalam Pasal 427, setiap orang yang turut serta menggunakan kesempatan bermain judi tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda.

Terkait perjudian berbasis internet, Verayanti menjelaskan bahwa judi online juga diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Khusus di Aceh, ia menambahkan bahwa perjudian termasuk Jarimah Maisir yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Qanun tersebut mengatur sanksi berupa uqubat ta’zir cambuk, denda emas, atau pidana penjara, tergantung pada nilai taruhan dan peran pelaku, baik sebagai pemain maupun penyelenggara.

Selain aspek hukum, Verayanti juga mengingatkan pelajar mengenai dampak negatif judi online, seperti kecanduan, gangguan kesehatan mental, kerugian finansial, terlilit utang dan pinjaman online, hingga mendorong terjadinya tindak kriminal lainnya. “Judi online bukan solusi untuk mendapatkan uang secara instan. Sebaliknya, justru dapat merusak masa depan. Budaya menabung, berinvestasi, dan mengelola keuangan sejak dini jauh lebih bermanfaat bagi kehidupan ke depan,” ujarnya.

Sementara itu, Ali Rasab Lubis turut mengingatkan pelajar agar bijak dalam menggunakan media sosial. Ia menegaskan bahwa tindakan seperti cyberbullying, penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan, dan pengancaman di ruang digital dapat berujung pada permasalahan hukum sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. “Gunakan media sosial secara bijak. Jangan sampai hanya karena bercanda, saling mengejek, atau mengirim konten tertentu justru berujung pada masalah hukum,” tegasnya.

Di akhir kegiatan, Ali Rasab Lubis mengajak para siswa untuk berpartisipasi dalam pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum yang direncanakan akan digelar oleh kejaksaan pada tahun ini.

“Mudah-mudahan kegiatan ini dapat terlaksana. Saya berharap ada siswa dari SMA Negeri 7 Banda Aceh yang ikut serta dan nantinya menjadi panutan bagi pelajar lainnya dalam menaati aturan sekolah dan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

JMS 2026 Di Mulai, Kajati Aceh Berikan Penyuluhan Hukum Di SMAN 7
Banda Aceh  ( Aceh dalam berita ) Senin 9-2-2026 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menggelar kegiatanpenyuluhan dan penerangan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum sejak dini di kalangan pelajar.

Pelaksanaan JMS Tahun 2026 diawali di SMA Negeri 7 Banda Aceh dengan mengusung semboyan “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”. Program ini bertujuan membekali pelajar tingkat SMA dengan pemahaman hukum yang komprehensif agar terhindar dari berbagai perilaku menyimpang, seperti tawuran, perundungan (bullying), penyalahgunaan narkoba, judi online, serta tindak pidana lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, tim JMS Kejati Aceh menghadirkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., bersama Verayanti Artega, S.H., M.H.

Ali Rasab Lubis memaparkan secara rinci mengenai Kejaksaan Republik Indonesia, termasuk tugas dan kewenangan jaksa sebagaimana diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Ia menegaskan bahwa jaksa memiliki peran strategis dalam sistem peradilan pidana.

“Peran jaksa tidak semata-mata sebagai penuntut umum di persidangan, tetapi juga mengawal perkara sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Ali Rasab Lubis.

Ia menjelaskan, setelah proses penyidikan oleh kepolisian selesai, berkas perkara diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti secara formil dan materiil. Apabila berkas dinyatakan lengkap, jaksa menerbitkan surat P-21 dan melimpahkan perkara ke pengadilan. Namun jika belum lengkap, berkas dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

Dalam persidangan, jaksa bertindak mewakili negara untuk menuntut terdakwa berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap. Setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, jaksa kembali berperan sebagai eksekutor yang melaksanakan putusan pengadilan.

Selain itu, Ali Rasab Lubis juga menjelaskan kewenangan kejaksaan di bidang lain, seperti penanganan tindak pidana korupsi, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, perdata dan tata usaha negara, serta peran kejaksaan dalam penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Verayanti Artega, S.H., M.H. menyampaikan materi mengenai bahaya judi online yang saat ini semakin marak dan menyasar generasi muda. Ia menjelaskan bahwa perjudian, termasuk yang dilakukan secara daring, merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan dampak serius, baik secara psikologis, sosial, maupun ekonomi.

Verayanti menerangkan bahwa tindak pidana perjudian diatur dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 426, setiap orang yang menawarkan, memberi kesempatan, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori VI. Sementara dalam Pasal 427, setiap orang yang turut serta menggunakan kesempatan bermain judi tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda.

Terkait perjudian berbasis internet, Verayanti menjelaskan bahwa judi online juga diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Khusus di Aceh, ia menambahkan bahwa perjudian termasuk Jarimah Maisir yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Qanun tersebut mengatur sanksi berupa uqubat ta’zir cambuk, denda emas, atau pidana penjara, tergantung pada nilai taruhan dan peran pelaku, baik sebagai pemain maupun penyelenggara.

Selain aspek hukum, Verayanti juga mengingatkan pelajar mengenai dampak negatif judi online, seperti kecanduan, gangguan kesehatan mental, kerugian finansial, terlilit utang dan pinjaman online, hingga mendorong terjadinya tindak kriminal lainnya. “Judi online bukan solusi untuk mendapatkan uang secara instan. Sebaliknya, justru dapat merusak masa depan. Budaya menabung, berinvestasi, dan mengelola keuangan sejak dini jauh lebih bermanfaat bagi kehidupan ke depan,” ujarnya.

Sementara itu, Ali Rasab Lubis turut mengingatkan pelajar agar bijak dalam menggunakan media sosial. Ia menegaskan bahwa tindakan seperti cyberbullying, penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan, dan pengancaman di ruang digital dapat berujung pada permasalahan hukum sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. “Gunakan media sosial secara bijak. Jangan sampai hanya karena bercanda, saling mengejek, atau mengirim konten tertentu justru berujung pada masalah hukum,” tegasnya.

Di akhir kegiatan, Ali Rasab Lubis mengajak para siswa untuk berpartisipasi dalam pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum yang direncanakan akan digelar oleh kejaksaan pada tahun ini.

“Mudah-mudahan kegiatan ini dapat terlaksana. Saya berharap ada siswa dari SMA Negeri 7 Banda Aceh yang ikut serta dan nantinya menjadi panutan bagi pelajar lainnya dalam menaati aturan sekolah dan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Bersama SKPA, Sekda Aceh Ikut Rapat Koordinasi

Banda Aceh ( Aceh dalam berita) Senin 9-2-2026 Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Bencana Hidrometeorologi Aceh pada fase transisi pemulihan yang berlangsung di Posko Terpadu, Kantor Gubernur Aceh.

Rapat koordinasi tersebut diikuti secara langsung oleh Sekretaris Daerah Aceh, para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait, serta unsur lintas sektor yang terlibat dalam penanganan bencana hidrometeorologi. Sementara itu, para bupati dan wali kota se-Aceh beserta jajaran pemerintah kabupaten/kota mengikuti rapat secara daring melalui Zoom.

Dalam arahannya, Wakil Gubernur menekankan pentingnya kesiapan pemerintah daerah, khususnya wilayah terdampak bencana, dalam menyambut bulan suci Ramadhan. Ia meminta bupati dan wali kota memastikan seluruh aspek pendukung berjalan optimal guna menjaga kenyamanan dan ketenangan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

Sejumlah isu strategis turut dibahas dalam rapat tersebut, di antaranya kesiapan pelaksanaan tradisi meugang, jaminan ketersediaan pasokan listrik oleh PT PLN, serta kondisi dan kesiapan infrastruktur dasar di daerah terdampak bencana.

Selain itu, Fadhlullah juga meminta setiap kabupaten dan kota menyampaikan laporan kondisi terkini wilayah masing-masing sebagai bahan evaluasi bersama dan dasar penentuan langkah lanjutan pada fase pemulihan.
Terkait tradisi meugang, Fadhlullah menyampaikan bahwa sejumlah kabupaten dan kota telah mengajukan permohonan bantuan sapi meugang kepada Presiden Republik Indonesia. Permohonan tersebut telah disetujui dan dialokasikan khusus bagi desa-desa yang terdampak bencana.

“Bantuan tersebut akan direalisasikan melalui mekanisme transfer dana dari pemerintah pusat langsung ke pemerintah kabupaten dan kota untuk pembelian sapi meugang,” ujar Fadhlullah.

Pada kesempatan itu, Wakil Gubernur juga mengimbau pemerintah kabupaten dan kota terdampak bencana agar secara terbuka menyampaikan kebutuhan serta kendala yang dihadapi dalam menyambut dan menjalani bulan Ramadhan, sehingga solusi dapat segera dirumuskan dan ditindaklanjuti secara terpadu.

Bersama SKPA, Sekda Aceh Ikut Rapat Koordinasi

Banda Aceh ( Aceh dalam berita) Senin 9-2-2026 Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Bencana Hidrometeorologi Aceh pada fase transisi pemulihan yang berlangsung di Posko Terpadu, Kantor Gubernur Aceh.

Rapat koordinasi tersebut diikuti secara langsung oleh Sekretaris Daerah Aceh, para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait, serta unsur lintas sektor yang terlibat dalam penanganan bencana hidrometeorologi. Sementara itu, para bupati dan wali kota se-Aceh beserta jajaran pemerintah kabupaten/kota mengikuti rapat secara daring melalui Zoom.

Dalam arahannya, Wakil Gubernur menekankan pentingnya kesiapan pemerintah daerah, khususnya wilayah terdampak bencana, dalam menyambut bulan suci Ramadhan. Ia meminta bupati dan wali kota memastikan seluruh aspek pendukung berjalan optimal guna menjaga kenyamanan dan ketenangan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

Sejumlah isu strategis turut dibahas dalam rapat tersebut, di antaranya kesiapan pelaksanaan tradisi meugang, jaminan ketersediaan pasokan listrik oleh PT PLN, serta kondisi dan kesiapan infrastruktur dasar di daerah terdampak bencana.

Selain itu, Fadhlullah juga meminta setiap kabupaten dan kota menyampaikan laporan kondisi terkini wilayah masing-masing sebagai bahan evaluasi bersama dan dasar penentuan langkah lanjutan pada fase pemulihan.
Terkait tradisi meugang, Fadhlullah menyampaikan bahwa sejumlah kabupaten dan kota telah mengajukan permohonan bantuan sapi meugang kepada Presiden Republik Indonesia. Permohonan tersebut telah disetujui dan dialokasikan khusus bagi desa-desa yang terdampak bencana.

“Bantuan tersebut akan direalisasikan melalui mekanisme transfer dana dari pemerintah pusat langsung ke pemerintah kabupaten dan kota untuk pembelian sapi meugang,” ujar Fadhlullah.

Pada kesempatan itu, Wakil Gubernur juga mengimbau pemerintah kabupaten dan kota terdampak bencana agar secara terbuka menyampaikan kebutuhan serta kendala yang dihadapi dalam menyambut dan menjalani bulan Ramadhan, sehingga solusi dapat segera dirumuskan dan ditindaklanjuti secara terpadu.

Bersama SKPA, Sekda Aceh Ikut Rapat Koordinasi

Banda Aceh ( Aceh dalam berita) Senin 9-2-2026 Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Bencana Hidrometeorologi Aceh pada fase transisi pemulihan yang berlangsung di Posko Terpadu, Kantor Gubernur Aceh.

Rapat koordinasi tersebut diikuti secara langsung oleh Sekretaris Daerah Aceh, para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait, serta unsur lintas sektor yang terlibat dalam penanganan bencana hidrometeorologi. Sementara itu, para bupati dan wali kota se-Aceh beserta jajaran pemerintah kabupaten/kota mengikuti rapat secara daring melalui Zoom.

Dalam arahannya, Wakil Gubernur menekankan pentingnya kesiapan pemerintah daerah, khususnya wilayah terdampak bencana, dalam menyambut bulan suci Ramadhan. Ia meminta bupati dan wali kota memastikan seluruh aspek pendukung berjalan optimal guna menjaga kenyamanan dan ketenangan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

Sejumlah isu strategis turut dibahas dalam rapat tersebut, di antaranya kesiapan pelaksanaan tradisi meugang, jaminan ketersediaan pasokan listrik oleh PT PLN, serta kondisi dan kesiapan infrastruktur dasar di daerah terdampak bencana.

Selain itu, Fadhlullah juga meminta setiap kabupaten dan kota menyampaikan laporan kondisi terkini wilayah masing-masing sebagai bahan evaluasi bersama dan dasar penentuan langkah lanjutan pada fase pemulihan.
Terkait tradisi meugang, Fadhlullah menyampaikan bahwa sejumlah kabupaten dan kota telah mengajukan permohonan bantuan sapi meugang kepada Presiden Republik Indonesia. Permohonan tersebut telah disetujui dan dialokasikan khusus bagi desa-desa yang terdampak bencana.

“Bantuan tersebut akan direalisasikan melalui mekanisme transfer dana dari pemerintah pusat langsung ke pemerintah kabupaten dan kota untuk pembelian sapi meugang,” ujar Fadhlullah.

Pada kesempatan itu, Wakil Gubernur juga mengimbau pemerintah kabupaten dan kota terdampak bencana agar secara terbuka menyampaikan kebutuhan serta kendala yang dihadapi dalam menyambut dan menjalani bulan Ramadhan, sehingga solusi dapat segera dirumuskan dan ditindaklanjuti secara terpadu.

Pimpin Rakor Penanggulangan Bencana, Wagub Minta Kabupaten/Kota Fokus Persiapan Ramadhan

Banda Aceh ( Aceh dalam berita ) Senin 9-2-2026 Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Bencana Hidrometeorologi Aceh pada fase transisi pemulihan yang berlangsung di Posko Terpadu, Kantor Gubernur Aceh.

Rapat koordinasi tersebut diikuti secara langsung oleh Sekretaris Daerah Aceh, para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait, serta unsur lintas sektor yang terlibat dalam penanganan bencana hidrometeorologi. Sementara itu, para bupati dan wali kota se-Aceh beserta jajaran pemerintah kabupaten/kota mengikuti rapat secara daring melalui Zoom.

Dalam arahannya, Wakil Gubernur menekankan pentingnya kesiapan pemerintah daerah, khususnya wilayah terdampak bencana, dalam menyambut bulan suci Ramadhan. Ia meminta bupati dan wali kota memastikan seluruh aspek pendukung berjalan optimal guna menjaga kenyamanan dan ketenangan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

Sejumlah isu strategis turut dibahas dalam rapat tersebut, di antaranya kesiapan pelaksanaan tradisi meugang, jaminan ketersediaan pasokan listrik oleh PT PLN, serta kondisi dan kesiapan infrastruktur dasar di daerah terdampak bencana.

Selain itu, Fadhlullah juga meminta setiap kabupaten dan kota menyampaikan laporan kondisi terkini wilayah masing-masing sebagai bahan evaluasi bersama dan dasar penentuan langkah lanjutan pada fase pemulihan.
Terkait tradisi meugang, Fadhlullah menyampaikan bahwa sejumlah kabupaten dan kota telah mengajukan permohonan bantuan sapi meugang kepada Presiden Republik Indonesia. Permohonan tersebut telah disetujui dan dialokasikan khusus bagi desa-desa yang terdampak bencana.

“Bantuan tersebut akan direalisasikan melalui mekanisme transfer dana dari pemerintah pusat langsung ke pemerintah kabupaten dan kota untuk pembelian sapi meugang,” ujar Fadhlullah.

Pada kesempatan itu, Wakil Gubernur juga mengimbau pemerintah kabupaten dan kota terdampak bencana agar secara terbuka menyampaikan kebutuhan serta kendala yang dihadapi dalam menyambut dan menjalani bulan Ramadhan, sehingga solusi dapat segera dirumuskan dan ditindaklanjuti secara terpadu.

Polda Aceh Tindak TegasTambang Emas Ilegal di Geumpang demi Lingkungan dan Keselamatan Masyarakat

Mapolres Sigli  ( Aceh dalam berita ) Senin 9-2-2026 Polda Aceh menegaskan komitmennya dalam menindak tegas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S.I.K., terkait penertiban tambang emas ilegal yang dilakukan Polres Pidie bersama Polda Aceh dan TNI di kawasan pergunungan Geumpang, Kabupaten Pidie.

“Kegiatan ini merupakan langkah nyata Polri dalam menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan hidup. Penambangan ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan dampak ekologis yang sangat serius, mulai dari kerusakan hutan hingga potensi bencana alam,” tegas Kombes Pol Joko Krisdiyanto.

Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Hermanto Bowo Laksono, S.I.K., dengan dukungan Kabag Ops Polres Pidie AKP Raja Amiruddin Harahap, S.Sos., dan Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Dedy Miswar, S.Sos., M.H., serta personel gabungan dari TNI Kodim 0102/Pidie.

Kabid Humas menjelaskan, tim gabungan menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi PETI di kawasan Km 17 dan Km 18 Alue Kamara, Gampong Pulo Loih, Kecamatan Geumpang. Untuk mencapai lokasi, personel harus menempuh perjalanan sekitar 25 kilometer menggunakan kendaraan, kemudian dilanjutkan berjalan kaki sejauh kurang lebih 8 kilometer dengan medan pergunungan yang cukup berat.

“Ini menunjukkan keseriusan aparat di lapangan. Medan yang sulit tidak menjadi penghalang bagi petugas untuk memastikan wilayah tersebut bersih dari aktivitas tambang ilegal,” ujarnya.

Di lokasi, petugas menemukan beberapa titik bekas aktivitas penambangan emas ilegal. Meski para pelaku tidak berada di tempat dan aktivitas sudah tidak beroperasi, petugas tetap mengamankan barang bukti berupa tiga drum berisi BBM jenis solar dan empat drum kosong yang kemudian dititipkan di Polsek Geumpang.

Sebagai langkah penegakan hukum dan pencegahan, petugas juga memusnahkan satu unit alat ayakan dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali. Selain itu, spanduk imbauan larangan pertambangan ilegal dipasang sebagai upaya preventif dan edukatif kepada masyarakat.

“Kami ingin menegaskan bahwa Polri tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi. Masyarakat diharapkan memahami bahwa PETI membawa dampak buruk jangka panjang, baik bagi lingkungan maupun kehidupan sosial,” jelas Kombes Pol Joko Krisdiyanto.

Ia menambahkan, Polda Aceh bersama jajaran akan terus bersinergi dengan TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan berkelanjutan serta penindakan tegas terhadap setiap bentuk aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Aceh.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam penambangan tanpa izin. Mari bersama-sama menjaga alam Aceh agar tetap lestari demi generasi yang akan datang,” pungkasnya.

Polda Aceh Tindak TegasTambang Emas Ilegal di Geumpang demi Lingkungan dan Keselamatan Masyarakat

Mapolres Sigli  ( Aceh dalam berita ) Senin 9-2-2026 Polda Aceh menegaskan komitmennya dalam menindak tegas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S.I.K., terkait penertiban tambang emas ilegal yang dilakukan Polres Pidie bersama Polda Aceh dan TNI di kawasan pergunungan Geumpang, Kabupaten Pidie.

“Kegiatan ini merupakan langkah nyata Polri dalam menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan hidup. Penambangan ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan dampak ekologis yang sangat serius, mulai dari kerusakan hutan hingga potensi bencana alam,” tegas Kombes Pol Joko Krisdiyanto.

Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Hermanto Bowo Laksono, S.I.K., dengan dukungan Kabag Ops Polres Pidie AKP Raja Amiruddin Harahap, S.Sos., dan Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Dedy Miswar, S.Sos., M.H., serta personel gabungan dari TNI Kodim 0102/Pidie.

Kabid Humas menjelaskan, tim gabungan menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi PETI di kawasan Km 17 dan Km 18 Alue Kamara, Gampong Pulo Loih, Kecamatan Geumpang. Untuk mencapai lokasi, personel harus menempuh perjalanan sekitar 25 kilometer menggunakan kendaraan, kemudian dilanjutkan berjalan kaki sejauh kurang lebih 8 kilometer dengan medan pergunungan yang cukup berat.

“Ini menunjukkan keseriusan aparat di lapangan. Medan yang sulit tidak menjadi penghalang bagi petugas untuk memastikan wilayah tersebut bersih dari aktivitas tambang ilegal,” ujarnya.

Di lokasi, petugas menemukan beberapa titik bekas aktivitas penambangan emas ilegal. Meski para pelaku tidak berada di tempat dan aktivitas sudah tidak beroperasi, petugas tetap mengamankan barang bukti berupa tiga drum berisi BBM jenis solar dan empat drum kosong yang kemudian dititipkan di Polsek Geumpang.

Sebagai langkah penegakan hukum dan pencegahan, petugas juga memusnahkan satu unit alat ayakan dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali. Selain itu, spanduk imbauan larangan pertambangan ilegal dipasang sebagai upaya preventif dan edukatif kepada masyarakat.

“Kami ingin menegaskan bahwa Polri tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi. Masyarakat diharapkan memahami bahwa PETI membawa dampak buruk jangka panjang, baik bagi lingkungan maupun kehidupan sosial,” jelas Kombes Pol Joko Krisdiyanto.

Ia menambahkan, Polda Aceh bersama jajaran akan terus bersinergi dengan TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan berkelanjutan serta penindakan tegas terhadap setiap bentuk aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Aceh.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam penambangan tanpa izin. Mari bersama-sama menjaga alam Aceh agar tetap lestari demi generasi yang akan datang,” pungkasnya.