Desakan Penyelidikan Dana Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Menguat, Kaperwil Mitrapolisi Aceh Minta APH Bertindak

Aceh Timur ( Aceh dalam berita ) Minggu 15-3-2026  Polemik pengadaan sapi bantuan Meugang senilai Rp7,5 miliar untuk masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Timur terus bergulir dan kini mendapat sorotan lebih luas. Sejumlah kalangan mendesak aparat penegak hukum (APH) agar segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proses pengadaan bantuan tersebut.

Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Provinsi Aceh, M. Haris Nduru, secara tegas meminta pihak kejaksaan dan kepolisian untuk tidak tinggal diam terhadap persoalan yang kini ramai diperbincangkan masyarakat Aceh Timur.

Menurutnya, penggunaan dana bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat harus dipastikan transparan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ini dana bantuan untuk masyarakat yang terdampak bencana. Karena itu penggunaannya harus jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabka.

Aparat penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” ujar Haris Nduru kepada awak media.

Ia menegaskan, jika dalam waktu dekat pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur maupun Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur tidak menindaklanjuti polemik tersebut kami akan segera melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Kapolda Aceh.

“Apabila tidak ada tindak lanjut dari Kejari dan Polres Aceh Timur, maka dalam waktu dekat kami bersama rekan-rekan akan menyurati Kejati Aceh dan Kapolda Aceh untuk meminta agar persoalan ini ditindaklanjuti secara serius,” tegasnya.

Haris Nduru yang juga merupakan tim investigasi nasional media angkatberita.id ini menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional.

Ia mengaku akan berkoordinasi dengan pimpinan redaksi dan jaringan investigasi di tingkat pusat guna menyusun laporan resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Langkah tersebut dilakukan agar pemerintah pusat mengetahui secara langsung kondisi di lapangan terkait penggunaan bantuan yang disebut berasal dari Presiden RI untuk masyarakat terdampak banjir di Aceh Timur.

“Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan di pusat untuk membuat laporan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto, agar presiden dapat memerintahkan pihak-pihak terkait melakukan pemeriksaan dan mengusut dugaan ini secara terbuka,” ujarnya.

Dalam penelusuran tim investigasi media dan organisasi wartawan, terdapat sejumlah kejanggalan yang memunculkan tanda tanya publik terhadap proses pengadaan sapi bantuan tersebut.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengakuan pihak Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Aceh Timur yang menyebut proses pengadaan dilakukan dalam waktu singkat sehingga tidak seluruh prosedur berjalan maksimal.

Berdasarkan keterangan kepala dinas, pembelian sapi dilakukan oleh pihak rekanan yang ditunjuk, dengan sistem harga pukul rata tanpa memperhatikan ukuran maupun berat sapi.

Selain itu, dinas juga mengakui tidak sempat melakukan penimbangan maupun verifikasi fisik secara detail terhadap sapi yang dibeli sebelum didistribusikan kepada masyarakat.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait mekanisme pengawasan serta standar pengadaan barang yang seharusnya dilakukan dalam penggunaan anggaran negara.

Sejumlah pihak menilai terdapat potensi pelanggaran prosedur dalam pengadaan bantuan tersebut, di antaranya:

Tidak adanya penimbangan atau verifikasi fisik sapi sebelum didistribusikan kepada masyarakat penerima bantuan.

Penggunaan sistem harga pukul rata tanpa mempertimbangkan bobot dan kualitas ternak yang dibeli.

Tidak maksimalnya pengawasan internal karena Inspektorat daerah disebut tidak terlibat secara langsung dalam proses pengadaan.

Minimnya transparansi dokumen pengadaan, seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), kontrak dengan vendor, serta spesifikasi ternak yang dibeli.

Penunjukan pihak rekanan oleh kepala daerah yang memerlukan klarifikasi terkait mekanisme dan dasar penunjukannya.

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka proses pengadaan berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Aceh Timur, terutama karena bantuan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang terdampak bencana banjir.

Sejumlah kalangan menilai penyelidikan dari aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk memastikan apakah proses pengadaan telah berjalan sesuai aturan atau justru terdapat penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk menelusuri polemik pengadaan sapi Meugang senilai Rp7,5 miliar tersebut.

Desakan Penyelidikan Dana Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Menguat, Kaperwil Mitrapolisi Aceh Minta APH Bertindak

Aceh Timur ( Aceh dalam berita ) Minggu 15-3-2026  Polemik pengadaan sapi bantuan Meugang senilai Rp7,5 miliar untuk masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Timur terus bergulir dan kini mendapat sorotan lebih luas. Sejumlah kalangan mendesak aparat penegak hukum (APH) agar segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proses pengadaan bantuan tersebut.

Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Provinsi Aceh, M. Haris Nduru, secara tegas meminta pihak kejaksaan dan kepolisian untuk tidak tinggal diam terhadap persoalan yang kini ramai diperbincangkan masyarakat Aceh Timur.

Menurutnya, penggunaan dana bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat harus dipastikan transparan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ini dana bantuan untuk masyarakat yang terdampak bencana. Karena itu penggunaannya harus jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabka.

Aparat penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” ujar Haris Nduru kepada awak media.

Ia menegaskan, jika dalam waktu dekat pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur maupun Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur tidak menindaklanjuti polemik tersebut kami akan segera melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Kapolda Aceh.

“Apabila tidak ada tindak lanjut dari Kejari dan Polres Aceh Timur, maka dalam waktu dekat kami bersama rekan-rekan akan menyurati Kejati Aceh dan Kapolda Aceh untuk meminta agar persoalan ini ditindaklanjuti secara serius,” tegasnya.

Haris Nduru yang juga merupakan tim investigasi nasional media angkatberita.id ini menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional.

Ia mengaku akan berkoordinasi dengan pimpinan redaksi dan jaringan investigasi di tingkat pusat guna menyusun laporan resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Langkah tersebut dilakukan agar pemerintah pusat mengetahui secara langsung kondisi di lapangan terkait penggunaan bantuan yang disebut berasal dari Presiden RI untuk masyarakat terdampak banjir di Aceh Timur.

“Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan di pusat untuk membuat laporan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto, agar presiden dapat memerintahkan pihak-pihak terkait melakukan pemeriksaan dan mengusut dugaan ini secara terbuka,” ujarnya.

Dalam penelusuran tim investigasi media dan organisasi wartawan, terdapat sejumlah kejanggalan yang memunculkan tanda tanya publik terhadap proses pengadaan sapi bantuan tersebut.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengakuan pihak Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Aceh Timur yang menyebut proses pengadaan dilakukan dalam waktu singkat sehingga tidak seluruh prosedur berjalan maksimal.

Berdasarkan keterangan kepala dinas, pembelian sapi dilakukan oleh pihak rekanan yang ditunjuk, dengan sistem harga pukul rata tanpa memperhatikan ukuran maupun berat sapi.

Selain itu, dinas juga mengakui tidak sempat melakukan penimbangan maupun verifikasi fisik secara detail terhadap sapi yang dibeli sebelum didistribusikan kepada masyarakat.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait mekanisme pengawasan serta standar pengadaan barang yang seharusnya dilakukan dalam penggunaan anggaran negara.

Sejumlah pihak menilai terdapat potensi pelanggaran prosedur dalam pengadaan bantuan tersebut, di antaranya:

Tidak adanya penimbangan atau verifikasi fisik sapi sebelum didistribusikan kepada masyarakat penerima bantuan.

Penggunaan sistem harga pukul rata tanpa mempertimbangkan bobot dan kualitas ternak yang dibeli.

Tidak maksimalnya pengawasan internal karena Inspektorat daerah disebut tidak terlibat secara langsung dalam proses pengadaan.

Minimnya transparansi dokumen pengadaan, seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), kontrak dengan vendor, serta spesifikasi ternak yang dibeli.

Penunjukan pihak rekanan oleh kepala daerah yang memerlukan klarifikasi terkait mekanisme dan dasar penunjukannya.

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka proses pengadaan berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Aceh Timur, terutama karena bantuan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang terdampak bencana banjir.

Sejumlah kalangan menilai penyelidikan dari aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk memastikan apakah proses pengadaan telah berjalan sesuai aturan atau justru terdapat penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk menelusuri polemik pengadaan sapi Meugang senilai Rp7,5 miliar tersebut.

Desakan Penyelidikan Dana Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Menguat, Kaperwil Mitrapolisi Aceh Minta APH Bertindak

Aceh Timur ( Aceh dalam berita ) Minggu 15-3-2026  Polemik pengadaan sapi bantuan Meugang senilai Rp7,5 miliar untuk masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Timur terus bergulir dan kini mendapat sorotan lebih luas. Sejumlah kalangan mendesak aparat penegak hukum (APH) agar segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proses pengadaan bantuan tersebut.

Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Provinsi Aceh, M. Haris Nduru, secara tegas meminta pihak kejaksaan dan kepolisian untuk tidak tinggal diam terhadap persoalan yang kini ramai diperbincangkan masyarakat Aceh Timur.

Menurutnya, penggunaan dana bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat harus dipastikan transparan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ini dana bantuan untuk masyarakat yang terdampak bencana. Karena itu penggunaannya harus jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabka.

Aparat penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” ujar Haris Nduru kepada awak media.

Ia menegaskan, jika dalam waktu dekat pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur maupun Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur tidak menindaklanjuti polemik tersebut kami akan segera melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Kapolda Aceh.

“Apabila tidak ada tindak lanjut dari Kejari dan Polres Aceh Timur, maka dalam waktu dekat kami bersama rekan-rekan akan menyurati Kejati Aceh dan Kapolda Aceh untuk meminta agar persoalan ini ditindaklanjuti secara serius,” tegasnya.

Haris Nduru yang juga merupakan tim investigasi nasional media angkatberita.id ini menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional.

Ia mengaku akan berkoordinasi dengan pimpinan redaksi dan jaringan investigasi di tingkat pusat guna menyusun laporan resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Langkah tersebut dilakukan agar pemerintah pusat mengetahui secara langsung kondisi di lapangan terkait penggunaan bantuan yang disebut berasal dari Presiden RI untuk masyarakat terdampak banjir di Aceh Timur.

“Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan di pusat untuk membuat laporan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto, agar presiden dapat memerintahkan pihak-pihak terkait melakukan pemeriksaan dan mengusut dugaan ini secara terbuka,” ujarnya.

Dalam penelusuran tim investigasi media dan organisasi wartawan, terdapat sejumlah kejanggalan yang memunculkan tanda tanya publik terhadap proses pengadaan sapi bantuan tersebut.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengakuan pihak Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Aceh Timur yang menyebut proses pengadaan dilakukan dalam waktu singkat sehingga tidak seluruh prosedur berjalan maksimal.

Berdasarkan keterangan kepala dinas, pembelian sapi dilakukan oleh pihak rekanan yang ditunjuk, dengan sistem harga pukul rata tanpa memperhatikan ukuran maupun berat sapi.

Selain itu, dinas juga mengakui tidak sempat melakukan penimbangan maupun verifikasi fisik secara detail terhadap sapi yang dibeli sebelum didistribusikan kepada masyarakat.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait mekanisme pengawasan serta standar pengadaan barang yang seharusnya dilakukan dalam penggunaan anggaran negara.

Sejumlah pihak menilai terdapat potensi pelanggaran prosedur dalam pengadaan bantuan tersebut, di antaranya:

Tidak adanya penimbangan atau verifikasi fisik sapi sebelum didistribusikan kepada masyarakat penerima bantuan.

Penggunaan sistem harga pukul rata tanpa mempertimbangkan bobot dan kualitas ternak yang dibeli.

Tidak maksimalnya pengawasan internal karena Inspektorat daerah disebut tidak terlibat secara langsung dalam proses pengadaan.

Minimnya transparansi dokumen pengadaan, seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), kontrak dengan vendor, serta spesifikasi ternak yang dibeli.

Penunjukan pihak rekanan oleh kepala daerah yang memerlukan klarifikasi terkait mekanisme dan dasar penunjukannya.

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka proses pengadaan berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Aceh Timur, terutama karena bantuan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang terdampak bencana banjir.

Sejumlah kalangan menilai penyelidikan dari aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk memastikan apakah proses pengadaan telah berjalan sesuai aturan atau justru terdapat penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk menelusuri polemik pengadaan sapi Meugang senilai Rp7,5 miliar tersebut.

16 KPM Gampong Seuneubok Barat Idi Timur Terima BLT Extrim Menjelang Hari Raya Idul Fitri

Aceh Timur ( Aceh dalam berita ) Kamis 12-3-226 Sebanyak 16 KPM penerima BLT Extrim anggaran yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2026 telah tersalurkan dengan lancar dan sukses,adapun masing masing penerima mendapat Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) per bulan,dengan total yang disalurakan Rp.600.000;(Enam Ratus Ribu Rupiah) dari bulan Januari-maret.

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat dan diputuskan melalui musyawarah Desa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peratuan perundang-undangan. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,penurunan persentase BLT dana desa tersebut secara otomatis membuat jumlah Uang yang diterima juga menurun. Berkurangnya jumlah anggaran dikarenakan adanya pemotongan anggaran Dana Desa dari Pusat dikarenakan Implementasi PMK Nomor 7 Tahun 2026, di mana 58,03% dana desa wajib untuk Koperasi Desa Merah Putih.

Otomatis pembangunan infrastruktur desa tertunda/batal, program pemberdayaan berkurang, dan operasional desa terbatas.

Keuchik Seneubok Barat Hasbi Afifuddin menjelaskan kepada awak media bahwa tahun 2026 ini ada pemangkasan anggaran secara Drastis,dengan rata rata alokasi per desa turun dari kisaran 1 Milyar menjadi dibawah Rp.400 Juta per desa

“Tahun 2025 kemarin kami dari Aparat Pemerintah Gampong Seuneubok Barat masih menyalurkan Rp.300 Ribu per bulanya akan tetapi di tahun 2026 ini terpaksa di kurangi menjadi Rp.200 Ribu per bulannya dikarenakan adanya pemotongan Dana Desa dari pusat.”pungkas Geuchik Hasbi

Dalam penyaluran BLT Extrim tersebut selain Geuchik turut di dampingi Aparat Gampong Seneubok Barat,Anggota Bhabinsa Koramil Idi

16 KPM Gampong Seuneubok Barat Idi Timur Terima BLT Extrim Menjelang Hari Raya Idul Fitri

Aceh Timur ( Aceh dalam berita ) Kamis 12-3-226 Sebanyak 16 KPM penerima BLT Extrim anggaran yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2026 telah tersalurkan dengan lancar dan sukses,adapun masing masing penerima mendapat Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) per bulan,dengan total yang disalurakan Rp.600.000;(Enam Ratus Ribu Rupiah) dari bulan Januari-maret.

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat dan diputuskan melalui musyawarah Desa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peratuan perundang-undangan. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,penurunan persentase BLT dana desa tersebut secara otomatis membuat jumlah Uang yang diterima juga menurun. Berkurangnya jumlah anggaran dikarenakan adanya pemotongan anggaran Dana Desa dari Pusat dikarenakan Implementasi PMK Nomor 7 Tahun 2026, di mana 58,03% dana desa wajib untuk Koperasi Desa Merah Putih.

Otomatis pembangunan infrastruktur desa tertunda/batal, program pemberdayaan berkurang, dan operasional desa terbatas.

Keuchik Seneubok Barat Hasbi Afifuddin menjelaskan kepada awak media bahwa tahun 2026 ini ada pemangkasan anggaran secara Drastis,dengan rata rata alokasi per desa turun dari kisaran 1 Milyar menjadi dibawah Rp.400 Juta per desa

“Tahun 2025 kemarin kami dari Aparat Pemerintah Gampong Seuneubok Barat masih menyalurkan Rp.300 Ribu per bulanya akan tetapi di tahun 2026 ini terpaksa di kurangi menjadi Rp.200 Ribu per bulannya dikarenakan adanya pemotongan Dana Desa dari pusat.”pungkas Geuchik Hasbi

Dalam penyaluran BLT Extrim tersebut selain Geuchik turut di dampingi Aparat Gampong Seneubok Barat,Anggota Bhabinsa Koramil Idi

Penyegaran Organisasi, Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Idi Rayeuk ( Aceh dalam berita ) Selasa 10-3-2026 Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat utama dan kapolsek di jajaran Polres Aceh Timur. Pergantian jabatan tersebut meliputi posisi Kasat Lantas, sejumlah Kapolsek, serta Kasihumas Polres Aceh Timur.

Upacara yang berlangsung di Aula Bhara Daksa Polres Aceh Timur dan diikuti para pejabat utama, perwira staf, kapolsek jajaran, serta perwakilan personel Polres Aceh Timur. Hadir pula Wakapolres Aceh Timur Kompol Abdul Muin, S.H.,M.M. dan Ketua Bhayangkari Cabang Aceh Timur Ny. Zilka Irwan Kurniadi beserta pengurus.

Dalam upacara tersebut dibacakan keputusan Kapolda Aceh Nomor ST/123/III/KEP.3/2026 dan ST/124/III/KEP.3/2026 tertanggal 2 Maret 2026 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Aceh.

Melalui keputusan tersebut, AKP Hardi, S.H. yang sebelumnya menjabat Kasat Lantas Polres Aceh Timur diangkat menjadi Kasihumas Polres Aceh Timur. Jabatan Kasat Lantas kemudian diisi AKP Aditya Hadmanto, S.Tr.K.,S.I.K.,M.H. yang sebelumnya bertugas sebagai Kasat Lantas Polres Bireuen.

Selain itu, AKP Rahmad Syah yang sebelumnya menjabat Kapolsek Idi Rayeuk dipercaya mengemban tugas baru sebagai Kasubbagbinkar Bag SDM Polres Aceh Timur. Posisi Kapolsek Idi Rayeuk selanjutnya dijabat AKP JM Tambunan, S.H. yang sebelumnya menjabat Kasikum Polres Aceh Timur.

Pergantian juga terjadi di sejumlah polsek. AKP Muslim Siregar, S.H. yang sebelumnya menjabat Kapolsek Peureulak kini dipercaya sebagai Kasikum Polres Aceh Timur. Posisi Kapolsek Peureulak dijabat AKP Syamsul Bahri, S.H. yang sebelumnya menjabat Kapolsek Darul Aman.

Sementara itu, jabatan Kapolsek Darul Aman kini dipercayakan kepada Iptu Muhammad Kadar yang sebelumnya bertugas sebagai Paur Subbagkerma Bagops Polres Aceh Timur.

Untuk jabatan Kapolsek Peudawa kini diemban Ipda Jamaluddin, S.H. menggantikan Iptu Syahril yang mendapat tugas baru sebagai Ps. Kasubbagdalpers Bag SDM Polres Aceh Timur.

Selain serah terima jabatan, pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan pelantikan jabatan Kapolsek Peureulak Timur yang kini dijabat Ipda Maulizar Rahmadi, S.H. yang sebelumnya bertugas sebagai Kaurbinopsnal Satreskrim Polres Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa rotasi jabatan di lingkungan Polri merupakan bagian dari dinamika organisasi serta upaya penyegaran untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

“Mutasi jabatan adalah hal yang biasa dalam organisasi Polri. Ini merupakan bentuk kepercayaan pimpinan sekaligus bagian dari pembinaan karier untuk meningkatkan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas.” Ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K.

Penyegaran Organisasi, Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Idi Rayeuk ( Aceh dalam berita ) Selasa 10-3-2026 Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat utama dan kapolsek di jajaran Polres Aceh Timur. Pergantian jabatan tersebut meliputi posisi Kasat Lantas, sejumlah Kapolsek, serta Kasihumas Polres Aceh Timur.

Upacara yang berlangsung di Aula Bhara Daksa Polres Aceh Timur dan diikuti para pejabat utama, perwira staf, kapolsek jajaran, serta perwakilan personel Polres Aceh Timur. Hadir pula Wakapolres Aceh Timur Kompol Abdul Muin, S.H.,M.M. dan Ketua Bhayangkari Cabang Aceh Timur Ny. Zilka Irwan Kurniadi beserta pengurus.

Dalam upacara tersebut dibacakan keputusan Kapolda Aceh Nomor ST/123/III/KEP.3/2026 dan ST/124/III/KEP.3/2026 tertanggal 2 Maret 2026 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Aceh.

Melalui keputusan tersebut, AKP Hardi, S.H. yang sebelumnya menjabat Kasat Lantas Polres Aceh Timur diangkat menjadi Kasihumas Polres Aceh Timur. Jabatan Kasat Lantas kemudian diisi AKP Aditya Hadmanto, S.Tr.K.,S.I.K.,M.H. yang sebelumnya bertugas sebagai Kasat Lantas Polres Bireuen.

Selain itu, AKP Rahmad Syah yang sebelumnya menjabat Kapolsek Idi Rayeuk dipercaya mengemban tugas baru sebagai Kasubbagbinkar Bag SDM Polres Aceh Timur. Posisi Kapolsek Idi Rayeuk selanjutnya dijabat AKP JM Tambunan, S.H. yang sebelumnya menjabat Kasikum Polres Aceh Timur.

Pergantian juga terjadi di sejumlah polsek. AKP Muslim Siregar, S.H. yang sebelumnya menjabat Kapolsek Peureulak kini dipercaya sebagai Kasikum Polres Aceh Timur. Posisi Kapolsek Peureulak dijabat AKP Syamsul Bahri, S.H. yang sebelumnya menjabat Kapolsek Darul Aman.

Sementara itu, jabatan Kapolsek Darul Aman kini dipercayakan kepada Iptu Muhammad Kadar yang sebelumnya bertugas sebagai Paur Subbagkerma Bagops Polres Aceh Timur.

Untuk jabatan Kapolsek Peudawa kini diemban Ipda Jamaluddin, S.H. menggantikan Iptu Syahril yang mendapat tugas baru sebagai Ps. Kasubbagdalpers Bag SDM Polres Aceh Timur.

Selain serah terima jabatan, pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan pelantikan jabatan Kapolsek Peureulak Timur yang kini dijabat Ipda Maulizar Rahmadi, S.H. yang sebelumnya bertugas sebagai Kaurbinopsnal Satreskrim Polres Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa rotasi jabatan di lingkungan Polri merupakan bagian dari dinamika organisasi serta upaya penyegaran untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

“Mutasi jabatan adalah hal yang biasa dalam organisasi Polri. Ini merupakan bentuk kepercayaan pimpinan sekaligus bagian dari pembinaan karier untuk meningkatkan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas.” Ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K.

Penyegaran Organisasi, Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Idi Rayeuk ( Aceh dalam berita ) Selasa 10-3-2026 Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat utama dan kapolsek di jajaran Polres Aceh Timur. Pergantian jabatan tersebut meliputi posisi Kasat Lantas, sejumlah Kapolsek, serta Kasihumas Polres Aceh Timur.

Upacara yang berlangsung di Aula Bhara Daksa Polres Aceh Timur dan diikuti para pejabat utama, perwira staf, kapolsek jajaran, serta perwakilan personel Polres Aceh Timur. Hadir pula Wakapolres Aceh Timur Kompol Abdul Muin, S.H.,M.M. dan Ketua Bhayangkari Cabang Aceh Timur Ny. Zilka Irwan Kurniadi beserta pengurus.

Dalam upacara tersebut dibacakan keputusan Kapolda Aceh Nomor ST/123/III/KEP.3/2026 dan ST/124/III/KEP.3/2026 tertanggal 2 Maret 2026 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Aceh.

Melalui keputusan tersebut, AKP Hardi, S.H. yang sebelumnya menjabat Kasat Lantas Polres Aceh Timur diangkat menjadi Kasihumas Polres Aceh Timur. Jabatan Kasat Lantas kemudian diisi AKP Aditya Hadmanto, S.Tr.K.,S.I.K.,M.H. yang sebelumnya bertugas sebagai Kasat Lantas Polres Bireuen.

Selain itu, AKP Rahmad Syah yang sebelumnya menjabat Kapolsek Idi Rayeuk dipercaya mengemban tugas baru sebagai Kasubbagbinkar Bag SDM Polres Aceh Timur. Posisi Kapolsek Idi Rayeuk selanjutnya dijabat AKP JM Tambunan, S.H. yang sebelumnya menjabat Kasikum Polres Aceh Timur.

Pergantian juga terjadi di sejumlah polsek. AKP Muslim Siregar, S.H. yang sebelumnya menjabat Kapolsek Peureulak kini dipercaya sebagai Kasikum Polres Aceh Timur. Posisi Kapolsek Peureulak dijabat AKP Syamsul Bahri, S.H. yang sebelumnya menjabat Kapolsek Darul Aman.

Sementara itu, jabatan Kapolsek Darul Aman kini dipercayakan kepada Iptu Muhammad Kadar yang sebelumnya bertugas sebagai Paur Subbagkerma Bagops Polres Aceh Timur.

Untuk jabatan Kapolsek Peudawa kini diemban Ipda Jamaluddin, S.H. menggantikan Iptu Syahril yang mendapat tugas baru sebagai Ps. Kasubbagdalpers Bag SDM Polres Aceh Timur.

Selain serah terima jabatan, pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan pelantikan jabatan Kapolsek Peureulak Timur yang kini dijabat Ipda Maulizar Rahmadi, S.H. yang sebelumnya bertugas sebagai Kaurbinopsnal Satreskrim Polres Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa rotasi jabatan di lingkungan Polri merupakan bagian dari dinamika organisasi serta upaya penyegaran untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

“Mutasi jabatan adalah hal yang biasa dalam organisasi Polri. Ini merupakan bentuk kepercayaan pimpinan sekaligus bagian dari pembinaan karier untuk meningkatkan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas.” Ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K.

Nana Thama : Aparat Penegak Hukum Jangan Tutup Mata Periksa dan Usut Dana Sapi Bantuan Presiden Prabowo di Aceh Timur

Idi Rayeuk ( Aceh dalam berita ) Senin 9-3-2026 Polemik pengadaan sapi bantuan Meugang untuk masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Timur memasuki babak baru. Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut transparansi penggunaan anggaran bantuan sebesar Rp7,55 miliar yang digelontorkan pemerintah pusat.

Desakan tersebut disampaikan oleh Nana Thama, wartawan media online sekaligus Ketua DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Aceh Timur. Ia meminta aparat penegak hukum agar segera melakukan pemeriksaan terhadap proses pengadaan sapi bantuan yang dinilai menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat.

“Aparat penegak hukum jangan tutup mata. Periksa dan usut dana sapi meugang Rp7,5 miliar ini. Hukum harus on the track, tidak ada kata terlambat,” tegas Nana Thama kepada media.

Polemik bermula saat Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Aceh Timur, Murdani, S.STP., M.Si, menyampaikan bahwa jumlah sapi yang dibeli melalui pihak vendor mencapai 398 ekor.

“Ada bang, jumlahnya 398 ekor… bagi saja dengan Rp7,5 miliar,” ujar Murdani saat dikonfirmasi.

Berdasarkan perhitungan tersebut, jika total anggaran Rp7,55 miliar dibagi dengan 398 ekor sapi, maka rata-rata harga sapi diperkirakan sekitar Rp18,4 juta per ekor.

Namun ketika awak media mencoba mengonfirmasi kembali terkait rincian RAP belanja, harga per ekor, serta spesifikasi sapi, nomor WhatsApp kepala dinas disebut tidak lagi dapat dihubungi.

“Ini aneh, sekelas kepala dinas memberikan pernyataan tanpa didasari data atau RAP belanja yang jelas,” kata Nana Thama.

Ia juga menyoroti kondisi sejumlah sapi bantuan yang dinilai berukuran kecil.

“Kalau harga per ekor sekitar Rp18 juta, sementara kondisi sapi kurus dan sebagian masih anakan, ini tentu memunculkan dugaan adanya mark up anggaran,” ujarnya.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Disbunnak Aceh Timur Murdani memberikan klarifikasi saat ditemui tim media di ruang kerjanya.

Menurutnya, dana Rp7,5 miliar merupakan bantuan dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang diperuntukkan bagi 150 desa terdampak banjir di Aceh Timur.

Ia menjelaskan bahwa skema awal penganggaran sebenarnya dihitung sekitar Rp50 juta untuk satu ekor sapi yang dialokasikan bagi setiap desa terdampak.

“Anggaran awal sekitar Rp50 juta per ekor untuk 150 desa yang terdampak,” jelasnya.

Namun dalam pelaksanaannya, proses pembelian sapi dilakukan oleh pihak rekanan atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh Bupati Aceh Timur, dengan sapi didatangkan dari wilayah Sumatera Utara.

Murdani mengakui bahwa proses pengadaan dilakukan dalam waktu yang sangat terbatas sehingga tidak seluruh prosedur berjalan maksimal.

“Memang tidak maksimal karena waktu mepet. Pihak rekanan membeli dengan sistem pukul rata harga, besar kecil sesuai permintaan pemilik kandang ternak,” katanya.
Ia juga tidak menampik bahwa terdapat sejumlah sapi yang berukuran kecil.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dinas tidak sempat melakukan penimbangan atau verifikasi fisik secara detail terhadap seluruh sapi sebelum didistribusikan.

“Tidak sempat karena waktu mepet. Pada intinya kita sudah mempercayakan kepada pihak rekanan,” ujarnya.

Murdani menjelaskan bahwa data penerima bantuan merujuk pada laporan BPBD Aceh Timur yang mencatat 454 desa terdampak banjir dengan jumlah penduduk lebih dari 18 ribu jiwa.

Distribusi sapi dilakukan secara terpusat di kantor Satpol PP Aceh Timur, di mana para kepala desa atau geuchik datang langsung mengambil sapi yang telah disediakan untuk dibagikan kepada masyarakat.

Dalam keterangannya, Murdani juga mengakui bahwa Inspektorat daerah tidak secara langsung terlibat dalam proses pengadaan sapi bantuan tersebut, meskipun pihak dinas mengklaim telah melakukan koordinasi.

Sementara terkait transparansi dokumen seperti RAP/RAB, kontrak pengadaan, dan daftar vendor, ia menyebut dokumen tersebut dapat diberikan apabila diminta oleh lembaga resmi.

“Kalau lembaga resmi yang meminta, tentu akan kita berikan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Murdani kepada tim investigasi AWPI Aceh Timur yang dipimpin Haris Nduru selaku Ketua Investigasi, didampingi Erwin Nainggolan selaku Humas AWPI Aceh Timur.

Kasus pengadaan sapi Meugang ini kini menjadi perhatian publik di Aceh Timur. Sejumlah kalangan menilai transparansi penggunaan dana bantuan pemerintah harus dibuka secara jelas agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

Desakan pun menguat agar aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran guna memastikan proses pengadaan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan masyarakat yang terdampak bencana.

Nana Thama : Aparat Penegak Hukum Jangan Tutup Mata Periksa dan Usut Dana Sapi Bantuan Presiden Prabowo di Aceh Timur

Idi Rayeuk ( Aceh dalam berita ) Senin 9-3-2026 Polemik pengadaan sapi bantuan Meugang untuk masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Timur memasuki babak baru. Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut transparansi penggunaan anggaran bantuan sebesar Rp7,55 miliar yang digelontorkan pemerintah pusat.

Desakan tersebut disampaikan oleh Nana Thama, wartawan media online sekaligus Ketua DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Aceh Timur. Ia meminta aparat penegak hukum agar segera melakukan pemeriksaan terhadap proses pengadaan sapi bantuan yang dinilai menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat.

“Aparat penegak hukum jangan tutup mata. Periksa dan usut dana sapi meugang Rp7,5 miliar ini. Hukum harus on the track, tidak ada kata terlambat,” tegas Nana Thama kepada media.

Polemik bermula saat Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Aceh Timur, Murdani, S.STP., M.Si, menyampaikan bahwa jumlah sapi yang dibeli melalui pihak vendor mencapai 398 ekor.

“Ada bang, jumlahnya 398 ekor… bagi saja dengan Rp7,5 miliar,” ujar Murdani saat dikonfirmasi.

Berdasarkan perhitungan tersebut, jika total anggaran Rp7,55 miliar dibagi dengan 398 ekor sapi, maka rata-rata harga sapi diperkirakan sekitar Rp18,4 juta per ekor.

Namun ketika awak media mencoba mengonfirmasi kembali terkait rincian RAP belanja, harga per ekor, serta spesifikasi sapi, nomor WhatsApp kepala dinas disebut tidak lagi dapat dihubungi.

“Ini aneh, sekelas kepala dinas memberikan pernyataan tanpa didasari data atau RAP belanja yang jelas,” kata Nana Thama.

Ia juga menyoroti kondisi sejumlah sapi bantuan yang dinilai berukuran kecil.

“Kalau harga per ekor sekitar Rp18 juta, sementara kondisi sapi kurus dan sebagian masih anakan, ini tentu memunculkan dugaan adanya mark up anggaran,” ujarnya.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Disbunnak Aceh Timur Murdani memberikan klarifikasi saat ditemui tim media di ruang kerjanya.

Menurutnya, dana Rp7,5 miliar merupakan bantuan dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang diperuntukkan bagi 150 desa terdampak banjir di Aceh Timur.

Ia menjelaskan bahwa skema awal penganggaran sebenarnya dihitung sekitar Rp50 juta untuk satu ekor sapi yang dialokasikan bagi setiap desa terdampak.

“Anggaran awal sekitar Rp50 juta per ekor untuk 150 desa yang terdampak,” jelasnya.

Namun dalam pelaksanaannya, proses pembelian sapi dilakukan oleh pihak rekanan atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh Bupati Aceh Timur, dengan sapi didatangkan dari wilayah Sumatera Utara.

Murdani mengakui bahwa proses pengadaan dilakukan dalam waktu yang sangat terbatas sehingga tidak seluruh prosedur berjalan maksimal.

“Memang tidak maksimal karena waktu mepet. Pihak rekanan membeli dengan sistem pukul rata harga, besar kecil sesuai permintaan pemilik kandang ternak,” katanya.
Ia juga tidak menampik bahwa terdapat sejumlah sapi yang berukuran kecil.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dinas tidak sempat melakukan penimbangan atau verifikasi fisik secara detail terhadap seluruh sapi sebelum didistribusikan.

“Tidak sempat karena waktu mepet. Pada intinya kita sudah mempercayakan kepada pihak rekanan,” ujarnya.

Murdani menjelaskan bahwa data penerima bantuan merujuk pada laporan BPBD Aceh Timur yang mencatat 454 desa terdampak banjir dengan jumlah penduduk lebih dari 18 ribu jiwa.

Distribusi sapi dilakukan secara terpusat di kantor Satpol PP Aceh Timur, di mana para kepala desa atau geuchik datang langsung mengambil sapi yang telah disediakan untuk dibagikan kepada masyarakat.

Dalam keterangannya, Murdani juga mengakui bahwa Inspektorat daerah tidak secara langsung terlibat dalam proses pengadaan sapi bantuan tersebut, meskipun pihak dinas mengklaim telah melakukan koordinasi.

Sementara terkait transparansi dokumen seperti RAP/RAB, kontrak pengadaan, dan daftar vendor, ia menyebut dokumen tersebut dapat diberikan apabila diminta oleh lembaga resmi.

“Kalau lembaga resmi yang meminta, tentu akan kita berikan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Murdani kepada tim investigasi AWPI Aceh Timur yang dipimpin Haris Nduru selaku Ketua Investigasi, didampingi Erwin Nainggolan selaku Humas AWPI Aceh Timur.

Kasus pengadaan sapi Meugang ini kini menjadi perhatian publik di Aceh Timur. Sejumlah kalangan menilai transparansi penggunaan dana bantuan pemerintah harus dibuka secara jelas agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

Desakan pun menguat agar aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran guna memastikan proses pengadaan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan masyarakat yang terdampak bencana.