Kapolres Pidie Serahkan Bantuan Bibit Pertanian dari Kapolda Aceh kepada Polsek Jajaran untuk Warga Terdampak Banjir

Mapolres Sigli  ( Aceh dalam berita ) Jum’at 16-1-2026 Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK, menyerahkan bantuan dari Kapolda Aceh berupa bibit pertanian kepada jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Pidie untuk selanjutnya disalurkan kepada masyarakat terdampak banjir.

Adapun bantuan tersebut diterima oleh Kapolsek Kembang Tanjung, Kapolsek Simpang Tiga, Kapolsek Mutiara Timur, Kapolsek Mutiara Barat, dan Kapolsek Tangse.

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK, menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian Kapolda Aceh dalam membantu pemulihan ekonomi masyarakat pasca bencana banjir, khususnya di sektor pertanian.

Dikatannya, bantuan yang diserahkan berupa bibit timun, semangka, terong, serta berbagai jenis bibit tanaman lainnya, termasuk karung yang akan dimanfaatkan untuk mengisi tanah sisa lumpur pasca banjir agar dapat digunakan kembali sebagai media tanam.

“Melalui bantuan bibit dan perlengkapan pendukung ini, kami berharap masyarakat dapat segera mengolah kembali lahan yang terdampak banjir.

Bibit ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal sehingga mampu membantu memenuhi kebutuhan pangan serta meningkatkan perekonomian masyarakat.

“Melalui bantuan bibit dan sarana pendukung ini, diharapkan masyarakat dapat segera memanfaatkan lahan yang terdampak banjir untuk kembali bercocok tanam, sehingga mampu membantu memenuhi kebutuhan pangan serta meningkatkan perekonomian keluarga,” ujar Kapolres Pidie.

Kapolres Pidie Serahkan Bantuan Bibit Pertanian dari Kapolda Aceh kepada Polsek Jajaran untuk Warga Terdampak Banjir

Mapolres Sigli  ( Aceh dalam berita ) Jum’at 16-1-2026 Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK, menyerahkan bantuan dari Kapolda Aceh berupa bibit pertanian kepada jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Pidie untuk selanjutnya disalurkan kepada masyarakat terdampak banjir.

Adapun bantuan tersebut diterima oleh Kapolsek Kembang Tanjung, Kapolsek Simpang Tiga, Kapolsek Mutiara Timur, Kapolsek Mutiara Barat, dan Kapolsek Tangse.

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK, menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian Kapolda Aceh dalam membantu pemulihan ekonomi masyarakat pasca bencana banjir, khususnya di sektor pertanian.

Dikatannya, bantuan yang diserahkan berupa bibit timun, semangka, terong, serta berbagai jenis bibit tanaman lainnya, termasuk karung yang akan dimanfaatkan untuk mengisi tanah sisa lumpur pasca banjir agar dapat digunakan kembali sebagai media tanam.

“Melalui bantuan bibit dan perlengkapan pendukung ini, kami berharap masyarakat dapat segera mengolah kembali lahan yang terdampak banjir.

Bibit ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal sehingga mampu membantu memenuhi kebutuhan pangan serta meningkatkan perekonomian masyarakat.

“Melalui bantuan bibit dan sarana pendukung ini, diharapkan masyarakat dapat segera memanfaatkan lahan yang terdampak banjir untuk kembali bercocok tanam, sehingga mampu membantu memenuhi kebutuhan pangan serta meningkatkan perekonomian keluarga,” ujar Kapolres Pidie.

Waketum PKN: Utang Luar Negeri Menggunung, Rakyat Tercekik Bayar Bunga!

Jakarta  ( Aceh  dalam berita  )  Jum’at 16-1-2026; Wakil Ketua Umum Pimpinan Nasional (Pimnas) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Denny Charter, memberikan peringatan keras kepada pemerintah terkait rencana penarikan utang baru sebesar Rp 781,9 triliun pada tahun 2026. Denny menegaskan bahwa Indonesia kini tengah memasuki “Zona Rapuh Fiskal”, di mana keberlangsungan ekonomi rakyat terancam oleh manajemen utang yang hanya bersandar pada dalih legalitas.

​Menurut Denny, pemerintah tidak boleh terus-menerus berlindung di balik Undang-Undang yang menetapkan batas rasio utang 60% terhadap PDB sebagai indikator keamanan. Bagi PKN, angka tersebut menipu karena tidak mencerminkan kemampuan bayar (likuiditas) yang sebenarnya.

​”Rasio utang 40% mungkin terlihat legal secara aturan, tapi secara ekonomi kita sedang sakit. Seperti seseorang yang limit kartu kreditnya masih ada, tapi seluruh gajinya habis hanya untuk bayar bunga cicilan. Kondisi ‘gali lubang tutup lubang’ ini memaksa negara masuk ke dalam lingkaran setan,” ujar Denny Charter dalam keterangan resminya kepada media, Jumat (16/1).

*​’Double Hammer Effect’ dan Ancaman Kurs Rp 17.000*

​Denny menyoroti pelemahan Rupiah yang berpotensi menyentuh angka Rp 17.000 per Dolar AS sebagai pemicu utama kehancuran fiskal melalui efek “Double Hammer”:

1. ​Pembengkakan Utang Otomatis: Utang luar negeri dalam denominasi valuta asing melonjak drastis saat Rupiah melemah, meski pemerintah tidak menambah pinjaman baru.

2. ​Subsidi Energi yang Mencekik: Biaya impor BBM akan meledak, memaksa pemerintah memangkas anggaran lain untuk menambal subsidi energi.

*​Pajak Jadi Jalan Pintas, Daya Beli Rakyat Tergerus*

​Sebagai pimpinan partai yang berfokus pada ekonomi kerakyatan, Denny mengecam kecenderungan pemerintah yang menjadikan pajak sebagai jalan pintas untuk menutup defisit. Ia memprediksi kenaikan PPN di atas 12% dan pengawasan pajak yang represif akan menjadi beban baru bagi masyarakat.

​”Pajak adalah jalan pintas yang menyakitkan. Ketika bunga utang melonjak, rakyat yang harus memikul bebannya. PPN naik, harga barang impor meroket karena Dolar mahal, dan daya beli kelas menengah-bawah akan hancur. Ini adalah bentuk kegagalan negara dalam melayani rakyat karena anggaran habis hanya untuk kreditor,” tegas Waketum PKN tersebut.

*​Desakan Evaluasi Total*

​Denny Charter memperingatkan munculnya risiko Fiscal Distress atau tekanan fiskal yang sistemis. Jika investor melihat risiko memegang aset Indonesia tinggi, mereka akan meminta bunga (yield) yang lebih mahal, yang pada gilirannya akan menggerus anggaran pendidikan dan kesehatan.

​”PKN mendesak pemerintah untuk berhenti bermain retorika dengan angka-angka rasio PDB. Faktanya, APBN kita kian tercekik beban bunga utang. Jika ini dilanjutkan, kita akan melihat pengabaian hak-hak dasar rakyat demi memenuhi kewajiban kepada pemberi pinjaman luar negeri,” pungkasnya.

Yulfan.Gugur nya Klien Kami Anita Tampa Ada Surat Resmi Dari JPT

Banda Aceh ( Aceh dalam berita) Selasa 27-1-2026 Kuasa hukum Anita, peserta seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh, Yulfan, S.H., M.H., mengirimkan surat permintaan klarifikasi dan keberatan kepada Panitia Seleksi (Pansel) JPT Pratama Aceh. Surat tersebut berkaitan dengan keputusan panitia yang menggugurkan Anita secara sepihak, meskipun sebelumnya dinyatakan lulus seleksi administrasi.

‎Surat klarifikasi bernomor 03/PK/YR-LO/I/2026 tertanggal 27 Januari 2026 itu dikirimkan karena hingga kini kliennya tidak pernah menerima surat keputusan resmi sebagaimana sebelumnya disampaikan oleh salah satu anggota pansel, T. Setia Budi. Langkah ini ditempuh demi tertib administrasi dan sebagai mekanisme resmi, tanpa mendasarkan sikap hukum pada informasi yang beredar di media.

‎Yulfan menilai perlakuan panitia seleksi terhadap kliennya tidak etis. Ia menjelaskan, saat hendak mengikuti tahapan seleksi tertulis pada 20 Januari 2026, Anita dilarang memasuki ruang ujian. Dalam pertemuan singkat yang dipimpin Ketua Pansel Makmur Ibrahim, panitia menyimpulkan bahwa Anita dinyatakan keliru mengikuti tahapan seleksi.

‎Dalam pertemuan itu, Yulfan juga menyoroti adanya pernyataan yang dinilai bernuansa ancaman. Ketua Pansel, Makmur Ibrahim, disebut menyampaikan bahwa apabila Anita tetap memaksakan diri mengikuti seleksi, hal tersebut dapat berujung pada pemecatan sebagai aparatur sipil negara (ASN). “Kami meminta klarifikasi atas pernyataan tersebut,” ujar Yulfan.

‎Selain itu, Yulfan mengungkapkan bahwa dirinya bersama tim kuasa hukum dilarang mendampingi Anita, meskipun telah menyampaikan status sebagai penasihat hukum. “Kami adalah kuasa hukumnya, tetapi dilarang masuk. Ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi proses seleksi,” katanya.

‎Usai rapat pansel, Yulfan menemui anggota pansel T. Setia Budi untuk meminta penjelasan alasan Anita dilarang mengikuti tahapan selanjutnya. Menurut Yulfan, Setia Budi menyampaikan bahwa Anita pernah berstatus terpidana penjara, meskipun tidak menjalani hukuman, dan hal tersebut dianggap melanggar ketentuan seleksi.

‎Namun, ketika ditanya apakah panitia telah membaca putusan pengadilan terkait perkara tersebut, Setia Budi disebut mengaku belum membacanya. Panitia juga tidak dapat menunjukkan aturan tertulis yang secara tegas melarang peserta dengan status tersebut mengikuti seleksi JPT Pratama.

‎Yulfan menegaskan, berdasarkan ketentuan hukum dan regulasi kepegawaian yang berlaku, PNS yang pernah menjalani pidana percobaan dan telah diaktifkan kembali memiliki hak penuh untuk mengikuti seleksi JPT Pratama.

‎Hukum kepegawaian secara jelas membedakan antara pidana percobaan dan pidana penjara, serta mengatur mekanisme pemulihan status dan hak kepegawaian.

‎Undang-Undang Aparatur Sipil Negara juga menjamin hak setiap ASN untuk mendapatkan pengembangan karier secara adil dan kompetitif. Dengan demikian, keikutsertaan dalam seleksi JPT Pratama merupakan hak normatif yang dilindungi undang-undang, termasuk bagi ASN yang telah menyelesaikan masa pidana percobaan dan kembali bertugas secara sah.

‎Yulfan menilai tindakan pansel yang mengusir kliennya serta tidak memberikan penjelasan resmi secara tertulis telah mencederai prinsip kepastian hukum dan mempermalukan Anita di hadapan publik. Hingga enam hari kalender setelah peristiwa tersebut, pihaknya mengaku belum menerima surat resmi apa pun dari panitia seleksi.

‎“Atas dasar itu, kami menyampaikan surat klarifikasi dan keberatan disertai dokumen pendukung agar panitia mengevaluasi dan memperbaiki sikapnya. Ini bukan semata soal jabatan, melainkan soal pemulihan nama baik Ibu Anita,” tegas Yulfan.

‎Ia menambahkan, tindakan pansel diduga tidak berlandaskan hukum dan bertentangan dengan regulasi yang menjadi acuan seleksi, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019.

‎Seluruh regulasi tersebut menegaskan bahwa seleksi JPT harus dilakukan secara objektif, terukur, transparan, dan berjenjang.

‎Karena itu, Yulfan meminta dilakukan evaluasi ulang terhadap sikap dan keputusan panitia seleksi agar netralitas dan objektivitas tetap terjaga serta tidak bertumpu pada penafsiran sepihak atau pernyataan nonresmi di media

Yulfan.Gugur nya Klien Kami Anita Tampa Ada Surat Resmi Dari JPT

Banda Aceh ( Aceh dalam berita) Selasa 27-1-2026 Kuasa hukum Anita, peserta seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh, Yulfan, S.H., M.H., mengirimkan surat permintaan klarifikasi dan keberatan kepada Panitia Seleksi (Pansel) JPT Pratama Aceh. Surat tersebut berkaitan dengan keputusan panitia yang menggugurkan Anita secara sepihak, meskipun sebelumnya dinyatakan lulus seleksi administrasi.

‎Surat klarifikasi bernomor 03/PK/YR-LO/I/2026 tertanggal 27 Januari 2026 itu dikirimkan karena hingga kini kliennya tidak pernah menerima surat keputusan resmi sebagaimana sebelumnya disampaikan oleh salah satu anggota pansel, T. Setia Budi. Langkah ini ditempuh demi tertib administrasi dan sebagai mekanisme resmi, tanpa mendasarkan sikap hukum pada informasi yang beredar di media.

‎Yulfan menilai perlakuan panitia seleksi terhadap kliennya tidak etis. Ia menjelaskan, saat hendak mengikuti tahapan seleksi tertulis pada 20 Januari 2026, Anita dilarang memasuki ruang ujian. Dalam pertemuan singkat yang dipimpin Ketua Pansel Makmur Ibrahim, panitia menyimpulkan bahwa Anita dinyatakan keliru mengikuti tahapan seleksi.

‎Dalam pertemuan itu, Yulfan juga menyoroti adanya pernyataan yang dinilai bernuansa ancaman. Ketua Pansel, Makmur Ibrahim, disebut menyampaikan bahwa apabila Anita tetap memaksakan diri mengikuti seleksi, hal tersebut dapat berujung pada pemecatan sebagai aparatur sipil negara (ASN). “Kami meminta klarifikasi atas pernyataan tersebut,” ujar Yulfan.

‎Selain itu, Yulfan mengungkapkan bahwa dirinya bersama tim kuasa hukum dilarang mendampingi Anita, meskipun telah menyampaikan status sebagai penasihat hukum. “Kami adalah kuasa hukumnya, tetapi dilarang masuk. Ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi proses seleksi,” katanya.

‎Usai rapat pansel, Yulfan menemui anggota pansel T. Setia Budi untuk meminta penjelasan alasan Anita dilarang mengikuti tahapan selanjutnya. Menurut Yulfan, Setia Budi menyampaikan bahwa Anita pernah berstatus terpidana penjara, meskipun tidak menjalani hukuman, dan hal tersebut dianggap melanggar ketentuan seleksi.

‎Namun, ketika ditanya apakah panitia telah membaca putusan pengadilan terkait perkara tersebut, Setia Budi disebut mengaku belum membacanya. Panitia juga tidak dapat menunjukkan aturan tertulis yang secara tegas melarang peserta dengan status tersebut mengikuti seleksi JPT Pratama.

‎Yulfan menegaskan, berdasarkan ketentuan hukum dan regulasi kepegawaian yang berlaku, PNS yang pernah menjalani pidana percobaan dan telah diaktifkan kembali memiliki hak penuh untuk mengikuti seleksi JPT Pratama.

‎Hukum kepegawaian secara jelas membedakan antara pidana percobaan dan pidana penjara, serta mengatur mekanisme pemulihan status dan hak kepegawaian.

‎Undang-Undang Aparatur Sipil Negara juga menjamin hak setiap ASN untuk mendapatkan pengembangan karier secara adil dan kompetitif. Dengan demikian, keikutsertaan dalam seleksi JPT Pratama merupakan hak normatif yang dilindungi undang-undang, termasuk bagi ASN yang telah menyelesaikan masa pidana percobaan dan kembali bertugas secara sah.

‎Yulfan menilai tindakan pansel yang mengusir kliennya serta tidak memberikan penjelasan resmi secara tertulis telah mencederai prinsip kepastian hukum dan mempermalukan Anita di hadapan publik. Hingga enam hari kalender setelah peristiwa tersebut, pihaknya mengaku belum menerima surat resmi apa pun dari panitia seleksi.

‎“Atas dasar itu, kami menyampaikan surat klarifikasi dan keberatan disertai dokumen pendukung agar panitia mengevaluasi dan memperbaiki sikapnya. Ini bukan semata soal jabatan, melainkan soal pemulihan nama baik Ibu Anita,” tegas Yulfan.

‎Ia menambahkan, tindakan pansel diduga tidak berlandaskan hukum dan bertentangan dengan regulasi yang menjadi acuan seleksi, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019.

‎Seluruh regulasi tersebut menegaskan bahwa seleksi JPT harus dilakukan secara objektif, terukur, transparan, dan berjenjang.

‎Karena itu, Yulfan meminta dilakukan evaluasi ulang terhadap sikap dan keputusan panitia seleksi agar netralitas dan objektivitas tetap terjaga serta tidak bertumpu pada penafsiran sepihak atau pernyataan nonresmi di media

Sekda Aceh Gelar Pertemuan Dengan MER-C

Banda Aceh  ( Aceh dalam berita ) Jum’at 16-1-3026 Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menyambut dan menggelar pertemuan dengan Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) di Kantor Gubernur Aceh.

Pertemuan tersebut membahas penguatan kolaborasi penanganan dampak bencana di sejumlah wilayah Aceh.

Dalam pertemuan itu, Sekda M. Nasir menyebutkan, saat ini pihaknya telah melibatkan sekitar 150 Civil Society Organization (CSO) dan 96 perusahaan untuk berkolaborasi dalam upaya tanggap darurat dan pemulihan pascabencana.

Sekda juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada MER-C atas kontribusi nyata di lapangan.

Presidium MER-C, Dr. Ir. Ahyahudin Sodri, M.Sc, menjelaskan bahwa MER-C hadir untuk mendampingi dan melengkapi upaya yang telah dilakukan pemerintah daerah dan Kementerian Kesehatan, terutama di wilayah yang belum sepenuhnya terjangkau layanan kesehatan. Hingga saat ini, tim MER-C masih aktif di Aceh Tamiang, Aceh Utara, dan Aceh Tengah.

“Di Aceh Tamiang, Pustu sudah berjalan dan kami mengaktifkan layanan kesehatan untuk membantu petugas lokal. Selama fase tanggap darurat kami tetap berada di sana,” ujar Ahyahudin.

Ia menambahkan, fokus utama penanganan saat ini adalah kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan kolera, serta persoalan keterbatasan sumber air bersih yang masih menjadi masalah serius bagi para pengungsi.

Sementara itu, Koordinator MER-C Aceh, Ira Hadiati, menyampaikan bahwa pihaknya juga tengah memfokuskan upaya untuk mengaktifkan Rumah Sakit Mukhtar Hasbi di Aceh Utara.

“Persyaratan sedang kami lengkapi agar rumah sakit tersebut bisa segera aktif dan menjadi rujukan bagi puskesmas-puskesmas di sekitarnya,” katanya.

Pertemuan tersebut menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, lembaga kemanusiaan, dan sektor swasta dalam memastikan layanan kesehatan dan kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana di Aceh dapat terpenuhi secara optimal.

Sekda Aceh Gelar Pertemuan Dengan MER-C

Banda Aceh  ( Aceh dalam berita ) Jum’at 16-1-3026 Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menyambut dan menggelar pertemuan dengan Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) di Kantor Gubernur Aceh.

Pertemuan tersebut membahas penguatan kolaborasi penanganan dampak bencana di sejumlah wilayah Aceh.

Dalam pertemuan itu, Sekda M. Nasir menyebutkan, saat ini pihaknya telah melibatkan sekitar 150 Civil Society Organization (CSO) dan 96 perusahaan untuk berkolaborasi dalam upaya tanggap darurat dan pemulihan pascabencana.

Sekda juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada MER-C atas kontribusi nyata di lapangan.

Presidium MER-C, Dr. Ir. Ahyahudin Sodri, M.Sc, menjelaskan bahwa MER-C hadir untuk mendampingi dan melengkapi upaya yang telah dilakukan pemerintah daerah dan Kementerian Kesehatan, terutama di wilayah yang belum sepenuhnya terjangkau layanan kesehatan. Hingga saat ini, tim MER-C masih aktif di Aceh Tamiang, Aceh Utara, dan Aceh Tengah.

“Di Aceh Tamiang, Pustu sudah berjalan dan kami mengaktifkan layanan kesehatan untuk membantu petugas lokal. Selama fase tanggap darurat kami tetap berada di sana,” ujar Ahyahudin.

Ia menambahkan, fokus utama penanganan saat ini adalah kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan kolera, serta persoalan keterbatasan sumber air bersih yang masih menjadi masalah serius bagi para pengungsi.

Sementara itu, Koordinator MER-C Aceh, Ira Hadiati, menyampaikan bahwa pihaknya juga tengah memfokuskan upaya untuk mengaktifkan Rumah Sakit Mukhtar Hasbi di Aceh Utara.

“Persyaratan sedang kami lengkapi agar rumah sakit tersebut bisa segera aktif dan menjadi rujukan bagi puskesmas-puskesmas di sekitarnya,” katanya.

Pertemuan tersebut menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, lembaga kemanusiaan, dan sektor swasta dalam memastikan layanan kesehatan dan kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana di Aceh dapat terpenuhi secara optimal.