Kapolda Aceh Kunjungi Aceh Singkil Pasca Bencana, Disambut Kapolres dan Forkopimda

Singkil  ( Aceh dalam berita ) Rabu 21-1-2026 Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, melakukan asistensi Ke polres Aceh Singkil pasca bencana, Asistensi tersebut bertujuan untuk meninjau langsung kondisi keamanan, masyarakat, serta kesiapsiagaan personel Polri dalam memberikan pelayanan dan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat terdampak.

Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Aceh didampingi oleh Dansat Brimob Polda Aceh KBP Zuhdi Batubara, Dirlantas Polda Aceh KBP Deden Supriyatna Imhar, serta Dirresnarkoba Polda Aceh KBP Shobarmen. Rombongan tiba di Bandar Udara Syekh Hamzah Fansyuri Aceh Singkil dan disambut langsung oleh Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono beserta unsur Forkopimda.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Aceh menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Aceh Singkil dan seluruh unsur Forkopimda atas sinergi dan kerja sama yang baik dalam penanganan pasca bencana alam.

Ia menekankan pentingnya kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya dalam memberikan rasa aman, pelayanan, serta bantuan kepada warga yang terdampak.

Kunjungan ini diharapkan dapat memberikan motivasi kepada seluruh Personel Polres Aceh Singkil, Pemerintah Aceh Singkil dan Masyarakat sekaligus memastikan bahwa upaya penanganan pasca bencana di Kabupaten Aceh Singkil berjalan dengan baik dan optimal.

Beko Polri Dikerahkan Bersihkan Bahu Jalan di Dusun Bidari, Cegah Air Masuk Gorong-gorong

Aceh Utara ( Aceh dalam berita ) Selasa 20-1-2026 Satu unit alat berat Beko milik Polri dikerahkan untuk membersihkan bahu jalan di Dusun Bidari, tepatnya di depan Klaster D 1, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara,

Pengerahan alat berat tersebut dilakukan sekitar pukul 09.40 WIB sebagai upaya penanganan dampak pascabanjir yang menyebabkan bahu jalan dipenuhi rumput liar dan material endapan.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S.I.K., mengatakan bahwa kegiatan pembersihan ini bertujuan untuk memperlancar sistem drainase dan mencegah terjadinya genangan air di kawasan tersebut.

Menurutnya, selama ini bahu jalan yang tertutup material sisa banjir menghambat aliran air dan berpotensi menyebabkan air masuk ke gorong-gorong di samping jalan.

“Beko Polri membersihkan bahu jalan di depan Klaster D 1 Dusun Bidari dengan tujuan mencegah masuknya aliran air ke gorong-gorong yang berada di sisi bahu jalan,” ujar Kabid Humas.

Ia menjelaskan, apabila gorong-gorong tersumbat, dikhawatirkan akan menimbulkan genangan bahkan banjir ulang yang dapat merusak badan jalan serta mengganggu aktivitas masyarakat.

Kegiatan pembersihan tersebut melibatkan personel Polri, instansi terkait, serta partisipasi aktif masyarakat setempat yang turut membantu proses pembersihan di lokasi.

Dengan dibersihkannya bahu jalan tersebut, aliran air kini dapat mengalir dengan lancar dan tidak lagi masuk ke gorong-gorong, sehingga diharapkan dapat mencegah terjadinya genangan air di wilayah Dusun Bidari, tutup Kabid Humas.

Kapolda Aceh Serahkan 300 Kasur dan Dana Tunggu Hunian untuk Korban Bencana di Ketambe

Kutacane ( Aceh dalam berita ) Selasa 20-1-2026; Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah menyerahkan bantuan kemanusiaan berupa 300 unit kasur tidur, sembako, dan Dana Tunggu Hunian (DTH) kepada korban bencana banjir bandang yang rumahnya hanyut di Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara,

Ratusan kasur tersebut merupakan bantuan dari Kapolda Aceh bersama Yayasan PT Mapanbumi, Paramitha Foundation, serta Yayasan HOPE. Selain kasur, Kapolda Aceh juga menyerahkan secara simbolis Dana Tunggu Hunian sebesar Rp1,8 juta untuk jangka waktu tiga bulan kepada para korban.

Seluruh bantuan tersebut diantar langsung oleh Kapolda Aceh ke lokasi terdampak banjir bandang di Kecamatan Ketambe. Hal itu merupakan wujud kepedulian serta kehadiran negara di tengah masyarakat yang sedang mengalami musibah.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Aceh juga bertemu dan berinteraksi langsung dengan para korban banjir bandang. Abituren Akabri 1991 itu ingin melihat secara langsung kondisi warga sekaligus menanyakan kebutuhan mendesak yang diperlukan para korban, terutama dalam menyambut bulan suci Ramadan pada Februari mendatang.

“Saya bersama pejabat utama Polda Aceh, didampingi Kapolres Aceh Tenggara beserta unsur Forkopimda, mengantar langsung bantuan kasur dan Dana Tunggu Hunian untuk korban banjir bandang di Ketambe. Sekaligus ingin menanyakan langsung apa saja kebutuhan mendesak para korban, khususnya menjelang bulan suci Ramadan,” ujar Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah di sela-sela kunjungannya.

Jenderal bintang dua asal Tangse itu juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memberikan dukungan serta perhatian secara berkelanjutan terhadap kebutuhan para korban bencana banjir bandang, terutama menjelang bulan suci Ramadan.

Sementara itu, dalam kunjungan kerjanya, Kapolda Aceh turut menyampaikan apresiasi dan rasa bangga kepada Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, unsur Forkopimda, serta seluruh masyarakat atas berbagai upaya penanggulangan bencana banjir bandang yang melanda wilayah tersebut pada 27 November 2025 lalu.

Berkat sinergi dan kerja sama yang solid dari seluruh pihak, kata Kapolda Aceh, Kabupaten Aceh Tenggara tercatat sebagai daerah pertama yang berhasil menurunkan status dari tanggap darurat bencana ke tahap pemulihan pascabencana.

Marzuki juga menilai, kekompakan dan semangat kebersamaan yang ditunjukkan oleh seluruh elemen masyarakat tersebut sejalan dengan moto “sepakat segenep” yang menjadi identitas dan karakter Kabupaten Aceh Tenggara.

Kapolda Aceh Serahkan 300 Kasur dan Dana Tunggu Hunian untuk Korban Bencana di Ketambe

Kutacane ( Aceh dalam berita ) Selasa 20-1-2026; Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah menyerahkan bantuan kemanusiaan berupa 300 unit kasur tidur, sembako, dan Dana Tunggu Hunian (DTH) kepada korban bencana banjir bandang yang rumahnya hanyut di Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara,

Ratusan kasur tersebut merupakan bantuan dari Kapolda Aceh bersama Yayasan PT Mapanbumi, Paramitha Foundation, serta Yayasan HOPE. Selain kasur, Kapolda Aceh juga menyerahkan secara simbolis Dana Tunggu Hunian sebesar Rp1,8 juta untuk jangka waktu tiga bulan kepada para korban.

Seluruh bantuan tersebut diantar langsung oleh Kapolda Aceh ke lokasi terdampak banjir bandang di Kecamatan Ketambe. Hal itu merupakan wujud kepedulian serta kehadiran negara di tengah masyarakat yang sedang mengalami musibah.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Aceh juga bertemu dan berinteraksi langsung dengan para korban banjir bandang. Abituren Akabri 1991 itu ingin melihat secara langsung kondisi warga sekaligus menanyakan kebutuhan mendesak yang diperlukan para korban, terutama dalam menyambut bulan suci Ramadan pada Februari mendatang.

“Saya bersama pejabat utama Polda Aceh, didampingi Kapolres Aceh Tenggara beserta unsur Forkopimda, mengantar langsung bantuan kasur dan Dana Tunggu Hunian untuk korban banjir bandang di Ketambe. Sekaligus ingin menanyakan langsung apa saja kebutuhan mendesak para korban, khususnya menjelang bulan suci Ramadan,” ujar Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah di sela-sela kunjungannya.

Jenderal bintang dua asal Tangse itu juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memberikan dukungan serta perhatian secara berkelanjutan terhadap kebutuhan para korban bencana banjir bandang, terutama menjelang bulan suci Ramadan.

Sementara itu, dalam kunjungan kerjanya, Kapolda Aceh turut menyampaikan apresiasi dan rasa bangga kepada Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, unsur Forkopimda, serta seluruh masyarakat atas berbagai upaya penanggulangan bencana banjir bandang yang melanda wilayah tersebut pada 27 November 2025 lalu.

Berkat sinergi dan kerja sama yang solid dari seluruh pihak, kata Kapolda Aceh, Kabupaten Aceh Tenggara tercatat sebagai daerah pertama yang berhasil menurunkan status dari tanggap darurat bencana ke tahap pemulihan pascabencana.

Marzuki juga menilai, kekompakan dan semangat kebersamaan yang ditunjukkan oleh seluruh elemen masyarakat tersebut sejalan dengan moto “sepakat segenep” yang menjadi identitas dan karakter Kabupaten Aceh Tenggara.

Kapolda Aceh Serahkan 300 Kasur dan Dana Tunggu Hunian untuk Korban Bencana di Ketambe

Kutacane ( Aceh dalam berita ) Selasa 20-1-2026; Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah menyerahkan bantuan kemanusiaan berupa 300 unit kasur tidur, sembako, dan Dana Tunggu Hunian (DTH) kepada korban bencana banjir bandang yang rumahnya hanyut di Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara,

Ratusan kasur tersebut merupakan bantuan dari Kapolda Aceh bersama Yayasan PT Mapanbumi, Paramitha Foundation, serta Yayasan HOPE. Selain kasur, Kapolda Aceh juga menyerahkan secara simbolis Dana Tunggu Hunian sebesar Rp1,8 juta untuk jangka waktu tiga bulan kepada para korban.

Seluruh bantuan tersebut diantar langsung oleh Kapolda Aceh ke lokasi terdampak banjir bandang di Kecamatan Ketambe. Hal itu merupakan wujud kepedulian serta kehadiran negara di tengah masyarakat yang sedang mengalami musibah.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Aceh juga bertemu dan berinteraksi langsung dengan para korban banjir bandang. Abituren Akabri 1991 itu ingin melihat secara langsung kondisi warga sekaligus menanyakan kebutuhan mendesak yang diperlukan para korban, terutama dalam menyambut bulan suci Ramadan pada Februari mendatang.

“Saya bersama pejabat utama Polda Aceh, didampingi Kapolres Aceh Tenggara beserta unsur Forkopimda, mengantar langsung bantuan kasur dan Dana Tunggu Hunian untuk korban banjir bandang di Ketambe. Sekaligus ingin menanyakan langsung apa saja kebutuhan mendesak para korban, khususnya menjelang bulan suci Ramadan,” ujar Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah di sela-sela kunjungannya.

Jenderal bintang dua asal Tangse itu juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memberikan dukungan serta perhatian secara berkelanjutan terhadap kebutuhan para korban bencana banjir bandang, terutama menjelang bulan suci Ramadan.

Sementara itu, dalam kunjungan kerjanya, Kapolda Aceh turut menyampaikan apresiasi dan rasa bangga kepada Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, unsur Forkopimda, serta seluruh masyarakat atas berbagai upaya penanggulangan bencana banjir bandang yang melanda wilayah tersebut pada 27 November 2025 lalu.

Berkat sinergi dan kerja sama yang solid dari seluruh pihak, kata Kapolda Aceh, Kabupaten Aceh Tenggara tercatat sebagai daerah pertama yang berhasil menurunkan status dari tanggap darurat bencana ke tahap pemulihan pascabencana.

Marzuki juga menilai, kekompakan dan semangat kebersamaan yang ditunjukkan oleh seluruh elemen masyarakat tersebut sejalan dengan moto “sepakat segenep” yang menjadi identitas dan karakter Kabupaten Aceh Tenggara.

Kapolda Aceh Serahkan 300 Kasur dan Dana Tunggu Hunian untuk Korban Bencana di Ketambe

Kutacane  ( Aceh dalam berita ) Selasa 20-1-2026 Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah menyerahkan bantuan kemanusiaan berupa 300 unit kasur tidur, sembako, dan Dana Tunggu Hunian (DTH) kepada korban bencana banjir bandang yang rumahnya hanyut di Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara,

Ratusan kasur tersebut merupakan bantuan dari Kapolda Aceh bersama Yayasan PT Mapanbumi, Paramitha Foundation, serta Yayasan HOPE. Selain kasur, Kapolda Aceh juga menyerahkan secara simbolis Dana Tunggu Hunian sebesar Rp1,8 juta untuk jangka waktu tiga bulan kepada para korban.

Seluruh bantuan tersebut diantar langsung oleh Kapolda Aceh ke lokasi terdampak banjir bandang di Kecamatan Ketambe. Hal itu merupakan wujud kepedulian serta kehadiran negara di tengah masyarakat yang sedang mengalami musibah.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Aceh juga bertemu dan berinteraksi langsung dengan para korban banjir bandang. Abituren Akabri 1991 itu ingin melihat secara langsung kondisi warga sekaligus menanyakan kebutuhan mendesak yang diperlukan para korban, terutama dalam menyambut bulan suci Ramadan pada Februari mendatang.

“Saya bersama pejabat utama Polda Aceh, didampingi Kapolres Aceh Tenggara beserta unsur Forkopimda, mengantar langsung bantuan kasur dan Dana Tunggu Hunian untuk korban banjir bandang di Ketambe. Sekaligus ingin menanyakan langsung apa saja kebutuhan mendesak para korban, khususnya menjelang bulan suci Ramadan,” ujar Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah di sela-sela kunjungannya.

Jenderal bintang dua asal Tangse itu juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memberikan dukungan serta perhatian secara berkelanjutan terhadap kebutuhan para korban bencana banjir bandang, terutama menjelang bulan suci Ramadan.

Sementara itu, dalam kunjungan kerjanya, Kapolda Aceh turut menyampaikan apresiasi dan rasa bangga kepada Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, unsur Forkopimda, serta seluruh masyarakat atas berbagai upaya penanggulangan bencana banjir bandang yang melanda wilayah tersebut pada 27 November 2025 lalu.

Berkat sinergi dan kerja sama yang solid dari seluruh pihak, kata Kapolda Aceh, Kabupaten Aceh Tenggara tercatat sebagai daerah pertama yang berhasil menurunkan status dari tanggap darurat bencana ke tahap pemulihan pascabencana.

Marzuki juga menilai, kekompakan dan semangat kebersamaan yang ditunjukkan oleh seluruh elemen masyarakat tersebut sejalan dengan moto “sepakat segenep” yang menjadi identitas dan karakter Kabupaten Aceh Tenggara.

Kapolda Aceh Serahkan 300 Kasur dan Dana Tunggu Hunian untuk Korban Bencana di Ketambe

Kutacane  ( Aceh dalam berita ) Selasa 20-1-2026 Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah menyerahkan bantuan kemanusiaan berupa 300 unit kasur tidur, sembako, dan Dana Tunggu Hunian (DTH) kepada korban bencana banjir bandang yang rumahnya hanyut di Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara,

Ratusan kasur tersebut merupakan bantuan dari Kapolda Aceh bersama Yayasan PT Mapanbumi, Paramitha Foundation, serta Yayasan HOPE. Selain kasur, Kapolda Aceh juga menyerahkan secara simbolis Dana Tunggu Hunian sebesar Rp1,8 juta untuk jangka waktu tiga bulan kepada para korban.

Seluruh bantuan tersebut diantar langsung oleh Kapolda Aceh ke lokasi terdampak banjir bandang di Kecamatan Ketambe. Hal itu merupakan wujud kepedulian serta kehadiran negara di tengah masyarakat yang sedang mengalami musibah.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Aceh juga bertemu dan berinteraksi langsung dengan para korban banjir bandang. Abituren Akabri 1991 itu ingin melihat secara langsung kondisi warga sekaligus menanyakan kebutuhan mendesak yang diperlukan para korban, terutama dalam menyambut bulan suci Ramadan pada Februari mendatang.

“Saya bersama pejabat utama Polda Aceh, didampingi Kapolres Aceh Tenggara beserta unsur Forkopimda, mengantar langsung bantuan kasur dan Dana Tunggu Hunian untuk korban banjir bandang di Ketambe. Sekaligus ingin menanyakan langsung apa saja kebutuhan mendesak para korban, khususnya menjelang bulan suci Ramadan,” ujar Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah di sela-sela kunjungannya.

Jenderal bintang dua asal Tangse itu juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memberikan dukungan serta perhatian secara berkelanjutan terhadap kebutuhan para korban bencana banjir bandang, terutama menjelang bulan suci Ramadan.

Sementara itu, dalam kunjungan kerjanya, Kapolda Aceh turut menyampaikan apresiasi dan rasa bangga kepada Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, unsur Forkopimda, serta seluruh masyarakat atas berbagai upaya penanggulangan bencana banjir bandang yang melanda wilayah tersebut pada 27 November 2025 lalu.

Berkat sinergi dan kerja sama yang solid dari seluruh pihak, kata Kapolda Aceh, Kabupaten Aceh Tenggara tercatat sebagai daerah pertama yang berhasil menurunkan status dari tanggap darurat bencana ke tahap pemulihan pascabencana.

Marzuki juga menilai, kekompakan dan semangat kebersamaan yang ditunjukkan oleh seluruh elemen masyarakat tersebut sejalan dengan moto “sepakat segenep” yang menjadi identitas dan karakter Kabupaten Aceh Tenggara.

Polda Aceh Buka Posko Pelayanan Khusus STNK dan BPKB Rusak atau Hilang Pascabencana di Aceh Tamiang

Aceh Tamiang ( Aceh dalam berita ) Senin 19-1-2026, Polda Aceh bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Aceh membuka posko pelayanan khusus bagi masyarakat terdampak bencana banjir dan tanah longsor untuk pengurusan STNK dan BPKB yang hilang maupun rusak.

Kepala Seksi BPKB Ditlantas Polda Aceh, Kompol Vifa Febriana Sari S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kehadiran posko ini merupakan bentuk respons cepat Polri terhadap kebutuhan administrasi masyarakat pascabencana.

“Pada hari ini kita melaksanakan kegiatan posko pelayanan khusus bagi masyarakat yang ingin mengurus STNK dan BPKB yang hilang atau rusak karena bencana banjir dan tanah longsor yang telah terjadi di wilayah Aceh.” Jelasnya di Mako Polres Aceh Tamiang.

Ia menambahkan bahwa pelayanan tersebut dibuka selama hampir satu bulan penuh agar dapat menjangkau masyarakat terdampak secara maksimal.

“Kegiatan ini dilaksanakan dari tanggal 19 Januari sampai dengan 14 Februari 2026.” Tambahnya.

Pada hari pertama pelaksanaan, antusiasme masyarakat terlihat cukup tinggi. Puluhan warga mendatangi lokasi pelayanan untuk mengurus dokumen kendaraan yang terdampak bencana.

Kompol Vifa mengapresiasi kesadaran masyarakat Aceh Tamiang, khususnya terkait kepatuhan administrasi kendaraan dan pembayaran pajak.

“Hari ini merupakan hari pertama dan kita cukup mengapresiasi masyarakat di kota Tamiang ternyata banyak masyarakat yang sadar akan kepeduliannya terhadap pembayaran pajak tadi bisa kita melihat kurang lebih ada 40 hingga 50 masyarakat yang sudah antri dan melaksanakan pengurusan baik itu pengurusan STNK hilang BPKB hilang maupun pembayaran pajak tahunan” Ungkapnya.

Ia pun mengimbau masyarakat di wilayah Aceh Tamiang dan sekitarnya agar memanfaatkan layanan tersebut selama masih berlangsung.

“Kami menghimbau bagi masyarakat yang berada di seputar wilayah Tamiang dan sekitarnya silahkan datang ke aula Polres Aceh Tamiang untuk melaksanakan pelayanan STNK maupun BPKB yang hilang atau rusak” imbaunya.

Diketahui bersama bahwa BPKB adalah dokumen berharga dan STNK adalah kelengkapan dalam berkendara di jalan raya.

Salah satu warga Kampung Pahlawan, Ibu Puspita, mengaku sangat terbantu dengan adanya pelayanan khusus tersebut. Ia menyampaikan bahwa proses pengurusan berjalan lancar tanpa kendala berarti.

“Iya, terbantu Sekali, Tidak ada kendala” Ungkapnya.

Ibu Puspita juga menyampaikan bahwa dirinya memperoleh informasi terkait pengurusan BPKB dan STNK yang rusak akibat bencana dari tetangga di lingkungan tempat tinggalnya.

Sebagai informasi, berikut persyaratan penggantian STNK dan BPKB bagi masyarakat terdampak bencana:

*Persyaratan pengurusan STNK hilang atau rusak akibat bencana :*

1. KTP asli atau surat keterangan yang diterbitkan oleh kelurahan/desa.
a. Untuk kendaraan dinas/BUMN, melampirkan surat keterangan dari instansi dinas/BUMN.
b. Melampirkan surat keterangan domisili, SIUP, SITU, TDP, NPWP, akta perusahaan, serta surat izin usaha angkutan barang/orang (jika ada).
2. BPKB asli atau fotokopi.
3. Fotokopi KTP pihak yang diberi kuasa (apabila dikuasakan).
4. Cek fisik kendaraan bermotor.
5. Surat pernyataan pemilik STNK yang menyatakan bahwa STNK hilang, bermaterai/rusak akibat bencana, dibuat di hadapan petugas.

*Persyaratan Penggantian BPKB Hilang Karena Bencana :*

1. Mengisi formulir permohonan.

2. Melampirkan tanda bukti identitas pemilik (KTP).

3. Surat pernyataan pemilik bermaterai yang menyatakan bahwa:

– BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana maupun perdata;

– BPKB hilang akibat dampak bencana.

4. Surat keterangan yang menyatakan pemilik kendaraan benar terdampak bencana, dikeluarkan oleh desa atau kelurahan.

5. Hasil cek fisik kendaraan bermotor.

6. Surat kuasa, apabila pengurusan diwakilkan.

*Persyaratan Penggantian BPKB Rusak Karena Bencana :*

1. Mengisi formulir permohonan.

2. Melampirkan tanda bukti identitas pemilik (KTP).

3. BPKB yang rusak.

4. Surat pernyataan pemilik bermaterai yang menyatakan BPKB rusak akibat bencana, diketahui oleh RT/RW setempat.

5. Hasil cek fisik kendaraan bermotor.

6. Surat kuasa, apabila pengurusan diwakilkan.

Melalui pelayanan ini, Polda Aceh berharap masyarakat dapat kembali memiliki kelengkapan administrasi kendaraan secara sah dan aman, sekaligus mendukung ketertiban berlalu lintas pascabencana.

Polda Aceh Buka Posko Pelayanan Khusus STNK dan BPKB Rusak atau Hilang Pascabencana di Aceh Tamiang

Aceh Tamiang ( Aceh dalam berita ) Senin 19-1-2026, Polda Aceh bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Aceh membuka posko pelayanan khusus bagi masyarakat terdampak bencana banjir dan tanah longsor untuk pengurusan STNK dan BPKB yang hilang maupun rusak.

Kepala Seksi BPKB Ditlantas Polda Aceh, Kompol Vifa Febriana Sari S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kehadiran posko ini merupakan bentuk respons cepat Polri terhadap kebutuhan administrasi masyarakat pascabencana.

“Pada hari ini kita melaksanakan kegiatan posko pelayanan khusus bagi masyarakat yang ingin mengurus STNK dan BPKB yang hilang atau rusak karena bencana banjir dan tanah longsor yang telah terjadi di wilayah Aceh.” Jelasnya di Mako Polres Aceh Tamiang.

Ia menambahkan bahwa pelayanan tersebut dibuka selama hampir satu bulan penuh agar dapat menjangkau masyarakat terdampak secara maksimal.

“Kegiatan ini dilaksanakan dari tanggal 19 Januari sampai dengan 14 Februari 2026.” Tambahnya.

Pada hari pertama pelaksanaan, antusiasme masyarakat terlihat cukup tinggi. Puluhan warga mendatangi lokasi pelayanan untuk mengurus dokumen kendaraan yang terdampak bencana.

Kompol Vifa mengapresiasi kesadaran masyarakat Aceh Tamiang, khususnya terkait kepatuhan administrasi kendaraan dan pembayaran pajak.

“Hari ini merupakan hari pertama dan kita cukup mengapresiasi masyarakat di kota Tamiang ternyata banyak masyarakat yang sadar akan kepeduliannya terhadap pembayaran pajak tadi bisa kita melihat kurang lebih ada 40 hingga 50 masyarakat yang sudah antri dan melaksanakan pengurusan baik itu pengurusan STNK hilang BPKB hilang maupun pembayaran pajak tahunan” Ungkapnya.

Ia pun mengimbau masyarakat di wilayah Aceh Tamiang dan sekitarnya agar memanfaatkan layanan tersebut selama masih berlangsung.

“Kami menghimbau bagi masyarakat yang berada di seputar wilayah Tamiang dan sekitarnya silahkan datang ke aula Polres Aceh Tamiang untuk melaksanakan pelayanan STNK maupun BPKB yang hilang atau rusak” imbaunya.

Diketahui bersama bahwa BPKB adalah dokumen berharga dan STNK adalah kelengkapan dalam berkendara di jalan raya.

Salah satu warga Kampung Pahlawan, Ibu Puspita, mengaku sangat terbantu dengan adanya pelayanan khusus tersebut. Ia menyampaikan bahwa proses pengurusan berjalan lancar tanpa kendala berarti.

“Iya, terbantu Sekali, Tidak ada kendala” Ungkapnya.

Ibu Puspita juga menyampaikan bahwa dirinya memperoleh informasi terkait pengurusan BPKB dan STNK yang rusak akibat bencana dari tetangga di lingkungan tempat tinggalnya.

Sebagai informasi, berikut persyaratan penggantian STNK dan BPKB bagi masyarakat terdampak bencana:

*Persyaratan pengurusan STNK hilang atau rusak akibat bencana :*

1. KTP asli atau surat keterangan yang diterbitkan oleh kelurahan/desa.
a. Untuk kendaraan dinas/BUMN, melampirkan surat keterangan dari instansi dinas/BUMN.
b. Melampirkan surat keterangan domisili, SIUP, SITU, TDP, NPWP, akta perusahaan, serta surat izin usaha angkutan barang/orang (jika ada).
2. BPKB asli atau fotokopi.
3. Fotokopi KTP pihak yang diberi kuasa (apabila dikuasakan).
4. Cek fisik kendaraan bermotor.
5. Surat pernyataan pemilik STNK yang menyatakan bahwa STNK hilang, bermaterai/rusak akibat bencana, dibuat di hadapan petugas.

*Persyaratan Penggantian BPKB Hilang Karena Bencana :*

1. Mengisi formulir permohonan.

2. Melampirkan tanda bukti identitas pemilik (KTP).

3. Surat pernyataan pemilik bermaterai yang menyatakan bahwa:

– BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana maupun perdata;

– BPKB hilang akibat dampak bencana.

4. Surat keterangan yang menyatakan pemilik kendaraan benar terdampak bencana, dikeluarkan oleh desa atau kelurahan.

5. Hasil cek fisik kendaraan bermotor.

6. Surat kuasa, apabila pengurusan diwakilkan.

*Persyaratan Penggantian BPKB Rusak Karena Bencana :*

1. Mengisi formulir permohonan.

2. Melampirkan tanda bukti identitas pemilik (KTP).

3. BPKB yang rusak.

4. Surat pernyataan pemilik bermaterai yang menyatakan BPKB rusak akibat bencana, diketahui oleh RT/RW setempat.

5. Hasil cek fisik kendaraan bermotor.

6. Surat kuasa, apabila pengurusan diwakilkan.

Melalui pelayanan ini, Polda Aceh berharap masyarakat dapat kembali memiliki kelengkapan administrasi kendaraan secara sah dan aman, sekaligus mendukung ketertiban berlalu lintas pascabencana.

Polda Aceh Buka Posko Pelayanan Khusus STNK dan BPKB Rusak atau Hilang Pascabencana di Aceh Tamiang

Aceh Tamiang ( Aceh dalam berita ) Senin 19-1-2026, Polda Aceh bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Aceh membuka posko pelayanan khusus bagi masyarakat terdampak bencana banjir dan tanah longsor untuk pengurusan STNK dan BPKB yang hilang maupun rusak.

Kepala Seksi BPKB Ditlantas Polda Aceh, Kompol Vifa Febriana Sari S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kehadiran posko ini merupakan bentuk respons cepat Polri terhadap kebutuhan administrasi masyarakat pascabencana.

“Pada hari ini kita melaksanakan kegiatan posko pelayanan khusus bagi masyarakat yang ingin mengurus STNK dan BPKB yang hilang atau rusak karena bencana banjir dan tanah longsor yang telah terjadi di wilayah Aceh.” Jelasnya di Mako Polres Aceh Tamiang.

Ia menambahkan bahwa pelayanan tersebut dibuka selama hampir satu bulan penuh agar dapat menjangkau masyarakat terdampak secara maksimal.

“Kegiatan ini dilaksanakan dari tanggal 19 Januari sampai dengan 14 Februari 2026.” Tambahnya.

Pada hari pertama pelaksanaan, antusiasme masyarakat terlihat cukup tinggi. Puluhan warga mendatangi lokasi pelayanan untuk mengurus dokumen kendaraan yang terdampak bencana.

Kompol Vifa mengapresiasi kesadaran masyarakat Aceh Tamiang, khususnya terkait kepatuhan administrasi kendaraan dan pembayaran pajak.

“Hari ini merupakan hari pertama dan kita cukup mengapresiasi masyarakat di kota Tamiang ternyata banyak masyarakat yang sadar akan kepeduliannya terhadap pembayaran pajak tadi bisa kita melihat kurang lebih ada 40 hingga 50 masyarakat yang sudah antri dan melaksanakan pengurusan baik itu pengurusan STNK hilang BPKB hilang maupun pembayaran pajak tahunan” Ungkapnya.

Ia pun mengimbau masyarakat di wilayah Aceh Tamiang dan sekitarnya agar memanfaatkan layanan tersebut selama masih berlangsung.

“Kami menghimbau bagi masyarakat yang berada di seputar wilayah Tamiang dan sekitarnya silahkan datang ke aula Polres Aceh Tamiang untuk melaksanakan pelayanan STNK maupun BPKB yang hilang atau rusak” imbaunya.

Diketahui bersama bahwa BPKB adalah dokumen berharga dan STNK adalah kelengkapan dalam berkendara di jalan raya.

Salah satu warga Kampung Pahlawan, Ibu Puspita, mengaku sangat terbantu dengan adanya pelayanan khusus tersebut. Ia menyampaikan bahwa proses pengurusan berjalan lancar tanpa kendala berarti.

“Iya, terbantu Sekali, Tidak ada kendala” Ungkapnya.

Ibu Puspita juga menyampaikan bahwa dirinya memperoleh informasi terkait pengurusan BPKB dan STNK yang rusak akibat bencana dari tetangga di lingkungan tempat tinggalnya.

Sebagai informasi, berikut persyaratan penggantian STNK dan BPKB bagi masyarakat terdampak bencana:

*Persyaratan pengurusan STNK hilang atau rusak akibat bencana :*

1. KTP asli atau surat keterangan yang diterbitkan oleh kelurahan/desa.
a. Untuk kendaraan dinas/BUMN, melampirkan surat keterangan dari instansi dinas/BUMN.
b. Melampirkan surat keterangan domisili, SIUP, SITU, TDP, NPWP, akta perusahaan, serta surat izin usaha angkutan barang/orang (jika ada).
2. BPKB asli atau fotokopi.
3. Fotokopi KTP pihak yang diberi kuasa (apabila dikuasakan).
4. Cek fisik kendaraan bermotor.
5. Surat pernyataan pemilik STNK yang menyatakan bahwa STNK hilang, bermaterai/rusak akibat bencana, dibuat di hadapan petugas.

*Persyaratan Penggantian BPKB Hilang Karena Bencana :*

1. Mengisi formulir permohonan.

2. Melampirkan tanda bukti identitas pemilik (KTP).

3. Surat pernyataan pemilik bermaterai yang menyatakan bahwa:

– BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana maupun perdata;

– BPKB hilang akibat dampak bencana.

4. Surat keterangan yang menyatakan pemilik kendaraan benar terdampak bencana, dikeluarkan oleh desa atau kelurahan.

5. Hasil cek fisik kendaraan bermotor.

6. Surat kuasa, apabila pengurusan diwakilkan.

*Persyaratan Penggantian BPKB Rusak Karena Bencana :*

1. Mengisi formulir permohonan.

2. Melampirkan tanda bukti identitas pemilik (KTP).

3. BPKB yang rusak.

4. Surat pernyataan pemilik bermaterai yang menyatakan BPKB rusak akibat bencana, diketahui oleh RT/RW setempat.

5. Hasil cek fisik kendaraan bermotor.

6. Surat kuasa, apabila pengurusan diwakilkan.

Melalui pelayanan ini, Polda Aceh berharap masyarakat dapat kembali memiliki kelengkapan administrasi kendaraan secara sah dan aman, sekaligus mendukung ketertiban berlalu lintas pascabencana.