Ketua DPRK Aceh Besar Dorong Revisi Qanun Mukim untuk Perkuat Kewenangan Adat dan Penjagaan Alam

ACEH BESAR (Inforakyataceh) Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Mucthi, A.Md., mendorong percepatan revisi Qanun Mukim sebagai langkah memperkuat peran Imum Mukim, Pawang Glee, dan Petua Sambinoe dalam menjaga adat, mengelola wilayah, serta melestarikan lingkungan.

Hal tersebut disampaikan Mucthi usai menghadiri audiensi dan konferensi pers bertajuk “Meuseuraya Rimba Aceh Lhee Sagoe” Pra Duek Pakat Pawang Glee, Petua Sambinoe, dan Imum Mukim Aceh Besar yang digelar Yayasan Suluh Lingkar Seulawah di Aula Kantor Camat Lhoong, Aceh Besar, Sabtu (25/7/2026).

Menurutnya, forum tersebut menjadi wadah penting untuk menampung berbagai aspirasi dan keresahan masyarakat yang disampaikan oleh para pemangku adat.”Banyak hal yang kita bicarakan dan masukan dari Imum Mukim, Pawang Glee, dan Petua Sambinoe terkait keresahan masyarakat. Karena itu perlu beberapa regulasi yang kita perbuat. Salah satunya adalah regulasi Qanun Mukim,” ujar Mucthi.

Ia menegaskan, revisi qanun nantinya harus memuat secara jelas tugas, fungsi, dan kewenangan Imum Mukim, Pawang Glee, serta Petua Sambinoe agar memiliki landasan hukum yang lebih kuat.Mucthi juga meminta Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (BPMG) mempercepat proses perubahan Qanun Mukim.

Menurutnya, Aceh juga perlu memperoleh kewenangan yang lebih luas dari pemerintah pusat dalam urusan kemukiman.”Ini seperti nagari yang ada di Pasaman. Kewenangannya harus mutlak diberikan, tidak setengah-setengah. Karena fungsi mukim ini tidak bisa diutak-atik,” tegasnya.

Selain menyoroti aspek regulasi, Mucthi menjelaskan bahwa batas wilayah alam merupakan bagian dari kewenangan kemukiman. Karena itu, persoalan batas wilayah yang melibatkan masyarakat perlu segera diselesaikan.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat bersama Imum Mukim, Pawang Glee, dan Petua Sambinoe untuk menjaga kelestarian lingkungan.”Siapa lagi yang menjaga alam kita kalau bukan kita. Prioritas Pawang Glee adalah menjaga alam agar tidak terjadi kerusakan yang tidak kita inginkan,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Mucthi turut menyinggung persoalan kekeringan yang terjadi di sejumlah daerah. Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya dialami Aceh sehingga diperlukan kesiapsiagaan bersama antara pemerintah, DPR, dan masyarakat.Ia berharap upaya mitigasi segera dilakukan, termasuk mempercepat realisasi penyediaan titik air seperti SPAM dari Leupung.

Tak hanya itu, Mucthi juga menyoroti persoalan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dikeluhkan masyarakat. Ia menyebut permasalahan tersebut tidak hanya terjadi di kawasan Lembah Seulawah, tetapi juga di Indrapuri, Cot Glee, dan Krueng Raya.Menurutnya, berbagai persoalan tersebut harus menjadi perhatian bersama agar pengelolaan kawasan hutan, lingkungan, dan tata kelola kemukiman di Aceh Besar dapat berjalan lebih baik melalui dukungan regulasi yang kuat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *