DLH Aceh Besar Awasi Kepatuhan Lingkungan RSUD Aceh Besar- Perkuat Implementasi Permen LH Nomor 6 Tahun 2026

KOTA JANTHO ( Inforakyataceh ) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Besar melakukan pengawasan langsung terhadap kepatuhan lingkungan di Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Aceh Besar, Kecamatan Indrapuri, Selasa (28/7/2026).

Pengawasan tersebut difokuskan pada pemeriksaan kelengkapan administrasi lingkungan serta kesiapan infrastruktur pengelolaan lingkungan guna mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Kegiatan ini merupakan implementasi awal Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Melalui pengawasan tersebut, pemerintah berupaya memperkuat kepatuhan pelaku usaha dan kegiatan terhadap ketentuan lingkungan hidup, memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengawasan, serta mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan melalui mekanisme pengawasan yang lebih efektif.

Regulasi ini juga memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengawasan lingkungan.Kepala DLH Kabupaten Aceh Besar Muwardi SH mengatakan pengawasan ini menjadi langkah awal yang dilakukan pihaknya setelah terbitnya Permen LH Nomor 6 Tahun 2026.

Selain melakukan pemeriksaan, tim gabungan juga memberikan sosialisasii kepada pihak rumah sakit mengenai kewajiban dan standar kepatuhan di bidang lingkungan hidup.“Hari ini kami melakukan pengawasan terhadap kelengkapan dokumen lingkungan sekaligus memberikan sosialisasi mengenai implementasi Permen LH Nomor 6 Tahun 2026.

Ini merupakan langkah awal DLHK Aceh Besar dalam memastikan setiap pelaku usaha dan fasilitas pelayanan publik memahami serta memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Muwardi.

Ia menjelaskan, adapun aspek pengawasan meliputi implementasi dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), maupun Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Selain itu, tim juga memeriksa pengendalian pencemaran air, udara, kualitas udara ambien, serta pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) maupun limbah padat.

Muwardi menambahkan, apabila dari hasil pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran.“Sanksi yang dapat diberikan mulai dari teguran administratif, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan, hingga pencabutan izin apabila pelanggaran tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Anggota DPRK Aceh Besar Maulana Akbar yang turut meninjau pelaksanaan pengawasan tersebut menyatakan dukungannya terhadap langkah DLHK dalam memastikan seluruh fasilitas pelayanan publik mematuhi aturan lingkungan hidup.

Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan merupakan bagian dari upaya memberikan pelayanan kesehatan yang aman sekaligus melindungi masyarakat dan kelestarian lingkungan.“Kami mendukung penuh pengawasan yang dilakukan DLHK Aceh Besar, tentunya, Rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan publik harus menjadi contoh dalam penerapan pengelolaan lingkungan yang baik. Pengawasan seperti ini penting agar pelayanan kesehatan berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” kata Maulana Akbar.

Sementara itu, Penanggung Jawab Instalasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit (IPSRS) RSUD Aceh Besar, Meiti Susanti, yang mewakili Direktur RSUD Aceh Besar dr. Bunaiya Putra, MKM, menyampaikan pihak rumah sakit terus melakukan berbagai pembenahan dalam pengelolaan lingkungan.

Sejumlah catatan yang sebelumnya menjadi perhatian telah ditindaklanjuti sebagai bentuk komitmen meningkatkan standar pengelolaan lingkungan di rumah sakit.“RSUD Aceh Besar berkomitmen terus melakukn perbaikan terhadap seluruh aspek pengelolaan lingkungan.

Sejumlah pembenahan telah kami selesaikan dan sisanya akan terus kami tindak lanjuti agar seluruh pengelolaan limbah maupun sarana pendukung memenuhi ketentuan yang berlaku. Kami menyambut baik pengawasan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit yang ramah lingkungan,” ujar Meiti.

Melalui pengawasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berharap seluruh pelaku usaha maupun institusi pelayanan publik semakin meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan sehingga mampu meminimalkan risiko pencemaran serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.(**)

DPRA Gelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyerapan Dana TKD

BANDA ACEH (Inforakyataceh) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) guna membahas percepatan realisasi kegiatan yang bersumber dari Dana Transfer ke Kabupaten/Kota dan Desa (TKD). Dalam rapat tersebut, DPRA juga menyoroti pembaruan data administratif yang dilaporkan masing-masing SKPA.

Rapat yang berlangsung di Ruang Serbaguna Gedung Sekretariat DPRA, Selasa (30/6), dipimpin H. Abdurrahman Ahmad sebagai tindak lanjut Surat Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi Aceh DPRA Nomor 16/Satgas PPBH-PA/VI/2026.Sebanyak delapan SKPA hadir tanpa diwakilkan, yakni Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, Dinas Pendidikan Aceh, Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Dinas Pengairan Aceh, Badan Pengelola Keuangan Aceh, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh, Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, serta Badan Penanggulangan Bencana Aceh.

Dalam rapat tersebut, para peserta menekankan pentingnya kolaborasi seluruh lembaga agar percepatan pembangunan di Aceh dapat berjalan sesuai target, khususnya dalam penanganan bencana hidrometeorologi dan pelaksanaan program yang didanai melalui TKD.Anggota Satgas DPRA, Irfansyah, meminta Pemerintah Aceh, terutama SKPA yang menangani penanggulangan bencana hidrometeorologi, agar segera merealisasikan seluruh anggaran TKD yang telah ditransfer ke Aceh.

Menurutnya, optimalisasi penyerapan anggaran sangat penting mengingat DPRA tengah memperjuangkan peningkatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh menjadi 2,5 persen.

Namun, upaya tersebut kerap mendapat pertanyaan dari pemerintah pusat terkait tingginya angka Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Pemerintah Aceh.”Jika realisasi anggaran tidak optimal, tentu akan menjadi pertanyaan mengenai urgensi penambahan Dana Otsus sebesar 2,5 persen,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Satgas DPRA lainnya, Yahdi Hasan, menegaskan bahwa sinergi antara legislatif dan Pemerintah Aceh menjadi kunci dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang efektif.Ia mendorong agar realisasi dana TKD yang telah dialokasikan segera dipercepat sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

Selain itu, Yahdi juga meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh meminimalkan berbagai hambatan, termasuk persoalan kualifikasi pelaku usaha, agar pelaksanaan program pemerintah dapat berjalan tepat waktu sesuai target yang telah ditetapkan.Melalui rapat koordinasi tersebut, DPRA berharap seluruh SKPA dapat meningkatkan kinerja pelaksanaan program dan mempercepat penyerapan anggaran demi mendukung pembangunan Aceh yang lebih optimal.

Kapolda Aceh Silaturahmi dengan Ketua DPRA, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Kamtibmas dan Dukung Pembangunan Daerah

Banda Aceh ( Inforakyataceh ) Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melaksanakan silaturahmi dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli, di Ruang Kerja Ketua DPRA, Banda Aceh, Selasa (28/7/2026).

Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antara Polda Aceh dengan DPRA dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta mendukung pembangunan di Provinsi Aceh.Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Aceh didampingi Irwasda Polda Aceh, Dirintelkam Polda Aceh, Dirreskrimum Polda Aceh, dan Dirreskrimsus Polda Aceh.

Kedatangan Kapolda Aceh disambut langsung oleh Ketua DPRA Zulfadhli yang didampingi Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Wakil Ketua III DPRA. Turut hadir Sekretaris DPR Aceh, Sekretaris Komisi IV DPRA, Ketua Fraksi Partai NasDem, Ketua Fraksi Partai Golkar, Ketua Fraksi PKB, Ketua Fraksi Partai Demokrat, Ketua Fraksi Gerindra–PKS, serta Ketua Fraksi PPP–PAS Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., mengatakan bahwa silaturahmi tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Aceh untuk terus membangun komunikasi yang baik dan memperkuat hubungan kelembagaan dengan seluruh pemangku kepentingan di Aceh.”Pertemuan ini menjadi wadah untuk mempererat hubungan kelembagaan, meningkatkan koordinasi, serta memperkuat kolaborasi antara Polda Aceh dan DPRA dalam mendukung terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Stabilitas keamanan merupakan fondasi penting bagi kelancaran pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Aceh,” ujar Joko.

Menurutnya, sinergi yang kuat antara kepolisian dan lembaga legislatif menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung efektivitas pelaksanaan berbagai program pembangunan daerah, sekaligus menjaga iklim yang aman bagi masyarakat maupun dunia usaha.”Dengan komunikasi dan koordinasi yang semakin baik, diharapkan Polda Aceh dan DPRA dapat terus bersinergi dalam menghadapi berbagai tantangan, menjaga stabilitas Kamtibmas, serta mendukung terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan demi Aceh yang aman, damai, dan sejahtera,” tutup Joko.

Polda Aceh PTDH Anggota Polres Aceh Selatan yang Terlibat Dugaan Perampokan Toko Emas

Banda Aceh ( Inforakyataceh ) Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, Polres Aceh Selatan, setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela dalam sidang etik yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh, Selasa (28/7/2026).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., mengatakan putusan tersebut dibacakan pada Selasa (28/7/2026), setelah melalui rangkaian persidangan yang dimulai sejak Jumat (24/7/2026) dengan agenda pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, dan pemeriksaan barang bukti. Persidangan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan pada Senin (27/7/2026).

Sidang Komisi Kode Etik Polri dipimpin oleh Kabidpropam Polda Aceh Kombes Pol. Bulang Bayu Samudra, S.I.K. selaku Ketua Komisi, didampingi Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Aceh AKBP Warosidi, S.H., M.H. sebagai Wakil Ketua Komisi, dan Wakapolres Aceh Selatan Kompol M. Jafaruddin, S.E., M.A.P. sebagai anggota komisi.

Bertindak sebagai penuntut adalah AKP Andri, S.H., M.H. dan Ipda Khairurrazi, S.E., sedangkan pendamping terduga pelanggar adalah Bripka Fadli Yansyah, M.H. dari Bidkum Polda Aceh, serta sekretaris sidang AKP Azhari, S.H., M.H.Joko menjelaskan, Briptu MZ. disidangkan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (perampokan) terhadap Toko Emas Amin Setia di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, pada Sabtu (18/7/2026), dengan menggunakan senjata api organik Polri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, barang bukti, serta pengakuan tersangka, penyidik menetapkan Briptu MZ. sebagai tersangka. Saat ini proses penyidikan pidananya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Aceh.Dalam sidang etik, perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf l serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Atas dasar itu, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi etik berupa pernyataan bahwa pelanggar telah melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Terhadap putusan tersebut, Briptu MZ. menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.Menurut Joko, dalam pertimbangan putusan, komisi menilai perbuatan pelanggar dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana.

Selain itu, tindakan tersebut telah mencoreng nama baik, kehormatan, dan martabat institusi Polri, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesionalitas dan integritas Polri, serta menimbulkan kerugian materiil bagi korban dan keresahan di tengah masyarakat.”Pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” kata Joko.

Ia menegaskan, penegakan kode etik dan proses pidana berjalan secara paralel. Polda Aceh memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak-hak para pihak.”Polda Aceh tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh anggota. Penegakan hukum yang tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tutup Kabid Humas.

Sekda Nasir Tekankan Disiplin dan Kolaborasi ASN Setda Aceh

BANDA ACEH ( inforakyataceh ) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Muhammad Nasir mengingatkan seluruh pejabat struktural di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Aceh untuk memperkuat disiplin, komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Arahan tersebut disampaikan Muhammad Nasir pada Selasa (28/7/2026) pagi kepada para pejabat struktural Setda Aceh. Ia menegaskan, kekompakan dan sinergi antaraparatur menjadi kunci dalam menyukseskan program pemerintahan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah.

“Lakukan disiplin, komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi sehingga menghasilkan tim yang kuat untuk menyukseskan pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh,” ujar Muhammad Nasir.

Nasir juga menekankan bahwa ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh harus mampu menjadi teladan bagi ASN di seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Sebagai pusat administrasi pemerintahan Aceh, ASN Setda dituntut menunjukkan etos kerja, kedisiplinan, dan integritas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Selain itu, Nasir meminta seluruh ASN di lingkungan Setda Aceh untuk menjalankan Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh terkait pelaksanaan salat berjamaah serta menghidupkan penggunaan Bahasa Aceh setiap hari Kamis sebagai bagian dari penguatan nilai-nilai keislaman dan pelestarian budaya Aceh.

Ia berharap seluruh jajaran Setda Aceh dapat terus memperkuat semangat kebersamaan dan menjadi motor penggerak terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik di lingkungan Pemerintah Aceh.[]*

BANDA ACEH ( Inforakyataceh ) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Muhammad Nasir mengingatkan seluruh pejabat struktural di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Aceh untuk memperkuat disiplin, komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dalam menjalankan tugas pemerintahan.Arahan tersebut disampaikan Muhammad Nasir pada Selasa (28/7/2026) pagi kepada para pejabat struktural Setda Aceh.

Ia menegaskan, kekompakan dan sinergi antaraparatur menjadi kunci dalam menyukseskan program pemerintahan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah.“Lakukan disiplin, komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi sehingga menghasilkan tim yang kuat untuk menyukseskan pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh,” ujar Muhammad Nasir.

Nasir juga menekankan bahwa ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh harus mampu menjadi teladan bagi ASN di seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Sebagai pusat administrasi pemerintahan Aceh, ASN Setda dituntut menunjukkan etos kerja, kedisiplinan, dan integritas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Selain itu, Nasir meminta seluruh ASN di lingkungan Setda Aceh untuk menjalankan Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh terkait pelaksanaan salat berjamaah serta menghidupkan penggunaan Bahasa Aceh setiap hari Kamis sebagai bagian dari penguatan nilai-nilai keislaman dan pelestarian budaya Aceh.Ia berharap seluruh jajaran Setda Aceh dapat terus memperkuat semangat kebersamaan dan menjadi motor penggerak terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik di lingkungan Pemerintah Aceh.[]

Kapolda Aceh dan Pangdam Iskandar Muda Takziah ke Rumah Duka Pratu Galuh Nugraha, Wujud Penghormatan dan Soliditas TNI–Polri

Aceh Timur ( Inforakyataceh ) Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., bersama Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Joko Hadi Susilo, S.I.P., melaksanakan takziah ke rumah duka almarhum Pratu Galuh Nugraha di Desa Perkebunan Julok Rayeuk Utara, Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (26/7/2026).Kunjungan tersebut merupakan bentuk penghormatan, empati, dan belasungkawa kepada keluarga almarhum Pratu Galuh Nugraha, anggota Polisi Militer TNI Angkatan Darat yang gugur saat membantu personel Polri dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika di depan SPBU Juli, Gampong Cot Meurak, Kabupaten Bireuen.

Kapolda Aceh dan Pangdam Iskandar Muda tiba di rumah duka dan disambut langsung oleh kedua orang tua almarhum, Sugeng Santoso dan Pipi Mliani, beserta keluarga besar. Keduanya menyampaikan belasungkawa secara langsung serta memberikan dukungan moril kepada keluarga yang sedang berduka.Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Aceh menyampaikan duka cita yang mendalam sekaligus permohonan maaf mewakili Kapolri kepada keluarga almarhum.

Ia juga mendoakan agar almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan.”Semoga Allah SWT menerima seluruh amal ibadah almarhum, mengampuni segala khilafnya, serta menempatkannya di tempat terbaik di sisi-Nya. Kepada keluarga yang ditinggalkan, semoga diberikan kesabaran, keikhlasan, dan kekuatan dalam menghadapi cobaan ini,” ujar Kapolda Aceh.Sebagai bentuk kepedulian, Kapolda Aceh turut menyerahkan tali asih kepada ayah almarhum sebagai wujud empati dan dukungan moril kepada keluarga.Usai bertakziah, Kapolda Aceh bersama Pangdam Iskandar Muda melaksanakan ziarah ke makam almarhum Pratu Galuh Nugraha.

Di pusara almarhum, keduanya memanjatkan doa sebagai bentuk penghormatan terakhir atas pengabdian almarhum kepada bangsa dan negara.Pada malam harinya, Kapolda Aceh didampingi Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, S.I.K., bersama para Pejabat Utama Polda Aceh kembali hadir di rumah duka untuk mengikuti tahlilan malam pertama. Kehadiran tersebut merupakan bentuk penghormatan sekaligus dukungan moril kepada keluarga yang ditinggalkan.Turut hadir dalam rangkaian kegiatan tersebut Dandim Aceh Timur, Kapolres Aceh Timur, serta sejumlah pejabat TNI dan Polri yang bersama-sama memanjatkan doa bagi almarhum.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., mengatakan bahwa kehadiran Kapolda Aceh bersama Pangdam Iskandar Muda merupakan wujud nyata solidaritas, kepedulian, dan penghormatan kepada almarhum serta keluarga yang ditinggalkan.”Takziah ini bukan sekadar bentuk belasungkawa, tetapi juga penghormatan atas pengabdian almarhum dalam mendukung tugas negara. Kehadiran pimpinan TNI dan Polri menunjukkan bahwa sinergi kedua institusi tidak hanya terjalin dalam pelaksanaan tugas, tetapi juga dalam memberikan perhatian dan dukungan kepada keluarga personel yang gugur,” ujar Joko.

Ia menegaskan, peristiwa tersebut semakin memperkuat komitmen TNI dan Polri untuk terus menjaga soliditas, profesionalisme, serta saling mendukung dalam setiap pelaksanaan tugas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.”Kami memohon doa dari seluruh masyarakat agar almarhum memperoleh tempat terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, kekuatan, serta keikhlasan dalam menghadapi musibah ini,” tutup Kabid Humas.