Kapolda Aceh Beri Penghargaan Taruna Akpol dan Personel Polda Aceh atas Aksi Kemanusiaan Pascabencana Aceh Tamiang

Aceh Tamiang  ( Aceh dalam berita ) Jum’at 6-2-2026  Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah menyerahkan piagam penghargaan kepada Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) peserta Latihan Integrasi Taruna Wreda Nusantara (Latsitardanus) serta personel Polda Aceh yang terlibat langsung dalam aksi kemanusiaan pascabencana hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Tamiang.

Penyerahan penghargaan berlangsung di Gedung Wira Satya Pradana, Mapolres Aceh Tamiang, Jumat (6/2/2026). Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi institusi Polri atas dedikasi, keberanian, dan kepedulian para taruna serta personel dalam membantu masyarakat pada masa tanggap darurat.

Kapolda Aceh menyampaikan, para penerima penghargaan telah menunjukkan respons cepat dan tanggung jawab tinggi dalam berbagai kegiatan kemanusiaan. Aksi yang dilakukan meliputi trauma healing bagi warga terdampak bencana, pemulihan lahan ketahanan pangan, evakuasi dan penyelamatan korban tenggelam di Sungai Tamiang, hingga pemberian pertolongan pertama serta pelayanan kesehatan.

“Penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan institusi atas keteladanan, keberanian, dan kepedulian dalam pelaksanaan tugas kemanusiaan. Ini mencerminkan nilai pengabdian Polri yang hadir untuk masyarakat,” ujar Kapolda Aceh.

Pada kesempatan tersebut, Kapolda Aceh juga menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan sikap humanis, profesional, dan bertanggung jawab. Ia mengingatkan agar setiap personel Polri senantiasa menjaga sikap, tutur kata, dan tindakan agar kehadiran Polri benar-benar dirasakan memberi rasa aman dan empati.

“Kepercayaan dan kehormatan Polri bersumber dari rakyat. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban kita untuk membalasnya dengan pengabdian terbaik dan selalu hadir di tengah masyarakat dalam setiap situasi,” tegasnya.

Kegiatan penyerahan penghargaan turut dihadiri Danpas Brimob Korbrimob Polri Brigjen Pol. Anang Sumpena, S.H., Karo SDM Polda Aceh, Kabid Humas Polda Aceh, Danyon Taruna Tk. III beserta Danki dan Danton Taruna Akpol, pejabat utama Polres Aceh Tamiang, keluarga korban, serta seluruh Taruna Akpol peserta Latsitardanus di Kabupaten Aceh Tamiang.

Kapolda Aceh Beri Penghargaan Taruna Akpol dan Personel Polda Aceh atas Aksi Kemanusiaan Pascabencana Aceh Tamiang

Aceh Tamiang  ( Aceh dalam berita ) Jum’at 6-2-2026  Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah menyerahkan piagam penghargaan kepada Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) peserta Latihan Integrasi Taruna Wreda Nusantara (Latsitardanus) serta personel Polda Aceh yang terlibat langsung dalam aksi kemanusiaan pascabencana hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Tamiang.

Penyerahan penghargaan berlangsung di Gedung Wira Satya Pradana, Mapolres Aceh Tamiang, Jumat (6/2/2026). Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi institusi Polri atas dedikasi, keberanian, dan kepedulian para taruna serta personel dalam membantu masyarakat pada masa tanggap darurat.

Kapolda Aceh menyampaikan, para penerima penghargaan telah menunjukkan respons cepat dan tanggung jawab tinggi dalam berbagai kegiatan kemanusiaan. Aksi yang dilakukan meliputi trauma healing bagi warga terdampak bencana, pemulihan lahan ketahanan pangan, evakuasi dan penyelamatan korban tenggelam di Sungai Tamiang, hingga pemberian pertolongan pertama serta pelayanan kesehatan.

“Penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan institusi atas keteladanan, keberanian, dan kepedulian dalam pelaksanaan tugas kemanusiaan. Ini mencerminkan nilai pengabdian Polri yang hadir untuk masyarakat,” ujar Kapolda Aceh.

Pada kesempatan tersebut, Kapolda Aceh juga menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan sikap humanis, profesional, dan bertanggung jawab. Ia mengingatkan agar setiap personel Polri senantiasa menjaga sikap, tutur kata, dan tindakan agar kehadiran Polri benar-benar dirasakan memberi rasa aman dan empati.

“Kepercayaan dan kehormatan Polri bersumber dari rakyat. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban kita untuk membalasnya dengan pengabdian terbaik dan selalu hadir di tengah masyarakat dalam setiap situasi,” tegasnya.

Kegiatan penyerahan penghargaan turut dihadiri Danpas Brimob Korbrimob Polri Brigjen Pol. Anang Sumpena, S.H., Karo SDM Polda Aceh, Kabid Humas Polda Aceh, Danyon Taruna Tk. III beserta Danki dan Danton Taruna Akpol, pejabat utama Polres Aceh Tamiang, keluarga korban, serta seluruh Taruna Akpol peserta Latsitardanus di Kabupaten Aceh Tamiang.

Polda Aceh Sosialisasikan E-Learning Polri Gratis Ke Kalangan Sekolah

Banda Aceh  ( Aceh dalam berita )  Jum’at 6-2-2026 Polda Aceh melalui Ditbinmas Polda Aceh melakukan sosialisasi program e-learning Polri gratis sebagai bentuk kepedulian Polda Aceh terhadap keberlanjutan pendidikan anak-anak di wilayah terdampak bencana, khususnya di Kabupaten Aceh Tamiang dan seluruh wilayah Aceh pada umumnya.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S. I. K, dalam keterangannya, Jum’at, 6 Februari 2026, mengatakan, Program e-learning ini merupakan sumbangsih ILMCI Group melalui STIK Lemdiklat Polri yang diterima langsung Kapolda Aceh sebanyak 1,2 juta pin pada tanggal 27 Januari 2026, di Jakarta.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim Ditbinmas Polda Aceh, didampingi Sat Binmas Polres Pidie dan diikuti oleh 60 pelajar, terdiri dari 20 pelajar SD, 20 pelajar SMP, dan 20 pelajar SMA, yang masing-masing didampingi oleh dewan guru dari sekolah terkait, sambung Kabid Humas.

” Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan serta memberikan pemahaman mengenai cara mengakses dan memanfaatkan Website E-Learning Polri sebagai sarana pembelajaran yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja, ” sebut Kabid Humas.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan E-Learning Polri dapat menjadi solusi pembelajaran digital yang mendukung keberlangsungan pendidikan, khususnya bagi pelajar di wilayah Provinsi Aceh, serta memperkuat sinergi antara Polri, sekolah, dan orang tua dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, tutup Kabid Humas.

Kasus Pencurian Mesin Gilingan Kopi di Aceh Tengah Berujung Dugaan Penganiayaan Anak, Proses hukum telah diputus Pengadilan

Banda Aceh  ( Aceh dalam berita ) Jum’at 6-2-2026 Polda Aceh menyampaikan penjelasan terkait kasus pencurian satu unit mesin gilingan kopi gelondong di Kabupaten Aceh Tengah yang berujung pada dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur. Seluruh rangkaian peristiwa tersebut telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan telah memperoleh putusan pengadilan.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S.I.K., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 14 Agustus 2025, sekitar pukul 00.00 WIB, di pekarangan rumah milik Rosmalinda (36), seorang PNS, warga Kecamatan Wihni Bakong, Kabupaten Aceh Tengah. Mesin gilingan kopi gelondong milik korban diduga dicuri oleh FR (17), mantan pelajar, warga Kecamatan Silih Nara, bersama seorang rekannya bernama Ardika yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pada hari yang sama sekitar pukul 07.00 WIB, mesin tersebut dijual oleh FR kepada RN (41), warga Kecamatan Bebesen, dengan harga Rp1.800.000, Uang hasil penjualan digunakan oleh FR untuk bepergian ke Kota Lhokseumawe,” jelas Kabid Humas.

Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Saat FR hendak kembali ke rumahnya di Kecamatan Silih Nara dan melintas di wilayah Kampung Kayu Kul, Kecamatan Pegasing, korban dihentikan oleh empat orang, masing-masing SM(22), MA (22), Mld (20), dan AH (22). Korban diduga diikat menggunakan tali dan mengalami pemukulan secara bersama-sama.
Korban kemudian dibawa ke Kampung Lenga, Kecamatan Bies, dan kembali mengalami penganiayaan, sebelum akhirnya dibawa ke Kampung Wih Sagi Indah, Kecamatan Silih Nara, dan kembali dipukul. Saat korban berteriak meminta pertolongan, warga setempat datang mengamankan korban dan membawanya ke Polsek Silih Nara, selanjutnya di limpahkan ke Polres Aceh Tengah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami pendarahan dari hidung dan mulut, luka lecet di bawah mata kanan, pendarahan pada bola mata kiri, serta luka lecet di bagian dada belakang. “Atas peristiwa ini, kedua belah pihak saling membuat laporan polisi di Polres Aceh Tengah,” ujar Kombes Pol Joko.

Polres Aceh Tengah telah memfasilitasi upaya mediasi sebanyak dua kali, masing-masing pada 5 dan 8 September 2025. Namun, karena tidak tercapai kesepakatan damai, perkara dilanjutkan ke proses hukum.
Untuk perkara pencurian, berkas perkara tersangka FR dinyatakan lengkap (P21) pada 28 Agustus 2025 dan dilakukan penyerahan tersangka serta barang bukti pada 29 Agustus 2025. Perkara tersebut diproses berdasarkan Pasal 363 ayat (2) KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pengadilan Negeri Takengon melalui Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2025/PN TKN menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh.

Sementara itu, perkara dugaan penganiayaan terhadap anak dengan tersangka SM, dkk diproses berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Takengon Nomor 130/Pid.Sus/2025/PN TKN tanggal 4 Februari 2026, para terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 3 bulan yang diganti dengan pidana kerja sosial selama 150 jam di RSUD Datu Beru Aceh Tengah.

“Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding,” tutup Kabid Humas.

Kasus Pencurian Mesin Gilingan Kopi di Aceh Tengah Berujung Dugaan Penganiayaan Anak, Proses hukum telah diputus Pengadilan

Banda Aceh  ( Aceh dalam berita ) Jum’at 6-2-2026 Polda Aceh menyampaikan penjelasan terkait kasus pencurian satu unit mesin gilingan kopi gelondong di Kabupaten Aceh Tengah yang berujung pada dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur. Seluruh rangkaian peristiwa tersebut telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan telah memperoleh putusan pengadilan.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S.I.K., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 14 Agustus 2025, sekitar pukul 00.00 WIB, di pekarangan rumah milik Rosmalinda (36), seorang PNS, warga Kecamatan Wihni Bakong, Kabupaten Aceh Tengah. Mesin gilingan kopi gelondong milik korban diduga dicuri oleh FR (17), mantan pelajar, warga Kecamatan Silih Nara, bersama seorang rekannya bernama Ardika yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pada hari yang sama sekitar pukul 07.00 WIB, mesin tersebut dijual oleh FR kepada RN (41), warga Kecamatan Bebesen, dengan harga Rp1.800.000, Uang hasil penjualan digunakan oleh FR untuk bepergian ke Kota Lhokseumawe,” jelas Kabid Humas.

Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Saat FR hendak kembali ke rumahnya di Kecamatan Silih Nara dan melintas di wilayah Kampung Kayu Kul, Kecamatan Pegasing, korban dihentikan oleh empat orang, masing-masing SM(22), MA (22), Mld (20), dan AH (22). Korban diduga diikat menggunakan tali dan mengalami pemukulan secara bersama-sama.
Korban kemudian dibawa ke Kampung Lenga, Kecamatan Bies, dan kembali mengalami penganiayaan, sebelum akhirnya dibawa ke Kampung Wih Sagi Indah, Kecamatan Silih Nara, dan kembali dipukul. Saat korban berteriak meminta pertolongan, warga setempat datang mengamankan korban dan membawanya ke Polsek Silih Nara, selanjutnya di limpahkan ke Polres Aceh Tengah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami pendarahan dari hidung dan mulut, luka lecet di bawah mata kanan, pendarahan pada bola mata kiri, serta luka lecet di bagian dada belakang. “Atas peristiwa ini, kedua belah pihak saling membuat laporan polisi di Polres Aceh Tengah,” ujar Kombes Pol Joko.

Polres Aceh Tengah telah memfasilitasi upaya mediasi sebanyak dua kali, masing-masing pada 5 dan 8 September 2025. Namun, karena tidak tercapai kesepakatan damai, perkara dilanjutkan ke proses hukum.
Untuk perkara pencurian, berkas perkara tersangka FR dinyatakan lengkap (P21) pada 28 Agustus 2025 dan dilakukan penyerahan tersangka serta barang bukti pada 29 Agustus 2025. Perkara tersebut diproses berdasarkan Pasal 363 ayat (2) KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pengadilan Negeri Takengon melalui Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2025/PN TKN menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh.

Sementara itu, perkara dugaan penganiayaan terhadap anak dengan tersangka SM, dkk diproses berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Takengon Nomor 130/Pid.Sus/2025/PN TKN tanggal 4 Februari 2026, para terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 3 bulan yang diganti dengan pidana kerja sosial selama 150 jam di RSUD Datu Beru Aceh Tengah.

“Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding,” tutup Kabid Humas.

Kasus Pencurian Mesin Gilingan Kopi di Aceh Tengah Berujung Dugaan Penganiayaan Anak, Proses hukum telah diputus Pengadilan

Banda Aceh  ( Aceh dalam berita ) Jum’at 6-2-2026 Polda Aceh menyampaikan penjelasan terkait kasus pencurian satu unit mesin gilingan kopi gelondong di Kabupaten Aceh Tengah yang berujung pada dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur. Seluruh rangkaian peristiwa tersebut telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan telah memperoleh putusan pengadilan.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S.I.K., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 14 Agustus 2025, sekitar pukul 00.00 WIB, di pekarangan rumah milik Rosmalinda (36), seorang PNS, warga Kecamatan Wihni Bakong, Kabupaten Aceh Tengah. Mesin gilingan kopi gelondong milik korban diduga dicuri oleh FR (17), mantan pelajar, warga Kecamatan Silih Nara, bersama seorang rekannya bernama Ardika yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pada hari yang sama sekitar pukul 07.00 WIB, mesin tersebut dijual oleh FR kepada RN (41), warga Kecamatan Bebesen, dengan harga Rp1.800.000, Uang hasil penjualan digunakan oleh FR untuk bepergian ke Kota Lhokseumawe,” jelas Kabid Humas.

Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Saat FR hendak kembali ke rumahnya di Kecamatan Silih Nara dan melintas di wilayah Kampung Kayu Kul, Kecamatan Pegasing, korban dihentikan oleh empat orang, masing-masing SM(22), MA (22), Mld (20), dan AH (22). Korban diduga diikat menggunakan tali dan mengalami pemukulan secara bersama-sama.
Korban kemudian dibawa ke Kampung Lenga, Kecamatan Bies, dan kembali mengalami penganiayaan, sebelum akhirnya dibawa ke Kampung Wih Sagi Indah, Kecamatan Silih Nara, dan kembali dipukul. Saat korban berteriak meminta pertolongan, warga setempat datang mengamankan korban dan membawanya ke Polsek Silih Nara, selanjutnya di limpahkan ke Polres Aceh Tengah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami pendarahan dari hidung dan mulut, luka lecet di bawah mata kanan, pendarahan pada bola mata kiri, serta luka lecet di bagian dada belakang. “Atas peristiwa ini, kedua belah pihak saling membuat laporan polisi di Polres Aceh Tengah,” ujar Kombes Pol Joko.

Polres Aceh Tengah telah memfasilitasi upaya mediasi sebanyak dua kali, masing-masing pada 5 dan 8 September 2025. Namun, karena tidak tercapai kesepakatan damai, perkara dilanjutkan ke proses hukum.
Untuk perkara pencurian, berkas perkara tersangka FR dinyatakan lengkap (P21) pada 28 Agustus 2025 dan dilakukan penyerahan tersangka serta barang bukti pada 29 Agustus 2025. Perkara tersebut diproses berdasarkan Pasal 363 ayat (2) KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pengadilan Negeri Takengon melalui Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2025/PN TKN menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh.

Sementara itu, perkara dugaan penganiayaan terhadap anak dengan tersangka SM, dkk diproses berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Takengon Nomor 130/Pid.Sus/2025/PN TKN tanggal 4 Februari 2026, para terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 3 bulan yang diganti dengan pidana kerja sosial selama 150 jam di RSUD Datu Beru Aceh Tengah.

“Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding,” tutup Kabid Humas.

Satgas Preemtif Operasi Keselamatan Seulawah 2026 Edukasi Masyarakat Tertib Berlalu Lintas Melalui Pembagian Brosur

Banda Aceh ( Aceh dalam berita ) Rabu 4-2-2026 Satuan Tugas (Satgas) Preemtif Operasi Keselamatan Seulawah 2026 terus menggencarkan upaya edukasi kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas. Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui pembagian brosur atau stiker kepada masyarakat dan para pengguna jalan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Terminal Batoh dan Simpang Surabaya, Kota Banda Aceh, Selain membagikan brosur, personel Satgas Preemtif juga memberikan imbauan langsung kepada masyarakat terkait pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas, baik bagi pengendara kendaraan bermotor maupun pengguna jalan lainnya.

“Melalui pembagian brosur atau stiker ini, kami berharap pesan-pesan keselamatan lalu lintas dapat lebih mudah dipahami dan diingat oleh masyarakat, sehingga mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, edukasi yang disampaikan meliputi kewajiban menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor, penggunaan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, larangan menggunakan ponsel saat berkendara, serta pentingnya mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

Operasi Keselamatan Seulawah 2026 sendiri lebih mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif serta humanis dengan fokus pada pembinaan serta edukasi kepada masyarakat, guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Aceh, disamping melakukan penegakan hukum sebagai tindakan terakhir dalam operasi tersebut, sambung Kabid Humas lagi.

Polda Aceh mengimbau seluruh masyarakat agar mendukung pelaksanaan Operasi Keselamatan Seulawah 2026 dengan selalu tertib berlalu lintas dan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama dalam berkendara, tutup Kabid Humas.

Satgas Preemtif Operasi Keselamatan Seulawah 2026 Edukasi Masyarakat Tertib Berlalu Lintas Melalui Pembagian Brosur

Banda Aceh ( Aceh dalam berita ) Rabu 4-2-2026 Satuan Tugas (Satgas) Preemtif Operasi Keselamatan Seulawah 2026 terus menggencarkan upaya edukasi kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas. Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui pembagian brosur atau stiker kepada masyarakat dan para pengguna jalan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Terminal Batoh dan Simpang Surabaya, Kota Banda Aceh, Selain membagikan brosur, personel Satgas Preemtif juga memberikan imbauan langsung kepada masyarakat terkait pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas, baik bagi pengendara kendaraan bermotor maupun pengguna jalan lainnya.

“Melalui pembagian brosur atau stiker ini, kami berharap pesan-pesan keselamatan lalu lintas dapat lebih mudah dipahami dan diingat oleh masyarakat, sehingga mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, edukasi yang disampaikan meliputi kewajiban menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor, penggunaan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, larangan menggunakan ponsel saat berkendara, serta pentingnya mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

Operasi Keselamatan Seulawah 2026 sendiri lebih mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif serta humanis dengan fokus pada pembinaan serta edukasi kepada masyarakat, guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Aceh, disamping melakukan penegakan hukum sebagai tindakan terakhir dalam operasi tersebut, sambung Kabid Humas lagi.

Polda Aceh mengimbau seluruh masyarakat agar mendukung pelaksanaan Operasi Keselamatan Seulawah 2026 dengan selalu tertib berlalu lintas dan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama dalam berkendara, tutup Kabid Humas.

Satgas Gakkum Polda Aceh Laksanakan Patroli dan Penegakan Humanis dalam Ops Keselamatan Seulawah 2026

Banda Aceh ( Aceh dalam berita ) Selasa 3-2-2026 Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polda Aceh melaksanakan patroli dan penegakan hukum lalu lintas secara humanis dalam rangka Operasi Keselamatan Seulawah 2026, Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol. Deden Supriyatna Imhar selaku Kasatgasopsda Ops Keselamatan Seulawah 2026, dengan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Aceh bertindak sebagai Kasatgas Gakkum. Patroli dilaksanakan sejak pukul 09.30 WIB hingga selesai, dengan sasaran sejumlah ruas jalan utama di Kota Banda Aceh, antara lain Jalan Teuku Umar, Jalan Cut Nyak Dhien, Jalan Nyak Makam, dan Jalan Soekarno–Hatta.

Dalam pelaksanaannya, personel Satgas Gakkum yang terdiri dari perwira, anggota satgas, hingga bintara remaja mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Petugas memberikan imbauan serta edukasi langsung kepada pengguna jalan terkait pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.

Selain upaya preventif dan edukatif, Satgas Gakkum juga melaksanakan penegakan hukum dengan metode hunting system. Penindakan menyasar pelanggaran kasat mata yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, baik oleh pengendara kendaraan roda dua (R2), roda empat (R4), roda enam (R6), maupun roda dua belas (R12).

Hasil kegiatan mencatat sebanyak 10 pelanggaran dilakukan penindakan tilang, terdiri dari 3 tilang melalui ETLE statis dan 7 tilang ETLE mobile. Pelanggaran didominasi pengendara roda dua dan roda empat, dengan jenis pelanggaran berupa tidak menggunakan helm serta melanggar rambu lalu lintas. Selain itu, petugas juga memberikan 55 teguran tertulis kepada pengendara yang melakukan pelanggaran ringan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) terpantau aman, tertib, dan kondusif. Melalui Operasi Keselamatan Seulawah 2026, Polda Aceh berharap dapat menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama dalam berlalu lintas.

Polda Aceh Gelar Operasi Keselamatan Seulawah 2026 Selama 14 Hari

Banda Aceh  ( Aceh dalam berita ) Senin 2-2-2026  Polda Aceh menggelar Operasi Keselamatan Seulawah 2026 selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026.

Operasi ini dilaksanakan dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas menjelang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Pelaksanaan operasi ditandai dengan apel gelar pasukan yang berlangsung di Lapangan Polda Aceh,

Apel dipimpin oleh Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, S.I.K., mewakili Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Alibasyah, M.M. Kegiatan tersebut turut diisi dengan penyematan pita operasi sebagai tanda dimulainya Operasi Keselamatan Seulawah 2026.

Apel gelar pasukan dihadiri oleh sejumlah unsur Forkopimda Aceh dan pimpinan instansi terkait, serta para pejabat dan PersonelTNI-Polri, Dishub, Satpol PP, dan undangan lainnya.

Dalam amanat Kapolda Aceh yang dibacakan Wakapolda Aceh, disampaikan bahwa situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Provinsi Aceh saat ini memerlukan perhatian serius. Pasca terjadinya bencana alam banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah, terdapat kerusakan jalan, jembatan terputus, serta keterbatasan akses yang berdampak pada mobilitas masyarakat.
Kondisi tersebut diperberat dengan meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang Ramadhan dan Idul Fitri, yang berpotensi menimbulkan kemacetan, kecelakaan lalu lintas, serta gangguan distribusi logistik.

Wakapolda Aceh juga mengungkapkan bahwa tren kecelakaan lalu lintas di Aceh dalam dua tahun terakhir menunjukkan peningkatan. Selama pelaksanaan operasi keselamatan tahun 2024 tercatat 46 kejadian kecelakaan lalu lintas, sedangkan pada tahun 2025 meningkat menjadi 57 kejadian atau naik 11 kejadian (24 persen). Jumlah korban meninggal dunia tercatat 15 orang, sementara korban luka berat meningkat dari 5 orang pada 2024 menjadi 11 orang pada 2025 atau naik 120 persen. Selain itu, korban luka ringan juga mengalami peningkatan dari 59 orang menjadi 66 orang atau naik 12 persen.

“Data ini menunjukkan bahwa tingkat keselamatan dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas masih perlu mendapat perhatian serius, khususnya dalam menekan fatalitas kecelakaan dan meminimalkan kerugian jiwa maupun materi,” ujar Wakapolda Aceh.

Oleh karena itu, Polda Aceh menilai perlu adanya langkah antisipatif yang terencana dan terpadu untuk menghadapi potensi kerawanan, seperti kelangkaan BBM, bencana alam, gangguan distribusi pangan, serta kemacetan dan peningkatan arus kendaraan menjelang Ramadhan dan Idul Fitri.

Sebagai upaya menjawab tantangan tersebut, Polda Aceh bersama jajaran Polres dan didukung oleh instansi terkait melaksanakan Operasi Keselamatan Seulawah 2026 dengan tema “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman, dan Selamat Menjelang Pelaksanaan Operasi Ketupat Seulawah 2026.”

Dalam amanat Kapolda Aceh, disampaikan pula beberapa penekanan yang harus dipedomani seluruh personel, diantaranya melakukan deteksi dini dan pemetaan titik rawan kecelakaan dan kemacetan, meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha angkutan, melaksanakan ramp check terpadu, meningkatkan pengaturan dan pengawasan lalu lintas, serta menegakkan hukum secara tegas dan profesional, termasuk terhadap travel ilegal.

Kemudian laksanakan tindakan pelanggaran secara humanis melalui ETLE statis dan mobile serta pemberian teguran yang edukatif, lanjut Wakapolda Aceh.

Kapolda Aceh turut mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel Polri, unsur TNI, pemerintah daerah, serta instansi terkait atas dukungan dan partisipasinya dalam pelaksanaan operasi ini, jelas Wakapolda Aceh lagi.

“Melalui Operasi Keselamtan Seulawah 2026, diharapkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat serta tercipta situasi yang aman dan kondusif dalam menyambut bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah,” pungkas Wakapolda Aceh.