Kapolda Aceh Peragakan Ilmu Bela Diri kepada Ratusan Personel Ditsamapta

BANDA ACEH  ( Aceh dalam berita) Kamis 26-2-2026 Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs.Marzuki Ali Basyah, M. M, memperagakan ilmu bela diri kepada ratusan personel Ditsamapta Polda Aceh dalam rangkaian kegiatan pemberian arahan yang berlangsung di Meuligoe Polda Aceh.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Aceh hadir didampingi Wakapolda Aceh Brigjen Pol.Ari Wahyu Widodo, S. I. K, serta Dirsamapta Polda Aceh Kombes Pol.Ery Apriyono, S. I. K , M. Si.Turut hadir pula para Kasubdit di jajaran Satker Ditsamapta Polda Aceh.

Di hadapan ratusan personel Ditsamapta Polda Aceh, Kapolda Aceh menekankan pentingnya penguasaan ilmu bela diri Polri sebagai bekal utama dalam mendukung pelaksanaan tugas di lapangan. Ia mengajak seluruh personel untuk rutin berlatih, baik bela diri maupun kemampuan teknis lainnya yang menunjang tugas kepolisian.

“Saya sangat senang jika kalian rajin berlatih dalam rangka meningkatkan kemampuan bela diri maupun latihan-latihan lainnya yang dapat mendukung pelaksanaan tugas kepolisian,” ujar Kapolda Aceh.

Selain itu, Kapolda Aceh juga memberikan sejumlah arahan strategis kepada personel Ditsamapta. Ia menegaskan pentingnya menjaga marwah institusi Polri, meningkatkan pendidikan minimal Strata Satu (S-1), serta menjaga sikap dan perilaku di tengah masyarakat.

Menurutnya, peningkatan jenjang pendidikan menjadi hal penting seiring tuntutan organisasi, di mana jabatan tertentu ke depan mensyaratkan kualifikasi pendidikan S-1.

Mengakhiri arahannya, Kapolda Aceh mengajak seluruh personel Ditsamapta Polda Aceh untuk mendukung program pemerintah, termasuk Asta Cita dan Asri, serta terus meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.

Kegiatan tersebut berlangsung dengan penuh semangat dan antusiasme dari seluruh personel yang hadir.

Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Gelar Bakti Kesehatan untuk Warga Gampong Tanjung

Mapolres Sigli  ( Aceh dalam berita ) Rabu 25-2-2026 Dalam rangka pengabdian kepada masyarakat, mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Angkatan 83/WPS bersama Sidokkes Polres Pidie melaksanakan kegiatan bakti kesehatan di Gampong Tanjung, Kecamatan Kembang Tanjung, Kabupaten Pidie.

Kegiatan yang berlangsung dengan penuh keakraban tersebut menyasar masyarakat setempat, khususnya warga lanjut usia dan masyarakat kurang mampu.

Dalam pelaksanaannya, para mahasiswa STIK memberikan pelayanan pemeriksaan kesehatan gratis, seperti pengecekan tekanan darah, konsultasi kesehatan, serta pemberian obat-obatan sesuai dengan hasil pemeriksaan medis.
Kegiatan bakti kesehatan ini merupakan bagian dari program pengabdian masyarakat mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS selama berada di wilayah hukum Polres Pidie.

Kehadiran para mahasiswa disambut antusias oleh masyarakat yang merasa terbantu dengan layanan kesehatan yang diberikan secara langsung dan tanpa dipungut biaya.

Perwakilan mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri terhadap kesehatan masyarakat, sekaligus bentuk implementasi nilai-nilai pengabdian dan pelayanan yang menjadi landasan tugas kepolisian.
Sementara itu, perangkat gampong setempat mengapresiasi kegiatan tersebut dan berharap sinergi antara Polri dan masyarakat terus terjalin dengan baik, khususnya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan kualitas kesehatan warga.

Melalui kegiatan bakti kesehatan ini, diharapkan hubungan harmonis antara Polri dan masyarakat semakin erat, serta kehadiran Polri di tengah masyarakat benar-benar dirasakan manfaatnya, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga dalam aksi sosial dan kemanusiaan.

Rapim Polda Aceh 2026 Ditutup Wakapolda Aceh, Tegaskan Sinkronisasi Kebijakan dan Penguatan Soliditas

Aceh Besar  ( Aceh dalam berita ) Rabu 25-2-2026 Rapat Pimpinan (Rapim) Polda Aceh Tahun 2026 resmi ditutup pada hari kedua pelaksanaannya di Hotel The Pade.

Penutupan kegiatan dipimpin Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, S. I. K, mewakili Kapolda Aceh, didampingi para Pejabat Utama (PJU), serta diikuti para Kapolres dan pejabat satuan kerja jajaran sebagai peserta Rapim.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 24–25 Februari 2026 tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapim TNI-Polri dan Rapim Polri Tahun 2026 di tingkat pusat. Melalui forum strategis ini, jajaran Polda Aceh menegaskan komitmen dan kesiapan penuh dalam mengamankan serta menyukseskan rencana kerja pemerintah tahun 2026, khususnya di wilayah Provinsi Aceh.

Wakapolda Aceh dalam arahannya menegaskan bahwa Rapim menjadi momentum strategis untuk menyelaraskan kebijakan dan langkah operasional di wilayah hukum Polda Aceh dengan arah kebijakan nasional yang telah ditetapkan pemerintah dan pimpinan Polri.

“Seluruh Kapolres dan jajaran agar melaksanakan pengawasan dan pembinaan anggota secara melekat, guna memastikan pelaksanaan tugas berjalan profesional, humanis, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Wakapolda Aceh.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga soliditas internal serta memperkuat sinergitas dengan TNI, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan.

Langkah tersebut dinilai krusial dalam memelihara stabilitas kamtibmas sekaligus mendukung program prioritas nasional di Aceh, sambung Wakapolda.

Selain itu, peningkatan profesionalisme, responsivitas, dan kualitas pelayanan publik menjadi atensi khusus dalam Rapim kali ini. Hal tersebut diyakini sebagai kunci utama dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, ujarnya.

Selama dua hari pelaksanaan, Rapim diisi dengan pemaparan program kerja, evaluasi pelaksanaan tugas tahun sebelumnya, serta penyusunan langkah-langkah strategis untuk tahun 2026. Untuk memperkaya perspektif kebijakan, kegiatan juga menghadirkan diskusi panel bersama praktisi hukum dan pakar penanganan bencana, lanjutnya.

Melalui Rapim Polda Aceh Tahun 2026 ini, seluruh jajaran diharapkan memiliki kesamaan visi, persepsi, dan langkah strategis dalam pelaksanaan tugas ke depan, guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta mendukung percepatan pembangunan di Provinsi Aceh, jelasnya lagi.

Kegiatan berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis sebagai pedoman pelaksanaan tugas jajaran Polda Aceh ke depan, pungkas Wakapolda Aceh.

Rapim Polda Aceh 2026 Ditutup Wakapolda Aceh, Tegaskan Sinkronisasi Kebijakan dan Penguatan Soliditas

Aceh Besar  ( Aceh dalam berita ) Rabu 25-2-2026 Rapat Pimpinan (Rapim) Polda Aceh Tahun 2026 resmi ditutup pada hari kedua pelaksanaannya di Hotel The Pade.

Penutupan kegiatan dipimpin Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, S. I. K, mewakili Kapolda Aceh, didampingi para Pejabat Utama (PJU), serta diikuti para Kapolres dan pejabat satuan kerja jajaran sebagai peserta Rapim.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 24–25 Februari 2026 tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapim TNI-Polri dan Rapim Polri Tahun 2026 di tingkat pusat. Melalui forum strategis ini, jajaran Polda Aceh menegaskan komitmen dan kesiapan penuh dalam mengamankan serta menyukseskan rencana kerja pemerintah tahun 2026, khususnya di wilayah Provinsi Aceh.

Wakapolda Aceh dalam arahannya menegaskan bahwa Rapim menjadi momentum strategis untuk menyelaraskan kebijakan dan langkah operasional di wilayah hukum Polda Aceh dengan arah kebijakan nasional yang telah ditetapkan pemerintah dan pimpinan Polri.

“Seluruh Kapolres dan jajaran agar melaksanakan pengawasan dan pembinaan anggota secara melekat, guna memastikan pelaksanaan tugas berjalan profesional, humanis, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Wakapolda Aceh.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga soliditas internal serta memperkuat sinergitas dengan TNI, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan.

Langkah tersebut dinilai krusial dalam memelihara stabilitas kamtibmas sekaligus mendukung program prioritas nasional di Aceh, sambung Wakapolda.

Selain itu, peningkatan profesionalisme, responsivitas, dan kualitas pelayanan publik menjadi atensi khusus dalam Rapim kali ini. Hal tersebut diyakini sebagai kunci utama dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, ujarnya.

Selama dua hari pelaksanaan, Rapim diisi dengan pemaparan program kerja, evaluasi pelaksanaan tugas tahun sebelumnya, serta penyusunan langkah-langkah strategis untuk tahun 2026. Untuk memperkaya perspektif kebijakan, kegiatan juga menghadirkan diskusi panel bersama praktisi hukum dan pakar penanganan bencana, lanjutnya.

Melalui Rapim Polda Aceh Tahun 2026 ini, seluruh jajaran diharapkan memiliki kesamaan visi, persepsi, dan langkah strategis dalam pelaksanaan tugas ke depan, guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta mendukung percepatan pembangunan di Provinsi Aceh, jelasnya lagi.

Kegiatan berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis sebagai pedoman pelaksanaan tugas jajaran Polda Aceh ke depan, pungkas Wakapolda Aceh.

Rapim Polda Aceh 2026 Ditutup Wakapolda Aceh, Tegaskan Sinkronisasi Kebijakan dan Penguatan Soliditas

Aceh Besar  ( Aceh dalam berita ) Rabu 25-2-2026 Rapat Pimpinan (Rapim) Polda Aceh Tahun 2026 resmi ditutup pada hari kedua pelaksanaannya di Hotel The Pade.

Penutupan kegiatan dipimpin Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, S. I. K, mewakili Kapolda Aceh, didampingi para Pejabat Utama (PJU), serta diikuti para Kapolres dan pejabat satuan kerja jajaran sebagai peserta Rapim.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 24–25 Februari 2026 tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapim TNI-Polri dan Rapim Polri Tahun 2026 di tingkat pusat. Melalui forum strategis ini, jajaran Polda Aceh menegaskan komitmen dan kesiapan penuh dalam mengamankan serta menyukseskan rencana kerja pemerintah tahun 2026, khususnya di wilayah Provinsi Aceh.

Wakapolda Aceh dalam arahannya menegaskan bahwa Rapim menjadi momentum strategis untuk menyelaraskan kebijakan dan langkah operasional di wilayah hukum Polda Aceh dengan arah kebijakan nasional yang telah ditetapkan pemerintah dan pimpinan Polri.

“Seluruh Kapolres dan jajaran agar melaksanakan pengawasan dan pembinaan anggota secara melekat, guna memastikan pelaksanaan tugas berjalan profesional, humanis, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Wakapolda Aceh.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga soliditas internal serta memperkuat sinergitas dengan TNI, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan.

Langkah tersebut dinilai krusial dalam memelihara stabilitas kamtibmas sekaligus mendukung program prioritas nasional di Aceh, sambung Wakapolda.

Selain itu, peningkatan profesionalisme, responsivitas, dan kualitas pelayanan publik menjadi atensi khusus dalam Rapim kali ini. Hal tersebut diyakini sebagai kunci utama dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, ujarnya.

Selama dua hari pelaksanaan, Rapim diisi dengan pemaparan program kerja, evaluasi pelaksanaan tugas tahun sebelumnya, serta penyusunan langkah-langkah strategis untuk tahun 2026. Untuk memperkaya perspektif kebijakan, kegiatan juga menghadirkan diskusi panel bersama praktisi hukum dan pakar penanganan bencana, lanjutnya.

Melalui Rapim Polda Aceh Tahun 2026 ini, seluruh jajaran diharapkan memiliki kesamaan visi, persepsi, dan langkah strategis dalam pelaksanaan tugas ke depan, guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta mendukung percepatan pembangunan di Provinsi Aceh, jelasnya lagi.

Kegiatan berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis sebagai pedoman pelaksanaan tugas jajaran Polda Aceh ke depan, pungkas Wakapolda Aceh.

Polda Aceh Ungkap Peredaran 51,79 Gram Sabu di Bireuen, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Banda Aceh ( Aceh dalam berita) Minggu 22-2-2026 Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 51,79 gram di dua lokasi berbeda di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, pada Kamis, 12 Februari 2026.

Pengungkapan tersebut dilakukan di pinggir jalan Simpang Kampus IAI Al Muslim, Desa Paya Lipah, serta di sebuah rumah di Desa Paya Cut, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., dalam keterangannya menyampaikan, bahwa dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial L (28) dan MH (40). Keduanya merupakan warga Peusangan, Bireuen, yang berprofesi sebagai wiraswasta.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di kawasan Simpang Kampus IAI Al Muslim, Desa Paya Lipah, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ujar Kabid Humas Polda Aceh.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, tim melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendapati gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria yang kemudian diketahui berinisial L.

Saat hendak diamankan, L melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan menggunakan peluru jenis M-16 ke arah petugas. Beruntung, petugas berhasil menghindar dan segera mengamankan pelaku tanpa adanya korban.

Dari tangan L, petugas menemukan satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening. Berdasarkan hasil interogasi awal, L mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kamar sebuah rumah di Desa Paya Cut, Kecamatan Peusangan.

Tim kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat. Dari dalam sebuah tas kecil berwarna hitam putih yang berada di salah satu kamar rumah tersebut, petugas menemukan 46 paket kecil dan lima paket sedang sabu. Di lokasi itu, petugas turut mengamankan MH yang merupakan pemilik rumah.

Selain sabu dengan total berat 51,79 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa dua unit timbangan digital, empat unit telepon genggam (Oppo biru, Vivo biru, Realme hitam, dan Vivo merah), satu tas kecil hitam putih, serta satu unit yang merupai senjata api rakitan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, L mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial W yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan petugas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelas Kabid Humas lagi.

Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, pungkas Kabid Humas.

Kapolda Aceh Tinjau Pembangunan Jembatan Bailey Bantuan Kapolri untuk Kebutuhan 7.000 Warga Desa Lhok Cut

Aceh Utara ( Aceh dalam berita ) Minggu 22-2-2026 Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., meninjau progres pembangunan jembatan Bailey bantuan Kapolri yang menghubungkan Desa Lhok Cut, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, menuju akses ke arah kota.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., dalam keterangannya menyampaikan bahwa, kunjungan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 22 Februari 2026. Dalam kegiatan itu, Kapolda Aceh turut didampingi sejumlah PJU Polda Aceh.

Dalan peninjauan itu juga dihadiri Kapolres Lhokseumawe bersama sejumlah PJU Polres Lhokseumawe, pejabat setempat, serta masyarakat Desa Lhok Cut.

” Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Aceh, menegaskan bahwa pembangunan jembatan Bailey bantuan Kapolri ini dikebut guna memenuhi kebutuhan akses transportasi masyarakat Desa Lhok Cut yang diperkirakan berjumlah sekitar 7.000 jiwa.Jembatan tersebut sangat dibutuhkan warga untuk menunjang aktivitas sehari-hari, baik untuk keperluan pendidikan maupun untuk mendistribusikan dan menjual hasil pertanian ke kota, ” jelas Kabid Humas.

Kehadiran Polri dalam pembangunan jembatan Bailey ini merupakan bentuk kepedulian dan solusi bagi masyarakat yang terdampak banjir di wilayah tersebut.
Diharapkan pembangunan jembatan ini dapat segera rampung sehingga aktivitas masyarakat kembali berjalan normal,” ujar Kabid Humas.

Pembangunan jembatan Bailey tersebut diharapkan mampu memperlancar mobilitas warga sekaligus mendukung pemulihan perekonomian masyarakat pascabencana banjir yang melanda kawasan itu, pungkas Kabid Humas.

DS Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama Lewat Media Sosial, Kini Diamankan di Polda Aceh

Banda Aceh ( Aceh dalam berita ) Sabtu 21-2-2026 Seorang pria berinisial DS yang diduga menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial TikTok kini diamankan di Mapolda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol.Joko Krisdiyanto, S. I. K, dalam keterangannya menyampaikan bahwa, DS diamankan oleh personel Ditreskrimsus Polda Aceh berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH, tanggal 18 November 2025 tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian. Laporan Polisi itu dibuat atas laporang seorang mahasiswa asal Aceh Utara.

Menurut Kabid Humas, sebelum diamankan, DS diketahui berada di wilayah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Iptu Adam Maulana, S.Tr.K., berangkat menuju Kalimantan Barat pada 17 Februari 2026 dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat.

Pada 18 Februari 2026, tim bersama Polres Bengkayang mengamankan DS dan membawanya ke Mapolres Bengkayang guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Selanjutnya, dilakukan gelar perkara melalui konferensi video (zoom) yang kemudian menetapkan DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama tersebut, kata Kabid Humas.

Kemudian, pada 19 Februari 2026, tim membawa DS menuju Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Tim tiba di Mapolda Aceh pada 20 Februari 2026 dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap DS.

DS selanjutnya resmi ditahan di Mapolda Aceh berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/08/II/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus, tanggal 20 Februari 2026. jelas Kabid Humas lagi

Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian dan penistaan agama yang berpotensi mengganggu ketertiban serta kerukunan masyarakat, khususnya yang dilakukan melalui media sosial, pungkas Kabid Humas.

DS Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama Lewat Media Sosial, Kini Diamankan di Polda Aceh

Banda Aceh ( Aceh dalam berita ) Sabtu 21-2-2026 Seorang pria berinisial DS yang diduga menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial TikTok kini diamankan di Mapolda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol.Joko Krisdiyanto, S. I. K, dalam keterangannya menyampaikan bahwa, DS diamankan oleh personel Ditreskrimsus Polda Aceh berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH, tanggal 18 November 2025 tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian. Laporan Polisi itu dibuat atas laporang seorang mahasiswa asal Aceh Utara.

Menurut Kabid Humas, sebelum diamankan, DS diketahui berada di wilayah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Iptu Adam Maulana, S.Tr.K., berangkat menuju Kalimantan Barat pada 17 Februari 2026 dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat.

Pada 18 Februari 2026, tim bersama Polres Bengkayang mengamankan DS dan membawanya ke Mapolres Bengkayang guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Selanjutnya, dilakukan gelar perkara melalui konferensi video (zoom) yang kemudian menetapkan DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama tersebut, kata Kabid Humas.

Kemudian, pada 19 Februari 2026, tim membawa DS menuju Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Tim tiba di Mapolda Aceh pada 20 Februari 2026 dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap DS.

DS selanjutnya resmi ditahan di Mapolda Aceh berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/08/II/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus, tanggal 20 Februari 2026. jelas Kabid Humas lagi

Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian dan penistaan agama yang berpotensi mengganggu ketertiban serta kerukunan masyarakat, khususnya yang dilakukan melalui media sosial, pungkas Kabid Humas.

DS Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama Lewat Media Sosial, Kini Diamankan di Polda Aceh

Banda Aceh ( Aceh dalam berita ) Sabtu 21-2-2026 Seorang pria berinisial DS yang diduga menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial TikTok kini diamankan di Mapolda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol.Joko Krisdiyanto, S. I. K, dalam keterangannya menyampaikan bahwa, DS diamankan oleh personel Ditreskrimsus Polda Aceh berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH, tanggal 18 November 2025 tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian. Laporan Polisi itu dibuat atas laporang seorang mahasiswa asal Aceh Utara.

Menurut Kabid Humas, sebelum diamankan, DS diketahui berada di wilayah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Iptu Adam Maulana, S.Tr.K., berangkat menuju Kalimantan Barat pada 17 Februari 2026 dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat.

Pada 18 Februari 2026, tim bersama Polres Bengkayang mengamankan DS dan membawanya ke Mapolres Bengkayang guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Selanjutnya, dilakukan gelar perkara melalui konferensi video (zoom) yang kemudian menetapkan DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama tersebut, kata Kabid Humas.

Kemudian, pada 19 Februari 2026, tim membawa DS menuju Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Tim tiba di Mapolda Aceh pada 20 Februari 2026 dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap DS.

DS selanjutnya resmi ditahan di Mapolda Aceh berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/08/II/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus, tanggal 20 Februari 2026. jelas Kabid Humas lagi

Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian dan penistaan agama yang berpotensi mengganggu ketertiban serta kerukunan masyarakat, khususnya yang dilakukan melalui media sosial, pungkas Kabid Humas.