Dua Bulan Berlalu, Wagub Aceh Desak Pusat Percepat Jadup dan Pemulihan

Banda Aceh ( Aceh dalam berita ) Selasa 10-2-2026 Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, meminta percepatan penyaluran berbagai bantuan dan program pemulihan bagi korban banjir dan longsor saat menerima kunjungan pimpinan dan anggota MPR RI di Kantor Gubernur Aceh.

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka penyerahan bantuan bagi delapan kabupaten yang terdampak paling parah, yakni Aceh Utara, Bireuen, Gayo Lues, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Pidie Jaya, Bener Meriah, dan Aceh Tengah.

Hadir dalam kunjungan itu Ketua MPR RI Ahmad Muzani bersama Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto, Hidayat Nur Wahid, Eddy Soeparno, Edhie Baskoro Yudhoyono, serta Abcandra Muhammad Akbar Supratman. Turut hadir Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Dari jajaran Pemerintah Aceh hadir Sekretaris Daerah Aceh Muhammad Nasir serta para bupati dan wakil bupati dari daerah terdampak.

Wagub Fadhlullah mengatakan bencana banjir dan longsor telah berlangsung lebih dari dua bulan dan pemerintah terus melakukan penanganan secara bertahap. Saat ini, tercatat sekitar 17 ribu kepala keluarga atau 69 ribu jiwa masih berada di pengungsian, meskipun jumlah tersebut terus menurun seiring sebagian warga kembali ke rumah atau menempati hunian sementara.

“Kami berharap penyaluran dana bantuan dari Kementerian Sosial dapat dipercepat, khususnya jadup bagi warga di huntara, bantuan perabotan, serta dana pemulihan ekonomi. Harapan kami bisa terealisasi secepat mungkin, kalau bisa sebelum meugang puasa,” ujar Fadhlullah.

Selain itu, Wagub Aceh meminta percepatan realisasi bantuan 1.455 ekor sapi meugang yang sebelumnya dijanjikan Presiden. Ia juga mengusulkan agar iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 500 ribu warga Aceh yang selama ini ditanggung Pemerintah Aceh melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dapat dialihkan ke APBN melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), mengingat fokus daerah saat ini pada penanganan bencana.
“Kami berharap dengan kehadiran pimpinan MPR RI, berbagai kebutuhan Aceh bisa ditindaklanjuti lebih cepat,” katanya.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa sejak pembentukan satuan tugas rehabilitasi dan rekonstruksi pada 8 Januari 2026, sejumlah sektor mulai menunjukkan pemulihan, mulai dari pemerintahan, layanan publik, pendidikan, akses darat, hingga aktivitas ekonomi dan sosial. Meski demikian, data pemerintah pusat masih mencatat sekitar 74 ribu pengungsi di Aceh.

Menurut Tito, solusi utama saat ini adalah percepatan pemberian uang pengganti bagi warga dengan kategori rumah rusak ringan, sedang, dan berat. Ia meminta pemerintah daerah segera menyerahkan data calon penerima dan menekankan pentingnya percepatan validasi data oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

“Data yang valid menjadi kunci, karena kita tidak ingin di kemudian hari ada persoalan saat dilakukan pemeriksaan,” tegas Tito.
Sementara itu, Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari pembicaraannya dengan

Gubernur Aceh Muzakir Manaf terkait penanganan bencana besar di Aceh. Ia menyebut Gubernur menyampaikan perlunya pembentukan badan rehabilitasi dan rekonstruksi serta keterbatasan keuangan daerah dalam penyediaan hunian sementara dan keberlanjutan pekerjaan masyarakat terdampak.

“Semua yang disampaikan telah kami teruskan kepada Presiden. Apa yang terjadi di Aceh adalah bagian dari yang kami rasakan. Sakit Aceh adalah sakit kami,” ujar Muzani.

Menanggapi permintaan Wagub Aceh, Muzani menyatakan pihaknya akan memperjuangkan penghapusan sementara kebijakan barcode BBM dengan berkoordinasi bersama Pertamina, serta mengupayakan agar sekitar 500 ribu peserta JKA dapat ditanggung melalui APBN. Terkait bantuan sapi meugang, ia menyebut akan dicarikan solusi tidak hanya bagi korban banjir, tetapi juga masyarakat Aceh secara umum.

Dalam kesempatan tersebut, MPR RI menyerahkan sebanyak 15 ribu paket sembako berisi mi instan, minyak goreng, teh, biskuit, minyak kayu putih, popok, dan pembalut perempuan. Selain itu, diserahkan pula paket perlengkapan ibadah berupa sajadah, kain sarung, baju, mukena, serta Alquran untuk menyambut bulan suci Ramadan. []

Pemulihan Pascabencana, TNI bersihkan SMPN 26 di Aceh Tengah

Aceh Tengah ( Aceh dalam berita ) Selasa 10-2-2026 Personel Satuan Tugas Penanggulangan Bencana Alam (Satgas Gulbencal) Kodim 0106/Aceh Tengah melakukan pembersihan pascabencana tanah longsor dan banjir bandang di SMPN 26 Desa Reje Payung, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.

Para Personel TNI bersama warga membersihkan SMP Negeri 26 Takengon yang terdampak banjir. Lumpur setinggi lutut orang dewasa menutupi sejumlah bangunan sekolah sehingga kegiatan belajar-mengajar sementara tidak dapat dilaksanakan.

Sebanyak enam gedung dengan total 10 ruangan terdampak banjir. Bangunan tersebut meliputi satu gedung dewan guru (tiga ruangan), satu gedung berisi tiga ruang kelas, satu gedung perpustakaan, satu mess sekolah, serta dua gedung rumah dinas guru yang terdiri dari empat unit rumah.

Pembersihan dilakukan secara gotong royong oleh personel Kodim 0106/Aceh Tengah, 20 personel Yonif TP 854/DK, dan empat warga setempat. Mereka membersihkan lumpur, kayu, serta sisa material banjir dari lantai dan dinding bangunan.

Saat ini pembersihan difokuskan pada rumah dinas guru, khususnya ruangan ke-6 hingga ke-10. Hingga sore hari, pekerjaan telah mencapai sekitar 77 persen dan akan dilanjutkan sampai seluruh bangunan bersih dan dapat digunakan kembali.

Proses pembersihan masih terkendala keterbatasan air bersih, sehingga sisa lumpur yang menempel di lantai dan dinding membutuhkan waktu lebih lama untuk dibersihkan.

Salah seorang warga, Heru, menyampaikan terima kasih atas bantuan yang diberikan.
“Kami terbantu dengan adanya TNI. Pekerjaan menjadi lebih cepat selesai,” ujarnya.

Ia berharap pembersihan segera rampung agar kegiatan belajar di SMP Negeri 26 Takengon dapat kembali berjalan seperti biasa.

Satgas Gulbencal Kodim 0106/Aceh Tengah menyatakan pembersihan akan terus dilakukan hingga seluruh fasilitas sekolah siap digunakan kembali.

Pemulihan Pascabencana, TNI bersihkan SMPN 26 di Aceh Tengah

Aceh Tengah ( Aceh dalam berita ) Selasa 10-2-2026 Personel Satuan Tugas Penanggulangan Bencana Alam (Satgas Gulbencal) Kodim 0106/Aceh Tengah melakukan pembersihan pascabencana tanah longsor dan banjir bandang di SMPN 26 Desa Reje Payung, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.

Para Personel TNI bersama warga membersihkan SMP Negeri 26 Takengon yang terdampak banjir. Lumpur setinggi lutut orang dewasa menutupi sejumlah bangunan sekolah sehingga kegiatan belajar-mengajar sementara tidak dapat dilaksanakan.

Sebanyak enam gedung dengan total 10 ruangan terdampak banjir. Bangunan tersebut meliputi satu gedung dewan guru (tiga ruangan), satu gedung berisi tiga ruang kelas, satu gedung perpustakaan, satu mess sekolah, serta dua gedung rumah dinas guru yang terdiri dari empat unit rumah.

Pembersihan dilakukan secara gotong royong oleh personel Kodim 0106/Aceh Tengah, 20 personel Yonif TP 854/DK, dan empat warga setempat. Mereka membersihkan lumpur, kayu, serta sisa material banjir dari lantai dan dinding bangunan.

Saat ini pembersihan difokuskan pada rumah dinas guru, khususnya ruangan ke-6 hingga ke-10. Hingga sore hari, pekerjaan telah mencapai sekitar 77 persen dan akan dilanjutkan sampai seluruh bangunan bersih dan dapat digunakan kembali.

Proses pembersihan masih terkendala keterbatasan air bersih, sehingga sisa lumpur yang menempel di lantai dan dinding membutuhkan waktu lebih lama untuk dibersihkan.

Salah seorang warga, Heru, menyampaikan terima kasih atas bantuan yang diberikan.
“Kami terbantu dengan adanya TNI. Pekerjaan menjadi lebih cepat selesai,” ujarnya.

Ia berharap pembersihan segera rampung agar kegiatan belajar di SMP Negeri 26 Takengon dapat kembali berjalan seperti biasa.

Satgas Gulbencal Kodim 0106/Aceh Tengah menyatakan pembersihan akan terus dilakukan hingga seluruh fasilitas sekolah siap digunakan kembali.

249 Mahasiswa S-1 STIK Angkatan ke-83/WPS Laksanakan Pengabdian Masyarakat di Wilayah Polda Aceh

Banda Aceh ( Aceh dalam berita ) Senin 9-2-2026 Sebanyak 249 mahasiswa S-1 Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Angkatan ke-83/Widya Pratama Seva (WPS) melaksanakan tugas Pengabdian Masyarakat (Dianmas) di wilayah hukum Polda Aceh.

Ratusan mahasiswa STIK tersebut tiba di Provinsi Aceh melalui Bandara Polonia Medan, Sumatera Utara, dan Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar.

Mahasiswa STIK yang tiba melalui Bandara SIM disambut Wakapolda Aceh Brigjen Pol.Ari Wahyu Widodo, S. I. K, didampingi Irwasda, Karo SDM dan Kabid Humas Polda Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., dalam keterangannya menyampaikan bahwa para mahasiswa STIK akan melaksanakan kegiatan Dianmas di sejumlah wilayah terdampak bencana di Provinsi Aceh. Daerah tersebut meliputi Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Timur, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Pidie, Aceh Tengah, Kota Langsa, Aceh Barat, Aceh Utara, Nagan Raya, Bener Meriah, Aceh Tenggara, serta Kabupaten Bireuen.

“Melalui kegiatan Dianmas ini, mahasiswa STIK dipersiapkan menjadi calon pemimpin Polri secara holistik. Mereka ditempa untuk memiliki kepekaan sosial, empati, serta kemampuan berpikir jernih dalam situasi krisis, sekaligus menjunjung tinggi etika, integritas, dan penghormatan terhadap martabat manusia, khususnya para korban bencana,” ujar Kabid Humas.

Ia menambahkan, kegiatan Dianmas diharapkan dapat membentuk karakter mahasiswa STIK sebagai calon pemimpin Polri yang humanis, berintegritas, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

“Pengabdian masyarakat ini bukan sekadar kewajiban akademik, melainkan menjadi ruang pembelajaran kehidupan yang mempertemukan teori, praktik, dan nilai-nilai kemanusiaan dalam konteks pengabdian nyata kepada masyarakat,” jelasnya.

Dengan kehadiran ratusan mahasiswa STIK di wilayah terdampak bencana di Aceh, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif serta membantu mempercepat proses pemulihan dan pemulihan sosial masyarakat setempat, tutup Kabid Humas.

JMS 2026 Di Mulai, Kajati Aceh Berikan Penyuluhan Hukum Di SMAN 7
Banda Aceh  ( Aceh dalam berita ) Senin 9-2-2026 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menggelar kegiatanpenyuluhan dan penerangan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum sejak dini di kalangan pelajar.

Pelaksanaan JMS Tahun 2026 diawali di SMA Negeri 7 Banda Aceh dengan mengusung semboyan “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”. Program ini bertujuan membekali pelajar tingkat SMA dengan pemahaman hukum yang komprehensif agar terhindar dari berbagai perilaku menyimpang, seperti tawuran, perundungan (bullying), penyalahgunaan narkoba, judi online, serta tindak pidana lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, tim JMS Kejati Aceh menghadirkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., bersama Verayanti Artega, S.H., M.H.

Ali Rasab Lubis memaparkan secara rinci mengenai Kejaksaan Republik Indonesia, termasuk tugas dan kewenangan jaksa sebagaimana diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Ia menegaskan bahwa jaksa memiliki peran strategis dalam sistem peradilan pidana.

“Peran jaksa tidak semata-mata sebagai penuntut umum di persidangan, tetapi juga mengawal perkara sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Ali Rasab Lubis.

Ia menjelaskan, setelah proses penyidikan oleh kepolisian selesai, berkas perkara diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti secara formil dan materiil. Apabila berkas dinyatakan lengkap, jaksa menerbitkan surat P-21 dan melimpahkan perkara ke pengadilan. Namun jika belum lengkap, berkas dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

Dalam persidangan, jaksa bertindak mewakili negara untuk menuntut terdakwa berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap. Setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, jaksa kembali berperan sebagai eksekutor yang melaksanakan putusan pengadilan.

Selain itu, Ali Rasab Lubis juga menjelaskan kewenangan kejaksaan di bidang lain, seperti penanganan tindak pidana korupsi, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, perdata dan tata usaha negara, serta peran kejaksaan dalam penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Verayanti Artega, S.H., M.H. menyampaikan materi mengenai bahaya judi online yang saat ini semakin marak dan menyasar generasi muda. Ia menjelaskan bahwa perjudian, termasuk yang dilakukan secara daring, merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan dampak serius, baik secara psikologis, sosial, maupun ekonomi.

Verayanti menerangkan bahwa tindak pidana perjudian diatur dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 426, setiap orang yang menawarkan, memberi kesempatan, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori VI. Sementara dalam Pasal 427, setiap orang yang turut serta menggunakan kesempatan bermain judi tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda.

Terkait perjudian berbasis internet, Verayanti menjelaskan bahwa judi online juga diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Khusus di Aceh, ia menambahkan bahwa perjudian termasuk Jarimah Maisir yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Qanun tersebut mengatur sanksi berupa uqubat ta’zir cambuk, denda emas, atau pidana penjara, tergantung pada nilai taruhan dan peran pelaku, baik sebagai pemain maupun penyelenggara.

Selain aspek hukum, Verayanti juga mengingatkan pelajar mengenai dampak negatif judi online, seperti kecanduan, gangguan kesehatan mental, kerugian finansial, terlilit utang dan pinjaman online, hingga mendorong terjadinya tindak kriminal lainnya. “Judi online bukan solusi untuk mendapatkan uang secara instan. Sebaliknya, justru dapat merusak masa depan. Budaya menabung, berinvestasi, dan mengelola keuangan sejak dini jauh lebih bermanfaat bagi kehidupan ke depan,” ujarnya.

Sementara itu, Ali Rasab Lubis turut mengingatkan pelajar agar bijak dalam menggunakan media sosial. Ia menegaskan bahwa tindakan seperti cyberbullying, penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan, dan pengancaman di ruang digital dapat berujung pada permasalahan hukum sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. “Gunakan media sosial secara bijak. Jangan sampai hanya karena bercanda, saling mengejek, atau mengirim konten tertentu justru berujung pada masalah hukum,” tegasnya.

Di akhir kegiatan, Ali Rasab Lubis mengajak para siswa untuk berpartisipasi dalam pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum yang direncanakan akan digelar oleh kejaksaan pada tahun ini.

“Mudah-mudahan kegiatan ini dapat terlaksana. Saya berharap ada siswa dari SMA Negeri 7 Banda Aceh yang ikut serta dan nantinya menjadi panutan bagi pelajar lainnya dalam menaati aturan sekolah dan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

JMS 2026 Di Mulai, Kajati Aceh Berikan Penyuluhan Hukum Di SMAN 7
Banda Aceh  ( Aceh dalam berita ) Senin 9-2-2026 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menggelar kegiatanpenyuluhan dan penerangan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum sejak dini di kalangan pelajar.

Pelaksanaan JMS Tahun 2026 diawali di SMA Negeri 7 Banda Aceh dengan mengusung semboyan “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”. Program ini bertujuan membekali pelajar tingkat SMA dengan pemahaman hukum yang komprehensif agar terhindar dari berbagai perilaku menyimpang, seperti tawuran, perundungan (bullying), penyalahgunaan narkoba, judi online, serta tindak pidana lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, tim JMS Kejati Aceh menghadirkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., bersama Verayanti Artega, S.H., M.H.

Ali Rasab Lubis memaparkan secara rinci mengenai Kejaksaan Republik Indonesia, termasuk tugas dan kewenangan jaksa sebagaimana diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Ia menegaskan bahwa jaksa memiliki peran strategis dalam sistem peradilan pidana.

“Peran jaksa tidak semata-mata sebagai penuntut umum di persidangan, tetapi juga mengawal perkara sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Ali Rasab Lubis.

Ia menjelaskan, setelah proses penyidikan oleh kepolisian selesai, berkas perkara diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti secara formil dan materiil. Apabila berkas dinyatakan lengkap, jaksa menerbitkan surat P-21 dan melimpahkan perkara ke pengadilan. Namun jika belum lengkap, berkas dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

Dalam persidangan, jaksa bertindak mewakili negara untuk menuntut terdakwa berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap. Setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, jaksa kembali berperan sebagai eksekutor yang melaksanakan putusan pengadilan.

Selain itu, Ali Rasab Lubis juga menjelaskan kewenangan kejaksaan di bidang lain, seperti penanganan tindak pidana korupsi, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, perdata dan tata usaha negara, serta peran kejaksaan dalam penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Verayanti Artega, S.H., M.H. menyampaikan materi mengenai bahaya judi online yang saat ini semakin marak dan menyasar generasi muda. Ia menjelaskan bahwa perjudian, termasuk yang dilakukan secara daring, merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan dampak serius, baik secara psikologis, sosial, maupun ekonomi.

Verayanti menerangkan bahwa tindak pidana perjudian diatur dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 426, setiap orang yang menawarkan, memberi kesempatan, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori VI. Sementara dalam Pasal 427, setiap orang yang turut serta menggunakan kesempatan bermain judi tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda.

Terkait perjudian berbasis internet, Verayanti menjelaskan bahwa judi online juga diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Khusus di Aceh, ia menambahkan bahwa perjudian termasuk Jarimah Maisir yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Qanun tersebut mengatur sanksi berupa uqubat ta’zir cambuk, denda emas, atau pidana penjara, tergantung pada nilai taruhan dan peran pelaku, baik sebagai pemain maupun penyelenggara.

Selain aspek hukum, Verayanti juga mengingatkan pelajar mengenai dampak negatif judi online, seperti kecanduan, gangguan kesehatan mental, kerugian finansial, terlilit utang dan pinjaman online, hingga mendorong terjadinya tindak kriminal lainnya. “Judi online bukan solusi untuk mendapatkan uang secara instan. Sebaliknya, justru dapat merusak masa depan. Budaya menabung, berinvestasi, dan mengelola keuangan sejak dini jauh lebih bermanfaat bagi kehidupan ke depan,” ujarnya.

Sementara itu, Ali Rasab Lubis turut mengingatkan pelajar agar bijak dalam menggunakan media sosial. Ia menegaskan bahwa tindakan seperti cyberbullying, penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan, dan pengancaman di ruang digital dapat berujung pada permasalahan hukum sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. “Gunakan media sosial secara bijak. Jangan sampai hanya karena bercanda, saling mengejek, atau mengirim konten tertentu justru berujung pada masalah hukum,” tegasnya.

Di akhir kegiatan, Ali Rasab Lubis mengajak para siswa untuk berpartisipasi dalam pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum yang direncanakan akan digelar oleh kejaksaan pada tahun ini.

“Mudah-mudahan kegiatan ini dapat terlaksana. Saya berharap ada siswa dari SMA Negeri 7 Banda Aceh yang ikut serta dan nantinya menjadi panutan bagi pelajar lainnya dalam menaati aturan sekolah dan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

JMS 2026 Di Mulai, Kajati Aceh Berikan Penyuluhan Hukum Di SMAN 7
Banda Aceh  ( Aceh dalam berita ) Senin 9-2-2026 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menggelar kegiatanpenyuluhan dan penerangan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum sejak dini di kalangan pelajar.

Pelaksanaan JMS Tahun 2026 diawali di SMA Negeri 7 Banda Aceh dengan mengusung semboyan “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”. Program ini bertujuan membekali pelajar tingkat SMA dengan pemahaman hukum yang komprehensif agar terhindar dari berbagai perilaku menyimpang, seperti tawuran, perundungan (bullying), penyalahgunaan narkoba, judi online, serta tindak pidana lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, tim JMS Kejati Aceh menghadirkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., bersama Verayanti Artega, S.H., M.H.

Ali Rasab Lubis memaparkan secara rinci mengenai Kejaksaan Republik Indonesia, termasuk tugas dan kewenangan jaksa sebagaimana diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Ia menegaskan bahwa jaksa memiliki peran strategis dalam sistem peradilan pidana.

“Peran jaksa tidak semata-mata sebagai penuntut umum di persidangan, tetapi juga mengawal perkara sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Ali Rasab Lubis.

Ia menjelaskan, setelah proses penyidikan oleh kepolisian selesai, berkas perkara diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti secara formil dan materiil. Apabila berkas dinyatakan lengkap, jaksa menerbitkan surat P-21 dan melimpahkan perkara ke pengadilan. Namun jika belum lengkap, berkas dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

Dalam persidangan, jaksa bertindak mewakili negara untuk menuntut terdakwa berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap. Setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, jaksa kembali berperan sebagai eksekutor yang melaksanakan putusan pengadilan.

Selain itu, Ali Rasab Lubis juga menjelaskan kewenangan kejaksaan di bidang lain, seperti penanganan tindak pidana korupsi, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, perdata dan tata usaha negara, serta peran kejaksaan dalam penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Verayanti Artega, S.H., M.H. menyampaikan materi mengenai bahaya judi online yang saat ini semakin marak dan menyasar generasi muda. Ia menjelaskan bahwa perjudian, termasuk yang dilakukan secara daring, merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan dampak serius, baik secara psikologis, sosial, maupun ekonomi.

Verayanti menerangkan bahwa tindak pidana perjudian diatur dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 426, setiap orang yang menawarkan, memberi kesempatan, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori VI. Sementara dalam Pasal 427, setiap orang yang turut serta menggunakan kesempatan bermain judi tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda.

Terkait perjudian berbasis internet, Verayanti menjelaskan bahwa judi online juga diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Khusus di Aceh, ia menambahkan bahwa perjudian termasuk Jarimah Maisir yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Qanun tersebut mengatur sanksi berupa uqubat ta’zir cambuk, denda emas, atau pidana penjara, tergantung pada nilai taruhan dan peran pelaku, baik sebagai pemain maupun penyelenggara.

Selain aspek hukum, Verayanti juga mengingatkan pelajar mengenai dampak negatif judi online, seperti kecanduan, gangguan kesehatan mental, kerugian finansial, terlilit utang dan pinjaman online, hingga mendorong terjadinya tindak kriminal lainnya. “Judi online bukan solusi untuk mendapatkan uang secara instan. Sebaliknya, justru dapat merusak masa depan. Budaya menabung, berinvestasi, dan mengelola keuangan sejak dini jauh lebih bermanfaat bagi kehidupan ke depan,” ujarnya.

Sementara itu, Ali Rasab Lubis turut mengingatkan pelajar agar bijak dalam menggunakan media sosial. Ia menegaskan bahwa tindakan seperti cyberbullying, penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan, dan pengancaman di ruang digital dapat berujung pada permasalahan hukum sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. “Gunakan media sosial secara bijak. Jangan sampai hanya karena bercanda, saling mengejek, atau mengirim konten tertentu justru berujung pada masalah hukum,” tegasnya.

Di akhir kegiatan, Ali Rasab Lubis mengajak para siswa untuk berpartisipasi dalam pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum yang direncanakan akan digelar oleh kejaksaan pada tahun ini.

“Mudah-mudahan kegiatan ini dapat terlaksana. Saya berharap ada siswa dari SMA Negeri 7 Banda Aceh yang ikut serta dan nantinya menjadi panutan bagi pelajar lainnya dalam menaati aturan sekolah dan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Bersama SKPA, Sekda Aceh Ikut Rapat Koordinasi

Banda Aceh ( Aceh dalam berita) Senin 9-2-2026 Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Bencana Hidrometeorologi Aceh pada fase transisi pemulihan yang berlangsung di Posko Terpadu, Kantor Gubernur Aceh.

Rapat koordinasi tersebut diikuti secara langsung oleh Sekretaris Daerah Aceh, para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait, serta unsur lintas sektor yang terlibat dalam penanganan bencana hidrometeorologi. Sementara itu, para bupati dan wali kota se-Aceh beserta jajaran pemerintah kabupaten/kota mengikuti rapat secara daring melalui Zoom.

Dalam arahannya, Wakil Gubernur menekankan pentingnya kesiapan pemerintah daerah, khususnya wilayah terdampak bencana, dalam menyambut bulan suci Ramadhan. Ia meminta bupati dan wali kota memastikan seluruh aspek pendukung berjalan optimal guna menjaga kenyamanan dan ketenangan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

Sejumlah isu strategis turut dibahas dalam rapat tersebut, di antaranya kesiapan pelaksanaan tradisi meugang, jaminan ketersediaan pasokan listrik oleh PT PLN, serta kondisi dan kesiapan infrastruktur dasar di daerah terdampak bencana.

Selain itu, Fadhlullah juga meminta setiap kabupaten dan kota menyampaikan laporan kondisi terkini wilayah masing-masing sebagai bahan evaluasi bersama dan dasar penentuan langkah lanjutan pada fase pemulihan.
Terkait tradisi meugang, Fadhlullah menyampaikan bahwa sejumlah kabupaten dan kota telah mengajukan permohonan bantuan sapi meugang kepada Presiden Republik Indonesia. Permohonan tersebut telah disetujui dan dialokasikan khusus bagi desa-desa yang terdampak bencana.

“Bantuan tersebut akan direalisasikan melalui mekanisme transfer dana dari pemerintah pusat langsung ke pemerintah kabupaten dan kota untuk pembelian sapi meugang,” ujar Fadhlullah.

Pada kesempatan itu, Wakil Gubernur juga mengimbau pemerintah kabupaten dan kota terdampak bencana agar secara terbuka menyampaikan kebutuhan serta kendala yang dihadapi dalam menyambut dan menjalani bulan Ramadhan, sehingga solusi dapat segera dirumuskan dan ditindaklanjuti secara terpadu.

Bersama SKPA, Sekda Aceh Ikut Rapat Koordinasi

Banda Aceh ( Aceh dalam berita) Senin 9-2-2026 Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Bencana Hidrometeorologi Aceh pada fase transisi pemulihan yang berlangsung di Posko Terpadu, Kantor Gubernur Aceh.

Rapat koordinasi tersebut diikuti secara langsung oleh Sekretaris Daerah Aceh, para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait, serta unsur lintas sektor yang terlibat dalam penanganan bencana hidrometeorologi. Sementara itu, para bupati dan wali kota se-Aceh beserta jajaran pemerintah kabupaten/kota mengikuti rapat secara daring melalui Zoom.

Dalam arahannya, Wakil Gubernur menekankan pentingnya kesiapan pemerintah daerah, khususnya wilayah terdampak bencana, dalam menyambut bulan suci Ramadhan. Ia meminta bupati dan wali kota memastikan seluruh aspek pendukung berjalan optimal guna menjaga kenyamanan dan ketenangan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

Sejumlah isu strategis turut dibahas dalam rapat tersebut, di antaranya kesiapan pelaksanaan tradisi meugang, jaminan ketersediaan pasokan listrik oleh PT PLN, serta kondisi dan kesiapan infrastruktur dasar di daerah terdampak bencana.

Selain itu, Fadhlullah juga meminta setiap kabupaten dan kota menyampaikan laporan kondisi terkini wilayah masing-masing sebagai bahan evaluasi bersama dan dasar penentuan langkah lanjutan pada fase pemulihan.
Terkait tradisi meugang, Fadhlullah menyampaikan bahwa sejumlah kabupaten dan kota telah mengajukan permohonan bantuan sapi meugang kepada Presiden Republik Indonesia. Permohonan tersebut telah disetujui dan dialokasikan khusus bagi desa-desa yang terdampak bencana.

“Bantuan tersebut akan direalisasikan melalui mekanisme transfer dana dari pemerintah pusat langsung ke pemerintah kabupaten dan kota untuk pembelian sapi meugang,” ujar Fadhlullah.

Pada kesempatan itu, Wakil Gubernur juga mengimbau pemerintah kabupaten dan kota terdampak bencana agar secara terbuka menyampaikan kebutuhan serta kendala yang dihadapi dalam menyambut dan menjalani bulan Ramadhan, sehingga solusi dapat segera dirumuskan dan ditindaklanjuti secara terpadu.

Bersama SKPA, Sekda Aceh Ikut Rapat Koordinasi

Banda Aceh ( Aceh dalam berita) Senin 9-2-2026 Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Bencana Hidrometeorologi Aceh pada fase transisi pemulihan yang berlangsung di Posko Terpadu, Kantor Gubernur Aceh.

Rapat koordinasi tersebut diikuti secara langsung oleh Sekretaris Daerah Aceh, para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait, serta unsur lintas sektor yang terlibat dalam penanganan bencana hidrometeorologi. Sementara itu, para bupati dan wali kota se-Aceh beserta jajaran pemerintah kabupaten/kota mengikuti rapat secara daring melalui Zoom.

Dalam arahannya, Wakil Gubernur menekankan pentingnya kesiapan pemerintah daerah, khususnya wilayah terdampak bencana, dalam menyambut bulan suci Ramadhan. Ia meminta bupati dan wali kota memastikan seluruh aspek pendukung berjalan optimal guna menjaga kenyamanan dan ketenangan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

Sejumlah isu strategis turut dibahas dalam rapat tersebut, di antaranya kesiapan pelaksanaan tradisi meugang, jaminan ketersediaan pasokan listrik oleh PT PLN, serta kondisi dan kesiapan infrastruktur dasar di daerah terdampak bencana.

Selain itu, Fadhlullah juga meminta setiap kabupaten dan kota menyampaikan laporan kondisi terkini wilayah masing-masing sebagai bahan evaluasi bersama dan dasar penentuan langkah lanjutan pada fase pemulihan.
Terkait tradisi meugang, Fadhlullah menyampaikan bahwa sejumlah kabupaten dan kota telah mengajukan permohonan bantuan sapi meugang kepada Presiden Republik Indonesia. Permohonan tersebut telah disetujui dan dialokasikan khusus bagi desa-desa yang terdampak bencana.

“Bantuan tersebut akan direalisasikan melalui mekanisme transfer dana dari pemerintah pusat langsung ke pemerintah kabupaten dan kota untuk pembelian sapi meugang,” ujar Fadhlullah.

Pada kesempatan itu, Wakil Gubernur juga mengimbau pemerintah kabupaten dan kota terdampak bencana agar secara terbuka menyampaikan kebutuhan serta kendala yang dihadapi dalam menyambut dan menjalani bulan Ramadhan, sehingga solusi dapat segera dirumuskan dan ditindaklanjuti secara terpadu.